Persyaratan
• mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan alasan dan tujuan melakukan merger dan pemekaran usaha
• melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait
• memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test) **)
**)Wajib Pajak memenuhi persyaratan business purpose test apabila :
a. tujuan utama dari merger dan pemekaran usaha adalah menciptakan sinergi usaha yang kuat dan memperkuat struktur permodalan serta tidak dilakukan untuk penghindaran pajak;
b. kegiatan usaha Wajib Pajak yang mengalihkan harta masih berlangsung sampai dengan tanggal efektif merger;
c. kegiatan usaha Wajib Pajak yang mengalihkan harta sebelum merger terjadi wajib dilanjutkan oleh Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta paling singkat 5 (lima) tahun setelah tanggal efektif merger;
d. kegiatan usaha Wajib Pajak yang menerima harta dalam rangka merger tetap berlangsung paling singkat 5 (lima) tahun setelah tanggal efektif merger;
e. kegiatan usaha Wajib Pajak yang menerima harta dalam rangka pemekaran usaha wajib berlangsung paling singkat 5 (lima) tahun setelah tanggal efektif pemekaran usaha; dan
f. harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang menerima harta setelah terjadinya merger atau pemekaran usaha tidak dipindahtangankan oleh Wajib Pajak yang menerima harta paling singkat 2 (dua) tahun setelah tanggal efektif merger atau pemekaran usaha.
Tatacara :
• Permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pemohon terdaftar paling lama 6 (enam) bulan setelah tanggal efektif merger atau pemekaran usaha dilakukan
• menggunakan surat permohonan sesuai dengan format sebagaimana sesuai dengan ditetapkan dalam Lampiran I
• melampirkan surat pernyataan yang mengemukakan alasan dan tujuan melakukan merger atau pemekaran usaha dengan disertai bukti pendukung sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II
• melampirkan daftar isian dan surat pernyataan dalam rangka business purpose test sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III
• melampirkan laporan keuangan telah diaudit KAP, surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak, fotokopi berita acara RUPS untuk masing2 badan usaha, fotokopi perjanjian pendahuluan penggabungan/ peleburan usaha, fotokopi akte pendirian dan perubahan masing2 badan usaha, fotokopi surat persetujuan penggabungan/peleburan usaha dari BKPM bagi WP PMA atau surat keputusan ijin prinsip penggabungan/peleburan dari departemen keuangan bagi WP bank, surat keterangan pendaftaran tanah yg diterbitkan Kantor pertanahan kotamadya/kabupaten dimana tanah/bangunan tsb berada, fotokopi sertifikat tanah, fotokopi pengumuman merger di media masa, fotokopi dan asli surat keputusan revaluasi aktiva tetap yg dikeluarkan dengan mengalihkan kompensasi kerugian, surat kuasa apabila dikuasakan.
Jangka Waktu penyelesaian
paling lambat 1 bulan setelah permohonan diterima lengkap.
Apabila jangka waktu telah lewat dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima dan kepadanya diterbitkan surat keputusan persetujuan.
Sampaikan Pertanyaan, Komentar, Saran dan Apa Saja yang perlu disampaikan
No comments:
Post a Comment