Pengurangan Angsuran PPh Ps 25

Pengurangan angsuran PPh Ps 25 untuk tahun berjalan jika keadaan usaha WP terjadi penurunan yang menunjukkan PPh terutang untuk tahun pajak berjalan kurang dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar perhitungan besarnya angsuran PPh Ps 25

Tatacara :
Permohonan dapat diajukan sesudah 3 bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak denga melampirkan besarnya perhitungan Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya PPh Ps 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak bersangkutan

Jangka waktu penyelesaian
Paling lambat 1 bulan sejak diterimanya surat permohonan

Sampaikan Pertanyaan, Komentar, Saran dan Apa Saja yang perlu disampaikan

No comments:

Post a Comment