Tatacara :
Permohonan dapat diajukan sesudah 3 bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak denga melampirkan besarnya perhitungan Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya PPh Ps 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak bersangkutan
Jangka waktu penyelesaian
Paling lambat 1 bulan sejak diterimanya surat permohonan
Sampaikan Pertanyaan, Komentar, Saran dan Apa Saja yang perlu disampaikan
No comments:
Post a Comment