Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan/ revaluasi aktiva tetap

Merupakan permohonan WP untuk melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan/revaluasi aktiva tetap
sesuai peraturan terakhir :
PMK-79/PMK.03/2008, 23 Mei 2008 dan
PER-12/PJ./2009, 23 Pebruari 2009


Syarat :

- Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk Usaha Tetap (BUT), tidak termasuk perusahaan yang memperoleh ijin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat, dan

- Telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali, dan

- Mendapat persetujuan Diretur Jenderal Pajak.

Cara :

Permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Perusahaan terdaftar (KPP Domisili), dengan menggunakan formulir Lampiran I PER-12/PJ/2009.

Permohonan harus dilengkapi dengan:

1. Fotocopy surat ijin usaha perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh ijin dari Pemerintah, yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat ijin usaha tersebut;

2. Laporan penilaian Perusahaan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai yang memperoleh ijin dari Pemerintah;

3. Daftar Penilaian Kembali Aktita Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II PER-12/PJ/2009

4. Laporaan Keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali tetap perusahaan yang telah diaudit akuntan publik.

Jangka waktu penyelesaian

Paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan perusahaan


Mengangsur Pembayaran PPh Final atas Revaluasi

Perusahaan yang dalam kondisi keuangannya tidak memungkinkan untuk melunasi sekalgus pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang dalam rangka penilalan kembali aktiva tetap dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran paling lama untuk 12 (dua belas) bulan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP dengan menggunakan formulir Lampiran V PER-12/PJ/2009 .

Dasar Hukum
PMK-79/PMK.03/2008, 23 Mei 2008
TentangPENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PERUSAHAAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
selengkapnya......

PER-12/PJ./2009, 23 Pebruari 2009
Tentang
Tata Cara Pengajuan Permohonan Dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk tujuan Perpajakan
selengkapnya......


Mengenai teknis bagaimana tatacara melakukan revaluasi / penilaian kembali aktiva tersebut dapat di baca disini

1 comment: