Penghapusan NPWP / Pencabutan PKP

Cara dan syarat :
Wajib pajak mengisi formulir dan melampirkan :
1. Fotokopi akte pembubaran dan neraca likuidasi bagi WP badan yang telah dibubarkan
2. Fotokopi pencabutan surat persetujuan BKPM (untuk WP PMA)
3. Foto kopi Exit Permit Only (EPO) bagi WP OP WNA
4. Surat pernyataan berakhirnya kegiatan usaha
5. Surat keterangan meninggal dari pihak berwenang
6. Bukti pelunasan utang pajak
7. Asli surat kuasa (bila diwakili kuasa)
8. Fotokopi KTP pemegang kuasa

Jangka Waktu Penyelesaian :
Paling lambat 12 bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap, kecuali pencabutan PKP dalam hal PKP pindah ke KPP lain.
Permohonan diselesaikan melalui proses pemeriksaan pajak.

Sampaikan Pertanyaan, Komentar, Saran dan Apa Saja yang perlu disampaikan




9 comments:

  1. salam kenal.
    saya mau menanyakan tentang pajak pbb, sudah lebih dari 20 tahun nama pbb adalah saya A, kemudian saya minta hasil print out pajak di kantor pratama setelah saya cek tiba-tiba nama pbb saya berubah dengan nama orang lain si B yang anehnya lagi nomor sppt (NOP) tetap dan hsil prin out pajak mulai tahun 1995-2011 namanya berubah si B,keterangan dari kantor pratama saya rasa kurang memuaskan alias nihil padahal sudah saya beri surat penyangga.mohon untuk di beri petunjuk? terimakasih

    ReplyDelete
  2. Setiap perubahan atas nama subjek pajak di SPPT PBB harus berdasar pada fotokopi Sertifikat atau Akta Jual Beli atas nama Wajib Pajak yang baru. Dan data tersebut dapat ditanyakan ke KPP terdaftar.

    ReplyDelete
  3. Salam kenal,
    Saya mau menayakan soal nama pbb dan penyerobotan surat tanah meneruskan hal yang kemarin? begini sudah 20 th lebih nama pajak pbb adalah saya (A), waktu itu saya ke kantor pratama untuk membayar pajak dan minta hasil print out, ternyata hasil print out itu telah berganti dengan nama orang lain sebut saja kakak saya (B) mulai tahun 1995 s/d 2011 dan yang anehnya lagi NO.SPPT(NOP) sama.sudah saya tanyakan hal ini kepada kantor pratama saya rasa nihil bahkan tidak ada jalan keluar seakan-akan hal tersebut dibenarkan karena untuk merubah semua itu ada di pihak kepala desa (lurah) padahal di kantor pratama sudah saya beri surat penyanga (keberatan) dan copy bukti surat jual beli tanah serta copy surat pbb tahun 1995-2011. Kemudian hal tersebut saya tanyakan kepada pihak lurah ternyata nihil seolah-olah bukti jualbeli tanah saya palsu padahal disitu ada tanda tangan serta mengetahui lurah ,saksi dan saudara saya yang menjual tanahnya kepada saya, padahal di buku kretek/letter tercatat masih nama saya dan dia pernah berkata yang membayar pbb itu desa (kelurahan), pajak pbb saya tidak laku, dan kelurahan bisa membuat surat pajak pbb dan jual beli tanah juga, oleh karena itu surat jual beli tanah yang saya miliki tidak ada artinya, sekarang sudah di serobot olek kakak saya (B) pada pihak kelurahan tanpa mengetahui dan persetujuan saya, sehingga tanah yang saya miliki selama 20 th lebih hilang begitu saya sekarang hanya tinggal 1/4nya saja. hal apa yang bisa saya lakukan ? mohon diberi bantuan dan petujuknya? mohon maff bila terjadi kesalahan kata, Terimakasih semoga kebaikan dan amal rezeki anda dilipat gandakan dan diterima oleh ALLAH SWT amin....

    ReplyDelete
  4. pak. apakah di nomor nop ada yang disebut dengan blok? dan apa fungsi dari npwp itu sendiri? apakah NPWP itu bisa di cabut tanpa adanya persetujuan dari pihak pertama (1)??. terima kasih

    ReplyDelete
  5. pak saya mau bertanya,saya mendapat surat pengukuhan pengusaha kena pajak oktober 2010,sekarang saya mendapat sanksi administrasi berupa denda pelaporan PPN bulan oktober,november,desember 2010,saya kaget pak,karena saya padab waktu itu belum mengerti dan oaham kalau PPn mesti dilaporkan tiap bulan,bagaimana saran bapak supaya saya bisa terhapus dari sanksi administrasi pajak itu pak.

    ReplyDelete
  6. hai, mau tanya dong yang diisi itu formulir apa ya?
    minta link untuk download form nya
    terima kasih

    ReplyDelete
  7. Selamat sore,

    Saya mau nanya, saya dan suami punya NPWP sendiri-sendiri, waktu penyerahan SPT 2015 kata petugasnya lebih baik satu NPWP aja karena satu keluarga. Nah, kemudian saya tahun ini resign dari pekerjaan saya. Pertanyaannya, perlukah menghapus NPWP nya? Dan syaratnya apa aja?

    ReplyDelete
  8. Tolong cek kembali data saya pak.
    Dari tahun 2015 saya sudah tidak bekerja, dan kenapa saya selalu dapat sms pembayaran pajak? Bukannya pembayaran pajak semasa bekerja ada potongan otomatis untuk pph21
    Dan pasti kalau sudah tidak bekerja otomatis kan ada pemberitahuan nya bahwa saya sudah tidal bekerja dan tidak mempunyai pengasilan bulan tsb. .
    Tolong pak di cek kembali datanya
    Dan saya juga org awam kerja di PT 1tahun setelah itu saya menikah dan tidak bekerja..

    Terima kasih.

    ReplyDelete