Tatacara dan Syarat :
WP mengajukan surat permohonan pemindahbukuan yang ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus Perusahaan yang berhak atau kuasanya dengan melampirkan :
1. Asli SSP lembar ke-1 yang dimohonkan untuk dipindahbukukan
2. Asli Pemberitahuan Impor Barang / PIB dalam hal Pbk untuk pembayaran PPh Ps 22 atau PPN Impor)
3. Daftar Nominatif WP yang menerima pemindahbukuan (untuk pemecahan SSP oleh bendaharawan/pemotong/pemungut)
4. Surat pernyataan bahwa atas kelebihan pembayaran yang akan dipindahbukukan belum pernah dikompensasikan ke utang pajak atau ke jenis pajak lain (dalam hal alas an Pbk karena kelebihan setor/bayar)
Jangka Waktu Penyelesaian :
1. Setelah persyaratan dipenuhi oleh WP
2. Setelah diperoleh jawaban klarifikasi data dari pihak ketiga (Bank Persepsi, KPP Lokasi, Bea Cukai)
Sampaikan Pertanyaan, Komentar, Saran dan Apa Saja yang perlu disampaikan
Yth admin,
ReplyDeletejika saya salah mengisi SSP PPH, harusnya utk WP A tetapi tertukar utk WP B, dimana A dan B terdaftar di KPP berbeda (bahkan lain pulau), kira2 berapa lama waktu yg dibutuhkan utk PBK?
Apakah ada biaya utk melakukan PBK?
silakan ajukan permohonan Pbk di KPP tempat WP B terdaftar.
ReplyDeleteproses Pbk di KPP sangat cepat. Kendala waktu biasanya menunggu jawaban konfirmasi SSP lembar ke-2 dari bank persepsi/kantor pos persepsi.
Setelah jawaban dari bank persepsi diterima, langsung akan diproses KPP dengan membuat "Pbk kirim". KPP WP B akan mengirim Pbk tsb ke KPP tempat WP A.
semoga sukses
tidak ada biaya. semuanya gratis...
ReplyDeleteapakah bisa Pbk ditanda tangani oleh Pjs. Kepala Kantor, apa sah Pbknya
ReplyDeletePjs artinya pejabat sementara. Biasanya apabila seorang Kepala Kantor sedang berhalangan hadir dalam waktu yang agak lama mungkin karena alasan cuti, sakit atau ada keperluan dinas, atau sebab lain, supaya aktivitas/pelayanan kepada WP tidak terganggu, maka akan digantikan oleh pejabat sementara. Pjs ini biasanya ditunjuk oleh kepala kanwil. Dan karena itu semua produk yang ditandatangani oleh pjs adalah sah.
ReplyDeleteYth Admin,
ReplyDeletePerusahaan tempat saya bekerja pernah mengajukan PBK pasal 23 utk kepentingan vendor (kami salah potong jadi lebih besar) tapi ditolak dengan alasan audit utk perusahaan kami sudah dimulai (PBK diajukan akhir tahun 2008 utk thn pajak 2007).
Apakah setelah audit selesai kami bisa kembali mengajukan PBK? Peraturan manakah yg bisa kami jadikan referensi? Apa tandanya audit telah selesai?
Terima kasih banyak.
Mbak Mia,
ReplyDeletesesuai KEP - 965/PJ.9/1991 psal 2 ayst (2):
SSP yang dimohonkan untuk dipindahbukukan belum diperhitungkan dengan pajak yang terhutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT), Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP), Surat Pemberitaan (SPb), atau dalam Pemberitahuan Impor untuk Dipakai (PIUD) dari Wajib Pajak pemohon atau Wajib Pajak yang karena kekeliruan tercantum dalam SSP tersebut.
artinya, tidak boleh di Pbk-kan setelah dilakukan pemeriksaan.
Tx
pak amdin,
ReplyDeletemohon info apakah jk seorang wpop yg pake norma
kemudian ingin memakai pembukuan, harus memberi
tahu kpp?
terima kasih banyak pak...
ktfd
sy ada permasalahan kemarin maunya membayar pph orang pribadi terutang dan sudah dilunasi dan dibayar dikantor pos tetapi ketika akan memyampaikan spt tahunan ternyata ada kesalahan di Nama Wajib pajak yang seharusnya nama wajib pajak yang tercantum tetapi tetap nama perusahaan pemotang pajak yang tercantum sehingga saya disarankan untuk dipindahbukukan ke pph pasal 25 masa , bagaimana mohon dikomentari
ReplyDeletePa admin,
ReplyDeleteKetika WP salah memotong Jenis pajak, tadinya PPH 23 lalu ternyata seharusnya PPH Final Pasal 4(2), maka dilakukan PBK.. apakah :
1. Perlu melakukan pembetulan SPT MAsa PPh 23 menjadi PPh 23 Nihil??
2. Perlukah kemudian lapor utk SPT Masa PPh Final??
mau tanya
ReplyDeletesalam..
ReplyDeletesy lg renovasi rumah, klo mau mau mengubah luas bangunan di PBB sy, sama ga y syarat2nya dgn syarat balik nama PBB?
brarti utk balik nama PBB ga perlu surat keterangan ato pengantar dari kelurahan/kecamatan y? krn waktu sy datang k kelurahan/kecamatan, menurut mrk utk balik nama PBB perlu surat keterangan/pengantar dari kelurahan/kecamatan, dan mrk menetapkan harga yg ga masuk di akal
mohon bantuannya, tks admin
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteAdmin, saya ada sedikit masalah, saya menerima ssp pph 23 dan 22 yg nilainya tertukar, cust tsb tidak bersedia u/ membuat pbk dgn alasan biasanyaa vendor yg melakukan. Yg ingin saya tanyakan apakah kami (vendor) bisa melakukan pbk? Adakah format atau bentuk dari pbk itu?
ReplyDeleteTerim kasih
Herning
Masalah su terletak pada salah pengisian ssp mestinya sebuah toko/UD di kab.bone sulsel tp yg sy isi sebuah perusahaan di tangerang selatan. Bgmn cara pbknya. Makasi
ReplyDeleteadmin, mau tanya nih, jika semua persyaratan permohonan Pbk sudah di penuhi dan sudah di sampaikan ke kpp terdaftar, kapan bukti Pbk itu bisa di dapat, dan bgmana cara bukti Pbk itu d dapat, apa dikirim oleh KPP atau kita yang datang k KPP untuk menanyakan Bukti Pbk ?
ReplyDeleteMohon Pencerahannya
Terimakasih
Makasih banyak infonya www.jasapengaspalan.com
ReplyDeletePak admin..
ReplyDeleteSaya salah menuliskan kode jenis pajak. Seharusnya ppn tetapi saya masukan pph pasal 21. Dan saat ini permoh pemindahbukuan sedang diperoses..
Apakah bisa kita laporkan ppn satu bulan tersebut saat proses pemindah bukuan..apa harus menunggu
Pak admin..
ReplyDeleteSaya salah menuliskan kode jenis pajak. Seharusnya ppn tetapi saya masukan pph pasal 21. Dan saat ini permoh pemindahbukuan sedang diperoses..
Apakah bisa kita laporkan ppn satu bulan tersebut saat proses pemindah bukuan..apa harus menunggu
admin....mau nanya donk!
ReplyDeletemasalah PBK, klo seandainya kita sudah mengajukan permohonan PBK ke KPP terus kira2 kapan ya kita bisa nerima "PBK kirim" dari KPP, soalnya kmren pernah PBK kok sampe sebulan ya bisa nerima PBK kirim, luaamaneeee......????
admin.....
ReplyDeleteuntuk pemindah bukuan, apakah yang ttd harus yang tanda tangan spt ? atau bisakah yang biasa menangani pajak.... terima kasih
Maaf saya mau bertanya.. bgaimna keluhan apabila. Khilangan surat tanah ? Sdangkan pemilik atau ahli waris tdk memiliki copy an surat tsb? Bgaimna cara pengurusan nya
ReplyDelete