Perpindahan Wajib Pajak



TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK


(1) Dalam hal Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lain, Wajib Pajak dan/atau PKP wajib mengajukan permohonan pindah ke KPP Lama atau KPP Baru dengan mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah.

(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a) KPP Lama wajib menerbitkan Surat Pindah untuk disampaikan kepada Wajib Pajak dan ditembuskan ke KPP Baru; atau
b) KPP Baru meneruskan permohonan pindah ke KPP Lama sebagai dasar penerbitan Surat Pindah, paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

(3) KPP Baru wajib menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya Surat Pindah dari KPP Lama dan ditembuskan ke KPP Lama.

(4) KPP Lama menerbitkan Surat Pencabutan SKT, Surat Penghapusan NPWP, dan/atau Surat Pencabutan SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya tembusan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP dari KPP Baru.



Dalam hal terjadi pemindahan sebagaimana dimaksud diatas, KPP Lama harus mengirim berkas Wajib Pajak dan/atau berkas PKP yang bersangkutan berikut uraian singkat mengenai hal-hal yang dianggap perlu kepada KPP Baru yang berisi, antara lain:
- jumlah tunggakan pajak yang masih harus ditagih;
- tindakan penagihan yang telah dilaksanakan atas tunggakan pajak;
- permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau keberatan Wajib Pajak atau PKP yang belum diselesaikan.

Dasar Hukum :

PER-44/PJ/2008 - yang telah diubah terakhir dengan PER-62/PJ/2010

Download Lampiran PER-62/PJ/2010


3 comments:

  1. http://us.i1.yimg.com/us.yimg.com/i/mesg/emoticohttp://us.i1.yimg.com/us.yimg.com/i/mesg/emoticons7/10.gifns7/104.gif

    ReplyDelete
  2. Hai. aku juga punya materi yang berhubungan dengan wajib pajak. kunjungi saja di.

    http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/503/1/kartawan_108-116.pdf

    ReplyDelete
  3. apakah sppt bisa digunakan sebagai dasar kepemilikan tanah? mohon penjelasan

    ReplyDelete