Perubahan Metode Pembukuan dan atau tahun buku

Cara dan syarat :
WP menyampaikan surat permohonan perubahan metode pembukuan dan atau tahun buku dengan menyebutkan identitas wajib pajak dan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku untuk tahun buku yang ke berapa, dengan persyaratan :
• SPT Tahunan PPh tahun terakhir telah dimasukkan
• Apabila ada utang pajak, maka utang pajak yang telah jatuh tempo pembayarannya harus sudah dilunasi oleh WP. Keterlambatan pelunasan utang pajak akan mengakibatkan tertundanya penerbitan SK persetujuan
• Alasan perubahan periode tahun buku/pajak. Alasan yang dapat dipertimbangkan untuk disetujuinya permohonan harus memenuhi syarat berikut :
1. perubahan tahun buku/pajak dikehendaki oleh pemegang saham, dimana apabila tahun buku/pajak tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan dan atau kerugian bagi perusahaan
2. perubahan tahun buku/pajak tsb baru pertama kali diajukan dan tidak ada niat untuk melakukan perubahan lagi pada tahun2 akan datang.
3. tidak ada maksud bahwa perusahaan dengan engaja berusaha untuk melakukan penggeseran laba/rugi guna meringankan beban pajak
4. alasan tersebut harus dituangkan dalam bentuk surat pernyataan dari WP

Jangka Waktu
Paling lambat 2 bulan setelah permohonan diterima lengkap

Sampaikan Pertanyaan, Komentar, Saran dan Apa Saja yang perlu disampaikan

2 comments:

  1. pak amdin,

    mohon info apakah jk seorang wpop yg pake norma
    kemudian ingin memakai pembukuan, harus memberi
    tahu kpp?

    terima kasih banyak pak...
    ktfd

    ReplyDelete