Perubahan Metode Pembukuan dan atau tahun buku kedua , dst

Cara dan syarat :
Sama dengan perubahan tahun buku pertama, dengan dilengkapi :
• Fotokopi surat keputusan perubahan tahun buku pertama dari KPP
• Hasil RUPS terakhir
• Profil perusahaan induk yang mencantumkan alasan perubahan tahun buku ke-2, dst
• Bukti pengiriman / tanda terima SPT tahun pajak terakhir
• Surat pernyataan WP mengenai alasan perubahan dibuat diatas kertas bermeterai dan ditandatangani oleh direktur

Sampaikan Pertanyaan, Komentar, Saran dan Apa Saja yang perlu disampaikan

No comments:

Post a Comment