
Telah terbit Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/PJ/2008 tanggal 29 Agustus 2008 tentang Pencabutan Surat Edaran Jenderal Pajak dan Surat Penegasan tentang Penggunaan Metode QQ pada Faktur Pajak Standar, yang mengatur hal-hal sebagai berikut :
1. Mencabut Surat Edaran :
SE-25/PJ.32/1989 TENTANG PPN BERKAITAN DENGAN EKSPOR YANG MENGGUNAKAN NAMA/QUOTA EKSPORTIR LAIN
SE-19/PJ.32/1990 TENTANG PPN ATAS JASA HANDLING EXPORT
SE-09/PJ.531/2000 TENTANG PENGGUNAAN METODE Q.Q. PADA FAKTUR PAJAK STANDAR
2. Seluruh surat-surat penegasan yang diterbitkan yang memberi ijin kepada Pengusaha Kena Pajak untuk dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar dengan metode QQ yang didasarkan pada Surat Edaran sebagaimana tersebut diatas dinyatakan tidak berlaku dan dicabut sejak surat edaran nomor SE-47/PJ/2008 ini berlaku.
Artinya, bahwa kepada wajib pajak yang selama ini melakukan transaksi ekspor atau melakukan transaksi dalam negeri dengan menggunakan metode QQ sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dan 2 diatas, maka terhitung sejak 29 Agustus 2008 transaksi tersebut tidak diperkenankan lagi.
No comments:
Post a Comment