BUNGA OBLIGASI YANG DITERIMA REKSADANA
Ketentuan Lama:
Pasal 4 ayat (3) huruf j: bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha dikecualikan sebagai objek PPh
Keputusan Perubahan:
Ketentuan tersebut di atas dicabut
SURPLUS BANK INDONESIA
Ketentuan Lama:
Surplus Bank Indonesia Ditafsirkan sebagai bukan objek pajak
Keputusan Perubahan:
Penegasan bahwa Surplus Bank Indonesia merupakan objek pajak
DIVIDEN YANG DITERIMA WP OP
Ketentuan Lama:
Dividen Yang Diterima WP OP tidak termasuk dalam Objek PPh Pasal 4 ayat (2)
Keputusan Perubahan:
Dividen Yang Diterima WP OP Dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) final setinggi-tingginya sebesar 10%.
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
Ketentuan Lama:
KMK Nomor: 137/PMK.03/2005
• Diri Sendiri Rp.13,2 juta
• Tambahan WP Kawin Rp. 1,2 juta
• Tambahan Istri Bekerja Rp.13,2 juta
• Tambahan Tanggungan Rp. 1,2 juta
(Maksimal 3 orang)
Keputusan Perubahan :• Diri Sendiri Rp.15,84 juta
• Tambahan WP Kawin Rp. 1,32 juta
• Tambahan Istri Bekerja Rp.15,84 juta
• Tambahan Tanggungan Rp. 1,32 juta
(Maksimal 3 orang)
NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO
Pasal 14 UU No. 17 Tahun 2000:
WP orang pribadi yang memiliki peredaran usaha kurang dari Rp 600 juta dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan neto
Keputusan Perubahan:
Batas peredaran usaha untuk dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan neto bagi WP orang pribadi dinaikkan menjadi Rp. 4,8 milyar
TARIF WP ORANG PRIBADI
Pasal 17 UU No. 17 Tahun 2000
No. Lapisan Penghasilan Tarif
1. S.d Rp 25.000.000,- 5%
2. Di atas Rp25.000.000,- s.d. Rp 50.000.000,- 10%
3. Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000 15%
4. Di atas Rp100.000.000,- s.d.Rp200.000.000,- 25%
5. Di atas Rp200.000.000,- 35%
Keputusan Perubahan:
No. Lapisan Penghasilan Tarif
1. S.d. Rp 50.000.000,- 5%
2. Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 250.000.000 15%
3. Di atas Rp250.000.000,- s.d.Rp 500.000.000,- 25%
4. Di atas Rp500.000.000,- 30%
Tarif tertinggi PPh OP sebesar 35% turun menjadi 30% pada tahun pajak 2009.
TARIF WP BADAN
Ketentuan UU No. 17 Tahun 2000:
Lapisan Penghasilan Tarif
s.d Rp 50.000.000,- 10%
Di atas Rp 50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000,- 15%
Di atas Rp 100.000.000,- 30%
Keputusan Perubahan:• Tarif tunggal 30%
• Diturunkan menjadi 28% pada tahun 2009, dan menjadi 25% pada tahun 2010.
• Untuk WP Badan Masuk Bursa diberikan tarif 5% lebih rendah dari tarif yang berlaku.
TARIF PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN
Jenis Pot/Put Tarif Non-NPWP
dibandingkan
Tarif NPWP
Pasal 21 20% lebih tinggi
Pasal 22 100% lebih tinggi
Pasal 23 100% lebih tinggi
PPh Pasal 23
Ketentuan Lama :
Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, atau disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo pembayaran oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari :
perkiraan penghasilan neto atas:
1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Perubahan :
Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, atau disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo pembayaran oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2 % (dua persen) dari jumlah bruto atas :
1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
PPh PASAL 25 ayat (7) huruf c WP OP TERTENTU
Ketentuan Lama:
KMK-84/KMK.03/2002 dan KEP-171/PJ./2002:
Tarif 2% dari jumlah peredaran bruto berdasarkan pembukuan atau pencatatan setiap bulan
Keputusan Perubahan:
Diangkat menjadi Batang Tubuh UU PPh Pasal 25 ayat(7)
Tarif paling tinggi 0,75% dari jumlah peredaran bruto berdasarkan pembukuan atau pencatatan setiap bulan
FISKAL LUAR NEGERI PPh PASAL 25 ayat (8)
Ketentuan UU No. 17 Tahun 2000:
Bagi WP orang pribadi yang bertolak ke luar negeri wajib membayar Fiskal Luar Negeri sebagai pembayaran pajak dimuka.
Sesuai PP No. 41 Tahun 2001, besarnya Fiskal Luar Negeri adalah:
a) Sebesar Rp.1.000.000,- transportasi melalui udara,
b) Sebesar Rp.500.000,- transportasi melalui darat dan laut.
Keputusan Perubahan:
a) Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki NPWP tidak membayar Fiskal Luar Negeri.
b) Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun yang bertolak ke LN, wajib membayar Fiskal Luar Negeri sebagai pembayaran pajak dimuka yang ketentuannya diatur dengan PP.
USAHA MIKRO, KECIL, MENENGAH
Keputusan Perubahan:
Untuk pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah diberikan fasilitas perpajakan berupa pengurangan tarif 50% lebih rendah dari tarif normal yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Baca Juga :
Perbedaan Undang-Undang Yang Lama dengan Undang-Undang Yang Baru - klik disini
Download Undang-Undang Yang Baru mau?? Klik disini
nama saya Alberth Eduard Sanady, saya berusia 47 tahun dan saya tinggal di Jl. Sorido Raya. km.12 No. 14. Kota Biak Provinsi Papua. Indonesia. Saya kehilangan 87 juta Rupiah kepada peminjam palsu hanya kerana saya memohon pinjaman 1 bilion Rupiah untuk melabur dalam perniagaan resort saya di Bali.
ReplyDeleteBaru-baru ini saya sedang membaca artikel berita di blog tentang mengenai mengenai pandemik coronavirus dan bagaimana ia telah mempengaruhi setiap sektor ekonomi.
Di blog saya, saya melihat kisah ibu yanti Ari dengan alamat, nombor telefon dan juga nombor Whatsapp pada bahagian komen tentang bagaimana dia meminjam dengan jayanya dari ibu ANA MICHAEL JAMINAN JAMINAN JAMINAN dan di bawah adalah maklumatnya
ibu Yanti Ari dengan nombor telefonnya: +62 821-1644-0184 dan nombor Whatsapp nya: +62 821-1644-0184. dia tinggal di Kota Medan. e-melnya: ariy62612@gmail.com dan ini adalah butiran syarikat yang dia katakan bahawa dia dihubungi.
PINJAMAN JAMINAN JAMINAN dan e-mel hubungan syarikat :: anamichaelguarantytrustloans@gmail.com
Daripada rasa ingin tahu, saya memutuskan untuk menghubungi ibu yanti untuk mengesahkan sama ada cerita yang dikongsi beliau adalah benar kerana saya sudah menjadi mangsa peminjam palsu, jadi saya memanggilnya dan kami juga bercakap pada whatsapp di mana dia menghantar saya semua bukti pinjamannya dari PINJAMAN TRUST JAMINAN.
Setelah melihat dan mengesahkan segala yang ibu memberitahu saya, saya memutuskan untuk menghubungi PINJAMAN JAMINAN JAMINAN dan saya telah hadir. Setelah saya menyerahkan semua dokumen yang diminta dari saya. Permohonan pinjaman saya telah diluluskan dan saya menerima pinjaman saya dalam akaun bank. Saya berjanji kepada ibu Yanti bahawa saya akan mengambil masa saya untuk berkongsi kebaikan jika saya menerima pinjaman daripada syarikat. Semoga Allah terus memberkati ibu Yanti dan syarikat untuk apa yang telah mereka lakukan untuk saya.
anda boleh menghubungi ibu Yanti jika anda mahu dan anda boleh menghubungi saya untuk maklumat lanjut melalui e-mel saya: albertheduardsanady@gmail.com
Halo semuanya, Nama saya Siska wibowo saya tinggal di Surabaya di Indonesia, saya seorang mahasiswa, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena ada banyak perusahaan pinjaman penipuan dan kejahatan di sini di internet , Sampai saya melihat posting Bapak Suryanto tentang Nyonya Esther Patrick dan saya menghubunginya melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)
ReplyDeleteBeberapa bulan yang lalu, saya putus asa untuk membantu biaya sekolah dan proyek saya tetapi tidak ada yang membantu dan ayah saya hanya dapat memperbaiki beberapa hal yang bahkan tidak cukup, jadi saya mencari pinjaman online tetapi scammed.
Saya hampir tidak menyerah sampai saya mencari saran dari teman saya Pak Suryanto memanggil saya pemberi pinjaman yang sangat andal yang meminjamkan dengan pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp200.000.000 dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan dengan tingkat bunga rendah 2 %. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa nomor saya diterapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan, segera saya menghubungi ibu melalui (estherpatrick83@gmail.com)
Dan juga saya diberi pilihan apakah saya ingin cek kertas dikirim kepada saya melalui jasa kurir, tetapi saya mengatakan kepada mereka untuk mentransfer uang ke rekening bank saya, karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres atau penundaan.
Yakin dan yakin bahwa ini asli karena saya memiliki semua bukti pemrosesan pinjaman ini termasuk kartu ID, dokumen perjanjian pinjaman, dan semua dokumen. Saya sangat mempercayai Madam ESTHER PATRICK dengan penghargaan dan kepercayaan perusahaan yang sepenuh hati karena dia benar-benar telah membantu hidup saya membayar proyek saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi Madam melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (siskawibowo71@gmail.com) jika Anda merasa kesulitan atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman
Sekarang, yang saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman bulanan yang saya kirim langsung ke rekening bulanan Nyonya seperti yang diarahkan. Tuhan akan memberkati Nyonya ESTHER PATRICK untuk Segalanya. Saya bersyukur