Daftar Upah Minimim Provinsi mulai 1 Januari 2009

KEPUTUSAN GUBERNUR BANTEN
NOMOR 561/Kep.445-Huk/2008
PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI BANTEN TAHUN 2009
Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2009 sebesar Rp 917.500,00 (Sembilan Ratus Tujuh Belas Ribu Lima Ratus Rupiah) per bulan untuk pekerja di bawah masa kerja satu tahun.Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

KEPUTUSAN GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
NOMOR 188.44/682/TK.T/2008
PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2009Menetapkan Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2009 sebesar Rp. 850.000,00 (Delapan ratus lima puluh ribu rupiah)/bulan dengan standar 7 (tujuh) jam kerja sehari atau 40 (empat puluh) jam kerja seminggu. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009

KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI JAWA BARAT
NOMOR 561/Kep. 605 - Bangsos/2008
UPAH MINIMUM PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2009
Menetapkan besarnya Upah (Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2009 sebesar Rp. 628.191,15,- (enam ratus dua puluh delapan ribu seratus sembilan puluh satu rupiah lima belas sen) per bulan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009

KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI JAWA BARAT
NOMOR 561/Kep. 684 - Bangsos/2008
TENTANG
UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DI JAWA BARAT TAHUN 2009
Besarnya : Download disini
Berlaku : mulai 1 Januari 2009

KEPUTUSAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT
NOMOR 740 TAHUN 2008
TENTANG
PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP)
DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI (UMSP)
KALIMANTAN BARAT TAHUN 2009

UMP/UMPS adalah Upah Bulanan terendah yang diterima oleh pekerja untuk waktu kerja 7 jam sehari dan 40 jam seminggu
Besarnya : Download disini
Berlaku : mulai 1 Januari 2009

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 101 TAHUN 2008
Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2009 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 1.069.865,00 (Satu juta enam puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah) per bulan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR 191/KEP/2008
PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2009

Menetapkan Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2009 sebesar Rp 700.000,00 (Tujuh ratus ribu rupiah). Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009

Upah Minimum Propinsi Tahun 2009 untuk propinsi lainnya :

- UMP Sumatera Utara,
- UMP Sumatera Selatan
- UMP Bali,
- UMP Kalimantan Tengah,
- UMP Kalimantan Selatan,
- UMP Maluku,
- UMP Gorontalo,
- UMP Sulawesi Selatan,
- UMP Bengkulu,
- UMP Kalimantan Timur,
- UMP Sulawesi Tengah

dapat dilihat disini.



jangan lupa bikin NPWP ya.... cara daftar NPWP klik disini



PMK NO 187/PMK.03/2008

pelaksanaan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi,

Download PMK-187/PMK.03/2008, 20 Nopember 2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 187/PMK.03/2008

TENTANG

TATACARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, PELAPORAN DAN PENATAUSAHAAN
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4481);
3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATACARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, PELAPORAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
2. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
3. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
4. Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.
5. Pelaksunaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).
6. Pengawasan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.
7. Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap yang memerlukan layanan jasa konstruksi.
8. Penyedia Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi maupun sub-subnya.
9. Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan.

Pasal 2

Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Pasal 3
Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksdu dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut:
a. 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa dengan kualifikasi usaha kecil;
b. 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
c. 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
d. 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
e. 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

Pasal 4

(1) Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:
a. dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau
b. disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal Pengguna Jasa bukan merupakan pemotong pajak.
(2) Besarnya, Pajak Penghasilan yang dipotong, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah jumlah pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3) Besarnya, Pajak Penghasilan yang disetor sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan taril Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(4) Jumlah pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau jumlah penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi.

Pasal 5

(1) Pajak Penghasilan yang dipotong oleh Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a disetor ke kas negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah dilakukan pemotongan pajak.
(2) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b disetor sendiri oleh Penyedia Jasa ke kas negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelaha penerimaan pembayaran dalam hal Pengguna Jasa bukan merupakan pemotong pajak.
(3) Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, maka saat penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(4) Pembayaran Pajak Penghasilan atau Penyetoran Pajak Penghasilan dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
(5) Pemotong Pajak Penghasilan memberikan tanda bukti pemotongan kepada Penyedia Jasa yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan.

Pasal 6

(1) Pengguna Jasa atau Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah bulan dilakukan pemotongan pajak atau penerimaan pembayaran.
(2) Dalam hal tanggal jatuh tempo penyampian Surat Pemberitahuan Masa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, maka saat penyampaian Surat Pemberitahuan Masa dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Pasal 7

(1) Dalam hal Penyedia Jasa adalah bentuk usaha tetap, tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak termasuk Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang PPh.
(2) Dasar pengenaan pajak Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang PPh adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dikoreksi fiskal dikurangi dengan Pajak Penghasilan termasuk Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Pasal 8

(1) Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Januari 2008 diatur :
a. untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sampai dengan tanggal 31 Desember 2008, pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi;
b. untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak setelah tanggal 31 Desember 2008, pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi.
(2) Tata cara pengenaan Pajak Penghasilan untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi.
(3) Tata cara pemotongan, penyetoran, pelaporan, dan penatausahaan atas pengenaan Pajak Penghasilan untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Pajak Penghasilan yang telah dipotong atau disetor berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dapat dipindahbukukan menjadi pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan tersebut dilakukan terhadap penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi berdasarkan kontrak yang ditandatangani sejak tanggal 1 Januari 2008; dan
b. Pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sebagaimana tersebut pada huruf a dilakukan paling lama sampai dengan akhir bulan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.
(5) Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final setelah dilakukan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan tersebut wajib disetor oleh Penyedia Jasa paling lama tanggal 15 Desember 2008.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2008
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


BACA JUGA :
Artikel tentang PP-51 Tahun 2008 - "PPh Atas Penghasilan Atas Usaha Jasa Konstruksi"

Download PMK-187/PMK.03/2008, 20 Nopember 2008



Tidak Perlu Lapor SPT Tahunan

Itu berita bener lho.....
kalo tidak percaya lihat Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 183/PMK.03/2007 dibawah ini :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 183/PMK.03/2007

TENTANG

WAJIB PAJAK PAJAK PENGHASILAN TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI
KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK PENGHASILAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

Bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 3 ayat (8) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Wajib Pajak Pajak Penghasilan
Tertentu yang Dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG WAJIB PAJAK PAJAK PENGHASILAN TERTENTU YANG
DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK PENGHASILAN


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
1. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan
untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak,
dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah SPT Masa yang digunakan untuk melaporkan pembayaran
angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan yang harus dibayar Wajib Pajak untuk setiap
bulan.
3. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah SPT yang digunakan untuk
melaporkan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dalam suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun
Pajak oleh Wajib Pajak orang pribadi


Pasal 2

Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto
tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang
Perubahan Ketiga Pajak Penghasilan 1984;dan
b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan
bebas.


Pasal 3

(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan
SPT Masa Pajak Penghasailan Pasal 25 dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan
SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25.


Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengadministrasian Surat Pemberitahuan Wajib Pajak Pajak
Penghasilan tertentu diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.


Pasal 5

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 535/KMK.04/2000
tentang Wajib Pajak Tertentu yang dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 2007
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


BACA JUGA:
a. Pengumuman dari DJP mengenai Penyampaian SPT Tahunan
b. Besarnya Prosentase Norma Penghitungan dan cara penghitungan
c. Tatacara dan Batas waktu pelaporan SPT Tahunan
d. Siapa yang tidak perlu Lapor SPT Tahunan
e. Sanksi apabila terlambat menyampaikan SPT
f. Download SPT Tahunan yuk…
g. Pelaporan SPT Tahunan PPh Ps 21 tahun pajak 2009

Sanksi Administrasi Berupa Denda Karena Tidak Lapor / Terlambat Lapor SPT

Buat para temen-temen yang bekerja sebagai Accounting atau di bagian Pajak (Tax Division) atau apapun namanya.. yang salah satu tugasnya menyiapkan SPT Perusahaan dan melaporkannya ke KPP, diingatkan kembali jangan sampai terlambat lapor SPT lho...
Karena mulai masa Pajak Januari 2008 (untuk SPT Masa) atau mulai Tahun Pajak 2008, sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan SPT naik lho...
Ini kutipan dari Pasal 7 UU KUP No 28 Tahun 2007,

Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) *) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap:

a.Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;

b.Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;

c.Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;

d.Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;

e.Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

f.Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;

g.Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau

h.Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Penjelasan

Bencana adalah bencana nasional atau bencana yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.



Pasal 3 ayat 3 UU KUP No 28 Tahun 2007 *)

Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:

untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;

untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau

untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Penjelasan

Ayat ini mengatur tentang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan yang dianggap cukup memadai bagi Wajib Pajak untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pembayaran pajak dan penyelesaian pembukuannya.

Nah selamat bekerja ya...

Baca Juga ya..artikel yang berhubungan dengan artikel diatas :
- Perbedaan Undang-Undang Baru dengan Undang-Undang yang Lama - Klik Disini
- Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang PPh Yang baru - Klik Disini

BACA JUGA:
a. Pengumuman dari DJP mengenai Penyampaian SPT Tahunan
b. Besarnya Prosentase Norma Penghitungan dan cara penghitungan
c. Tatacara dan Batas waktu pelaporan SPT Tahunan
d. Siapa yang tidak perlu Lapor SPT Tahunan
e. Sanksi apabila terlambat menyampaikan SPT
f. Download SPT Tahunan yuk…
g. Pelaporan SPT Tahunan PPh Ps 21 tahun pajak 2009


Gak usah lapor SPT Masa PPh Pasal 25…!!!

Masih banyak lho para Wajib Pajak yang masih melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 berupa Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)..
Padahal SPT Masa PPh Pasal 25 gak wajib disampaikan lagi ke KPP kalo :
-Pembayaran PPh Pasal 25 dilakukan dengan SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP dan
-Pembayaran dilakukan melalui bank persesi/ bank devisa persepsi/ kantor persepsi dengan system pembayaran ONLINE dan
-telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)
Dan kalo sudah memenuhi ketiga syarat tersebut diatas, SPT Masa PPh Pasal 25 dianggap sudah disampaikan.

Tetapi kalo :
-PPh masa Pasal 25-nya NIHIL atau
-PPh Pasal 25 dalam bentuk mata uang selain rupiah atau
-pembayaran dilakukan dengan tidak online sehingga tidak memperoleh NTPN,
Maka SPT Masa PPh Pasal harus tetap disampaikan ke KPP

Pembayaran PPh Pasal 25 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.. tetapi apabila tgl 15 bertepatan dengan hari libur nasional, cuti bersama dan sejenisnya maka pembayaran boleh dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Lebih lengkapnya dapat dilihat di PER-22/PJ/2008 yang berlaku sejak 21 Mei 2008
silakan DOWNLOAD disini.


Hari genee lapor SPT Masa PPh Pasal 25??? Apa kata dunia..??!!!

Kode MAP, Kode Jenis Pajak, Kode Jenis Setoran Pajak

Telah diterbitkan Kode MAP, Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak Baru dengan nama Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak sesuai Lampiran II - PER-38/PJ/2009 - Klik Disini.

Tetapi apabila anda memerlukan info mengenai kode MAP, Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak yang lama berikut ditampilkan tampilkan Kode2 tersebut dibawah,
atau dapat didownload di sini...DOWNLOAD KODE MAP LAMA

411121.100 411121 100 Masa PPh Pasal 21
411121.199 411121 199 Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 21
411121.200 411121 200 Tahunan PPh Pasal 21
411121.300 411121 300 STP PPh Pasal 21
411121.310 411121 310 SKPKB PPh Pasal 21
411121.311 411121 311 SKPKB PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
411121.320 411121 320 SKPKBT PPh Pasal 21
411121.321 411121 321 SKPKBT PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
411121.390 411121 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
411121.401 411121 401 PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
411121.402 411121 402 PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya
411122.100 411122 100 Masa PPh Pasal 22
411122.199 411122 199 Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22
411122.300 411122 300 STP PPh Pasal 22
411122.310 411122 310 SKPKB PPh Pasal 22
411122.311 411122 311 SKPKB PPh Final Pasal 22
411122.320 411122 320 SKPKBT PPh Pasal 22
411122.321 411122 321 SKPKBT PPh Final Pasal 22
411122.390 411122 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
411122.401 411122 401 PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas
411122.402 411122 402 PPh Final Pasal 22 atas Penyerahan Rokok Produksi Dalam Negeri
411122.900 411122 900 Pemungut PPh Pasal 22
411123.100 411123 100 Masa PPh Pasal 22 Impor
411123.199 411123 199 Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22 Impor
411123.300 411123 300 STP PPh Pasal 22 Impor
411123.310 411123 310 SKPKB PPh Pasal 22 Impor
411123.320 411123 320 SKPKBT PPh Pasal 22 Impor
411123.390 411123 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
411124.100 411124 100 Masa PPh Pasal 23
411124.101 411124 101 PPh Pasal 23 atas Dividen
411124.102 411124 102 PPh Pasal 23 atas Bunga
411124.103 411124 103 PPh Pasal 23 atas Royalti
411124.104 411124 104 PPh Pasal 23 atas Jasa
411124.199 411124 199 Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 23
411124.300 411124 300 STP PPh Pasal 23
411124.301 411124 301 STP PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa
411124.310 411124 310 SKPKB PPh Pasal 23
411124.311 411124 311 SKPKB PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa
411124.312 411124 312 SKPKB PPh Final Pasal 23
411124.320 411124 320 SKPKBT PPh Pasal 23
411124.321 411124 321 SKPKBT PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa
411124.322 411124 322 SKPKBT PPh Final Pasal 23
411124.390 411124 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
411124.401 411124 401 PPh Final Pasal 23 atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi
411125.100 411125 100 Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi
411125.101 411125 101 Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
411125.199 411125 199 Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 25 Orang Pribadi
411125.200 411125 200 Tahunan PPh Orang Pribadi
411125.300 411125 300 STP PPh Orang Pribadi
411125.310 411125 310 SKPKB PPh Orang Pribadi
411125.320 411125 320 SKPKBT PPh Orang Pribadi
411125.390 411125 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
411126.100 411126 100 Masa PPh Pasal 25 Badan
411126.101 411126 101 PPh Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan yang tidak bersifat final Badan
411126.199 411126 199 Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 25 Badan
411126.200 411126 200 Tahunan PPh Badan
411126.300 411126 300 STP PPh Badan
411126.310 411126 310 SKPKB PPh Badan
411126.320 411126 320 SKPKBT PPh Badan
411126.390 411126 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
411127.100 411127 100 Masa PPh Pasal 26
411127.101 411127 101 PPh Pasal 26 atas Dividen
411127.102 411127 102 PPh Pasal 26 atas Bunga
411127.103 411127 103 PPh Pasal 26 atas Royalti
411127.104 411127 104 PPh Pasal 26 atas Jasa
411127.105 411127 105 PPh Pasal 26 atas Laba setelah Pajak BUT
411127.199 411127 199 Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 26
411127.300 411127 300 STP PPh Pasal 26
411127.301 411127 301 STP PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT
411127.310 411127 310 SKPKB PPh Pasal 26
411127.311 411127 311 SKPKB PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT
411127.320 411127 320 SKPKBT PPh Pasal 26
411127.321 411127 321 SKPKBT PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT
411127.390 411127 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
411128.100 411128 100 Fiskal Luar Negeri
411128.199 411128 199 Pembayaran Pendahuluan skp PPh Final
411128.300 411128 300 STP PPh Final
411128.310 411128 310 SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2)
411128.311 411128 311 SKPKB PPh Final Pasal 15
411128.312 411128 312 SKPKB PPh Final Pasal 19
411128.320 411128 320 SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2)
411128.321 411128 321 SKPKBT PPh Final Pasal 15
411128.322 411128 322 SKPKBT PPh Final Pasal 19
411128.390 411128 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
411128.401 411128 401 PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Diskonto/Bunga Obligasi
411128.402 411128 402 PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
411128.403 411128 403 PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
411128.404 411128 404 PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito / Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto SBI
411128.405 411128 405 PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Hadiah Undian
411128.406 411128 406 PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Transaksi Saham dan Obligasi di Bursa Efek
411128.407 411128 407 PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Pendiri
411128.408 411128 408 PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura
411128.409 411128 409 PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi
411128.410 411128 410 PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri
411128.411 411128 411 PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri
411128.412 411128 412 PPh Final Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri
411128.413 411128 413 PPh Final Pasal 15 atas Penghasilan Perwakilan Dagang Luar Negeri
411128.414 411128 414 PPh Final Pasal 15 atas Pola Bagi Hasil
411128.415 411128 415 PPh Final Pasal 15 atas Kerjasama Bentuk BOT
411128.416 411128 416 PPh Final Pasal 19 atas Revaluasi Aktiva Tetap
411129.100 411129 100 PPh Non Migas Lainnya
411129.300 411129 300 STP PPh Non Migas Lainnya
411129.310 411129 310 SKPKB PPh Non Migas Lainnya
411129.320 411129 320 SKPKBT PPh Non Migas Lainnya
411129.390 411129 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
411111.100 411111 100 PPh Minyak Bumi
411111.300 411111 300 STP PPh Minyak Bumi
411111.310 411111 310 SKPKB PPh Minyak Bumi
411111.320 411111 320 SKPKBT PPh Minyak Bumi
411111.390 411111 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
411112.100 411112 100 PPh Gas Alam
411112.300 411112 300 STP PPh Gas Alam
411112.310 411112 310 SKPKB PPh Gas Alam
411112.320 411112 320 SKPKBT PPh Gas Alam
411112.390 411112 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
411113.100 411113 100 PPh Lainnya Dari Minyak Bumi
411113.300 411113 300 STP PPh Lainnya Dari Minyak Bumi
411113.310 411113 310 SKPKB PPh Lainnya Dari Minyak Bumi
411113.320 411113 320 SKPKBT PPh Lainnya Dari Minyak Bumi
411113.390 411113 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
411119.100 411119 100 PPh Migas Lainnya
411119.300 411119 300 STP PPh Migas Lainnya
411119.310 411119 310 SKPKB PPh Migas Lainnya
411119.320 411119 320 SKPKBT PPh Migas Lainnya
411119.390 411119 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
411211.100 411211 100 Setoran Masa PPN Dalam Negeri
411211.101 411211 101 Setoran PPN BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
411211.102 411211 102 Setoran PPN JKP dari luar Daerah Pabean
411211.103 411211 103 Setoran Kegiatan Membangun Sendiri
411211.104 411211 104 Setoran Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
411211. 411211 Setoran Atas Pengalihan Aktiva Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan
411211.199 411211 199 Pembayaran Pendahuluan skp PPN Dalam Negeri
411211.300 411211 300 STP PPN Dalam Negeri
411211.310 411211 310 SKPKB PPN Dalam Negeri
411211.311 411211 311 SKPKB PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
411211.312 411211 312 SKPKB PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean
411211.313 411211 313 SKPKB PPN Kegiatan Membangun Sendiri
411211.314 411211 314 SKPKB Pemungut PPN Dalam Negeri
411211.320 411211 320 SKPKBT PPN Dalam Negeri
411211.321 411211 321 SKPKBT PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
411211.322 411211 322 SKPKBT PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean
411211.323 411211 323 SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
411211.324 411211 324 SKPKBT Pemungut PPN Dalam Negeri
411211. 411211
411211.390 411211 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
411211.900 411211 900 Pemungut PPN Dalam Negeri
411212.100 411212 100 Setoran Masa PPN Impor
411212.199 411212 199 Pembayaran Pendahuluan skp PPN Impor
411212.300 411212 300 STP PPN Impor
411212.310 411212 310 SKPKB PPN Impor
411212.320 411212 320 SKPKBT PPN Impor
411212.390 411212 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
411212.900 411212 900 Pemungut PPN Impor
411221.100 411221 100 Setoran Masa PPnBM Dalam Negeri
411221.199 411221 199 Pembayaran Pendahuluan skp PPnBM Dalam Negeri
411221.300 411221 300 STP PPnBM Dalam Negeri
411221.310 411221 310 SKPKB Masa PPnBM Dalam Negeri
411221.311 411221 311 SKPKB Pemungut PPnBM Dalam Negeri
411221.320 411221 320 SKPKBT Masa PPnBM Dalam Negeri
411221.321 411221 321 SKPKBT Pemungut PPnBM Dalam Negeri
411221.390 411221 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
411221.900 411221 900 Pemungut PPnBM Dalam Negeri
411222.100 411222 100 Setoran Masa PPnBM Impor
411222.199 411222 199 Pembayaran Pendahuluan skp PPnBM Impor
411222.300 411222 300 STP PPnBM Impor
411222.310 411222 310 SKPKB PPnBM Impor
411222.320 411222 320 SKPKBT PPnBM Impor
411222.390 411222 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
411222.900 411222 900 Pemungut PPnBM Impor
411219.100 411219 100 Setoran Masa PPN Lainnya
411219.300 411219 300 STP PPN Lainnya
411219.310 411219 310 SKPKB PPN Lainnya
411219.320 411219 320 SKPKBT PPN Lainnya
411219.390 411219 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
411229.100 411229 100 Setoran Masa PPnBM Lainnya
411229.300 411229 300 STP PPnBM Lainnya
411229.310 411229 310 SKPKB PPnBM Lainnya
411229.320 411229 320 SKPKBT PPnBM Lainnya
411229.390 411229 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
411611.100 411611 100 Bea Meterai
411611.199 411611 199 Pembayaran Pendahuluan skp Bea Meterai
411611.300 411611 300 STP Bea Meterai
411611.310 411611 310 SKPKB Bea Meterai
411611.320 411611 320 SKPKBT Bea Meterai
411611.390 411611 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
411612.100 411612 100 Penjualan Benda Meterai
411612.199 411612 199 Pembayaran Pendahuluan skp Benda Meterai
411612.300 411612 300 STP Benda Meterai
411612.310 411612 310 SKPKB Benda Meterai
411612.320 411612 320 SKPKBT Benda Meterai
411612.390 411612 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
411619.100 411619 100 Setoran Masa Pajak Tidak Langsung Lainnya
411619.300 411619 300 STP Pajak Tidak Langsung Lainnya
411619.310 411619 310 SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnya
411619.320 411619 320 SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnya
411619.390 411619 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
411619.900 411619 900 Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya
411621.300 411621 300 STP atas Bunga Penagihan PPh
411622.300 411622 300 STP atas Bunga Penagihan PPN
411623.300 411623 300 STP atas Bunga Penagihan PPnBM
411624.300 411624 300 STP atas Bunga Penagihan PTLL


Tatacara Pendaftaran NPWP dan/atau PKP, Perubahan Data dan Pemindahan WP dan atau Pengusaha Kena Pajak – Baru..!!



Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada para Wajib Pajak, telah terbit PER- 44 / PJ / 2008 tanggal 20 Oktober 2008 tentang Tatacara Pendaftaran NPWP dan/atau PKP, Perubahan Data dan Pemindahan WP dan atau Pengusaha Kena Pajak – Baru..!!

Selengkapnya silakan download PER-44/PJ/2008, 20 Oktober 2008

Tatacara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) :
• Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan NPWP
• WP orang pribadi yang menjalankan usaha wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 bulan setelah usaha dijalankan
• WP karyawan yang penghasilannya melebihi PTKP setahun(penghasilan sebulan disetahunkan) wajib mendaftarkan diri untuk mendapat NPWP paling lama akhir bulan berikutnya
• Dalam jangka waktu 1 tahun sejak terbitnya NPWP, KPP akan melakukan konfirmasi lapangan perihal kebenaran data / identitas WP. Apabila dalam konfirmasi tersebut data WP / PKP ternyata tidak benar maka KPP akan mencabut NPWP dan mencabut Surat Keterangan Terdaftar (SKT) secara jabatan.
• Tatacara Pembuatan NPWP dapat dilihat di Tatacara Pendaftaran NPWP

Tatacara Perubahan data atau Identitas Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak (PKP)
• Wajib Pajak terdaftar atau PKP terdaftar yang mengalami perubahan data / identitas wajib melaporkannya ke KPP terdaftar dengan mengisi form perubahan data.
• Dalam jangka waktu 1 tahun sejak terbitnya NPWP, KPP akan melakukan konfirmasi lapangan perihal kebenaran data / identitas WP. Apabila dalam konfirmasi tersebut data WP / PKP ternyata tidak benar maka KPP akan mencabut NPWP dan mencabut Surat Keterangan Terdaftar (SKT) secara jabatan.
• Selengkapnya dapat dilihat di Tatacara Perubahan Data /Identitas

Tatacara Pemindahan Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak (PKP)• Setiap WP / PKP terdaftar pindah tempat tinggal / tempat kedudukan / tempat kegiatan usaha wajib mengajukan ke KPP Lama atau KPP baru dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
• Dalam jangka waktu 1 tahun sejak terbitnya NPWP, KPP akan melakukan konfirmasi lapangan perihal kebenaran data / identitas WP. Apabila dalam konfirmasi tersebut data WP / PKP ternyata tidak benar maka KPP akan mencabut NPWP dan mencabut Surat Keterangan Terdaftar (SKT) secara jabatan.
• Tatacara perpindahan WP dapat dilihat di Tatacara Perpindahan WP

ANDA INGIN DOWNLOAD UNDANG-UNDANG / PERATURAN BARU? FORM SPT TAHUNAN? FORM SPT MASA? ATAU YANG LAIN?? KLIK DISINI..!!

Karyawan tak ber-NPWP kena pajak lebih besar



Diingatkan kembali untuk temen2 kalo Karyawan tak ber-NPWP kena pajak lebih besar

Pemerintah akan mengenakan tarif pajak lebih besar kepada para karyawan/pegawai yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Terhitung mulai 1 Januari 2009, Direktorat Jenderal Pajak akan mengenakan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% dari tarif normal.
Untuk keperluan ini, Ditjen Pajak telah menerbitkan Surat Edaran No. SE-59PJ/2008 tentang pemberian NPWP bagi karyawan tertanggal 17 Oktober 2008.

SE-59/PJ/2008 Tentang Pemberian NPWP Bagi Karyawan| Lampiran

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Djoko Slamet Surjoputro, mengatakan SE tersebut merupakan bentuk imbauan kepada seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Mereka diminta secara proaktif melakukan sosialisasi kepada Pemberi Kerja/Bendahara Pemerintah agar bagi karyawan/pegawai yang belum mempunyai NPWP segera mendaftarkan diri.
"Sosialisasinya bisa berupa surat, face to face [mendatangi langsung perusahaan], iklan [melalui media], atau melalui asosiasi-asosiasi. Perlu diingat waktunya tinggal dua bulan lagi," jelasnya kepada Bisnis, kemarin.
Djoko menuturkan materi sosialisasi yang akan disampaikan di antaranya mengenai perlakuan berbeda terhadap orang pribadi yang belum memiliki NPWP dengan yang sudah memiliki NPWP.
Wajib fiskal
Perlakuan berbeda itu yakni orang pribadi yang belum punya NPWP akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi dibandingkan dengan tarif normal yang berlaku.
Selain itu, orang pribadi yang tidak ber-NPWP berkewajiban membayar fiskal jika dia berusia 21 tahun.
"Kalau punya NPWP berarti orang pribadi atau wajib pajak akan bebas fiskal."
Secara terperinci SE tersebut mengatur a.l. bagi setiap WP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib mendaftarkan diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.
Pemberian NPWP bagi WP orang pribadi juga dapat dilakukan melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah di mana data yang berhasil dihimpun dari Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah akan disampaikan kepada masing-masing KPP untuk ditindaklanjuti guna diberikan NPWP.
SE tersebut merujuk pada UU No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang mulai diberlakukan per 1 Januari 2009. Dalam Pasal 21 Ayat (5a) disebutkan bagi WP yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap WP yang memiliki NPWP.

Sumber : Bisnis Indonesia

(malah denger2, fiskal LN mau dinaikkin lho...)
Baca Juga ya..artikel yang berhubungan dengan artikel diatas :
- Perbedaan Undang-Undang Baru dengan Undang-Undang yang Lama - Klik Disini
- Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang PPh Yang baru - Klik Disini