Dalam Rangka Sunset Policy, Hari Sabtu Kantor Pajak Buka

Sehubungan dengan akan berakhirnya pelaksanaan Program Sunset Policy sebagaimana diatur dalam Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan pada tanggal 31 Desember 2008 dan dalam rangka memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang memanfaatkan Program Sunset Policy tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Kantor Pelayanan Pajak diseluruh Indonesia tetap buka pada :
a. Hari Sabtu tanggal 06, 13 dan 20 Desember 2008 dengan jam kerja biasa mulai pukul 07.30 s.d 17.00 waktu setempat;
b. Hari Selasa tanggal 30 Desember 2008 dan Rabu tanggal 31 Desember 2008 dengan jam kerja yang diperpanjang mulai pukul 07.30 s.d 19.00 waktu setempat dan tetap menyesuaikan dengan jumlah Wajib Pajak yang dilayani

Dasar Hukum : SE-66/PJ/2008 tanggal 19 Nopember tentang Pelayanan kepada WP Sehubungan dengan Akan Berakhirnya Program Sunset Policy

apa sih SUNSET POLICY itu??



No comments:

Post a Comment