Tarif fiskal luar negeri untuk masyarakat yang bepergian ke luar negeri naik berlipat mulai awal 2009. Tarif baru akan naik 150% dari tarif sebelumnya.
Kalau tahun 2008 Anda melancong ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara hanya merogoh dompet untuk fiskal sebesar Rp 1 juta, maka mulai 1 Januari 2009 tarif fiskalnya menjadi Rp 2,5 juta per orang. Untuk perjalanan ke luar negeri lewat laut tarifnya akan meroket dari Rp 500.000 menjadi Rp 1 juta per orang.
Tetapi ada 3 kelompok yang dibebaskan Fiskal, mereka adalah :
1. Bebas Otomatis (klik disini)
2. Bebas dengan SKBFLN (klik disini) dan
3. Bebas karena memiliki NPWP (klik disini)
Bagaimana Cara / Prosedur / Tatacaranya ?? (klik disini)
Pada tanggal 23 Desember 2008 yang lalu Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan Siaran Pers mengenai hal tersebut.
Selengkapnya dapat dibaca di :
SIARAN PERS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Tgl 23 Desember 208 Mengenai FISKAL LUAR NEGERI (Waktu Pelaksanaan, Tarif Fiskal 2009, Tatacara Pelaksanaan dsb
apa sih SUNSET POLICY itu??
No comments:
Post a Comment