Awak Pesawat Terbang dan Awak Kapal Laut yang melakukan penerbangan dan pelayaran ke luar negeri dikecualikan dari Pembayaran Fiskal Luar Negeri.
Dengan cara :
1. Awak Pesawat Terbang
Menunjukkan Sertifikat Pilot, Perjanjian Kerja dan Surat Tugas ke konter FLN.
2. Awak Kapal Laut
Menunjukkan Buku Pelaut, Perjanjian Kerja Pelaut yang disahkan pemerintah, Perjanjian Kerja Bersama antara perusahaan dengan serikat pekerja yang disahkan pemerintah dan surat panggilan dari perusahaan tempat bekerja ke konter FLN.
sesuai : S-023/PJ.3/2009 tanggal 13 Januari 2009
Baca Juga Artikel Lain Mengenai FISKAL LUAR NEGERI :
1. Siaran Pers Direktur Jenderal Pajak tentang Fiskal Luar Negeri (31 Des 2008)
2. NPWP Karyawan Tidak Valid (7 Januari 2009)
3. Tatacara Pendaftaran NPWP bagi Anggota Keluarga (31 Des 2008)
4. Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi WNI Yang bekerja di LN
5. Fiskal Buat Awak Pesawat dan Awak Kapal (13 Januari 2009)
6. Penjelasan Tentang Fiskal Luar Negeri (13 Januari 2009) – Terbaru
7. Tatacara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak OP Dalam Negeri Yang Akan Bertolak ke Luar Negeri (31 Des 2008)
kapan ikutan ah,
ReplyDeletecz pingin tahu juga masalah perpajakan