Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri, PER-2/PJ/2009

Banyak temen2 kita yg sedang bekerja di Luar Negeri bertanya-tanya bagaimana perlakuan penghasilan yang diperoleh di luar negeri...
nah Dirjen Pajak telah meresponnya dengan mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak nomor 2 tahun 2009 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri)

Begini isinya :

Pekerja Indonesia di Luar Negeri adalah :
Orang Pribadi WNI yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalanm jangka waktu 12 bulan.
Pekerja Indonesia di Luar Negeri ini termasuk Subjek Pajak Luar Negeri

Atas Penghasilan yang diperoleh di luar negeri sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri tidak dikenai pajak penghasilan di indonesia.

Dalam hal Pekerja Indonesia di Luar tersebut memperoleh penghasilan dari Indonesia maka atas penghasilan tersebut dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan pajak yang berlaku.

(Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-2/PJ/2009 tanggal 12 Januari 2009 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri)

Kalo ingin download - klik disini ya....


Baca Juga Artikel Lain Mengenai FISKAL LUAR NEGERI :

1. Siaran Pers Direktur Jenderal Pajak tentang Fiskal Luar Negeri (31 Des 2008)

2. NPWP Karyawan Tidak Valid (7 Januari 2009)

3. Tatacara Pendaftaran NPWP bagi Anggota Keluarga (31 Des 2008)

4. Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi WNI Yang bekerja di LN

5. Fiskal Buat Awak Pesawat dan Awak Kapal (13 Januari 2009)

6. Penjelasan Tentang Fiskal Luar Negeri (13 Januari 2009) – Terbaru

7. Tatacara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak OP Dalam Negeri Yang Akan Bertolak ke Luar Negeri (31 Des 2008)


10 comments:

  1. Saya bingung Pak... Jd klo kerja diluar negri x dan sudah dikenakan pajak dr negara x tsb jd tidak dikenakan pajak penghasilan di Indonesia lagi kan?

    ReplyDelete
  2. Pak Admin,

    Sebelum saya pindah hampir 5 tahun lalu ke LN ikut suami yang berkewarga negaraan asing,saya bekerja di salah satu MNC di jakarta dan memiliki NPWP. Sudah 3 tahun belakangan ini saya mulai bekerja di LN dan tentu saja membayar pajak di LN.
    Pertanyaan saya apakah NPWP saya yang saya miliki 5 tahun yang lalu otomatis tidak berlaku lagi karena saya berdomisili di LN?.
    Apakah mungkin orang yang tinggal & bekerja di LN tetap memiliki NPWP, kalau ya bagaimana caranya?.
    Karena saya dengar jika kita ingin membeli tanah/property yang bersangkutan harus memiliki NPWP sekarang .

    Mohon Infonya& terimakasih sebelumnya,
    Dewi

    ReplyDelete
  3. Pak Admin,

    Sebelum saya pindah ke LN 4.5 tahun lalu karena menikah dengan WNA,saya bekerja di Jakarta dan memiliki NPWP. Sudah 3 tahun ini saya bekerja di LN dan tentunya membayar di LN.
    Pertanyaan saya apakah NPWP saya yang 4.5 tahun lalu otomatis tidak berlaku lagi?.
    Saya dengar kalau kita ingin membeli property di Indonesia harus memiliki NPWP bagaimana halnya bagi yang bekerja di LN?

    Mohon infonya & Terimaksih sebelumnya,
    Dewi

    ReplyDelete
  4. NPWP dapat dicabut apabila diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

    "tidak memenuhi persyaratan subjektif" bagi WP OP adalah apabila :
    - meninggal dunia; dan
    - meninggalkan Indonesia selama2-nya.

    Selama NPWP blm dicabut, menurut kami NPWP tsb tetap berlaku.

    ReplyDelete
  5. Pak Admin,

    Dalam situasi saya sudah 5 kali saya tidak lapor karena saya berada di LN. Apakah saya akan mendapat sanksi/denda di kemudian hari?.

    Dewi

    ReplyDelete
  6. selama NPWP belum dicabut, maka atas wajib pajak masih mempunyai kewajiban untuk lapor SPT meskipun nihil.

    ReplyDelete
  7. Pak. Admin

    mengenai laporan SPT, apakah ada formulir khusus untuk yg bekerja di luar negeri?

    ReplyDelete
  8. tidak ada pak,
    jensi spt untuk orang pribadi hanya 1770, 1770S dan 1770SS

    silakan baca pengisian spt

    ReplyDelete
  9. Selamat siang Pak Admin,


    Mohon bantuannya untuk menjelaskan sesuatu yang kurang jelas bagi saya.

    Bagaimana dengan WNI yang bekerja di negara dengan tax 0%, seperti di Oman? Apakah tetap hanya wajib lapor saja tiap tahunnya (dengan setoran pajak = nihil), atau ada sejumlah pajak yang harus disetorkan ke kantor pajak di Indonesia?

    Bagaimana apabila Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-2/PJ/2009 tersebut, dipertemukan dengan UU no. 36 tahun 2008 pasal 24 (dimana kedudukan UU menurut hukum lebih tinggi daripada Peraturan Dirjen Pajak)?

    Pada saat saya membaca penjelasan dari pasal 24 nya, agak kurang sejalan dengan Peraturan Dirjen Pajak tersebut: "Pada dasarnya Wajib Pajak dalam negeri terutang pajak atas seluruh penghasilan, termasuk penghasilan
    yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Untuk meringankan beban pajak ganda yang dapat terjadi
    karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, ketentuan ini
    mengatur tentang perhitungan besarnya pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri
    yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas seluruh penghasilan Wajib Pajak dalam negeri."

    Mohon klarifikasinya, mengingat saya dalam proses mempertimbangkan penawaran kerja dari suatu perusahaan di Oman, dimana tax-nya adalah 0%.

    Terima kasih banyak atas perhatiannya.

    ReplyDelete