Kepada teman2 diingatkan kembali, bahwa untuk tahun pajak 2009 ini terdapat beberapa perubahan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh ) Pasal 21.
Perubahan itu meliputi :
1. Perubahan Biaya Jabatan
Dasar Hukum : Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 250/PMK.03/2008
a. Besarnya Biaya Jabatan yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebesar 5% dari penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) setahun atau Rp 500.000,- (limaratus ribu) sebulan . Sebelumnya sebesar 5% dari penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 1.296.000,- setahun atau Rp 108.000,- sebulan.
Besarnya Biaya Pensiun yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto untuk pensiunan sebesar 5% dari penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 2.400.000,- (dua juta empar ratus ribu rupiah) setahun atau Rp 200.000,- (dua ratus ribu) sebulan. Sebelumnya sebesar 5% dari penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 432.000,- setahun atau Rp 36.000,- sebulan
2. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Dasar Hukum : Pasal 7 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008
Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:
a. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
d. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluhribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
3. Tarif PPh Ps 21
Dasar Hukum : Pasal 17 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak sampai dengan Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) adalah 5% (lima persen)
di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) adalah 15% (lima belas persen
di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) adalah 25% (dua puluh lima persen)
di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) adalah 30% (tiga puluh persen)
4. Tidak ada lagi SPT Tahunan PPh Ps 21 untuk tahun pajak 2009
Dasar Hukum : Pasal 13 ayat (5) PMK No. 252/PMK.03/2008
Besarnya PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk masa pajak terakhir (Masa Pajak terakhir adalah masa Desember atau masa pajak tertentu dimana pegawai tetap herhenti bekerja ) adalah selisih antara Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan kena pajak selama 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun pajak dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa-masa sebelumnya dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Sebelum tahun pajak 2009, selisih antara Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan kena pajak selama 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun pajak dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa-masa sebelumnya dalam tahun pajak yang bersangkutan dilaporkan di SPT Tahunan PPh Ps 21.
Untuk SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun pajak 2008 masih ada.....
Dasar Hukum : PER-39/PJ/2008
Dan disampaikan ke KPP paling lambat 31 maret 2009.
Apabila ada kekurangan bayar , harus dilunasi sebelum SPT disampaikan.
Kalau kekurangan bayar hanya Rp 25, apakah tetap harus dibayarkan ??? :p
ReplyDeletetetap harus dilunasi pak/bu.
ReplyDeleteSaya pensiun dari perusahaan asing tahun 2000, uang pesangon saya depositokan untuk hidup sampai sekarang. Selama kerja pajak dibayarkan oleh kantor. Thn 2005 yll saya dikirimi NPWP oleh kantor pajak. Sampai sekarang saya tidak pernah masukkan SPT karena merasa tidak punya income lagi. Salahkah saya kalau saya merefer ke PerMen Keu No 183/PMK 03/2007?
ReplyDeletebenar pak, selama penghasilan anda dalam satu Tahun Pajak tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, tidak perlu lapor spt pak (cfm PMK-183/2007)
ReplyDeletemas/mbak, benarkah untuk tahun 2009 SPT tahunan PPh 21 tidak ada? lalu cara pegawai untuk melaporkan Pajak yang telah dipotong perusahaan bagaimana? (biasanya kan dilampirkan 1721 A1 dari pemberi kerja.
ReplyDeletelalu untuk yang tidak perlu lapor SPT teknis pelaksanaanya bagaimana? kan kantor pajak tidak tahu apakah WP penghasilannya dibawah PTKP atau tidak. apakah harus buat surat pernyataan ke KPP ybs?
benar mbak/mas, bahwa mulai tahun pajak 2009 spt tahunan pph pasal 21 sudah tidak ada.
ReplyDeletemeskipun demikian company tetap harus membuat 1721 A1 untuk diberikan ke karyawan.
mengenai yg dikecualikan dari pelaporan spt tahunan, yang penting anda mempunyai bukti bahwa penghasilan anda selama 1 th dibawah ptkp. sehingga sewaktu-waktu kantor pajak menayakan , anda dapat menunjukkannya.
http://pelayanan-pajak.blogspot.com/2008/11/tidak-perlu-lapor-spt-tahunan.html
Pagi Pak, saya mau tanya untuk spt tahunan pph ps 21, saat sejak bulan dec saya sdh tdk bekerja lagi dan saat ini sedang berada di Australia. Selama saya bekerja dgn perusahaan yg dulu, mereka yg bayar pajak nya kan. Nah skrg bagaimana dgn kondisi saya yg seperti ini?
ReplyDeleteSelama tahun 2008, saya berkerja dgn 3 perusahaan yg berbeda, yg klo dihitung2 penghasilan saya lbh dr Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun.
Mohon bantuannya ya Pak, krn saya benar2 bingung.
seharusnya , mbak lia menerima form 1721-A1 pada saat resign dari perusahaan.
ReplyDeletedan karena pernah bekerja pada 3 perusahaan selama 2008, seharusnya menerima 3 form 1721-A1 dari masing2 ketiga perusahaan tsb.
selanjutnya, ketiga form tsb sebagai dasar pengisian SPT tahunan Orang Pribadi mbak Lia.
apabila belum terima form tsb, mbak Lia dapat meminta 1721 A1 aats nama mbak Lia ke tiga persh tsb. sebagai bukti bahwa atas penghasilan mbak sudah dipotong oleh perusahaan.
semoga sukses selalu mbak.
Tanya Pak, bagaimana memberlakukan PPh 21 pada honorarium Rp. 1,5-2 jt/bln untuk Pendamping kegiatan (sejenis konsultan teknis di kecamatan sprti PNPM, PPK, dll) yang pembayarannya tiap bulan berdasarkan kontrak satu tahun?
ReplyDeleteTq, Didi A
berarti pendamping kegiatan tersebut termasuk dalam golongan bukan pegawai yang berpenghasilan secara berkesinambungan dalam 1 tahun kalender.
ReplyDeletesesuai pasal 15 ayat (2) PMK-252/PMK.03/2008 disebutkan:
Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas jumlah kumulatif Penghasilan Kena Pajak sebesar penghasilan bruto dikurangi PTKP, yang diterima atau diperoleh bukan pegawai meliputi:
a)distributor multi level marketing atau direct selling;
b)petugas dinas luar asuransi yang tidak berstatus sebagai pegawai;
c)penjaja barang dagangan yang tidak berstatus sebagai pegawai; dan/atau
d)penerima penghasilan bukan pegawai lainnya yang menerima penghasilan dari pemotong PPh Pasal 21 secara berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun kalender.
contoh:
Anton adalah pendamping kegiatan PNPM yang dikontrak selama 1 tahun (jan-des 2009). dan status belum menikah (TK)
penghasilan 1 bulan sebesar 2 juta.
Penghasilan 1 tahun adalah 24.000.000
PTKP 1 tahun Rp 15.840.000
Penghasilan Kena Pajak Rp 8.160.000
PPh ps 21 1 tahun adalah Rp 408.000
PPh Ps 21 sebulan sebesar Rp 34.000,-
semoga sukses
http://pelayanan-pajak.blogspot.com/2009/04/tarif-pph-pasal-21-tahun-2009.html
tahnk info nya pak.orang bijak taat pajak
ReplyDeleteINFO MOBIL | INFO ALAT KOMPUTER | INFO ASURANSI | TOKO KOMPUTER
kenapa peraturan-peraturan pajak untuk real estate begitu sangat memberatkan. Karena beberapa PPh final salah satunya pajak final atas harga jual (5% untuk non RSS dan RSH). Sebenarnya apa tujuan pemerintah dari hal tersebut?thank
ReplyDeletePak mau nanya yang PMK 183/2007. Ini hanya berlaku untuk lapor saja? Atau termasuk pembayaran pph 25 nya ditiadakan (jadi nggak perlu bayar PPh 25 lagi) ???
ReplyDeleteapabila Penghasilan Kena Pajaknya dibawah PTKP, otomatis PPh nya akan NIHIL. Tentu saja PPh 25 nya juga tidak ada pak.
ReplyDeleteMaaf sy karyawan baru yg tdk paham pajak. Gaji saya selalu dipotong pajak perrbulannya. Dan sy tidak pernah menerima apapun sebagai bukti BAYAR pajak tsb. Dan bagimana perhitungan pajaknya jika saya berhenti &tidak genap bkerja selama1 tahun?
ReplyDeletesetelah berakhirnya tahun pajak, bapak akan menerima bukti potong atas PPh Ps 21 yang sudah dipotong oleh perusahaan yaitu bukti potong 1721-A1. Dan merupakan kewajiban perusahaan untuk menyerahkan 1721-A1 tersebut kepada karyawannya.
ReplyDeleteApabila karyawan ybs berhenti dan tidak genap bekerja selama 1 tahun, maka maksimal 1 bulan sejak berhenti, perusahaan wajib menyerahkan bukti potong 1721-A1 masa Januari s.d bulan terakhir bekerja.
Tx
Mohon advicenya P'admin! Sy punya npwp sejak 2009 saat masih bekrja di PT.A sampai juni 2010,dan sampai tahun pajak 2009 sy masih lapor spt ke kpp sy! Sejak juli 2010 sampai des 2012 sy tidak bekerja lg dan sy juga tdk melaporkan SPT Pph 21 sy selama masa tsb. Apa yg hrs sy lakukan? Bgmn crnya dan apa sanksinya mengingat sy tdk berpenghasilan selama masa tsb! Terima kasih!
ReplyDeleteapabila penghasilan neto anda kurang dari PTKP, silakan lihat PMK-183 tahun 2007
ReplyDelete