Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana

di awal tahun pajak 2009 ini , mari kita segarkankan kembali pengetahuan kita tentang faktur pajak sederhana

Dasar Hukum tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana:

Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 524/PJ./2000

Perubahan pertama KEP-425/PJ./2001

Perubahan kedua KEP-128/PJ./2004

Perubahan ketiga PER-94/PJ./2005

SYARAT-SYARAT FAKTUR PAJAK SEDERHANA

Pasal 1

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan :
penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, atau
penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang nama, alamat atau nomor pokok wajib pajak nya tidak diketahui.
Pasal 1 ini sesuai Kep-128/PJ./2004( perubahan kedua KEP-524/PJ./2000)

Pasal 2

Faktur Pajak Sederhana paling sedikit harus memuat :
a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak;
b. Jenis dan kuantum Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan;
c. Jumlah Harga Jual atau Penggantian yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;
d. Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.

Pasal 3

(1) Tanda bukti penyerahan atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak tersebut di bawah ini sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diperlakukan sebagai Faktur Pajak Sederhana, yaitu :
a. bon kontan,
b. faktur penjualan,
c. segi cash register,
d. karcis,
e. kuitansi, atau
f. tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.

(2) Faktur Pajak Sederhana yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan Faktur Pajak yang tidak lengkap.
(3)Faktur Pajak Standar yang diisi tidak lengkap bukan merupakan Faktur Pajak Sederhana.

Pasal 4

(1) Faktur Pajak Sederhana harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak atau pada saat pembayaran, apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.
(2) Faktur Pajak Sederhana dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 (dua) yaitu:
-Lembar ke-1 : untuk pembeli BKP atau penerima JKP
-Lembar ke-2 : untuk PKP yg menerbitkan FP sederhana
(3) Faktur Pajak Sederhana dianggap telah dibuat dalam rangkap 2 (dua) atau lebih dalam hal Faktur Pajak Sederhana tersebut dibuat dalam 1 (satu) lembar yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih bagian atau potongan yang disediakan untuk disobek atau dipotong.
(4) Faktur pajak sederhana lembar ke-2 sebagaimana ayat 2, dapat berupa rekaman FP sederhana dalam bentuk media elektroni yaitu sarana penyimpanan data antara lain: disket, digital data storage, digital audio tape dan compact disk.
Pasal 4 ini sesuai PER-94/PJ./2005( perubahan ketiga KEP-524/PJ./2000)

Pasal 5

Faktur Pajak Sederhana tidak dapat digunakan oleh pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak sebagai dasar untuk pengkreditan Pajak Masukan.



2 comments:

  1. YTH
    pimpinan kantor pajak dan bangunan prabumulih
    Saya Yohan Amral Alamat : BTN. Mandala no. 5 Blok 11 Tanjung Enim.
    Pada surat SPT saya tertulis JHON yang seharusnya yang benar adalah YOHAN AMRAL.
    Mohon nama tersebut diperbaiki.
    TERIMA KASIH

    ReplyDelete
  2. Silakan sampaikan perbaikan kesalahan nama anda di SPT anda ke :
    KPP Pratama Prabumulih
    Jalan Jend. Sudirman No.19, Prabumulih . Telp. 0713-323611, Fax. 0713-323188

    semoga sukses

    ReplyDelete