PER-31/PJ/2009 - Pedoman Teknis Tatacara Pemotongan PPh Ps 21 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi


Pedoman Teknis Tatacara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi

Sesuai PER-31/PJ/2009, tanggal 25 Mei 2009 dan PMK-252/PMK.03/2008

DOWNLOAD PER-31/PJ/2009 - DISINI

Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 :

1. Pegawai Tetap, Penerima Pensiun Berkala yang dibayarkan secara bulanan, Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang dibayarkan secara bulanan

PPh Pasal 21 = (Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh) x Penghasilan Kena Pajak

Download Contoh penghitungan



2. Pegawai Tidak Tetap atau tenaga kerja lepas yang menerima/memperoleh upah berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian, sepanjang penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan

PPh Pasal 21 = 5% x ( Jumlah Penghasilan Bruto sehari – Rp 150.000,-)

Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan adalah sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sehari

Download Contoh penghitungan


Apabila jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender atas upah harian/mingguan/satuan/borongan tsb telah melebihi Rp 1.320.000,- maka tarifnya :

PPh Pasal 21 = 5% x (Juml Penghasilan Bruto – PTKP harian yg sebenarnya)

Download Contoh penghitungan



Apabila jumlah kumulatif dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp 6.000.000,- maka tarif PPh Ps 21 :

PPh Pasal 21 = Tarif PPh Ps 17 ayat (1) huruf a x (Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan)

Penghasilan Kena Pajak = Jumlah Penghasilan Bruto – PTKP

Download Contoh penghitungan


3. Bukan Pegawai meliputi :
• pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
• olahragawan
• penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
• pengarang, peneliti, dan penerjemah;
• pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
• agen iklan;
• pengawas atau pengelola proyek;
• pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
• petugas penjaja barang dagangan;
• petugas dinas luar asuransi;
• distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;
yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun kalender, sepanjang yg bersangkutan telah memiliki NPWP dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.


PPh Pasal 21 = Tarif PPh Ps 17 ayat (1) huruf a X (Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan)

Penghasilan Kena Pajak = Jumlah Penghasilan Bruto – PTKP

Download Contoh penghitungan


Apabila tidak memenuhi ketentuan, yaitu:
- tidak memiliki NPWP;
- memperoleh penghasilan lain selain dari pemotong PPh ps 21
maka tarif PPh Pasal 21 :


PPh Pasal 21 = Tarif PPh Ps 17 ayat (1) huruf a X jumlah Penghasilan Bruto



4. Tenaga Ahli yang melakukan pekerjaan bebas yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris.
Yang dimaksud dengan pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja, yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri.


PPh Pasal 21 = Tarif PPh Ps 17 ayat (1) huruf a X (Jumlah Penghasilan Bruto yang diterima) X 50%

Download Contoh penghitungan




5. Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas (yang tidak merangkap sebagai pegawai pd perusahaan yang sama) yang menerima honorarium atau imbalan yang sifatnya tidak teratur.

PPh Pasal 21 = Tarif PPh Ps 17 ayat (1) huruf a X (Jumlah Penghasilan Bruto yang diterima)



6. Jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima mantan pegawai

PPh Pasal 21 = Tarif PPh Ps 17 ayat (1) huruf a X (Jumlah Penghasilan Bruto yang diterima)



7. Penarikan dana pensiun oleh peserta oleh peserta program pensiun yg masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan

PPh Pasal 21 = Tarif PPh Ps 17 ayat (1) huruf a X (Jumlah Penghasilan Bruto yang diterima)



8. Pembayaran Imbalan kepada bukan pegawai yg tidak bersifat berkesinambungan

PPh Pasal 21 = Tarif PPh Ps 17 ayat (1) huruf a X (Jumlah Penghasilan Bruto yang diterima)



9. Pembayaran yang diterima peserta kegiatan yang meliputi:
• peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
• peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
• peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
• peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;
• peserta kegiatan lainnya.


PPh Pasal 21 = Tarif PPh Ps 17 ayat (1) huruf a X (Jumlah Penghasilan Bruto yang diterima)


Peraturan selengkapnya dapat di downlioad disini


16 comments:

  1. untuk Tenaga Ahli apakah bener masih dikalikan 50% lagi?? :-o

    ReplyDelete
  2. benar sekali pak. tetapi dasar pengenaan pajak nya berbeda dengan sebelum tahun 2009. kalo dulu 50% x 15%,
    sekarang Jumlah Kumulatif dari 50% (lima puluh persen) dari Jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh x tarif PPh Ps 17 UU PPh

    lebih jelasnya silakan baca-tulisan PPh Ps 21 Tenaga Ahli di:
    http://pelayanan-pajak.blogspot.com/2009/06/penghitungan-pph-pasal-21-tahun-2009.html

    ReplyDelete
  3. kalau terjadi kelebihan pemotongan yang dikarenakan perbedaan cara perhitungan dengan masa yang sebelum, maka apa yang harus dilakukan ?

    ReplyDelete
  4. menurut Kami, lakukan pembetulan bukti potong dan pembetulan spt pph ps 21. lalu ajukan permohonan pemindahbukuan atas kelebihan potong/setor tsb.

    semoga sukses

    ReplyDelete
  5. saya ingin tau pajak pasal 21 yang harus saya bayarkan berapa y?
    saya bekerja sebagai tenaga kontrak di dinas pertanian, selama 10 bulan dengan gaji Rp.1,4 juta per bulan. saya belum menikah dan wanita.trimakasih
    iko

    ReplyDelete
  6. @iko,

    anda termasuk dalam golongan pegawai tidak tetap. tarifnya :

    PPh Pasal 21 sebulan = 5% x (Juml Penghasilan Bruto – PTKP bulanan)

    lebih jelasnya silakan ditanyakan kepada bendaharawan. krn pph ps 21 anda dipotong oleh bendahara.
    hak anda adalah memperoleh bukti potong pph pasal 21 dari bendahara(sebagai bukti bahwa penghasilan anda telah dipotong pajak).

    ReplyDelete
  7. met pagi pak, kami diminta oleh klien kami untuk memasukkan kode satker, emang di kpp ada kode satker ato di penullisan form pajaka ada kode satker, posisi kami di kab.bandung tepatnya kpp pratama soreang, terima kasih

    ReplyDelete
  8. hmm, saya mau tanya..
    kalo perlakuan pajak atas pembayaran uang pensiun dari perusahaan asuransi yang ditalangi oleh perusahaan dipotong PPh atau tidak?
    siapa yang berhak memotong dan apa dasar hukumnya?
    misalnya si A baru bisa pensiun 5 tahun ke depan tetapi pada tahun ke-3 dikeluarkan uang pensiunnya dan dibayarkan perusahaan...apakah bisa dibiayakan oleh perusahaan??
    terima kasih..mohon bantuannya

    ReplyDelete
  9. ass. mau nanya pak, saya tenaga kontrak di dinas pendapatan daerah kota pekanbaru. dengan honor harian sebesar Rp. 51.000,- perhari. apakah kena pajak atau tidak?
    terima kasih sebelum nya...

    ReplyDelete
  10. Honor perhari Rp 51.000,-
    asumsi dalam sebulan bekerja selama 20 hari
    Penghasilan yang diterima dalam 1 bulan = Rp 1.020.000,-
    asumsi Status belum nikah / TK = Rp 1.320.000,-

    maka penghitungan PPh =
    PPh 21 = (Penghasilan Bruto - PTKP) x tarif
    = (Rp 1.020.000 - Rp 1.320.000) x 5%
    = Nihil

    ReplyDelete
  11. Sbelum PER-10/PJ/2010 apakah ad PER sblumnya yang mngatur tentang dokumen yang dipersmakan dengan faktur pajak?
    trmksh

    ReplyDelete
  12. @anonymous :
    PER-10/PJ/2010 mencabut KEP-522/PJ/2000

    dan PER-10/PJ/2010 tersebut saat ini telah dirubah dengan PER-67/PJ/2010

    ReplyDelete
  13. Pak, setiap bulan sy terima 2,5 juta plus lembur tidak tetap sebulannya berkisar antara 300 ribu sampai 1,5 juta dan setiap tiga bulan sy terima tunjangan sewa rumah 2 juta. berapa pajak yang harus saya bayar?

    ReplyDelete
  14. Pak,sy sopir di bawaslu propinsi setiap bulan sy terima hnr 1 juta dan dpotong pajak 5%, sedangkan untuk honor kegiatan dipotong 15 %, apakah pemotongan benar tw tdk sesuai dgn peraturan yg ada, mhn penjelasannya pak...trima kasih.

    ReplyDelete
  15. saya dokter PNS di Pemda Kabupaten, juga melaksanakan pekerjaan/ jasa di RSUD Kabupaten milik Kabupaten. Kemudian atas pekerjaan/ jasa yang kami laksanakan tiap bulannya dipotong PPh ps21 sebesar 15% dari jasa yang telah dibayar oleh pasien oleh bendahara RSUD, saya diberikan bukti pungut PPh ps 21 untuk setiap bulannya
    Penjelasan yg kami tanyakan :
    1 Apakahpotongan PPh ps21 yang telah dipungut oleh bendahar RSUD sebesar 15 % dari pendapatan bruto tsb dapat dikreditkan pada SPT tahunan PPh orang pribadi pada tahun pajak yg sama atau sudah final ?
    2. Apakah PER-57/PJ/209 tanggal 12-102009 tengang pedoman tataccara pemotongan/penyetoran & pelaporan pajak PPh ps 21 dan/atau PPh ps 26 sehubungan dengan pekerjaan jasa dan kegiatan orang pribadi hanya berlaku unguk Rumah Sakit/ Poliklinik swasta saja ?
    Demilian yang kami utarakan dan jawaban dari bapak/iibu sebelumnya diucapkan terima kasih.

    ReplyDelete
  16. Saya seorang pengajar, penghasilan saya tiap bulan sekitar Rp. 300.000. Berapa pajak yang harus saya bayar?

    ReplyDelete