Faktur Pajak Bagi Pedagang Eceran ( PER - 58/PJ/2010 )


Pengertian Pedagang Eceran
Karakteristik Pedagang Eceran adalah aktivitas usaha penjualan secara langsung kepada konsumen akhir dengan jumlah transaksi penyerahan barang yang relatif banyak dengan nilai relatif kecil. Sehingga Pedagang Eceran mengalami kesulitan apabila diperlakukan sama seperti Pengusaha Kena Pajak lainnya dalam pembuatan dan penatausahaan Faktur Pajak.
Dalam PER - 58/PJ/2010 tgl 13 Desember 2010 dinyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang selanjutnya disebut PKP PE adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:
a. melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko dan kios atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
b. dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
c. pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan Barang Kena Pajak atau pembeli langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.

Saat Pembuatan Faktur Pajak
setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak

Syarat FP bagi PKP PE adalah paling sedikit memuat keterangan:
a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak;
b. jenis Barang Kena Pajak yang diserahkan;
c. jumlah Harga Jual yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;
d. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan
e. kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.
Dan harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan keterangan diatas

Faktur Pajak bagi PKP PE tsb berupa:
a. bon kontan,
b. faktur penjualan,
c. segi cash register,
d. karcis,
e. kuitansi, atau
f. tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.
Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak sebagaimana dimaksud diatas disesuaikan dengan kepentingan PKP PE.

Penomoran :
Kode dan nomor seri Faktur Pajak dapat berupa nomor nota, kode nota, atau ditentukan sendiri oleh PKP PE

Mekanisme pembuatan FP PKP PE:
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibuat paling sedikit dalam 2 (dua) rangkap yang peruntukannya masing-masing sebagai berikut :
- Lembar ke-1 disampaikan kepada pembeli Barang Kena Pajak
- Lembar ke-2 untuk arsip Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak.
Lembar ke-2 Faktur Pajak sebagaimana dimaksud diatas dapat berupa rekaman Faktur Pajak dalam bentuk media elektronik yaitu sarana penyimpanan data, antara lain: diskette, Digital Data Strorage (DDS) atau Digital Audio Tape (DAT) dan Compact Disc (CD).
Faktur Pajak dianggap telah dibuat dalam 2 (dua) rangkap atau lebih dalam hal Faktur Pajak tersebut dibuat dalam 1 (satu) lembar yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih bagian atau potongan yang disediakan untuk disobek atau dipotong.


Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.

Cara Instalasi eSPT PPN 1111

Setelah mendownload eSPT PPN 1111, selanjutnya Lakukan instalasi eSPT PPN 1111 pada komputer yang akan digunakan untuk menjalankan aplikasi eSPT ini.

Ada dua jenis instalasi eSPT PPN 1111 yaitu instalasi pada eSPT 1111 pada kompi yang sudah terinstall framework .NET dan atas kompi yang belum terinstall framework .NET.

Berikut adalah instalasi apabila komputer anda belum terinstall framework .NET. (apabila kompi anda sudah terinstall framework.NET, cara penginstalan langsung lihat ke nomor 3 - komputer akan secara otomatis mendeteksi apakah sudah ada framework.Net atau belum)


1. Buka folder instalasi dan klik "setup.exe"




jika pada komputer yang akan digunakan untuk menjalankan aplikasi eSPT belum terinstall framework .NET. maka akan terinstall Net 3.5 terlebih dahulu. klik "accept"



2. tunggu beberapa saat sampai Net 3.5 terinstall. Selanjutnya komputer akan meminta reboot.


3. Setelah reboot, akan muncul Instalasi eSPT PPN 1111. Klik
"next"



4. akan muncul license agreement, Klik
"next"


5. pilih
"next"




6. Setelah selesai melakukan intalasi klik
"close"


7. Setelah eSPT PPN 1111 sudah teristal, buka program e-SPT PPN 111.
Klik shortcut eSPT yang ada di desktop



8. Isikan username
"administrator" dan password "123"


9. Apabila kompi anda menggunakan Office2003 silakan pilih "data.mdb". Tetapi apabila kompi anda sudah menggunakan Office 2007 silakan pilih "data_2007.accdb"


10. Selanjutnya silakan isi profil perusahaan anda. Dan selamat mengisi....


11. Apabila terdapat kesulitan dalam pengisian silakan baca "user manual" (download disini)

Download e-SPT Masa PPN 1111 dan 1111 DM

Sehubungan dengan berlakunya PER-44/PJ/2010 dan PER-45/PJ/2010 tentang SPT Masa PPN 1111 dan 1111 DM yang akan mulai berlaku masa Januari 2010, dengan ini silakan bagi rekan-rekan yang ingin mendownload e-SPT PPN 1111 dan e-SPT 1111 DM untuk mendownloadnya disini :


Download : Installer e-SPT Masa PPN 1111

Download : patch sSPT 1111 (R01022010)

Download : Installer e-SPT Masa PPN 1111 DM


Apabila masih ada kendala/hambatan silakan hubungi (021) 52904806 ext 3446



Pajak Warteg (Pajak restoran vs PPN)


Saat ini sedang ramai dibicarakan mengenai Pajak yang akan dikenakan atas usaha Warteg. Kami tidak akan membahas mengenai perlu diterapkannya pajak tersebut atau tidak karena hal tersebut sudah banyak diulas di media, tetapi kami akan membahas apa beda antara Pajak restoran (dulu bernama Pajak Pembangunan I) dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Karena saat ini masih banyak yang beranggapan bahwa setiap makan direstoran akan dikenakan PPN sebesar 10%.

Padahal pajak sebesar 10% yang dikenakan tersebut bukan merupakan PPN tetapi Pajak restoran.


Menurut UU-28 TAHUN 2009 Tentang Pajak Daerah, disebutkan bahwa :


Pajak Daerah :

adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Restoran :

adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/catering.


Objek Pajak Restoran :

adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Pelayanan yang disediakan Restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun ditempat lain. Tidak termasuk objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.


Subjek Pajak Restoran :

adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran.


Wajib Pajak Restoran :

adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran.


Dasar pengenaan Pajak Restoran :

adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran.


Tarif Pajak Restoran :

ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Tarif Pajak Restoran ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pajak Restoran yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Restoran berlokasi.

Dulu Pajak Restoran ini bernama Pajak Pembangunan I (Keputusan Gubernur Kepala DKI Jakarta Nomor 137 Tahun 1979, yang telah dicabut dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2006)



Sesuai Pasal 4A UU Nomor 42 TAHUN 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai disebutkan bahwa:


Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) salah satunya adalah makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering (kalo catering dikenakan PPN).


Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari pengenaan pajak berganda karena sudah merupakan objek pengenaan Pajak Daerah.


Silakan lihat juga “Jenis-Jenis Pajak di Indonesia”


PPN Atas Kegiatan Usaha Perbankan



1. Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN mengatur bahwa jasa keuangan adalah termasuk dalam Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Penjelasan Pasal tersebut menyatakan bahwa jasa keuangan meliputi :
a. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
b. jasa menempatkan dana, meminjamkan dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
c. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa :
1) sewa guna usaha dengan hak opsi;
2) anjak piutang;
3) usaha kartu kredit;dan/atau
4) pembiayaan konsumen;
d. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia;dan
e. jasa penjaminan.

2. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (UU Perbankan), mengatur bahwa usaha Bank Umum meliputi :
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b. memberikan kredit;
c. menerbitkan surat pengakuan utang;
d. membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya :
1) surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
2) surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
3) kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
4) Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
5) obligasi
6) surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
7) instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
e. memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
g. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
h. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
i. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
j. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
k. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
l. menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
m. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Sehubungan dengan hal tersebut, perlakuan PPN terhadap kegiatan usaha bank umum sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
a. kegiatan usaha bank umum yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN, yang karakteristiknya sebagai berikut :
1) jasa keuangan yang diserahkan berupa jasa pembiayaan yang mendapatkan imbalan berupa bunga, atau
2) jasa keuangan yang diserahkan secara langsung oleh bank kepada nasabah, dalam hal jasa keuangan tersebut bukan jasa pembiayaan;dan
b. kegiatan usaha bank umum yang merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN.

4. Kegiatan usaha Bank Umum yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN meliputi :
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b. memberikan kredit;
c. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
d. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit;
e. menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
f. menerbitkan surat pengakuan utang;
g. menjamin atas risiko sendiri :
1) surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
2) surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
3) kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
4) Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
5) obligasi;
6) surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
7) instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
h. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Kegiatan usaha Bank Umum yang merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN meliputi :
a. memindahkan uang untuk kepentingan bukan nasabah;
b. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
c. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
d. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
e. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
f. membeli, menjual atau menjamin untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya;
1) surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
2) surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
3) kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
4) Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
5) obligasi;
6) surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
7) instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
g. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Disamping usaha pada butir 3 sampai dengan butir 5 di atas, bank umum juga dapat melakukan kegiatan yang bukan merupakan penyerahan jasa, misalnya berupa membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12A UU Perbankan. Dalam hal ini, penjualan agunan, yang telah diambil alih oleh bank tersebut, merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN.

7. Contoh produk kegiatan usaha serta pendapatan yang diterima bank sebagaimana dimaksud pada butir 4 dan butir 5 adalah sebagaimana terlampir, yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Surat Edaran ini.

8. Bank yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 5, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.

9. Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Jasa Kena Pajak. Tata Cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

10. Dalam hal Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Syariah melakukan kegiatan usaha yang sama, perlakuan PPN atas kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Syariah tersebut adalah sama dengan perlakuan PPN atas kegiatan usaha Bank Umum sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran ini (mutatis mutandis).


Dasar Hukum : SE - 121/PJ/2010 tanggal 23 Nopember 2010