Sehubungan dengan adanya perubahan PTKP maka perlu dilakukan perubahan formulir Surat Pemberitahuan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (1770 SS) yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,- setahun.
PER-26/PJ/2013 tanggal 5 Juli 2013 ini merupakan perubahan atas PER-34/PJ/2010
download : PER-26/PJ/2013 dan lampiran
Resume PER-25/PJ/2013 - Tempat Pelaporan PPN bagi WP Real Estate
Dengan terbitnya Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-25/PJ/2013 tanggal 3 Juli 2013 tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang Dikenai Pajak Berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan Perubahannya yang Melakukan Usaha dibidang Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, terdapat perubahan tempat pendaftaran dan /atau pelaporan PPN dan PPn BM, khususnya bagi Bagi Wajib Pajak yang melakukan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan yang terdaftar pada KPP Madya di Jakarta dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus :
- Dalam PER-25/PJ/2013 Pasal 2 ayat (1) disebutkan
Bagi
Wajib Pajak yang melakukan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau
bangunan yang terdaftar pada KPP Madya di Jakarta dan KPP di
lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta
Khusus, kewajiban pendaftaran dan/atau pelaporan PPN atau PPn BM
ditetapkan pada :
- KPP Madya di Jakarta dan KPP di lingkungan Kanwil DJP WP Besar dan Kanwil DJP Jakarta khusus bagi wajib pajak yang mempunyai tempat kegiatan di wilayah DKI Jakarta.
- KPP tempat kegiatan usaha tersebut berada bagi Wajib Pajak yang mempunyai tempat kegiatan usaha di luar wilayah DKI Jakarta.
- Dalam PER-25/PJ/2013 Pasal 2 ayat (2) disebutkan:
Bagi
Wajib Pajak yang tempat kegiatan usahanya berada di luar wilayah DKI
Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak secara Jabatan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang
wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha tersebut berada.
Peraturan
Dirjen Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (tanggal 3
Juli 2013)
Dari
penjelasan diatas, sangat jelas bahwa pembayaran
PPN dan penyampaian SPT Masa PPN atas penghasilan dari pengalihan
hak atas tanah dan/atau bangunan bagi Pengusaha Kena Pajak (di lingkungan KPP Madya di Jakarta dan KPP di
lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus) yang
dilakukan di cabang/ tempat kegiatan usahanya berada di luar
wilayah DKI Jakarta, disetor dengan NPWP cabang dan dilaporkan di
KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha tersebut
berada.
Sehingga
akan memudah kan administrasi dan pengawasan bagi PKP yang
bersangkutan, dan tidak akan terjadi kebingungan bagi PKP apakah
dia akan melaporkan di KPP domisili (pusat) atau di KPP lokasi
(tempat kegiatan usaha berada).
Sebagai contoh :
PT.A (terdaftar di KPP Madya jakarta) bergerak di bidang pengalihan
hak atas tanah dan/atau bangunan (real estate). PT A mempunyai 2 (dua) proyek pembangunan perumahan yaitu di:
- Proyek di Jakarta (JJ Residence). Maka kewajiban pendaftaran dan/atau pelaporan PPN atau PPn BM dilakukan di KPP Madya Jakarta, sedangkan
- Proyek di Cikarang (CC Residence). Maka kewajiban pendaftaran dan/atau pelaporan PPN atau PPn BM dilakukan di KPP Cikarang.
Peraturan selengkapnya dapat dilihat disini - PER-25/PJ/2013 tanggal 3 Juli 2013