Permohonan Keberatan Pajak

Merupakan pengajuan keberatan dalam hal Wajib Pajak tidak menerima sebagian atau seluruh materi atau dasar pengenaan pajak dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang meliputi jumlah rugi, jumlah pajak dan pemotongan atau pemungutan pajak.





Dasar Hukum :
Download Pasal 25 UU No 28 Tahun 2007

Download PMK No 194/PJ.03/2007




Bagaimana caranya ya..??

Caranya, WP mengajukan surat permohonan keberatan dengan syarat-syarat sbb:
1. Diajukan secara tertulis dengan berbahasa indonesia,
2. Mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut WP
3. Mengemukakan alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan dengan jelas dan lengkap
4. Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal SKPKB/SKPKBT/SKPLB/SKPN kecuali apabila WP dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya
5. Satu surat keberatran diajukan terhadap satu jenis pajak dan satu tahun pajak dengan melampirkan fotokopi skp yang diajukan keberatan
6. Sitandatangani oleh pengurus. (Kalo ditandatangani oleh kuasa harus dilampirkan surat kuasa khusus bermeterai)

Berapa lama prosesnya ya...??
- Dalam hal surat keberatan telah memenuhi syarat dengan lengkap, paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima.
Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Dirjen Pajak belum memberikan keputusan maka, keberatan tersebut dianggap diterima.
- Dalam hal surat keberatan tidak memenuhi persyaratan, maka Kanwil akan memberikan jawaban secara tertulis dengan surat biasa (bukan surat keputusan penolakan) paling lama 1 bulan sejak batas waktu penyelesaian pelayanan pengajuan keberatan berakhir atau apabila surat keberatan diajukan setelah lewat batas waktu penyelesaian pelayanan pengajuan, paling lama 1 bulan sejak tanggal keberatan diterima.

Prosesnya gimana sih?
Surat keberatan diajukan ke KPP, tetapi penyelesaiannya diselesaikan di Kanwil atau Kantor Pusat.

NB:
- Dalam hal WP mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, WP harus melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui WP dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan,
- Apabila keberatan tidak memenuhi hal2 tsb diatas, maka dianggap bukan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan

PERUBAHAN BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN / PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN

Sesuai PER-42/PJ/2008 Tentang Perubahan kelima Atas keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 Tentang Perubahan Bentuk Formulir Pemotongan / Pemungutan Pajak Penghasilan,
Maka sejak tanggal 20 Oktober 2008 terjadi perubahan formulir atas :
• Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 23
• SPT Masa PPh Pasal 22
• SPT Masa PPh Pasal 23 atau 26
• SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2
Download PER-42/PJ/2008, 20 Oktober 2008
Download SPT Masa PPh Ps 23/26 sesuai PER-42/PJ/2008
Download SPT Masa PPh Ps 22 sesuai PER-42/PJ/2008
Download SPT Masa PPh Ps 4 ayat 2 sesuai PER-42/PJ/2008
Download Bukti Potong PPh Ps 23 sesuai PER-42/PJ/2008 - Versi Excell
Download Daftar Bukti Potong PPh Ps 23 - versi Excell

Headline News...!!
Pada tanggal 24 Juli 2009 telah terbit PER-43/PJ/2009 tentang perubahan SPT Masa PPh:
- SPT Masa PPh Ps 23/26
- SPT Masa PPh Ps 15
- SPT Masa PPh Ps 4 ayat (2)
- SPT Masa PPh Ps 22
- Bukti Pemotongan /Pemungutan
Info lebih lanjut Klik Disini (tersedia Download SPT dan bukti potong dlm format excel) yang berlaku 1 Oktober 2009.


Perubahan tersebut :

Formulir Bukti Potong PPh Ps 23 :
Perubahan yang terjadi adalah merinci jenis penghasilan di No.6 dan menghilangkan jenis penghasilan jasa konstruksi di No.7
Formulir Bukti Potong PPh Ps 23 lama



Formulir Bukti Potong PPh Ps 23 baru



SPT Masa PPh Ps 22 :
Perubahan dengan merubah kode MAP/KJS untuk No.3
SPT Masa PPh Ps 22 lama


SPT Masa PPh Ps 22 baru



SPT Masa PPh Ps 23 atau 26 :
Perubahan yang terjadi menghilangkan jenis penghasilan jasa konstruksi di No.8, dan merinci jenis penghasilan di No.7
SPT Masa PPh Ps 23 atau 26 lama


SPT Masa PPh Ps 23 atau 26 baru



SPT Masa PPh Ps 4 ayat 2 :
Perubahan yang terjadi adalah merinci jenis jasa konstruksi di No.7 dan 8
SPT Masa PPh Ps 4 ayat 2 lama


SPT Masa PPh Ps 4 ayat 2 baru


Download Peraturan Pajak


PERATURAN PEMERINTAH


PP No 62 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas PP No 1 Tahun 2007 Tentang Fasilitas PPh Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau di Daerah-Daerah Tertentu | Lampiran I | Lampiran II

PP No 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi

PP No 71 Tahun 2008 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 1994 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN



KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN


KMK-138/KMK.01/2008 Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 161/KMK.01/2007 Tentang Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Dan Kantor Pelayanan Pajak

KMK-138/KMK.03/2002 PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 520/KMK.04/2000 TENTANG JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN Lampiran



PERATURAN MENTERI KEUANGAN



PMK-187/PMK.03/2008 Tentang Tatacara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan dan Penatausahaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi

PMK-137/PMK.011/2008 Tentang Perubahan Kedua PMK No 620/PMK.03/2004 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

PMK-79/PMK.03/2008 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan

PMK-66/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Penyampaian atau Pembetulan SPT dan Persyaratan WP Yang Dapat Diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi Dalam Rangka Penerapan Pasal 37A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007



KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK


KEP-127/PJ/2008 Tentang Tempat dan Saat Mulai Berlakunya SPT Masa PPN Formulir 1108 pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan

KEP-112/PJ/2008 Tentang Tempat dan Saat Mulai Berlakunya SPT Masa PPN Formulir 1108 Pada KPP Di Lingkungan Kanwil DJP Jakarta Pusat

KEP-105/PJ/2008 Tentang Pemberian NPWP Baru Bagi Wajib Pajak Yang Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Dengan Pengguna Ganda



PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK


PER-45/PJ/2008 Tentang Tatacara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital

PER-44/PJ/2008 Tentang Tatacara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak

PER-42/PJ/2008 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 Tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan

PER-39/PJ/2008 Tentang Surat Pemberitahuan PPh Pasal 21 Tahun 2008 Beserta Petunjuk Pengisiannya

PER-34/PJ/2008 Tentang Bentuk dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan

PER-32/PJ./2008 Tentang Perubahan Atas PER-116/PJ/2008 Tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Pendataan dan Objek PBB

PER-30/PJ/2008 Tentang Perubahan atas PER-27/PJ/2008 Tentang Tata Cara Penyampaian, Pengadministrasian, Serta Pengahapusan Sanksi Administrasi Sehubungan Dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2007 Dan Sebelumnya, Dan Sehubungan Dengan Pembetulan SUrat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Atau Wajib Pajak Badan Untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun Pajak 2007

PER-28/PJ/2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha

PER-26/PJ/2008 Tentang Tata Cara Penanganan Wajib Pajak Yang Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Dengan Pengguna Ganda

PER-24/PJ/2008 Tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya

PER-22/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 25

PER-17/PJ/2008 Tentang Penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital



SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK


SE-62/PJ/2008 Tentang Publikasi Nilai Jual Objek Pajak Bumi

SE-59/PJ/2008 Tentang Pemberian NPWP Bagi Karyawan| Lampiran

SE-47/PJ/2008 Tentang Pencabutan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Dan Surat Penegasan Tentang Penggunaan Metode Q.Q. Pada Faktur Pajak Standar

SE-45/PJ/2008 Tentang Penyampaian Dan Pemonitoran Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 Tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Penghasilan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha Beserta Peraturan Pelaksanaannya

SE-37/PJ./2008 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Penerusan Pengiriman Paket Internasional Di Luar Daerah Pabean

SE-4/PJ.03/2008 Tentang Penegasan Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 Ayat (4) Sehubungan Dengan Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Bentuk Usaha Tetap Yang Melaksanakan Proyek Pemerintah Yang Dananya Berasal Dari Hibah Dan/Atau Pinjaman Luar Negeri


Download SPT Tahunan

FORMULIR SPT TAHUNAN :

a. Sebelum Tahun Pajak 2006
Download SPT Tahunan PPh Badan / 1771 – Rupiah Tahun Pajak 2004
Download SPT Tahunan PPh Badan / 1771 - Rupiah Tahun Pajak 2003
Download SPT Tahunan PPh Badan / 1771 - Rupiah Tahun Pajak 2002
Download SPT Tahunan PPh Badan / 1771 - Rupiah Tahun Pajak 2001
Download SPT Tahunan PPh Badan / 1771 - Rupiah Tahun Pajak 1999
Download SPT Tahunan PPh Badan / 1771 - Rupiah Tahun Pajak 1998
Download SPT Tahunan PPh Badan / 1771 – $ Dollar Tahun Pajak 2004
Download SPT Tahunan PPh Badan / 1771 – $ Dollar Tahun Pajak 2003
Download SPT Tahunan PPh Badan / 1771 – $ Dollar Tahun Pajak 2001
Download SPT Tahunan PPh Badan / 1771 – $ Dollar Tahun Pajak 1999
Download SPT Tahunan PPh Badan / 1771 – $ Dollar Tahun Pajak 1998
Download SPT Tahunan PPh Pasal 21 / 1721 – Tahun Pajak 2004
Download SPT Tahunan PPh Pasal 21 / 1721 – Tahun Pajak 2003
Download SPT Tahunan PPh Pasal 21 / 1721 – Tahun Pajak 2002
Download SPT Tahunan PPh Pasal 21 / 1721 – Tahun Pajak 2001
Download SPT Tahunan PPh Orang Pribadi / 1770 S - Tahun Pajak 2005
Download SPT Tahunan PPh Orang Pribadi / 1770 S - Tahun Pajak 2004
Download SPT Tahunan PPh Orang Pribadi / 1770 S - Tahun Pajak 2003
Download SPT Tahunan PPh Orang Pribadi / 1770 S - Tahun Pajak 2002
Download SPT Tahunan PPh Orang Pribadi / 1770 - Tahun Pajak 2004
Download SPT Tahunan PPh Orang Pribadi / 1770 - Tahun Pajak 2003
Download SPT Tahunan PPh Orang Pribadi / 1770 - Tahun Pajak 2002
Download SPT Tahunan PPh Orang Pribadi / 1770 - Tahun Pajak 2001
Download SPT Tahunan PPh Orang Pribadi / 1770 - Tahun Pajak


b. Tahun Pajak 2006
Download SPT Tahunan PPh Badan / 1771 – Rupiah Tahun Pajak 2006
Download SPT Tahunan PPh Badan / 1771 - $ Dollar Tahu Pajak 2006
Download SPT Tahunan Orang Pribadi / Perorangan 1770 Tahun Pajak 2006
Download SPT Tahunan Orang Pribadi / Perorangan 1770 S Tahun Pajak 2006
Download SPT Tahunan PPh Pasal 21 / 1721 – Tahun Pajak 2006


c. Tahun Pajak 2007
Download SPT Tahunan PPh Badan / 1771 - $ Dollar
Download SPT Tahunan PPh Badan / 1771 - Rupiah
Download SPT Tahunan Orang Pribadi / Perorangan 1770
Download SPT Tahunan Orang Pribadi / Perorangan 1770 S
Download SPT Tahunan Orang Pribadi / Perorangan 1770 SS
Download SPT Tahunan PPh Pasal 21 / 1721
Download Petunjuk Pengisian SPT 1771
Download Petunjuk Pengisian SPT 1721
Download Petunjuk Pengisian SPT 1770
Download Petunjuk Pengisian SPT 1770S


d. Tahun Pajak 2008 + Buku Petunjuk Pengisiannya
Download SPT Tahunan PPh Badan / 1771 - $ Dollar
Download SPT Tahunan PPh Badan / 1771 - Rupiah
Download SPT Tahunan Orang Pribadi / Perorangan 1770
Download SPT Tahunan Orang Pribadi / Perorangan 1770 S
Download SPT Tahunan Orang Pribadi / Perorangan 1770 SS
(Sesuai PER-24/PJ/2008)
Download SPT Tahunan PPh Pasal 21 / 1721
(Sesuai PER-39/PJ/2008)


e. Tahun Pajak 2009 + Buku Petunjuk Pengisiannya
Download SPT Tahunan PPh Badan 2009/ 1771+Lampiran Khusus+Lampiran LK-RUPIAH(Sesuai PER-39/PJ/2009)- Versi Excel
Download SPT Tahunan PPh Badan 2009/ 1771+Lampiran Khusus+Lampiran LK - DOLLAR(Sesuai PER-39/PJ/2009)- Versi Excel


BACA JUGA:
a. Pengumuman dari DJP mengenai Penyampaian SPT Tahunan
b. Besarnya Prosentase Norma Penghitungan dan cara penghitungan
c. Tatacara dan Batas waktu pelaporan SPT Tahunan
d. Siapa yang tidak perlu Lapor SPT Tahunan
e. Sanksi apabila terlambat menyampaikan SPT
f. Download SPT Tahunan yuk…
g. Pelaporan SPT Tahunan PPh Ps 21 tahun pajak 2009

Download Form SPT Masa

Formulir Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Masa :

Download SPT Masa PPh Pasal 21 / 26
Download SPT Masa PPh Pasal 23 / 26
Download SPT Masa PPh Pasal 23 / 26 sesuai PER-42/PJ/2008 lihat link ini
->Download Bukti Potong PPh Ps 23 sesuai PER-42/PJ/2008 lihat link ini
->Download Bukti Potong PPh Ps 23 - versi Excell
-> Download Daftar Bukti Potong PPh Ps 23 - Versi Excell
Download SPT PPh Masa Pasal 22
Download SPT PPh Masa Pasal 22 sesuai PER-42/PJ/2008
Download SPT Masa PPh Pasal 22 Impor
Download SPT Masa PPh Pasal 15
Download SPT PPh Masa Pasal 4 ayat 2
Download SPT PPh Masa Pasal 4 ayat 2 sesuai PER-42/PJ/2008
Download SPT Masa PPN 1195
Download SPT Masa PPN 1107
Download SPT Masa PPN 1108, Lampiran A, Lampiran B, Buku Petunjuk Pengisian
Download SPT Masa PPh Ps 21 sesuai PER-32/PJ/2009, berlaku masa Juli 2009 - versi excel
Download SPT Masa PPh Ps 21 sesuai PER-32/PJ/2009, berlaku masa Juli 2009 - versi word
Download SPT Masa PPh Pasal 23/26 sesuai PER-53/PJ/2009, versi excel - berlaku mulai 1 Nopember 2009
Download SPT Masa PPh Pasal 22 sesuai PER-53/PJ/2009, versi excel - berlaku mulai 1 Nopember 2009
Download SPT Masa PPh Pasal 15 sesuai PER-53/PJ/2009, versi excel - berlaku mulai 1 Nopember 2009
Download SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 sesuai PER-53/PJ/2009, versi excel - berlaku mulai 1 Nopember 2009
Download SPT Masa PPN 1111
Download SPT Masa PPN 1111 DM


Beda UU Baru dengan UU Lama



Perbedaan UU PPh Baru ( UU No 36 Tahun 2008 ) dengan UU PPh Lama :
Download : Sanding UU PPh Baru vs UU PPh Lama

Perbedaan UU KUP Baru ( UU No 28 Tahun 2007 ) dengan UU KUP Lama :
Download : Sanding UU KUP Baru vs UU KUP Lama

baca juga:
Pokok-Pokok Perubahan UU Pajak Penghasilan - Klik Disini
Download Undang-Undang Pajak - Klik Disini




Download Undang - Undang

TAHUN 2009

UU No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai / PPN Baru


TAHUN 2008

UU No. 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara
UU No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Kecil, Mikro dan Menengah
UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (Perubahan keempat atas UU No 7 Tahun 1983
Penjelasan UU No. 36 Tahun 2008

UU No. 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
UU No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
UU No. 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

TAHUN 2007
UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal

UU No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983)
Penjelasan UU No. 28 Tahun 2007 - Versi PDF

UU No. 28 Tahun 2007 - Persandingan UU KUP Lama vs UU KUP Baru versi satu naskah Lengkap = BARU..!!

UU No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai (Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995)
UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

TAHUN 2006
UU No. 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan (Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995)

Baca Juga :
Perbedaan Undang-Undang Yang Baru dengan Undang-Undang Yang Lama - Klik Disini
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang Yang Baru



Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak

PER 38/PJ/ 2008 tentang Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak

Download PER- 38 / PJ/ 2008

Pajak yang masih harus dibayar dalam STP, SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding dan Putusan Peninjauan Kembali harus dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Dalam hal WP mengalami kesulitan likuiditas / mengalami keadaan diluar kekuasaannya sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu, dapat mengajukan Permohonan secara tertulis ke KPP terdaftar untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

Permohonan harus diajukan paling lama 9 hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran pajak. Dengan alasan dan bukti yang mendukung permohonan, serta melampirkan :
• Jumlah pembayaran pajak yang dimohonkan untuk diangsur masa angsuran dan besarnya angsuran , atau;
• Jumlah pembayaran pajak yang dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaannya.

Surat Keputusan permohonan penundaan / angsuran pembayaran pajak diterbitkan palinglama 7 hari kerja setelah diterimanya permohonan. Keputusan tersebut bisa menyetujui seluruhnya, menyetujui sebagaian atau menolak.
Apabila dalam 7 hari kerja terlampaui dan KPP tidak menerbitkan keputusan, maka permohonan disetujui sesuai dengan permohonan WP. Dan Surat Persetujuan harus diterbitkan paling lambat 5 hari kerja setelah jangka waktu 7 hari kerja tersebut berakhir.

Peraturan Dirjen Pajak ini berlaku pada tanggal 24 September 2008

Keputusan Dirjen Pajak Nomor 325/PJ/2001 tetap berlaku untuk permohonan yang diajukan sebelum tanggal 24 September 2008.