NPWP Karyawan Tidak Valid?????

Kemarin kami dapat kiriman link berupa berita NPWP tidak valid dari pembaca setia Blog Pelayanan Pajak

Pembaca setia tersebut takut (mungkin Anda juga..) apabila hal tersebut menimpa mereka....
sudah punya NPWP tetapi ternyata dinyatakan tidak valid saat akan bertolak ke luar negeri (harus bayar fiskal deh...)



Menurut Kami kebenaran berita tersebut perlu diklarifikasi terlebih dahulu.

Kalo menurut Kami secara pribadi (tidak bermaksud menanggapi berita tsb..)
NPWP merupakan identitas WP yang dipakai dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga NPWP tidak hanya berlaku untuk pajak penghasilan (Pph) dari hasil gaji yang diterima oleh pegawai tersebut saja tetapi bisa berfungsi lain, salah satunya sebagai sarana bebas fiskal. Gampangnya, NPWP bisa untuk semua urusan pajak...

Kenapa bisa valid??
banyak kemungkinan yang terjadi, salah satunya adalah sangat banyaknya permintaan penerbitan NPWP dari masyarakat indonesia pada akhir tahun 2008, bersamaan dengan berakhirnya Sunset Policy (kebiasaan orang Indonesia adalah mendaftar pada saat-saat terakhir...) sehingga menyebabkan kemungkinan terjadi kesalahan sistem atau kesalahan manusiawi. atau mungkin sebab lain, tapi yang pasti bukan faktor kesengajaan..

Terlepas dari hal tersebut, kita harus sikapi dengan kepala dingin.
Lebih baik kita tunggu pernyataan resmi dari Instansi yang berwenang.. OK??

Setidaknya kita sudah berusaha menjadi Warga Negara Indonesia yang baik dengan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)


Baca Juga Artikel Lain Mengenai FISKAL LUAR NEGERI :

1. Siaran Pers Direktur Jenderal Pajak tentang Fiskal Luar Negeri (31 Des 2008)

2. NPWP Karyawan Tidak Valid (7 Januari 2009)

3. Tatacara Pendaftaran NPWP bagi Anggota Keluarga (31 Des 2008)

4. Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi WNI Yang bekerja di LN

5. Fiskal Buat Awak Pesawat dan Awak Kapal (13 Januari 2009)

6. Penjelasan Tentang Fiskal Luar Negeri (13 Januari 2009) – Terbaru

7. Tatacara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak OP Dalam Negeri Yang Akan Bertolak ke Luar Negeri (31 Des 2008)

6 comments:

  1. Bagaimana cara mengecek apakah nomer NPWP saya memang terdaftar atau tidak? karena selama ini perusahaan saya memotong PPh ps. 21, tapi tidak pernah dikasih kartu NPWP nya... dan saya juga tidak pernah mendaftar...

    ReplyDelete
  2. lanjut... saya pernah di kasih bukti potongnya dan ada NPWP nya... apakah saya wajib membuat SPT tahunan???

    ReplyDelete
  3. Biasanya karyawan suatu perusahaan sudah dibuatkan NPWP oleh perusahaan.
    untuk itu silakan menanyakan ke HRD apakah anda sudah didaftarkan NPWP atau belom, apabila sudah anda berhak minta kartu NPWP anda.

    salah satu kewajiban seseorang yang sudah memiliki NPWP adalah melaporkan spt tahunan.

    semoga bermanfaat

    ReplyDelete
  4. numpang tanya, pada saat pelaporan pajak 2014 ini saya ditolak oleh KPP karena dinyatakan nomor NPWP saya tidak teridentifikasi, padahal no NPWP ini sudah saya gunakan sejak 2008 dan selama ini tidak ada masalah dan bukti potong pajak dari perusahaan juga menggunakan nomor NPWP tersebut, ketika diminta solusi KPP tempat saya lapor menyatakan harus buat NPWP baru atau menghubungi KPP asal tempat saya membuat NPW dahulu, kenapa bisa beginai ya? terus setoran pajak saya di 2013 kemarin masuk kemana? apa yang harus saya lakukan?

    ReplyDelete
  5. kenapa y no NPWP sy tdk aktif padahal tahun sebelumnya masih aktif

    ReplyDelete
  6. kenapa y no NPWP sy tdk aktif padahal tahun sebelumnya masih aktif

    ReplyDelete