Pelatihan Pengisian PPh Pasal 21 Tahun 2009

Workshop Perhitungan PPh Pasal 21 Tahun 2009 Sesuai PER-31/PJ/2009 dan ;
SPT Masa PPh Ps 21 Baru sesuai PER-32/PJ/2009 yang berlaku mulai MASA JULI 2009..!!

WAKTU :
Batch 1, 20 Juni 2009
Batch 2, 11 Juli 2009
Batch 3, 25 Juli 2009

TEMPAT :
GrandKemang, Hotel (Tempat Terbatas...!!!)
Jl. Kemang Raya 2H
Kebayoran Baru
Jakarta 12730




HARGA :
Normal Rp 1.300.000,- /peserta, termasuk makan siang, 2 kali snack,
sertifikat, bahan modul,
++ FREE SOFTWARE e-SPT versi TERBARU

KHUSUS :
Peserta 2 orang dari satu perusahaan/instansi : Rp. 1.100.000,-/peserta

LATAR BELAKANG
1. Seiring dengan telah terbitnya 2(dua) Undang-Undang Perpajakan Baru,
sampai saat ini masih banyak kesalahan yang dilakukan oleh Wajib Pajak karena

kurangnya pemahaman mengenai Undang-Undang Baru tersebut.

2. Banyaknya perubahan aturan mengenai Pemotongan PPh Pasal 21 mulai tahun
pajak 2009. Perubahan tersebut antara lain:
- Penghitungan PPh Ps 21 Pegawai Tetap, Pegawai tidak tetap dan Bukan

Pegawai;
- PTKP, Biaya Jabatan, Biaya Pensiun;
- Tarif PPh;
- Tidak ber-NPWP dipotong Tarif lebih tinggi;
- PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (Stimulus PPh untuk karyawan);
- SPT Masa PPh Ps 21 Baru sesuai PER-32/PJ/2009 yang harus dibuat mulai masa JULI 2009.

TARGET :
Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan para peserta :
1. Dapat memahami dengan benar Undang-Undang KUP baru dan Undang-Undang PPh Baru sehingga tidak akan terjadi kesalahan penerapan didalam praktek.
2. Dapat memahami teknis penghitungan PPh Pasal 21 tahun 2009 dan dapat
melakukan pengisian SPT PPh Masa dengan mudah dengan menggunakan program eSPT PPh Masa versi terbaru..

MATERI :

1. Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang KUP baru (UU Nomor 28 Tahun 2007)
- Penambahan Definisi
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Surat Pemberitahuan (SPT)
- Sanksi Administrasi
- Keberatan dan Banding
- dan sebagainya


2. Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang PPh Baru (UU Nomor 36 Tahun 2008)
- Subjek Pajak dan Objek Pajak
- PTKP, Tarif Pajak
- Biaya Pengurang Penghasilan Bruto
- Norma Penghitungan Penghasilan Neto
- Pemotongan dan Pemungutan (PPh Pasal 21, 22, 23, 26)
- dan sebagainya

3. Penghitungan PPh Pasal 21 Tahun 2009
- Pegawai Tetap (ekspatriat, karyawan meninggal, mulai kerja tengah tahun

dan Lain-lain)
- Pegawai Tidak Tetap/ Lepas (harian, mingguan, borongan, dan lain-lain)
- Bukan Pegawai (distributor, petugas dinas luar asuransi, penjaja barang
dagangan dan lain-lain)
- Tenaga Ahli (dokter, notaris, pengacara dan lain-lain)
- Pesangon

4. Pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 Baru - sesuai PER-32/PJ/2009;
- SPT Induk 1721
- SPT 1721-I
- SPT 1721-II
- SPT 1721-T
- Bukti Potong PPh Ps 21 Final
- Bukti Potong PPh Ps 21 Non Final

5. Diskusi Interaktif

Info Lebih Lanjut Hubungi Kami :

TRAIN4BEST

Consulting, Training dan Assessment
Jl. Duren Tiga Barat 1 No. 1
Jakarta 12760

Phone : 021-98265288 / 96323283 (Dwi / Tuti / Lina)
Fax : 021-7946480
Email : info@train4best.com

Daftar Tarif PPh Pasal 23 Baru Tahun 2009



Daftar Lengkap Tarif PPh Pasal 23 Baru Tahun 2009

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
1.
dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
2.
bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
3.
royalti; dan
4.
hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
1.
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,
kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2); dan
2. imbalan sehubungan dengan:
• jasa teknik,
• jasa manajemen,
• jasa konstruksi,
• jasa konsultan,
• Jasa penilai (appraisal);
• Jasa aktuaris;
• Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
• Jasa perancang (design);
• Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan
gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
• Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
• Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
• Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
• Jasa penebangan hutan;
• Jasa pengolahan limbah;
• Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
• Jasa perantara dan/atau keagenan;
• Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang
dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
• Jasa custodian/penyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
• Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
• Jasa mixing film;
• Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan,
pemeliharaan dan perbaikan;
• Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas,
AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang
ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau
sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
• Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik,
telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau
bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya
di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai
pengusaha konstruksi;
• Jasa maklon;
• Jasa penyelidikan dan keamanan;
• Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
• Jasa pengepakan;
• Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar
ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
• Jasa pembasmian hama;
• Jasa kebersihan atau cleaning service;
• Jasa catering atau tata boga.

Dalam hal penerima imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tariff pemotongan adalah lebih tinggi
100% (seratus persen) daripada tarif normal



Daftar Tarif PPh Pasal 21 Baru Tahun 2009



Berapa Tarif PPh Pasal 21 di tahun 2009 untuk :

a. Pegawai Tetap

b. Penerima Pensiun yang dibayarkan secara bulanan

c. Pegawai tidak tetap atau tenaga lepas, yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan sepanjang yg dibayarkan secara bulanan.

d. Pegawai tidak tetap atau tenaga lepas, meliputi pegawai upah harian, pegawai upah mingguan, pegawai upah satuan, pegawai upah borongan sepanjang penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan, dalam hal penghasilan kumulatif 1 bulan melebihi Rp 6.000.000,-

e. Pegawai tidak tetap atau tenaga lepas, meliputi pegawai upah harian, pegawai upah mingguan, pegawai upah satuan, pegawai upah borongan sepanjang penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan.
- Penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari belum melebihi Rp 150.000,-
- Penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari melebihi Rp 150.000,-
- Penghasilan kumulatif 1 bulan melebihi Rp 1.320.000,-

f. Bukan Pegawai.
- Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh pembayaran sehubungan dengan penyelesaian suatu pekerjaan atau jasa yang menurut maksudnya tidak berkesinambungan
- Pembayaran yang diterima oleh peserta kegiatan (termasuk peserta rapat, sidang, seminar, workshop, pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan keikutsertaannya dalam kegiatan.
- Imbalan atas pekerjaan atau jasa yang menurut maksudnya bersifat berkesinambungan, baik berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau berdasarkan keadaan sebenarnya yang diterima bukan pegawai pajak.
- Penghasilan yang diterima bukan pegawai atas :
(i) distributor MLM atau direct selling
(ii) petugas dinas luar asuransi yang tidak bersatus peg tetap
(iii) penjaja barang dagangan yg berstatus bukan pegawai
(iv) penerima penghasilan bukan pegawai yg menerima penghasilan secara berkesinambungan dalam 1 tahun kalender

g. Anggota Dewan Komisaris atau Anggota Dewan Pengawas yg bukan pegawai tetap, yg menerima honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur

h. Mantan pegawai yg menerima jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur

i. Penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yg masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan menkeu.

j. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya

anda dapat download disini.
File yang anda download berbentuk matriks, sehingga memudahkan anda untuk menentukan berapa tarif PPh Pasal 21 untuk penerima penghasilan yang dimaksud.

Tarif PPh Pasal 21 tahun 2009 - Klik Disini

Dasar Hukum :
- UU PPh Nomor 36 Tahun 2008
- PMK-252/PMK.03/2008 - klik disini
-
PMK-250/PMK.03/2008 - klik disini
-
PMK-254/PMK.03/2008 - klik disini
- PER-31/PJ/2009 - klik disini


Training penghitungan PPh Pasal 21 tahun 2009

Workshop Perhitungan PPh Pasal 21 Tahun 2009 Sesuai PER-31/PJ/2009 dan ;
SPT Masa PPh Ps 21 Baru sesuai PER-32/PJ/2009 yang berlaku mulai MASA JULI 2009..!!

WAKTU :
Batch 1, 20 Juni 2009
Batch 2, 11 Juli 2009
Batch 3, 25 Juli 2009

TEMPAT :
GrandKemang, Hotel (Tempat Terbatas...!!!)
Jl. Kemang Raya 2H
Kebayoran Baru
Jakarta 12730




HARGA :
Normal Rp 1.300.000,- /peserta, termasuk makan siang, 2 kali snack,
sertifikat, bahan modul,
++ FREE SOFTWARE e-SPT versi TERBARU

KHUSUS :
Peserta 2 orang dari satu perusahaan/instansi : Rp. 1.100.000,-/peserta

LATAR BELAKANG
1. Seiring dengan telah terbitnya 2(dua) Undang-Undang Perpajakan Baru,
sampai saat ini masih banyak kesalahan yang dilakukan oleh Wajib Pajak karena

kurangnya pemahaman mengenai Undang-Undang Baru tersebut.

2. Banyaknya perubahan aturan mengenai Pemotongan PPh Pasal 21 mulai tahun
pajak 2009. Perubahan tersebut antara lain:
- Penghitungan PPh Ps 21 Pegawai Tetap, Pegawai tidak tetap dan Bukan

Pegawai;
- PTKP, Biaya Jabatan, Biaya Pensiun;
- Tarif PPh;
- Tidak ber-NPWP dipotong Tarif lebih tinggi;
- PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (Stimulus PPh untuk karyawan);
- SPT Masa PPh Ps 21 Baru sesuai PER-32/PJ/2009 yang harus dibuat mulai masa JULI 2009.

TARGET :
Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan para peserta :
1. Dapat memahami dengan benar Undang-Undang KUP baru dan Undang-Undang PPh Baru sehingga tidak akan terjadi kesalahan penerapan didalam praktek.
2. Dapat memahami teknis penghitungan PPh Pasal 21 tahun 2009 dan dapat
melakukan pengisian SPT PPh Masa dengan mudah dengan menggunakan program eSPT PPh Masa versi terbaru..

MATERI :

1. Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang KUP baru (UU Nomor 28 Tahun 2007)
- Penambahan Definisi
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Surat Pemberitahuan (SPT)
- Sanksi Administrasi
- Keberatan dan Banding
- dan sebagainya


2. Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang PPh Baru (UU Nomor 36 Tahun 2008)
- Subjek Pajak dan Objek Pajak
- PTKP, Tarif Pajak
- Biaya Pengurang Penghasilan Bruto
- Norma Penghitungan Penghasilan Neto
- Pemotongan dan Pemungutan (PPh Pasal 21, 22, 23, 26)
- dan sebagainya

3. Penghitungan PPh Pasal 21 Tahun 2009
- Pegawai Tetap (ekspatriat, karyawan meninggal, mulai kerja tengah tahun

dan Lain-lain)
- Pegawai Tidak Tetap/ Lepas (harian, mingguan, borongan, dan lain-lain)
- Bukan Pegawai (distributor, petugas dinas luar asuransi, penjaja barang
dagangan dan lain-lain)
- Tenaga Ahli (dokter, notaris, pengacara dan lain-lain)
- Pesangon

4. Pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 Baru - sesuai PER-32/PJ/2009;
- SPT Induk 1721
- SPT 1721-I
- SPT 1721-II
- SPT 1721-T
- Bukti Potong PPh Ps 21 Final
- Bukti Potong PPh Ps 21 Non Final

5. Diskusi Interaktif

Info Lebih Lanjut Hubungi Kami :

TRAIN4BEST

Consulting, Training dan Assessment
Jl. Duren Tiga Barat 1 No. 1
Jakarta 12760

Phone : 021-98265288 / 96323283 (Dwi / Tuti / Lina)
Fax : 021-7946480
Email : info@train4best.com

Perhitungan PPh Pasal 21 Tahun 2009

Workshop Perhitungan PPh Pasal 21 Tahun 2009 Sesuai PER-31/PJ/2009 dan ;
SPT Masa PPh Ps 21 Baru sesuai PER-32/PJ/2009 yang berlaku mulai MASA JULI 2009..!!

WAKTU :
Batch 1, 20 Juni 2009
Batch 2, 11 Juli 2009
Batch 3, 25 Juli 2009

TEMPAT :
GrandKemang, Hotel (Tempat Terbatas...!!!)
Jl. Kemang Raya 2H
Kebayoran Baru
Jakarta 12730




HARGA :
Normal Rp 1.300.000,- /peserta, termasuk makan siang, 2 kali snack,
sertifikat, bahan modul,
++ FREE SOFTWARE e-SPT versi TERBARU

KHUSUS :
Peserta 2 orang dari satu perusahaan/instansi : Rp. 1.100.000,-/peserta

LATAR BELAKANG
1. Seiring dengan telah terbitnya 2(dua) Undang-Undang Perpajakan Baru,
sampai saat ini masih banyak kesalahan yang dilakukan oleh Wajib Pajak karena

kurangnya pemahaman mengenai Undang-Undang Baru tersebut.

2. Banyaknya perubahan aturan mengenai Pemotongan PPh Pasal 21 mulai tahun
pajak 2009. Perubahan tersebut antara lain:
- Penghitungan PPh Ps 21 Pegawai Tetap, Pegawai tidak tetap dan Bukan

Pegawai;
- PTKP, Biaya Jabatan, Biaya Pensiun;
- Tarif PPh;
- Tidak ber-NPWP dipotong Tarif lebih tinggi;
- PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (Stimulus PPh untuk karyawan);
- SPT Masa PPh Ps 21 Baru sesuai PER-32/PJ/2009 yang harus dibuat mulai masa JULI 2009.

TARGET :
Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan para peserta :
1. Dapat memahami dengan benar Undang-Undang KUP baru dan Undang-Undang PPh Baru sehingga tidak akan terjadi kesalahan penerapan didalam praktek.
2. Dapat memahami teknis penghitungan PPh Pasal 21 tahun 2009 dan dapat
melakukan pengisian SPT PPh Masa dengan mudah dengan menggunakan program eSPT PPh Masa versi terbaru..

MATERI :

1. Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang KUP baru (UU Nomor 28 Tahun 2007)
- Penambahan Definisi
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Surat Pemberitahuan (SPT)
- Sanksi Administrasi
- Keberatan dan Banding
- dan sebagainya


2. Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang PPh Baru (UU Nomor 36 Tahun 2008)
- Subjek Pajak dan Objek Pajak
- PTKP, Tarif Pajak
- Biaya Pengurang Penghasilan Bruto
- Norma Penghitungan Penghasilan Neto
- Pemotongan dan Pemungutan (PPh Pasal 21, 22, 23, 26)
- dan sebagainya

3. Penghitungan PPh Pasal 21 Tahun 2009
- Pegawai Tetap (ekspatriat, karyawan meninggal, mulai kerja tengah tahun

dan Lain-lain)
- Pegawai Tidak Tetap/ Lepas (harian, mingguan, borongan, dan lain-lain)
- Bukan Pegawai (distributor, petugas dinas luar asuransi, penjaja barang
dagangan dan lain-lain)
- Tenaga Ahli (dokter, notaris, pengacara dan lain-lain)
- Pesangon

4. Pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 Baru - sesuai PER-32/PJ/2009;
- SPT Induk 1721
- SPT 1721-I
- SPT 1721-II
- SPT 1721-T
- Bukti Potong PPh Ps 21 Final
- Bukti Potong PPh Ps 21 Non Final

5. Diskusi Interaktif

Info Lebih Lanjut Hubungi Kami :

TRAIN4BEST

Consulting, Training dan Assessment
Jl. Duren Tiga Barat 1 No. 1
Jakarta 12760

Phone : 021-98265288 / 96323283 (Dwi / Tuti / Lina)
Fax : 021-7946480
Email : info@train4best.com

BPHTB



OBJEK , SUBJEK dan WAJIB PAJAK BPHTB


A. OBJEK BPHTB
Sesuai bunyi pasal 2 Undang-undang BPHTB, yang menjadi objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan tersebut meliputi:

1. Pemindahan Hak karena :
a. Jual Beli
b. Tukar Menukar
c. Hibah
d. Hibah Wasiat
e. Waris
f. Pemasukan dalam Perseroan/Badan Hukum lainnya
g. Pemisahan Hak yang mengakibatkan peralihan
h. Penunjukan pembeli dalam Lelang
i. Pelaksanaan putusan Hakim yang mempunyai kekuatan Hukum Tetap
j. Penggabungan Usaha
k. Peleburan Usaha
l. Pemekaran Usaha
m. Hadiah

2 . Pemberian Hak Baru karena :
a. Kelanjutan Pelepasan Hak
b. Diluar Pelepasan Hak
Sedangkan jenis-jenis hak atas tanah yang perolehan haknya dikenakan BPHTB sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (3) UU BPHTB meliputi :
a. Hak Milik
b. Hak Guna Usaha
c. Hak Guna Bangunan
d. Hak Pakai
e. Hak Milik atas satuan Rumah Susun
f. Hak Pengelolaan

Berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (1) terdapat beberapa objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB yaitu :


1. Objek yang diperoleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasar azas perlakuan timbal balik
2. Objek yang diperoleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum
3. Objek yang diperoleh Badan/Perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha/kegiatan lain diluar fungsi dan tugasnya
4. Objek yang diperoleh orang pribadi/Badan karena KONVERSI HAK atau karena perbuatan Hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama
5. Objek yang diperoleh orang pribadi/Badan karena WAKAF
6. Objek yang diperoleh orang pribadi/Badan karena kepentingan IBADAH

B SUBJEK BPHTB
Yang menjadi subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas Tanah dan atau Bangunan.

C. WAJIB PAJAK BPHTB
Subjek pajak BPHTB sesuai dengan ketentuan tersebut diatas menjadi wajib pajak BPHTB apabila dikenakan kewajiban membayar pajak.






TARIF, DASAR PENGENAAN
DAN CARA MENGHITUNG BPHTB


A. T A R I F
Sesuai pasal 5 UU BPHTB, tarif BPHTB merupakan tarif tunggal sebesar 5 %. Penentuan tarif tunggal ini dimaksudkan untuk kesederhanaan dan kemudahan perhitungan.

B. DASAR PENGENAAN
Yang menjadi dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak atau disingkat NPOP sesuai ketentuan pasal 6 UU BPHTB.
Berdasarkan jenis perolehan haknya, NPOP tersebut adalah sebagai berikut :
1. Jual Beli = Harga Transaksi
2. Tukar Menukar = Nilai Pasar
3. Hibah = Nilai Pasar
4. Hibah Wasiat = Nilai Pasar
5. Waris = Nilai Pasar
6. Pemasukan dalam Perseroan / Badan Hukum lainnya = Nilai Pasar
7. Pemisahan Hak = Nilai Pasar
8. Peralihan Hak karena Putusan Hakim = Nilai Pasar
9. Pemberian Hak Baru = Nilai Pasar
10. Penggabungan Usaha = Nilai Pasar
11. Peleburan Usaha = Nilai Pasar
12. Pemekaran Usaha = Nilai Pasar
13. Hadiah = Nilai Pasar
14. Lelang = yang tercantum dalam Risalah Lelang

Berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (3) UU BPHTB, bila NPOP tidak diketahui atau NPOP lebih rendah dari NJOP PBB maka yang menjadi dasar pengenaan adalah NJOP PBB dan apabila NJOP PBB belum ditetapkan maka sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat (4) besarnya NJOP PBB ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


Selanjutnya didalam pasal 7 UU BPHTB, pemerintah menentukan suatu batas nilai perolehan tidak kena pajak yang disebut Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Ketentuan pasal 7 ini dijabarkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah dan yang terakhir adalah Peraturan Pemerintah Nomor 113 Tahun 2000 tanggal 1 Desember 2000 yang kemudian ditindaklanjuti lagi dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 tanggal 14 Desember 2000. Keputusan Menteri Keuangan ini kemudian mengalami perubahan dan yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.03/2008 tanggal 22 Februari 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 Tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajaak Tidak Kena Pajak BPHTB. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.03/2008 ini berisikan ketentuan sebagai berikut:


a. untuk perolehan hak karena waris , atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, ditetapkan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)


b. untuk perolehan hak Rumah Sederhana Sehat (RSH) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 03/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR bersubsidi, dan Rumah Susun Sederhana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 7/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Sarusun Bersubsidi, ditetapkna sebesar Rp49.000.000,00 (empat puluh sembilan juta rupiah)


c. untuk perolehan hak baru melalui program pemerintah yang diterima pelaku usaha kecil atau mikro dalam rangka Program Peningkatan Sertifikasi Tanah untuk Memperkuat Penjaminan Kredit bagi Usaha Mikro dan Kecil, ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)


d. untuk perolehan hak selain perolehan hak sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, ditetapkan paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)


e. dalam hal NPOPTKP yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf d lebih besar daripada NPOPTKP yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka NPOPTKP untuk perolehan hak sebagaimana dimaksud pada huruf b ditetapkan sama dengan NPOPTKP sebagaimana ditetapkan pada huruf d


f. dalam hal NPOPTKP yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf d lebih besar daripada NPOPTKP yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf c, maka NPOPTKP untuk perolehan hak sebagaimana dimaksud pada huruf c ditetapkan sama dengan NPOPTKP sebagaimana ditetapkan pada huruf d.


Besarnya NPOPTKP ditetapkan secara regional, maksudnya adalah NPOPTKP tersebut ditetapkan per daerah tingkat II (Kabupaten/Kota) dengan mempertimbangkan usulan dari Kepala Daerah yang bersangkutan.



C. CARA MENGHITUNG BPHTB
Untuk menghitung besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) adalah dengan cara mengurangkan NPOP dengan NPOPTKP. Dengan demikian untuk menghitung besarnya BPHTB terutang adalah :
BPHTB terutang = Tarif x NPOPKP

Contoh :
1. Pada tanggal 1 Pebruari 2003, Bapak Sumarno membeli sebidang tanah yang terletak di Kabupaten Tangerang dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sebesar Rp50.000.000,- Apabila NPOPTKP ditetapkan untuk Kabupaten Tangerang sebesar Rp60.000.000,- maka BPHTB yang menjadi kewajiban Bapak Sumarno tsb adalah :
5% x (50.000.000 - 60.000.000) = Nihil
atau dengan kata lain Bapak Sumarno tidak terutang BPHTB.

2. Pada tanggal 1 Maret 2003 , Bapak Ali membeli sebuah rumah seluas 200 M2 yang berada diatas sebidang tanah hak milik seluas 500 M2 di Kota Bogor dengan harga perolehan sebesar Rp500.000.000,- Berdasarkan data SPPT PBB atas objek tersebut ternyata NJOPnya sebesar Rp.600.000.000,- (tanah dan bangunan). Bila NPOPTKP ditentukan sebesar Rp50.000.000,- maka kewajiban BPHTB yang harus dipenuhi oleh Bapak Ali tersebut adalah :
5% x (600.000.000 - 50.000.000) = Rp27.500.000,-







PENGENAAN BPHTB KARENA WARIS, HIBAH WASIAT
DAN PEMBERIAN HAK PENGELOLAAN



A. PENGENAAN BPHTB KARENA WARIS DAN HIBAH WASIAT
Sesuai dengan bunyi pasal 3 ayat (2) UU BPHTB pengenaan BPHTB karena waris dan hibah wasiat diatur dengan peraturan pemerintah. Untuk itu telah terbit Peraturan Pemerintah No: 111/2000, tanggal 1 Desember 2000 yang mengatur hal-hal sebagai berikut :


1. BPHTB terutang karena waris dan hibah wasiat sebesar : 50 % dari yang seharusnya terutang.
2. Saat terutang pajak adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan
3. Dasar pengenaan (NPOP) adalah nilai pasar pada saat pendaftaran hak.
4. Apabila NPOP lebih kecil dari NJOP PBB maka yang menjadi dasar pengenaan adalah NJOP PBB
5. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOTKP) terdiri dari 2 jenis :


a. Maksimum Rp300 juta terhadap waris dan juga terhadap hibah wasiat yang diterima oleh orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas dan satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat termasuk suami/istri.
b. Maksimum Rp60 juta terhadap penerima hibah wasiat selain dari yang diatas.

Contoh :
1. Seorang anak menerima warisan dari orang tuanya sebidang tanah dan bangunan dengan nilai pasar pada waktu pendaftaran hak sebesar Rp250 juta. Terhadap tanah dan bangunan tersebut telah dikenakan PBB dengan NJOP sebesar Rp325 juta. Apabila NPOPTKP karena waris untuk daerah tersebut ditentukan sebesar Rp250 juta maka BPHTB yang terutang adalah sebesar :
50% x 5% x (Rp325 juta – Rp250 juta) = Rp1.875.000,-


2. Seorang cucu menerima hibah wasiat dari kakeknya sebidang tanah seluas 300 M2 dengan nilai pasar pada waktu pendaftaran hak sebesar Rp300 juta. Terhadap tanah tersebut telah diterbitkan SPPT PBB pada tahun pendaftaran hak dengan NJOP sebesar Rp250 juta. Apabila NPOPTKP pada daerah tersebut ditentukan sebesar Rp50 juta maka BPHTB yang terutang adalah sebesar :
50% x 5% x (Rp300 juta – Rp50 juta ) = Rp6.250.000,-

3. Sebuah Yayasan Yatim Piatu “ Al-Jannah” menerima hibah wasiat dari seorang dermawan sebidang tanah seluas 1.000 M2 dengan nilai pasar pada waktu pendaftaran hak sebesar Rp800 juta. Apabila NPOPTKP pada daerah tersebut ditentukan sebesar Rp60 juta maka BPHTB terutang yang harus dibayar oleh Yayasan tersebut adalah sebesar :
50% x 5% x ( Rp800 juta – Rp60 juta) = Rp18.500.000,-

B. PENGENAAN BPHTB KARENA PEMBERIAN HAK PENGELOLAAN
Sesuai dengan pasal 3 ayat (2) UU BPHTB, pengenaan BPHTB karena pemberian hak pengelolaan diatur dengan peraturan pemerintah. Untuk itu telah diterbitkan Peraturan Pemerintah No: 112 Tahun 2000 tanggal 1 Desember 2000 yang mengatur hal-hal sebagai berikut :


1. Yang dimaksud dengan Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara atas tanah yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya untuk merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah, menggunakan tanah untuk keperluan tugasnya, menyerahkan bagian-bagian tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau bekerjasama dengan pihak ketiga.


2. Besarnya BPHTB karena Hak Pengelolaan adalah :


a. 0% dari BPHTB yang seharusnya terutang bila penerima Hak Pengelolaan adalah Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota,. Lembaga Pemerintah Lain dan Perum Perumnas
b. 50% dari BPHTB yang seharusnya terutang untuk selain yang diatas.
c. Saat terutang Pajak yaitu sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya keputusan pemberian Hak Pengelolaan
d. Dasar pengenaan ( NPOP) adalah Nilai Pasar
e. Apabila Nilai Pasar lebih kecil dari NJOP PBB maka yang dipakai adalah NJOPPBB.

Contoh :
1. Perum Perumnas menerima Hak Pengelolaan dari Pemerintah sebidang tanah seluas seluas 5 Ha dengan nilai pasar pada waktu penerbitan hak sebesar Rp3 milyar. Apabila NPOPTKP pada daerah tersebut ditetapkan sebesar Rp60 juta maka besarnya BPHTB yang harus diabayar oleh Perum Perumnas tersebut adalah :
0% x 5% x (Rp3 milyar – Rp60 juta) = 0 ( nihil ).


2. Sebuah perusahaan negara milik daerah ( BUMD Perpakiran ) menerima hak pengelolaan dari pemerintah sebidang tanah dan sebuah gedung untuk parkir dengan nilai pasar pada waktu penerbitan hak sebesar Rp1 milyar. Terhadap tanah dan bangunan tersebut telah diterbitkan SPPT PBB dengan NJOP sebesar Rp1,25 milyar. Apabila NPOPTKP atas daerah tersebut ditetapkan sebesar Rp50 juta maka besarnya BPHTB yang harus dibayar oleh BUMD Perpakiran tersebut adalah sebesar :
50% x 5% x (Rp1,25 milyar – Rp50 juta) = Rp30 juta







SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG
SERTA TATA CARA PEMBAYARAN

A. SAAT TERUTANG PAJAK
Ketentuan pasal 9 ayat (1) UU BPHTB memuat tentang saat terutang pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebagai berikut :
1. Jual Beli : Sejak tanggal dibuat & ditandatanganinya Akta
2. Tukar Menukar : Sejak tanggal dibuat & ditandatanganinya Akta
3. Hibah : Sejak tanggal dibuat & ditandatanganinya Akta
4. Waris : Sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan
5. Pemasukan dalam Perseroan : Sejak tanggal dibuat & ditandatanganinya Akta
6. Pemisahan Hak : Sejak tanggal dibuat & ditandatanganinya Akta
7. Lelang : Sejak tanggal penunjukan pemenang Lelang
8. Putusan Hakim : Sejak tanggal putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
9. Hibah Wasiat : Sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan Haknya ke Kantor Pertanahan
10. Pemberian Hak Baru : Sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya Surat Keputusan Pemberian Hak
11. Penggabungan Usaha : Sejak tanggal dibuat & ditandatanganinya Akta
12. Peleburan Usaha : Sejak tanggal dibuat & ditandatanganinya Akta
13. Pemekaran Usaha : Sejak tanggal dibuat & ditandatanganinya Akta
14. Hadiah : Sejak tanggal dibuat & ditandatanganinya Akta
Pajak terutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak, dengan kata lain saat terutang pajak BPHTB adalah merupakan saat untuk wajib membayar pajak.

B. TEMPAT PAJAK TERUTANG :
Tempat pajak terutang adalah di wilayah Kabupaten, Kota, atau Propinsi yang meliputi letak tanah dan atau bangunan


C. TATA CARA PEMBAYARAN
Ketentuan tata cara pembayaran BPHTB tercantum dalam pasal 10 UU BPHTB yang dijabarkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 517/KMK.04/2000 tanggal 14 Desember 2000 yang kemudian ditindak lanjuti dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor 269/PJ/2001 tanggal 2 April 2001 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 09/PJ.6/2001 tanggal 6 April 2001 yang intinya adalah sebagai berikut :


a. Pembayaran tidak mendasarkan kepada adanya Surat Ketetapan Pajak.
b. Dibayar dengan menggunakan Surat Setoran Bea ( SSB ) ke Kas Negara melalui Bank/Kantor Pos atau Tempat Pembayaran lain yg ditunjuk
c. SSB juga berfungsi sebagai SPOP dan sekaligus digunakan untuk melaporkan data perolehan hak atas tanah dan atau bangunan


Kewajiban Bayar pada saat :
1. Dibuat & ditandatanganinya Akta
2. Pendaftaran Hak untuk Waris & Hibah Wasiat
3. Ditunjuknya pemenang Lelang
4. Ditandatanganinya SK Pemberian Hak dalam hal pemberian Hak Baru
5. Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap








TATA CARA PENETAPAN DAN PENAGIHAN

A. TATA CARA PENETAPAN
Tata cara penetapan BPHTB diatur didalam pasal 11 dan 12 sebagai berikut :
1. Dalam jangka waktu 5 tahun sejak pajak terutang, berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kurang bayar, Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan PBB/KPP Pratama menerbitkan Surat Ketetapan BPHTB Kurang Bayar (SKBKB) ditambah denda 2% per bulan maksimum untuk jangka waktu 24 bulan ( 48% ).
2. Setelah terbit SKBKB, terdapat data baru lagi sehingga Pajak terutang bertambah, maka Kepala Kantor Pelayanan PBB/KPP Pratama menerbitkan Surat Ketetapan BPHTB Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT) ditambah sanksi administrasi sebesar 100% dari jumlah kenaikan, kecuali wajib pajak melapor sebelum ada pemeriksaan


Contoh :
Bapak Krosbin Simatupang membeli sebidang tanah di Surabaya pada tanggal 5 Januari 2003 dengan harga perolehan menurut PPAT sebesar Rp.300.000.000,- dan BPHTBnya telah dibayar lunas pada tanggal tersebut. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan PBB Surabaya Satu pada tanggal 7 Pebruari 2003, ternyata NJOP PBB atas tanah tersebut adalah sebesar Rp.350.000.000,-
Pada tanggal 1 Maret 2003 diperoleh data baru (novum), ternyata transaksi yang benar atas tanah tersebut adalah sebesar Rp400.000.000,- Atas temuan-temuan tersebut diatas Kepala Kantor Pelayanan PBB Surabaya Satu telah menerbitkan SKBKB pada tanggal 7 Pebruari 2003 dan SKBKBT pada tanggal 1 Maret 2003. Berapa BPHTB yang harus dibayar oleh Bapak Krosbin Simatupang tersebut berdasarkan SKBKB dan SKBKBT yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan PBB tersebut bila NPOPTKP ditentukan sebesar Rp50.000.000,- ?

Jawab :
1. BPHTB yang telah dibayar pada tanggal 5 Januari 2003 adalah :
5% x (300.000.000 - 50.000.000) = Rp12.500.000,-

2. BPHTB yang seharusnya terutang pada tanggal 7 Pebruari 2003 :
5% x (350.000.000 - 50.000.000) = Rp15.000.000,-
BPHTB yang telah dibayar = Rp12.500.000,-
BPHTB kurang bayar = Rp 2.500.000,-
Denda : 2 x 2% x Rp2.500.000,- = Rp 100.000,-
SKBKB = Rp 2.600.000,-
3. BPHTB yang seharusnya terutang pada tanggal 1 Maret 2003 :
5% x (400.000.000 - 50.000.000) = Rp17.500.000,-
BPHTB yang telah dibayar = Rp15.000.000,-
BPHTB kurang bayar = Rp 2.500.000,-
Sanksi administrasi ( 100% ) = Rp 2.500.000,-
SKBKBT = Rp 5.000.000,-

B. TATA CARA PENAGIHAN
Sesuai dengan pasal 13, 14 dan 15 UU BPHTB maka apabila :
1. Pajak terutang tidak/kurang bayar
2. Dari pemeriksaan, SSB kurang bayar
3. WP kena sanksi administrasi berupa denda/bunga
maka Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Tagihan BPHTB (STB) ditambah sanksi bunga 2% per bulan maksimum 24 bulan.
Surat Tagihan BPHTB setara dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP)
SKBKB, SKBKBT, STB, SK Pembetulan / SK Pengurangan / SK Keberatan / SK Banding merupakan Dasar Penagihan Pajak.
Pajak terutang berdasar SURAT-SURAT tersebut diatas harus dilunasi paling lambat 1(satu) bulan sejak diterima oleh wajib pajak, lewat batas waktu dapat ditagih dengan SURAT PAKSA.







KEBERATAN, BANDING DAN PENGURANGAN


A. KEBERATAN

Keberatan diatur dalam pasal 16 dan 17 yang dapat dirinci sebagai berikut :

1. Diajukan oleh wajib pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPPBB/KPP Pratama atas : SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN ;
2. Secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dan dilampiri :
a.Copy SSB ;
b.Asli SKBKB/SKBKBT/SKBLB/SKBN
c.Copy Akta/Risalah Lelang / SK Pemberian Hak / Putusan Hakim
d.Copy identitas
3. Keberatan diajukan dalam waktu 3(tiga) bulan sejak diterimanya SK oleh wajib pajak

4. Yang tidak memenuhi syarat tidak dianggap sebagai surat keberatan dan tidak dipertimbangkan
5. Keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak

6. Keputusan dalam jangka waktu 12 bulan sejak diterima permohonan dari wajib pajak, lewat waktu dianggap diterima

7. Keputusan dapat berupa :
a. mengabulkan seluruhnya / sebagian
b. menolak, atau
c. menambah besar pajak terutang

8. Wajib Pajak yang tidak setuju atas keputusan keberatan dari Direktur Jenderal Pajak dapat mengajukan banding ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak ( sekarang Pengadilan Pajak )

B. B A N D I N G
Banding diatur dalam pasal 18 dan 19 Undang-undang BPHTB yang dapat disarikan sebagai berikut :
· Diajukan ke BPSP ( Pengadilan Pajak ) dalam jangka waktu 3 bulan sejak terima SK Keputusan Keberatan
· Pengajuan banding tidak menunda kewajiban pembayaran pajak
· Bila Keberatan dan Banding dikabulkan, kelebihan pembayaran dapat imbalan bunga 2%/bulan maksimum 24 bulan yang dihitung sejak pelunasan pajak sampai dengan terbit Surat Ketetapan BPHTB Lebih Bayar

C. PENGURANGAN
Pengurangan diatur dalam pasal 20 Undang-undang BPHTB yang kemudian dijabarkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.03/2004 tanggal 25 Nopember 2004 tentang Pemberian Pengurangan BPHTB. Keputusan Menteri Keuangan ini kemudian diubah dan terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 91/PMK.03/2006 tanggal 13 Oktober 2006 tentang Perubahan Kedua atas KMK No.561/KMK.04/2004 tentang Pemberian Pengurangan BPHTB, yang dapat dirinci sebagai berikut :


1. Dalam hal kondisi tertentu WP yang ada hubungannya dengan Objek Pajak :


a. WP pribadi memperoleh hak baru melalui program Pemerintah di bidang Pertanahan dan tidak mempunyai kemampuan ekonomis mendapat pengurangan sebesar 75%
b. WP Badan memperoleh hak baru selain Hak Pengelolaan dan telah menguasai tanah dan atau bangunan secara fisik lebih dari 20 tahun mendapat pengurangan sebesar 50%
c. WP pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan RS dan RSS langsung dari pengembang dan membayar secara angsuran mendapat pengurangan sebesar 25%
d. WP pribadi menerima hibah dari keluarga sedarah satu derajad keatas dan kebawah mendapat pengurangan sebesar 50%

2. Kondisi Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan sebab-sebab tertentu :


a. WP memperoleh hak dari hasil pembelian uang ganti rugi pemerintah yang nilai ganti ruginya dibawah NJOP mendapat pengurangan sebesar 50%.
b. WP memperoleh hak sebagai penggantian dari tanah yang dibebaskan pemerintah untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus, mendapat pengurangan sebesar 50%
c. WP Badan terkena dampak krisis ekonomi dan moneter yang berdampak luas pada kehidupan perekonomian nasional sehingga WP harus melakukan restrukturisasi usaha dan atau utang usaha sesuai kebijaksanaan pemerintah, mendapat pengurangan sebesar 75%

d. WP Bank Mandiri yang memperoleh hak atas tanah yang berasal dari BBD, BDN, Bapindo dan Bank Exim dalam rangka merger, mendapat pengurangan sebesar 100%
e. WP Badan melakukan Merger atau Konsolidasi dengan atau tanpa terlebih dahulu mengadakan likuidasi dan telah memperoleh keputusan persetujuan pengunaan Nilai Buku dlm rangka penggabungan atau peleburan usaha tersebut dari Dirjen Pajak, mendapat pengurangan sebesar 50%
f. WP memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan yang tidak berfungsi lagi karena bencana alam dlsb yang terjadi dalam waktu 3 bulan setelah penandatanganan Akta, mendapat pengurangan sebesar 50%
g. WP pribadi (Veteran, PNS, TNI, Polri, pensiunan, purnawirawan, janda/dudanya) yang memproleh hak atas tanah dan atau bangunan rumah dinas pemerintah, mendapat pengurangan 75%
h. WP Badan Korpri yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan dalam rangka pengadaaan perumahan bagi anggota Korpri/PNS, mendapat pengurangan sebesar 100%
i. WP Badan anak perusahaan dari perusahaan asuransi dan reasuransi yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan yang berasal dari peusahaan induknya selaku pemegang saham tunggal sebagai kelanjutan dari pelaksanaan KepMenKeu tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, mendapat pengurangan sebesar 50%.
j. WP yang domisilinya termasuk dalam wilayah program rehabilitasi dan rekonstruksi yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan melalui program pemerintah di bidang pertanahan atau WP yang objek pajaknya terkena bencana lam gempa bumi dan gelombang tsunami di Propinsi NAD dan Kepulauan Nias, Sumatera Utara, mendapat pengurangan sebesar 100%.
k. WP yang objek pajaknya terkena bencana alam gempa bumi di Propinsi DIY dan sebagian Propinsi Jawa Tengah yang perolehan haknya atau saat terhutangnya terjadi 3(tiga) bulan sebelum terjadinya bencana, diberi pengurangan sebesar 100%.
l. WP yang objek pajaknya terkena bencana alam gempa bumi dan tsunami di pesisir Pantai Selatan Pulau Jawa yang perolehan haknya atau saat terhutangnya terjadi 3(tiga) bulan sebelum terjadinya bencana, diberi pengurangan sebesar 100%.

3. Tanah dan bangunan untuk kepentingan sosial/pendidikan yang semata-mata tidak mencari keuntungan mendapat pengurangan sebesar 50%

4. Tanah dan atau bangunan di Propinsi NAD yang selama masa reahbilitasi berlangsung digunakan untuk kepentingan sosial/pendidikan yang semata-mata tidak untuk mencari keuntungan mendapat pengurangan sebesar 100%.






TATA CARA PERMOHONAN PENGURANGAN
1. Permohonan diajukan oleh WP kepada Kepala KPPBB/KPP Pratama / Kakanwil DJP / Dir.Jen.Pajak dalam bahasa Indonesia dengan lampiran :
a. Fotokopi Surat Setoran Bea ( SSB )
b. Fotokopi Akta / Risalah Lelang / Kep.Pemberian Hak Baru / Putusan Hakim
c. Fotokopi identitas
d. Surat Keterangan Lurah/Kepala Desa
e. Fotokopi persetujuan Merger dari Dirjen Pajak
2. Permohonan dalam waktu 3(tiga) bulan sejak tanggal pembayaran
3. Khusus untuk MERGER, permohonan diajukan sebelum Akta ditandatangani oleh Notaris/PPAT
4. Atas permohonan kemudian dilakukan Pemeriksaan Sederhana dan dituangkan dalam Berita Acara
5. Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dianggap sebagai surat permohonan dan tidak dipertimbangkan

KEPUTUSAN PENGURANGAN
1. Keputusan oleh Kepala KPPBB/KPP Pratama dalam waktu 3(tiga) bulan sejak terima permohonan dari Wajib Pajak, lebih dari 3 bulan dianggap diterima. Keputusan oleh Kakanwil DJP dalam waktu 4(empat) bulan sejak diterima pemohonan dari WP, lebih dari 4 bulan dianggap diterima, dan keputusan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam waktu 6(enam) bulan, lebih dari 6 bulan dianggap dikabulkan.


2. Bentuk Keputusan : mengabulkan seluruhnya / sebagian atau menolak
3. Wewenang Keputusan :
a. Ketetapan sampai dengan 2,5 M oleh Kepala Kantor PBB/ KPP Pratama
b. Ketetapan diatas 2,5 M sampai dengan 5 M oleh KAKANWIL DJP
c. Lebih dari 5 M, dampak krisis, merger dan Bank Mandiri oleh Direktur Jenderal Pajak






PENGURANGAN YANG DIHITUNG SENDIRI OLEH WP

Terhadap WP yang memenuhi syarat dapat menghitung sendiri besar pengurangan sebelum pembayaran BPHTB. Dalam Surat Setoran Bea diberi tanda “ pengurangan dihitung sendiri” dan jumlah setoran setelah pengurangan. Dalam hal ini WP tetap mengajukan permohonan pengurangan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Bila permohonannya ditolak / dikabulkan namun BPHTB masih kurang bayar maka terhadap WP tersebut dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dari kekurangan bayar tersebut , maksimum 24 bulan. Terhadap BPHTB kurang bayar (SKBKB) tidak dapat diajukan pengurangan kembali





RESTITUSI DAN IMBALAN BUNGA
SERTA PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BPHTB


A. RESTITUSI DAN IMBALAN BUNGA


Restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB diatur dalam pasal 21 dan pasal 22 yang dapat dirinci sebagai berikut :

1. Sebab-sebab Restitusi :
a. Pajak dibayar > pajak terutang yang disebabkan oleh :
- Permohonan pengurangan dikabulkan
- Permohonan keberatan dikabulkan
- Permohonan banding dikabulkan
- Perobahan peraturan
b. Pajak dibayar tidak seharusnya terutang

2.Tata Cara Pengajuan Restitusi dan Imbalan Bunga
a. Permohonan restitusi diajukan oleh WP dalam bahasa Indonesia dengan alasan dan dilampiri :
1) Asli Surat Setoran Bea ( SSB )
2) Fotokopi SK Keberatan / Banding / Pengurangan
3) Fotokopi Akta / Risalah Lelang / Keputusan Hak Baru / Putusan Hakim
4) Fotokopi identitas Wajib Pajak

b. Yang tidak memenuhi persyaratan tidak dianggap sebagai surat permohonan dan tidak dipertimbangkan
c. Berdasarkan pemeriksaan atas permohonan, KPPBB/KPP Pratama menerbitkan :
1) SKBLB apabila jumlah pajak yang telah dibayar oleh WP ternyata lebih besar dari jumlah pajak yang terutang.
2) SKBN apabila jumlah pajak yang dibayar oleh WP sama besarnya dengan jumlah pajak yang terutang
3) SKBKB apabila jumlah pajak yang telah dibayar oleh WP lebih kecil dari jumlah pajak terutang
d. Keputusan dalam waktu 12 bulan sejak terima permohonan apabila waktu 12 bulan tersebut terlampaui, maka permohonan tersebut dianggap diterima dan paling lambat 1 bulan setelah 12 bulan harus terbit SKBLB dan apabila penerbitan SKBLB lewat waktu maka WP mendapat bunga 2% per bulan dihitung sejak lewat waktu sampai dengan terbit SKBLB.
e. Berdasarkan SKBLB harus diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran BPHTB (SKPKPB) yang dikirim ke : WP, BO, KPKN dan Kanwil DJP.
f. Dalam waktu 2 bulan setelah SKBLB harus diterbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pembayaran BPHTB ( SPMKPB ), lewat dari waktu yang ditentukan tersebut WP dapat bunga 2% per bulan.
g. Atas imbalan bunga diterbitkan Surat Ketetapan Imbalan Bunga ( SKIB ) dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga ( SPMIB )

B. PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BPHTB
Pembagian hasil penerimaan BPHTB diatur dalam pasal 23 Undang-undang BPHTB dan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan No:519/KMK.04/2000 tanggal 14 Desember 2000 sebagai berikut :


1. Pemerintah Pusat mendapat bagian sebesar 20% dari seluruh penerimaan BPHTB yang kemudian bagian Pemerintah Pusat ini dibagikan secara merata keseluruh daerah Kabupaten/Kota dan dilaksanakan dalam tiga tahap yaitu bulan April, bulan Agustus, dan bulan Nopember tahun anggaran berjalan.


2. Pemerintah Daerah mendapat bagian sebesar 80% yang dibagi sebagai berikut :
a.16% untuk Daerah Propinsi
b.64% untuk Daerah Kabupaten/Kota
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 04/PMK.07/2008 tanggal 28 Januari 2008 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah, atas transfer Dana Bagi Hasil BPHTB untuk daerah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Kuasa Pengguna Anggaran melimpahkan sebagian kewenangan perintah pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah kepada Kuasa Bendahara Umum Negara. Pelimpahan kewenangan ini dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Menerbitkan Surat Kuasa Umum (SPMSKU). Berdasarkan SPMSKU ini maka Kuasa Bendahara Umum Negara menerbitkan Surat Kuasa Umum (SKU) kepada Bank Operasional III untuk melakukan pemindahbukuan Dana Bagi Hasil BPHTB dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Penyaluran Dana Bagi Hasil BPHTB ini berdasarkan realisasi penerimaan BPHTB tahun anggaran berjalan dan dilaksanakan secara mingguan.


Dalam rangka penyaluran transfer ke daerah, setiap tahun anggaran selambat-lambatnya pada minggu pertama bulan Desember sebelum tahun anggaran dimulai, pemerintah daerah wajib menyampaikan nomor rekening, nama rekening dan nama bank kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan yang dilampiri dengan: 1)asli rekening koran dari Rekening Kas Umum Daerah; dan 2)fotokopi keputusan kepala daerah mengenai penunjukan/penetapan pejabat Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah yang disahkan oleh kepala daerah.







KEWAJIBAN, PELAPORAN DAN SANKSI

A. KEWAJIBAN PEJABAT
Ketentuan bagi pejabat diatur dalam pasal 24 Undang-undang BPHTB yang mengatur tentang kewajiban bagi pejabat yang berkaitan dengan pelaksanaan BPHTB yaitu :


1. Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT) / Notaris hanya dapat menandatangani Akta pada saat WP menyerahkan Surat Setoran BPHTB (SSB) dengan menyerahkan fotokopi dan menunjukkan aslinya.
2. Pejabat Lelang hanya dapat menanda tangani Risalah Lelang pada saat WP menyerahkan SSB.
3. Pejabat yang berwenang menandatangani dan menerbitkan Surat Keputusan pemberian hak atas tanah hanya dapat menandatangani dan menerbitkan SK dimaksud pada saat WP menyerahkan SSB.
4. Pendaftaran peralihan hak atas tanah karena waris/hibah wasiat hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pertanahan Kabupaten/Kota pada saat WP menyerahkan SSB.

B. PELAPORAN
Masalah pelaporan pelaksanaan BPHTB diatur dalam pasal 25 Undang-undang BPHTB yang mengatur hal-hal sebagai berikut :


1. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) /Notaris, Kepala Kantor Lelang wajib menyampaikan laporan tentang perolehan hak atas tanah dan atau bangunan disertai salinan SSB kepada Kepala KPPBB/KPP Pratama
2. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota memberitahukan perolehan hak atas tanah karena pemberian hak baru kepada Kepala KPPBB/KPP Pratama disertai salinan SSB.
3. Laporan/Pemberitahuan disampaikan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya, bila libur hari kerja berikutnya.



C. S A N K S I
Sanksi yang dikenakan kepada para pejabat terkait diatur dalam pasal 26 Undang-undang BPHTB sebagai berikut :


1. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) / Notaris / Kepala Kantor Lelang yang melanggar ketentuan Kewajiban Bagi Pejabat, dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp.7.500.000,- setiap pelanggaran dan denda sebesar Rp.250.000,- untuk setiap laporan.


2. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang melanggar ketentuan bagi pejabat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 (PP 30/80) tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.




Pemeriksaan Pajak

Dasar Hukum
SE-10/PJ.04/2008 Tentang Kebijakan pemeriksaan
PER-19/PJ/2008 Tentang Petunjuk Pelakanaan Pemeriksaan Lapangan - klik disini
PER-20/PJ/2008 Tentang Petunjuk Pelakanaan Pemeriksaan Kantor - klik disini

Tujuan Pemeriksaan
- Tujuan pemeriksaan adalah Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
- Dilakukan dengan menguji kebenaran SPT, pembukuan dan pemenuhan kewajiban pajak lain kemudian dibandingkan dengan kegiatan usaha, pekerjaan bebas dan keadaan sebenarnya dari Wajib Pajak
- Hasil pengujian kepatuhan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan, dan diikuti penerbitan Surat Ketetapan.

Ruang Lingkup Pemeriksaan
- Merupakan cakupan dari jenis pajak dan periode dari pembukuan yang menjadi objek untuk dilakukan pemeriksaan.
- Pemeriksaan meliputi atas satu, beberapa atau seluruh jenis pajak baik untuk satu masa, beberapa masa, satu tahun atau bebrapa tahun terkait.

Jenis Pemeriksaan
- Terdapat dua jenis pemeriksaan, yaitu :
a.
Pemeriksaan Lapangan, yaitu pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan, tempat usaha, tempat tinggal Wajib Pajak atau tempat lain.
b.
Pemeriksaan Kantor, yaitu pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak
Semakain tinggi resiko ketidakpatuhan Wajib Pajak, pemeriksaannya dilakukan melalui Pemeriksaan Lapangan.

Kriteria Pemeriksaan
- Kriteria pemeriksaan merupakan alas an atau dasar dilakukannya pemeriksaan terhadap Wajib Pajak.
- Ada 2 kriteria pemeriksaan :
a.
Pemeriksaan Rutin, merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakannya atau karena diwajibkan oleh UU.
b.
Pemeriksaan Khusus, merupakan pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan sebab-sebab khusus.
Berdasarkan analisa resiko internal, yaitu dari hasil analisa internal KPP
Berdasarkan analisa resiko eksternal, yaitu dari adanya pengaduan masyarakat, adanya data dari pihak ketiga, atau sebab lain

Jangka Waktu Pemeriksaan :
a. Pemeriksaan Lapangan
Adalah 4 bulan dan dpat diperpanjang menjadi paling lama 8 bulan.
Kecuali untuk pemeriksaan SPT lebih bayar
Apabila terkait dengan transfer pricing, pemeriksaan dapat diperpanjang hingga 2 tahun

b. Pemeriksaan Kantor
adalah 3 bulan dan dapat diperpanjang sampai dengan 6 bulan
apabila ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan transfer pricing maka status pemeriksaan dapat ditingkatkan menjadi pemeriksaan lapangan

Perluasan Pemeriksaan
Pemeriksaan dapat diperluas untuk tahun-tahun pajak sebelumnya yang menyatakan rugi
(sepanjang tahun pajak ybs belum dilakukan pemeriksaan)



SPT Tahunan OP Terlambat Lapor, Tidak Dikenakan Sanksi..!!

SPT Tahunan Orang Pribadi 2008 dibebaskan dari Sanksi Administrasi Keterlambatan.


syarat :
- atas NPWP yang terdaftar dari tgl 1 Januari 2008 s.d 31 Maret 2009
- berlaku hanya sampai tanggal 31 Desember 2009 , artinya pelaporan SPT yang
dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2009 akan dikenakan sanksi keterlambatan lapor


Selengkapnya :





Wajib pajak orang pribadi yang telat menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak bisa bebas dari denda Rp 100 ribu. Syaratnya, wajib pajak orang pribadi tersebut baru membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada masa awal tahun 2008 hingga akhir Maret 2009.


Hal ini dikatakan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (13/4/2009)."Denda Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi karena keterlambatan penyampaian SPT ditiadakan tapi untuk NPWP yang dibuat awal 2008 sampai akhir Maret 2009," jelas Darmin.


Namun keterlambatan penyampaian SPT pajak hanya bisa ditolerir hingga akhir 2009, dari tenggat waktu seharusnya pada 31 Maret 2009. WP orang pribadi yang bersangkutan juga tetap berkewajiban membayar bunga sebesar 2% dari pajak yang dibayar.


Darmin menjelaskan, pembebasan dari denda Rp 100 ribu dilakukan karena masih banyak wajib pajak baru yang belum tahu mengenai kewajiban penyerahan SPT ini.


"Saya tegaskan bahwa SPT ini bisa diserahkan dimana saja, tidak harus di kantor pajak tempat dia terdaftar," ulang Darmin lagi.




Sumber : Detik Finance

LANGKAH-LANGKAH PENGISIAN SPT TAHUNAN PPh BADAN 2009



Berikut kami sampaikan beberapa langkah mudah mengisi SPT tahunan PPh badan 2009

Langkah I, Mengumpulkan Data

• Kumpulkan data tentang semua penghasilan yang anda terima selama tahun 2009
• Kumpulkan semua data atas semua biaya yang telah anda keluarkan selama tahun 2009
• Kumpulkan bukti potong PPh 23 dan PPh Pasal 22 yang Anda terima/peroleh,
• Kumpulkan daftar Aktiva yang Anda miliki s/d 31-12-2009;
• Hitung Saldo hutang/pinjaman per 31-12-2009 ;
• Siapkan data Pengurus dan Komisaris lengkap dengan alamat dan NPWPnya.



Langkah II, Mengolah Data

• Mengidentifikasi apakah penghasilan tsb merupakan obyek PPh tidak final, obyek PPh final atau bukan merupakan obyek pajak
• Melakukan pemilahan mana biaya yang boleh dibiayakan di SPT Tahunan mana yang tidak boleh dikurangkan/ melakukan rekonsiliasi fiscal

Langkah III, Mengisi Form SPT Tahunan

• Baca buku petunjuk pengisian SPT Tahunan dengan cemat.
• Input ke dalam e-SPT PPh Tahunan, mulai dari lampiran.
• Isi terlebih dahulu Lampiran SPT sebelum mengisi Induk SPT.
• Bila diperlukan dapat dibuat lampiran tambahan.
• Induk SPT beserta lampirannya diisi rangkap dua:
- Satu lembar untuk Kantor Pelayanan Pajak.
- Satu lembar untuk arsip Wajib Pajak.
• Angka-angka rupiah dalam SPT Tahunan berikut lampirannya dinyatakan dalam rupiah penuh.
• Ditandatangani oleh Wajib Pajak/pengurus atau kuasa.

Langkah IV, Siapkan Dana

Siapkan dana juga siapa tahu PPh Anda kurang bayar.


Lebih Jelasnya silakan KLIK DISINI


Download Form SPT Tahunan 1771 disini

Download Installer e-SPT Tahunan disini

Semoga Bermanfaat

Terima Kasih

PMK-54/PMK.03/2009 (Batasan Jumlah Peredaran usaha , Jumlah Penyerahan dan Jumlah Lebih Bayar Bagi WP Yang Dapat diberikan Restitusi Pendahuluan



Siapa Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak?

a. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
b. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu;
c. Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu;atau
d. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan Jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.


Syarat bagi Wajib Pajak orang pribadi yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan Pembayaran pajak adalah Wajib Pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan :

a. jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan paling banyak sama dengan Rp 4.800.000.000,- (batasan peredaran usaha Wajib Pajak orang pribadi yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto) ;

b. jumlah lebih bayar menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan kurang dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);atau

c. jumlah lebih bayar menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan paling banyak 0,5% (setengah persen) dari jumlah peredaran usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a.


Wajib Pajak badan yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah Wajib Pajak badan dengan :

a. jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);dan

b. jumlah lebih bayar menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Pengusaha Kena Pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah Pengusaha Kena Pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan:

a. jumlah penyerahan menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untak suatu Masa Pajak paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah); dan

b. jumlah lebih bayar menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai paling banyak Rp 28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah).

Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dilakukan penelitian atas :

a. kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya;
b. kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
c. kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak;dan
d. kebenaran alamat yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan atau dalam surat pemberitahuan perubahan alamat.


Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.


Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak diterbitkan apabila hasil penelitian menyatakan tidak lebih bayar, lampiran Surat Pemberitahuan
- tidak lengkap,
- pembayaran pajak tidak benar,
- alamat tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan atau dengan surat pemberitahuan perubahan alamat.

Dalam hal Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak diterbitkan, kepada Wajib Pajak diberitahukan secara tertulis.

Mulai Berlaku 1 Mei 2009

Dasar Hukum :
PMK-193/PMK.03/2007 Tentang Batasan Jumlah Peredaran usaha , Jumlah Penyerahan dan Jumlah Lebih Bayar Bagi WP Yang Dapt diberikan Restitusi/ Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, yang telah diubah terakhir dengan PMK-54/PMK.03/2009

Pelatihan Pengisian SPT Tahunan PPh Badan 2008

"PELATIHAN PENGISIAN SPT TAHUNAN BADAN 2008
DAN PEMERIKSAAN"

Tempat terbatas !! Segera Pesan Sekarang......

Reservation :

021-98265288 / 96323283 (Tuti/Lina)
Info Lebih Lanjut - Klik Disini

Surat Pemberitahuan (SPT)



Pengertian Surat Pemberitahuan (SPT).

SPT adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan per-UU-an Pajak. SPT terdiri dari :
a. SPT Tahunan PPh;
b. SPT Masa yang meliputi :
1. SPT Masa PPh;
2. SPT Masa PPN; dan
3. SPT Masa Pemungut PPN
SPT tersebut berbentuk: formulir kertas (hardcopy); atau e-SPT.

E-SPT adalah data SPT WP dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh WP dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh DJP. Aplikasi e-SPT adalah aplikasi dari DJP yang dapat digunakan WP untuk membuat e-SPT.

Kewajiban menyampaikan SPT.

Kewajban melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam SPT tercantum dalam Pasal 3 ayat 1 UU KUP yang berbunyi sbb :
“Setiap WP wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor DJP tempat WP terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.”
Yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi SPT adalah :
a. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan UU Pajak, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
b. lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT; dan
c. jelas melaporkan asal-usul / sumber objek pajak dan unsur lain yg hrs diisikan dlm SPT.SPT yg telah diisi dgn benar, lengkap, dan jelas tersebut wajib disampaikan ke kantor DJP tempat WP terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh DJP, dan kewajiban penyampaian SPT oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dilakukan untuk setiap Masa Pajak.

Tempat dan cara pengambilan SPT.

Pasal 3 ayat (2) UU KUP menyatakan, WP mengambil sendiri SPT ditempat yg ditetapkan oleh Dirjen (pada kantor DJP atau tempat lain yg diperkirakan mudah terjangkau oleh WP) atau mengambil dgn cara lain yg tata cara pelaksanaannya diatur dgn atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dalam PMK No. 181/PMK.03/2007 tgl 28-12- 2007 diatur :
SPT berbentuk formulir kertas (hardcopy) dapat diambil secara langsung di tempat yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.SPT berbentuk e-SPT dapat diambil secara langsung oleh WP dengan cara mengunduh format SPT atau aplikasi e-SPT dari situs DJP.




Penandatangan SPT.

Mengenai kewajiban WP menandatangani SPT, selain diatur dalam Pasal 3 ayat 1 UU KUP, juga disebut dalam Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi bahwa:”WP wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.”

Bagi WP Badan yang berhak menandatangani SPT tersebut adalah pengurus atau direksi (Pasal 4 ayat 2 UU KUP). Meskipun yang dimaksud dengan pengurus sebagaimana diuraikan dalam penjelasan Pasal 32 ayat 4 UU KUP adalah termasuk orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, dan termasuk pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali, namun untuk penandatangan SPT sebaiknya tetap orang yang namanya tercantum dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan. Ketentuan mengenai orang yang tidak tercantum namanya dalam akte pendirian beserta perubahannya yang dianggap sebagai pengurus tepat diberlakukan bagi kewajiban perpajakan lainnya seperti misalnya untuk kepentingan penagihan pajak.

SPT yang disampaikan wajib ditandatangani oleh WP atau Kuasa WP.
Dalam hal WP menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mengisi dan menanda tangani SPT, surat kuasa khusus tersebut harus dilampirkan pada SPT. (Pasal 4 ayat 3 UU KUP).

Penandatanganan SPT oleh WP / Kuasa WP dapat dilakukan secara biasa, tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan biasa. Tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital adalah informasi elektronik yang dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain termasuk sarana administrasi perpajakan yang ditujukan oleh WP atau kuasanya untuk menunjukan identitas dan status yang bersangkutan. (PMK No. 181/PMK.03/2007)


Cara penyampaian SPT.

Penyampaian SPT oleh WP dapat dilakukan :
secara langsung dan diberikan tanda penerimaan surat;
melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
dengan cara lain seperti:
melalui perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
e-Filing melalui ASP (Penyedia Jasa Aplikasi) dan diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.
E-Filing adalah cara penyampaian SPT / Perpanjangan SPT Tahunan yg dilakukan secara on-line dan real time melalui Application Service Provider (ASP). (PMK No. 181/PMK.03/2007)

Batas waktu penyampaian SPT.

Batas waktu penyampaian SPT pada pasal 3 ayat 3 UU KUP diatur sbb :

a) SPT Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;

b) SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak;

c) SPT Tahunan PPh WP Badan, paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.


SPT dianggap Tidak Disampaikan.

Dalam Pasal 3 ayat 7 UU KUP dinyatakan bahwa, SPT dianggap tidak disampaikan apabila:
a. SPT tidak ditandatangani;
b. SPT tidak dilampiri keterangan dan/atau dokumen sesuai dengan Per. Menkeu;
c. SPT lebih bayar disampaikan telah lewat 3 tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan WP telah ditegur secara tertulis; atau
d. SPT disampaikan setelah Dirjen Pajak melakukan pemeriksaan / menerbitkan SKP
.

Apabila SPT dianggap tidak disampaikan, Dirjen Pajak wajib memberitahukan kepada WP (Pasal 3 ayat 7a UU KUP). SPT tersebut selanjutnya dianggap sebagai data perpajakan.

Mengenai dokumen yang harus dilampirkan pada SPT dalam PMK No. 181/PMK.03/2007 tentang “Bentuk dan Isi SPT, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian SPT” dinyatakan bahwa :
SPT terdiri dari SPT Induk dan Lampiran, merupakan satu kesatuan yg tidak terpisahkan;
SPT harus dilampiri dgn keterangan dan/atau dokumen sesuai dengan UU Pajak;
Ketentuan mengenai dokumen yg harus dilampirkan dlm SPT diatur dgn Peraturan DJP;
Dalam UU KUP yang pasti harus dilampirkan dalam SPT adalah sbb:
SPT Tahunan PPh WP yg wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilampiri dgn laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yg diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak. {Ps. 4 ayat (4)}.
Dalam hal laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik tetapi tidak dilampirkan pada SPT, SPT dianggap tidak lengkap dan tidak jelas, sehingga SPT dianggap tidak disampaikan. {Pasal 4 ayat (4b) UU KUP}

Dalam hal WP menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mengisi dan menandatangani SPT, surat kuasa khusus tersebut harus dilampirkan pada SPT. (Pasal 4 angka 3 UU KUP)


WP dgn Kriteria Tertentu yg dpt melaporkan Beberapa Masa Pajak dalam Satu SPT Masa.

Dalam Pasal 3 ayat (3a) dan (3b) ditetapkan bahwa WP dengan kriteria tertentu dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam 1 (satu) SPT Masa. WP dengan kriteria tertentu dan tata cara pelaporan diatur dengan atau berdasarkan PMK No. 182/PMK.03/2007 sbb :
1) WP dengan kriteria tertentu dapat menyampaikan 1 (satu) SPT Masa untuk beberapa Masa Pajak sekaligus, yang meliputi:
a. WP usaha kecil; terdiri dari:
1> WP Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau melakukan pekerjaan bebas, yang harus memenuhi kriteria sbb :
a> WP Orang Pribadi dalam negeri; dan
b> menerima atau memperoleh peredaran usaha dari kegiatan usaha atau penerimaan bruto dari pekerjaan bebas dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah); atau
2> WP Badan yang harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
a> modal WP 100% (seratus persen) dimiliki oleh W N I;
b> menerima atau memperoleh peredaran usaha dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp.900.000.000,-; atau
b. WP di daerah tertentu, adalah WP yg tempat tinggal/kedudukan/kegiatan usahanya berlokasi di daerah tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.

2) Tata Cara Pelaporan
a> WP yang termasuk dalam kriteria tertentu yang bermaksud melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Dirjen Pajak paling lambat 2 (dua) bulan sebelum dimulainya masa pajak pertama yang oleh WP akan disampaikan dalam SPT Masa yang meliputi beberapa Masa sekaligus;
b> Terhadap pemberitahuan secara tertulis dilakukan penelitian;
c> Apabila berdasarkan penelitian WP tidak memenuhi kriteria, Dirjen Pajak memberitahukan secara tertulis kepada WP.

WP PPh tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.

Berdasarkan PMK No. 183/PMK.03/2007 yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT dapat diuraikan sebagai berikut:

Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yaitu WP Orang Pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP sebagaimana dimaksud dalam UU PPh.

Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 yaitu WP Orang Pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.




Sanksi karena tidak menyampaikan SPT.

Sanksi bagi WP yang tidak menyampaikan SPT, dapat berupa sanksi administrasi ataupun sanksi pidana. Sanksi administrasi dapat berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP atau berupa kenaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 3 UU KUP. Sanksi pidana dapat berupa kurungan atas tindak pidana kealpaan sebagaimana diatur dalam Pasal 38 UU KUP ataupun penjara atas tindak pidana kesengajaan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU KUP.

A. Surat Teguran atas SPT yang tidak disampaikan.
Apabila SPT tidak disampaikan sesuai batas waktu yang ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, dapat diterbitkan Surat Teguran (Pasal 3 ayat 5a UU KUP). Penerbitan Surat Teguran, disamping merupakan bentuk pembinaan terhadap WP, juga merupakan syarat bagi dikenainya WP yang bersangkutan dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 ayat 3 UU KUP.

B. Sanksi administrasi berupa denda.
Pasal 7 ayat (1) UU KUP menyatakan apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktunya atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar:
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk SPT Masa PPN,
Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk SPT Masa lainnya,
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk SPT Tahunan PPh WP Badan
Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi.

Ayat (2) menyatakan bahwa “sanksi administrasi berupa denda diatas tidak dilakukan terhadap”:
a. WP Orang Pribadi yang telah meninggal dunia;
b. WP Orang Pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
c. WP Orang Pribadi yg berstatus sebagai W N A yg tidak tinggal lagi di Indonesia;
d. BUT yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
e. WP Badan yg tidak melakukan usaha lagi tetapi belum bubar sesuai dgn ketentuannya
f. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
g. WP yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Per. Menkeu; atau
h. WP lain yg diatur dengan atau berdasarkan PMK.
Yg dimaksud dgn WP lain tersebut pada huruf h berdasarkan PMK No. 186/PMK.03/2007 adalah WP yg tidak dapat menyampaikan SPT dalam jangka waktu yg telah ditentukan karena keadaan antara lain : a. kerusuhan massal; b. kebakaran; c. ledakan bom atau aksi terorisme; d. perang antar suku; atau e. kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.
Penetapan WP tersebut dilakukan dengan Keputusan Dirjen Pajak.

C. Sanksi administrasi berupa kenaikan.

Sanksi administrasi berupa kenaikan dapat dikenakan melaui penerbitan SKP KB apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktunya dan setelah ditegur secara tertulis, tetap tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran (Pasal 13 ayat 1 huruf b UU KUP). Dari Jumlah pajak dalam SKP KB yang diterbitkan ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sesuai dengan Pasal 13 ayat 3 UU KUP.

D. Sanksi pidana kurungan.

Pidana kurungan dalam Pasal 38 UU KUP dikenakan terhadap setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyampaian SPT.
Pasal 38 UU KUP tersebut berbunyi:” Setiap orang yang karena kealpaannya:

a. tidak menyampaikan SPT; atau

b. menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yg isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A,

didenda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yg tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yg tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun.”

Yang dimaksud dengan perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A adalah “WP yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh WP dan WP tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200 % dari jumlah pajak yg kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan SKP KB”.

E. Sanksi pidana penjara.

Pasal 39 ayat 1 huruf c dan d UU KUP menyatakan ”Setiap orang yang dengan sengaja:

c. tidak menyampaikan SPT;

d. menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, terkena sanksi pidana antara 6 bulan s/d 6 tahun dan denda antara 2 s/d 4 kali.

Hak WP berkaitan dengan penyampaian SPT.

Berkaitan dengan kewajiban melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan melalui SPT, WP mempunyai hak-hak sbb :

1. Memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan

2. Membetulkan SPT

3. Mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT





Perpajakan Untuk Bendaharawan
1. Kewajiban Perpajakan bagi Bendaharawan Bagian 1
2. Pemotongan PPh Ps 21 Bagi Bendaharawan Bagian 2
3. Pemungutan PPh Pasal 22 Bagi Bendaharawan Bagian 3
4. Kewajiban Bendahara Pusat Dan Daerah PENG - 05/PJ.09/2010


Pajak Internasional
1. Tax Treaty

Perpajakan Umum
1. Pemberantasan Mafia Hukum di DJP SE-4/PJ/2010 New..!!!
2. PER-51/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PENETAPAN BESARAN KUPON MAKANAN DAN/ATAU MINUMAN BAGI PEGAWAI, KRITERIA DAN TATA CARA PENETAPAN DAERAH TERTENTU, DAN BATASAN MENGENAI SARANA DAN FASILITAS DI LOKASI KERJA
3. Jenis-Jenis Pajak di Indonesia New..!!!
4. Surat Tagihan Pajak ( STP ) New..!!!
5. Menyelenggarakan Pembukuan sesuai UU KUP Tahun 2007
6. PMK-83/PMK.03/2009 - Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Karyawan
7. Biaya Promosi dan Penjualan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto- PMK-104/PMK.03/2009
8. PMK-96/PMK.03/2009 Daftar Penyusutan Aktiva 2009
9. Reksadana - PP nomor 16 Tahun 2009 New..!!!
10. Perlakuan PPh atas Penghasilan WNI Yang Bekerja Sebagai Official di PBB - SE-57/PJ/2009
11. Perlakuan Pajak untuk Rumah Sederhana dan Rusunami
12. KODE KETETAPAN PAJAK- SE-327/PJ/2002
13. PMK-54/PMK.03/2009 tentang Batasan Jumlah Peredaran usaha , Jumlah Penyerahan dan Jumlah Lebih Bayar Bagi WP Yang Dapt diberikan Restitusi/ Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
14. Jenis Harta Berwujud / Kelompok Aktiva untuk tujuan Penyusutan
15. Penghasilan yang tidak termasuk sebagai objek pajak dan tidak dikenakan Pajak penghasilan
16. PP Nomor 25 Tahun 2009 Ttg PPh Kegiatan Usaha Berbasis Syariah
17. Objek Pajak Penghasilan/ Objek PPh
18. Pengertian Subjek Pajak
19. Karyawan tak ber-NPWP kena pajak lebih besar
20. Apa Kata Dunia..??!!
21. Pokok-Pokok Perubahan UU Pajak Penghasilan
22. UU No 36 Tahun 2008 / UU PPh Baru
23. Beda UU Baru dengan UU Lama
24. Kode MAP, Kode Jenis Setoran Pajak
25. Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri, PER-2/PJ/2009
26. Peraturan Pelaksanaan UU PPh Baru
27. NPWP tidak valid???
28. Sunset Policy diperpanjang s.d 28 Pebruari 2009
29. Tatacara Pendaftaran NPWP bagi anggota keluarga
30. Daftar Persentase Norma Penghitungan
31. Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran/penyetoran pajak
32. Alur Pembayaran Pajak dan Manfaatnya
33. Pajak Warteg (PPN vs Pajak Restoran)
34. Perlakuan Perpajakan bagi Bentuk Usaha Tetap / BUT

PPh Pasal 21
1. PP-68 Tahun 2009 Tentang PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon New..!!!
2. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
3. SE-64/PJ/2009 -Pegawai yang Memperoleh PPh Pasal 21 DTP
4. PPh Pasal 21 - Bukan Pegawai sesuai PER-57/PJ/2009
5. Penghitungan PPh Ps 21 untuk Peserta Kegiatan
6. Penghitungan Ph Pasal 21 2009 atas Tenaga Ahli
7. PER-31/PJ/2009 - Tatacara Pemotongan PPh Pasal 21 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi
8. Daftar Tarif PPh Pasal 21 Baru tahun 2009
9. Stimulus Fiskal Untuk Karyawan / Stimulus PPh Ps 21 Ditanggung Pemerintah
10. Perubahan Penghitungan PPh Ps 21 di Tahun 2009
11. Stimulus PPh Pasal 21 bagi Karyawan

PPh Pasal 22
1. PPh Pasal 22 (Bagian 3)
2. PPh Pasal 22 (Bagian 2)
3. PPh Pasal 22 (Bagian 1)
4. PER-23/PJ/2009 Tentang Perubahan Tarif PPh Pasal 22

PPh Pasal 23/26
1. Tatacara Pemotongan PPh Ps 23 oleh Bendahara New..!!!
2. Daftar Tarif PPh Pasal 23 tahun 2009
3. Perubahan Tarif PPh Pasal 23

PPh Final
1. PPh Bagi Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
2. SE-80/PJ/2009 - Pelaksanaan PPh Final Bagi Perusahaan Yang Bergerak Di Bidang Real Estate New..!!!
3. PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi - PP No 40 Tahun 2009
4. PPh atas Persewaan Tanah dan atau Bangunan
5. PMK-243/PMK.03/2008 - Pelaksanaan Pembayaran PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan
6. Tatacara Pemotongan, penyetoran, pelaporan PPh Jasa Konstruksi - PMK-187/2008
7. PP-51/2008 Jasa Konstruksi
8. PP 71/2008 Tentang PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
9. Fasilitas Pajak Bagi Perumahan (Bagian 1)
10. Fasilitas Pajak Bagi Perumahan (Bagian 2)

PPh Pasal 25/29

1. Penghitungan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25
2. Pengurangan PPh Pasal 25 tahun 2009
3. Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Sari Penghasilan Bruto, berlaku mulai 1 Januari 2009
4. Piutang Yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih (SE-62/PJ/2010)
5. Jual Barang Lewat Internet Kena PPh 25

PPN
1. Tempat terutang PPN sesuai PER-4/PJ/2010 dan UU No 42 tahun 2009 Seri UU PPN Baru
2. PPN MEMBANGUN SENDIRI SEBESAR 0% DI WILAYAH BENCANA ALAM DI SUMATRA BARAT DAN JAMBI
3. Ketentuan Faktur Pajak sesuai UU PPN Baru - UU No 42 tahun 2009 Seri UU PPN Baru
4. Pokok-Pokok Perubahan UU PPN Baru - UU No 42 tahun 2009 Seri UU PPN Baru
5. UU No 42 Tahun 2009, Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Seri UU PPN Baru
6. Saat Pembuatan/Penerbitan Faktur Pajak Standar
7. PMK-45/PMK.03/2009, PMK-46/PMK.04/2009, PMK-47/PMK.04/2009
8. Saat dan Tempat Terutang PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
9. Pencabutan Surat Edaran Penggunaan Metode QQ pada Faktur Pajak Standar
10. Syarat- Syarat Faktur Pajak Sederhana
11. Simulasi saat pembuatan faktur pajak, saat penyetoran dan pelaporan PPN sesuai UU 42 Tahun 2009 Seri UU PPN Baru
12. Jenis Barang dan Jasa Tidak Kena Pajak sesuai UU PPN Baru Seri UU PPN Baru
13. Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak ; PER-10/PJ/2010 Seri UU PPN Baru
14. Aturan Baru Mengenai Faktur Pajak (PMK-38/PMK.03/2010, PER-13/PJ/2010, SE-42/PJ/2010) Seri UU PPN Baru
15. Toko - Toko retail yang berpartisipasi dalam Program Restitusi PPN bagi Turis Asing Seri UU PPN Baru
16. Batasan Pengusaha Kecil PMK-68/PMK.03/2010 Seri UU PPN Baru
17. Faktur Pajak Baru : Persandingan PER-159/PJ/2006 dengan PER-13/PJ/2010 Seri UU PPN Baru
18. Faktur Pajak Lama Masih Bisa Dipakai (SE-56/PJ/2010) Seri UU PPN Baru
19. SPT Masa PPN 1111 dan 1111 DM Seri UU PPN Baru
20. Jasa Angkutan Umum Tidak Dikenakan PPN Seri UU PPN Baru
21. PPN Atas Kegiatan Usaha Perbankan Seri UU PPN Baru
22. Download e-SPT Masa PPN 1111 dan 1111 DM
23. Cara Instalasi eSPT Masa PPN 1111 New..!!!
24. Faktur Pajak Bagi Pedagang Eceran (PER-58/PJ/2010) New..!!!
25. Tatacara Restitusi PPN Bagi Orang Asing New..!!!
26. Pengertian Saat Penyerahan SE-50/PJ/2011 New..!!!


Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) & BPHTB
1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan-BPHTB
2. SSB BPHTB
3. BPHTB

Surat Pemberitahuan (SPT)
1. Kriteria SPT Tahunan 2009 dinyatakan Lengkap – PER-1/PJ/2010 New..!!!
2. SPT Tahunan PPh Badan 2009 - sesuai PER-39/PJ/2009 New..!!!
3. Simulasi / tatacara Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S, 1770S, 1770SS - Contoh Kasus New..!!!
4. PER-53/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat(2), SPT Masa PPh Pasal 15, SPT Masa PPh Pasal 22 dan SPT Masa PPh Pasal 23/26 - berlaku mulai 1 Nopember 2009 New..!!!
5. PER-32/PJ/2009-Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 1721 Baru, Mulai 1 Juli 2009
6. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai / PPN
7. Terlambat Lapor SPT Tahunan 2008 dibebaskan dari sanksi
8. Langkah/ Cara mudah mengisi SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2008
9. Serba-serbi Surat Pemberitahuan (SPT)
10. Tidak Perlu lapor SPT tahunan bagi WP OP
11. Perubahan Form SPT PPh 23/26, 22, 4ayat2
12. Tidak Perlu Lapor SPT Masa
13. Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan 2009
14. Pengumuman Ttg Penyampaian SPT tahunan PPh 2009
15. Pengisian SPT untuk Wanita Kawin SE-29/PJ/2010
16. Lokasi Drop Box 2011
17. SPT Tahunan PPh Badan dan Orang Pribadi 2010
18. SPT Tahunan 2010 - Bahasa Inggris

Surat Setoran Pajak (SSP)
1. Surat Setoran Pajak Baru, berlaku 1 Juli 2009
2. Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Baru sesuai PER-38/PJ/2009

Fiskal Luar Negeri
1. Anggota Keluarga Yang Dapat Ditanggung Fiskal Luar Negeri
2. Tentang Fiskal Luar Negeri 2009
3. FLN Bagi Pilot dan Awak Kapal Laut

Pemeriksaan
1. Hak-Hak Wajib Pajak Pada Saat Dilakukan Pemeriksaan
2. Pemeriksaan Pajak
3. PMK-82/PMK.03/2011 tentang Pemeriksaan Pajak

Berita Pajak
1. Stimulus Fiskal 2010 Masih Dibutuhkan New..!!!
2. Gagal produksi diusulkan bebas PPN
3. Dalam rangka Sunset Policy KPP buka pada hari sabtu
4. Upah Minimum Propinsi mulai 1 Januari 2009
5. Tarif Fiskal Naik 3X lipat

Alamat KPP seluruh Indonesia

Kanwil DJP Nanggroe Aceh Darussalam
Jalan Tgk. Cik Ditiro, GKN Gedung B, Banda Aceh 23241 . Telp. 0651-33254, Fax. 0651-33255

KPP Pratama Banda Aceh
Jalan Tgk. H. M. Daud Beureuh No. 20, Banda Aceh . Telp. 0651-28246, Fax. 0651-22145

KP2KP Jantho
Jalan T. Bahtiar P. Polem, Jantho, Aceh Besar . Telp. -, Fax. -

KP2KP Sigli
Jalan Prof. Majid Ibrahim KM 114, Tijue, Sigli . Telp. 0653-7000336, Fax. 0653-

KP2KP Sabang
Jalan Tinjau Alam No. 6, Kec. Aneuk Laot, Sabang . Telp. 0652-21378, Fax. 0652-21378

KPP Pratama Bireuen
Jalan T. Hamzah Bendahara, Lhokseumawe . Telp. 0645-43139, Fax. 0645-42749

KP2KP Takengon
Jalan K.L. Yos Sudarso No. 252, Blang Kolak II, Takengon . Telp. -, Fax. -

KP2KP Rimba Raya
Jalan Simpang Teritit, Blang Sentang, Bukit, Bener Meriah . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Langsa
Jalan Jend. Ahmad Yani No. 105, Langsa . Telp. 0641-21022,22765, Fax. 0641-23691

KP2KP Karang Baru
Jalan Iskandar Muda No. 4, Kuala Simpang . Telp. 0641-31261, Fax. 0641-

KP2KP Blangkejeran
Jalan Kutacane - Blangkejeran, Blangkejeran . Telp. 0641-21022, Fax. 0641-23691

KP2KP Kuala Simpang
Kuala Simpang . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Lhokseumawe
Jalan Merdeka No. 146, Mon Geudong, Banda Sakti, Lhokseumawe 24312 . Telp. 0645-43027, Fax. 0645-43191

KP2KP Lhoksukon
Jalan Medan-Banda Aceh No. 16, Geumata, Lhoksukon, Aceh Utara . Telp. 0645-31720, Fax. 0645-

KPP Pratama Meulaboh
Jalan Imam Bonjol No. 56, Meulaboh . Telp. 0655-7006049, Fax. 0655-7551026

KP2KP Calang
Jalan Banda Aceh - Meulaboh, Calang . Telp. -, Fax. -

KP2KP Suka Makmur
Jalan Meulaboh - Tapaktuan Sp. Peut Jeuram, Nagan Raya . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Tapak Tuan
Jalan T. Ben Mahmud, Lhok Keutapang, Tapaktuan, Aceh Selatan 23718 . Telp. 0656-21049, Fax. 0656-21049

KP2KP Blangpidie
Jalan Sentral No. 4, Blangpidie, Aceh Barat Daya 23764 . Telp. 0659-91611, Fax. 0659-91611

KP2KP Sinabang
Jalan Tgk. Diujung Desa, Air Dingin, Simeleu Timur, Sinabang . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Subulussalam
Jalan Teuku Umar No. 63, Subulussalam . Telp. 0627-31757, Fax. 0627-

KP2KP Aceh Singkil
Jalan Utama No. 35, Singkil . Telp. -, Fax. -

KP2KP Kutacane
Jalan Iskandar Muda No. 10, Kutacane . Telp. 0629-21028, Fax. 0629-21164

Kanwil DJP Sumatera Utara I
Jalan Diponegoro No. 30 A GKN Lt. IV, Medan 20152 . Telp. 061-4538833, Fax. 061-4538340

KPP Madya Medan
Jalan Putri Hijau No. 20 Gedung Graha Niaga II Lt. 1-6, Medan 20115. Telp. 061-4559763,4560134,4512821, Fax. 061-4561040

KPP Pratama Binjai
Jalan Jambi No. 1, Rambung Barat, Binjai . Telp. 061-8820407,8820406,8821689, Fax. 061-8829724

KPP Pratama Medan Barat
Jalan Asrama No. 7 A, Medan 20123 . Telp. 061-8467967, Fax. 061-8467439

KPP Pratama Medan Belawan
Jalan Kol. Laut Yos Sudarso KM 8,2, Tanjung Mulia , Medan . Telp. 061-6642763,6642764, Fax. 061-

KPP Pratama Medan Kota
Jalan Diponegoro No. 30 A GKN Lt. IV, Medan 20152 . Telp. 061-4529379, Fax. 061-

KPP Pratama Medan Petisah
Jalan Asrama No. 7 A, Medan 20123 . Telp. 061-8467668,8467616, Fax. 061-

KPP Pratama Medan Polonia
Jalan Diponegoro No. 30 A GKN II, Medan 20152 . Telp. 061-4529353, Fax. 061-4529343

KPP Pratama Medan Timur
Jalan Diponegoro No. 30 A GKN I Lt. II, Medan 20152 . Telp. 061-4536897,4512635, Fax. 061-

KPP Pratama Lubuk Pakam
Jalan P. Diponegoro No. 42-44, Lubuk Pakam 20511 . Telp. 061-7951148, Fax. 061-

Kanwil DJP Sumatera Utara II
Gedung KPPN Jalan Brigjen Rajamin Purba No.119, Pematang Siantar 21111 . Telp. 0622-27388,,27594,,27483, Fax. 0622-432466

KPP Pratama Sibolga
Jalan Ade Irma Suryani No. 17, Sibolga . Telp. 0631-23124, Fax. 0631-23120

KP2KP Pandan
Jalan Padang Sidempuan - Sibolga KM 3,8 Sarudik, Tapanuli Tengah . Telp. 0631-21274, Fax. 0631-21274

v KP2KP Gunung Sitoli
Jalan Pancasila No. 18 Gunung Sitoli, Nias . Telp. 0639-21227, Fax. 0639-323602

KPP Pratama Balige
Jalan Somba Debata, Komp. Ruko Ganda Uli , Balige . Telp. 0632-21757,,21759, Fax. 0632-21756

KP2KP Dolok Sanggul
Jalan Siliwangi Ujung No. 118, Dolok Sanggul . Telp. 0633-31926, Fax. 0633-

KP2KP Tarutung
Jalan Guru Mangaloksa , Tarutung . Telp. 0633-21654, Fax. 0633-21654

KPP Pratama Tebing Tinggi
Jalan Mayjen Sutoyo No. 32, Tebing Tinggi 20663 . Telp. 0621-23512,,22334, Fax. 0621-24951

KPP Pratama Kabanjahe
Jalan Sudirman No. 03 Gedung Kabanjahe Plaza Lt. IV, Kabanjahe 22111 . Telp. 0628-324136,,22164, Fax. 0628-22164

KP2KP Sidikalang
Jalan Rumah Sakit Umum No. 28, Sidikalang, Dairi 22200 . Telp. 0627-21891, Fax. 0627-21891

KPP Pratama Kisaran
Jalan Prof. H. M. Yamin No.79, Kisaran 21224 . Telp. 0623-41353, Fax. 0623-41714

KP2KP Tanjung Balai
Jalan Cokroaminoto No. 49 , Tanjung Balai 21316 . Telp. 0623-92070, Fax. 0623-94293

KPP Pratama Padang Sidempuan
Jalan Jend. Sudirman No. 6, Padang Sidempuan 22913 . Telp. 0634-26137,,26138,,26139,,26140,,26141, Fax. 0634-22626

KP2KP Panyabungan
Jalan Wililem Iskandar No. 175B, Panyabungan, Mandailing Natal 22913 . Telp. 0636-321401, Fax. 0636-321401

KP2KP Sibuhuan
Jalan Ki Hajar Dewantara Sibuhuan, Padang Lawas . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Pematang Siantar
Jalan Dahlia No. 12, Pematang Siantar . Telp. 0622-22856, Fax. 0622-24465

KP2KP Perdagangan
Jalan Sudirman No. 293 Perdagangan, Simalungun . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Rantau Prapat
Jalan Ahmad Yani No. 56, Rantau Prapat 21415 . Telp. 0624-23547,,351076, Fax. 0624-21776

KP2KP Kualuh Hulu
Jalan Sisingamangaraja No. 47 , Rantau Prapat . Telp. -, Fax. -

KP2KP Kota Pinang
Jalan Sisingamangaraja No. 47 , Rantau Prapat . Telp. -, Fax. -

Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau
Jalan Jend. Sudirman No. 247, Pekanbaru 28116 . Telp. 0761-28110,28101, Fax. 0761-28202 28107

KPP Madya Batam
Jalan Kuda Laut No. 1, Batam 29432 . Telp. 0778-421616,421919, Fax. 0778-422928

KPP Madya Pekanbaru
Jalan Ring Road II (Jalan SM Amin), Pekanbaru 28293 . Telp. 0761-862181, Fax. 0761-588412

KPP Pratama Batam
Jalan Kuda Laut No. 1 Batu Ampar, Batam 29432 . Telp. 0778-427708,450231,452009, Fax. 0778-427708

KPP Pratama Bengkalis
Jalan Putri Tujuh No. 7, Dumai . Telp. 0765-439459, Fax. 0765-439470

KP2KP Duri
Jalan Raya Dumai Duri Km. 3 , Duri 28884 . Telp. 0765-94531, Fax. 0765-

KP2KP Selat Panjang
Jalan Yos Sudarso No. 1 , Selat Panjang 28753 . Telp. 0763-32066, Fax. 0763-

KPP Pratama Dumai
Jalan Sultan Syarif Qasim No. 18, Dumai 28813 . Telp. 0765-34229,34582, Fax. 0765-34230

KP2KP Bagan Siapiapi
Jalan Pelabuhan Baru No. 9 , Bagan Siapiapi . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Pekanbaru Senapelan
Jalan Jend. Sudirman No. 247, Pekanbaru 28116 . Telp. 0761-28110,28204, Fax. 0761-28205

KPP Pratama Pekanbaru Tampan
Jalan Ring Road II (Jalan SM Amin), Pekanbaru 28293 . Telp. 0761-40846,40836, Fax. 0761-859955

KPP Pratama Bangkinang
Jalan Cut Nyak Dien II No. 4 , Pekanbaru 28116 . Telp. 0761-44827,44825, Fax. 0761-44826

KP2KP Pasir Pangarayan
Jalan Panglima Awang No. 11, Pasir Pangarayan . Telp. 0762-91697, Fax. 0762-91919

KPP Pratama Pangkalan Kerinci
Jalan Pamong Praja Komp. Perkantoran Bakti Praja, Pangkalan Kerinci . Telp. 0761-494601, Fax. 0761-494600

KP2KP Siak Sri Indrapura
Jalan Sutomo No.2E Kampung Dalam, Siak Sri Indrapura . Telp. 0764-20466, Fax. 0764-20466

KPP Pratama Rengat
Jalan Bupati Tulus No. 9, Rengat 29319 . Telp. 0769-22271,21319,21379, Fax. 0769-22272

KP2KP Tembilahan
Jalan Veteran No. 5, Tembilahan 29211 . Telp. 0768-21075,21857, Fax. 0768-

KP2KP Teluk Kuantan
Jalan Perintis Kemerdekaan No. 62, Teluk Kuantan 29362 . Telp. 0760-20063, Fax. 0760-20063

KPP Pratama Tanjung Balai Karimun
Jalan Pramuka No. 42, Tanjung Balai Karimun . Telp. 0777-21240, Fax. 0777-21240

KP2KP Tanjung Batu
Jalan R. A. Kartini No. 25, Tanjung Batu . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Bintan
Jalan Jend. A. Yani No. 22 , Tanjung Pinang 29124 . Telp. 0771-21864,312916, Fax. 0771-20116

KP2KP Dabo Singkep
Jalan Pahlawan No. 8 (Sebelah Kantor Pos), Dabo . Telp. 0776-322608, Fax. 0776-

KPP Pratama Tanjung Pinang
Jalan Diponegoro No. 14, Tanjung Pinang 29111 . Telp. 0771-21505,21867, Fax. 0771-21868

KP2KP Ranai
Jalan Datuk Kaya Wan Mohammad Benteng, Ranai . Telp. -, Fax. -

Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung
Jalan Kapten A. Rivai No. 4 GKN, Palembang 30129 . Telp. 0711-324546,ext,413, Fax. 0711-313119

KPP Madya Palembang
Jalan Jend. Ahmad Yani No. 59, 14 Ulu, Palembang 30264 . Telp. 0711-513898,ext,103, Fax. 0711-519703

KPP Pratama Baturaja
Jalan Dr. Moh. Hatta No. 649, Baturaja 32116 . Telp. 0735-324646, Fax. 0735-324644

KP2KP Muaradua
Desa Pancur Pungah, Muaradua . Telp. -, Fax. -

KP2KP Martapura
Jalan Jend. Sudirman No. 25 Kota Baru, Martapura . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Lahat
Jalan Akasia Kapling Bandar Jaya, Lahat 31414 . Telp. 0731-321672, Fax. 0731-321672

KP2KP Pagar Alam
Jalan Sersan Ali Atas No. 5, Pagar Alam . Telp. 0730-622863, Fax. 0730-622863

KP2KP Tebing Tinggi
Jalan Letda Abubakardin Empat Lawang, Tebing Tinggi . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Lubuk Linggau
Jalan Garuda No. 7 Kayu Ara, Lubuk Linggau 31621 . Telp. 0733-323049, Fax. 0733-321900

KP2KP Tugumulyo
Jalan Yos Sudarso Km. 9 No. 1 Tanah Periuk, Lubuk Linggau . Telp. 0733-323049, Fax. 0733-321900

KPP Pratama Palembang Ilir Barat
Jalan Kapten A. Rivai No. 10, Palembang 30136 . Telp. 0711-320539, Fax. 0711-313376

KPP Pratama Palembang Ilir Timur
Jalan Kapten A. Rivai No. 4 GKN, Palembang 30129 . Telp. 0711-324546,ext,305, Fax. 0711-354389

KPP Pratama Palembang Seberang Ulu
Jalan Jend. Ahmad Yani No. 59, 14 Ulu, Palembang 30264 . Telp. 0711-513393, Fax. 0711-513392

KPP Pratama Kayu Agung
Jalan Jend. Ahmad Yani No. 59, 14 Ulu, Palembang 30264 . Telp. 0711-519700, Fax. 0711-519701

KP2KP Inderalaya
Jalan Rumah Sakit No. 33, Kayu Agung 30614 . Telp. 0712-323624, Fax. 0712-321192

KPP Pratama Prabumulih
Jalan Jend. Sudirman No.19, Prabumulih . Telp. 0713-323611, Fax. 0713-323188

KP2KP Muara Enim
Jalan Pramuka III No. 8, Muara Enim 31315 . Telp. 0734-421275, Fax. 0734-421275

KPP Pratama Sekayu
Jalan Perjuangan No. 321, Sekayu . Telp. 0714-321746, Fax. 0714-322908

KP2KP Pangkalan Balai
Jalan Merdeka No. 57, Pangkalan Balai . Telp. 0711-891451, Fax. 0711-891450

KPP Pratama Tanjung Pandan
Jalan Sriwijaya No. 05, Tanjung Pandan 33411 . Telp. 0719-21527, Fax. 0719-21527

KP2KP Manggar
Jalan Kantor Pajak Manggar, Belitung Timur . Telp. 0719-91610, Fax. 0719-91610

KPP Pratama Pangkal Pinang
Jalan Taman Ican Saleh No. 75, Pangkal Pinang 33121 . Telp. 0717-422844, Fax. 0717-421935

KPP Pratama Bangka
Jalan Raya Sungai Liat Selindung Baru, Pangkal Pinang 33117 . Telp. 0717-421396, Fax. 0717-422285

KP2KP Muntok
Jalan Belakang Tangsi Depan Kantor Camat, Muntok . Telp. -, Fax. -

KP2KP Sungai Liat
Jalan Jend. Sudirman No. 170, Sungai Liat 33215 . Telp. 0717-92151, Fax. 0717-92151

KP2KP Toboali
Jalan Sudirman No. 33, Toboali . Telp. -, Fax. -

KP2KP Koba
Jalan Raya Koba Pangkalan Baru, Koba . Telp. -, Fax. -

Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung
Jalan R. W. Monginsidi No. 223, Bandar Lampung 35401 . Telp. 0721-260535, Fax. 0721-260536

KPP Pratama Tanjung Karang
Jalan dr. Soesilo No. 19, Bandar Lampung 35241 . Telp. 0721-262743,261977, Fax. 0721-253004

KPP Pratama Kedaton
Jalan dr. Susilo No. 41, Bandar Lampung 35401 . Telp. 0721-252019,262574,269401, Fax. 0721-253204

KPP Pratama Teluk Betung
Jalan Yos Sudarso, Sukaraja, Teluk Betung, Bandar Lampung . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Natar
Jalan Raya Candi Mas KM. 24.5, Natar, Lampung Selatan . Telp. -, Fax. -

KP2KP Kalianda
Jalan Indra Bangsawan No.42, Kalianda Lampung Selatan 35513 . Telp. 0727-322144, Fax. 0727-322034

KP2KP Pringsewu
Jalan K. H. Khotib Pringsewu Barat Tanggamus, Pringsewu . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Metro
Jalan A. R. Prawiranegara No. 66, Kota Metro 34111 . Telp. 0725-41541,41543, Fax. 0725-46020

KP2KP Bandar Jaya
Jalan Proklamator No.169 Bandar Jaya, Lampung Tengah 34162 . Telp. 0725-25462, Fax. 0725-25462

KP2KP Sukadana
Jalan Gde Harun No. 12, Kota Metro . Telp. 0725-42355, Fax. 0725-41762

KPP Pratama Kotabumi
Jalan Ahmad Akuan No. 337, Kotabumi . Telp. 0724-21957,22472, Fax. 0724-22472

KP2KP Liwa
Jalan Raden Intan, Wai Mengaku, Liwa . Telp. -, Fax. -
KP2KP Menggala
Jalan Cendana, Menggala . Telp. -, Fax. -

KP2KP Baradatu
Jalan Ahmad Akuan No.144 Rejosari Kotabumi, Lampung Utara 34514 . Telp. 0724-22634, Fax. 0724-21372

KPP Pratama Bengkulu
Jalan Pembangunan No. 6, Bengkulu 38225 . Telp. 0736-20127,21961,345116, Fax. 0736-22506

KP2KP Manna
Jalan Pangeran Duayu No. 31, Ketapang Besar, Pasar Manna, Bengkulu Selatan 38516 . Telp. 0739-21053, Fax. 0739-21053

KP2KP Bintuhan
Jalan Raya Lintas Bintuhan, Desa Air Dingin, Kab. Kaur . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Curup
Jalan S. Sukowati No. 39, Curup . Telp. 0732-24450,324857, Fax. 0732-24450

KP2KP Kepahiang
Jalan Santoso No. 50, Kepahiang . Telp. 0732-391672, Fax. 0732-391672

KPP Pratama Argamakmur
Jalan Sukarno Hatta, Bengkulu 38225 . Telp. 0736-21638,25882, Fax. 0736-346290

KP2KP Muko-Muko
Jalan Desa Ujung Padang Bandar Ratu Pasar, Muko-Muko . Telp. -, Fax. -

Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi
Jalan Pemuda No.49, Padang 25117 . Telp. 0751-33110, Fax. 0751-33167

KPP Pratama Bukittinggi
Jalan Havid Jalil No. 7D Tarok Bungo, Bukittinggi 26117 . Telp. 0752-31825, Fax. 0752-32824

KP2KP Lubuk Basung
Jalan Dr. Moh. Hatta No. 767, Lubuk Basung 26415 . Telp. 0752-76018, Fax. 0752-

KP2KP Lubuk Sikaping
Jalan Prof. Dr. Hamka No. 271, Lubuk Sikaping 26351 . Telp. 0753-20054, Fax. 0753-20054

KP2KP Padang Panjang
Jalan Anas Khaim No. 30 , Padang Panjang 27111 . Telp. 0752-82131, Fax. 0752-82131

KP2KP Simpang Ampat
Jalan Lintas Simpang Empat Mangapoh No. 582 Pasamanan Barat, Bukittinggi . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Payakumbuh
Jalan Sudirman No. 184-A, Payakumbuh 26215. Telp. 0752-92281, Fax. 0752-90773

KP2KP Batu Sangkar
Jalan Lima kaum No.108C, Batu Sangkar . Telp. 0755-20670, Fax. 0755-

KPP Pratama Padang
Jalan Samudra No. 16 E, F, G, Padang . Telp. 0751-22134,,21864,,35933, Fax. 0751-22256

KP2KP Tua Pejat
Jalan KM. 2 Tua Pejat, Sempora, Mentawai . Telp. 0759-32195, Fax. 0759-

KP2KP Painan
Jalan Prof. Moh. Yamin, S.H. No. 8 , Painan 25611 . Telp. 0751-21103, Fax. 0751-21103

KP2KP Pariaman
Jalan Jend. Sudirman No. 165 , Pariaman 25519 . Telp. 0751-91705, Fax. 0751-93838

KPP Pratama Solok
Jalan Solok-Laing, Tembok Raya, Solok 27326 . Telp. 0755-324207, Fax. 0755-324206

KP2KP Kotabaru
Jalan Brigjend. Hasan Basri No. 5 , Kotabaru . Telp. 0518-21215, Fax. 0518-21215

KP2KP Muaro Sijunjung
Jalan Prof. Moh. Yamin No. 69, Muaro Sijunjung, Solok 27511 . Telp. 0754-20054, Fax. 0754-20054

KP2KP Padang Aro
Jalan Raya Lubuk Gadang Padang Aro, Solok Selatan . Telp. 0755-, Fax. 0755-583433

KP2KP Sawahlunto
Jalan Lintas Sumatera Simpang Muaro Kuto Baru, Sawahlunto, Solok . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Bangko
Jalan Jend. Sudirman KM. 3 Pematang Kandis, Bangko . Telp. 0746-21444, Fax. 0746-21559

KP2KP Sungai Penuh
Jalan Hasan Basri No. 14 , Sungai Penuh 37112 . Telp. 0748-21289, Fax. 0748-21289

KP2KP Sarolangun
Pos Penyuluhan Bangko, Jalan Lintas Sumatera Km. 1, Sarolangun, Bangko . Telp. 0746-21171, Fax. 0746-21171

KPP Pratama Jambi
Jalan Jend. A. Thalib Telanaipura, Jambi 36124 . Telp. 0741-62620, Fax. 0741-63280

KP2KP Muara Bulian
Jalan Jend. Sudirman , Muara Bulian 36613 . Telp. 0743-21366, Fax. 0743-21386

KP2KP Sengeti
Jalan H. Kemas Abro No.14A RT. 14 Sekerman Sengeti, Muaro Jambi . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Kuala Tungkal
Jalan Prof. Dr. Sri Soedewi, M.S., Kuala Tungkal . Telp. 0742-7001026,,7001027, Fax. 0742-

KP2KP Muara Sabak
Jalan Simpang Bakik Komplek Perkantoran Bupati Tanjung Jabung Timur, Kuala Tungkal . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Muara Bungo
Jalan Teuku Umar No. 3 Pasir Putih, Muara Bungo 37214 . Telp. 0747-322896, Fax. 0747-21568

KP2KP Rimbo Bujang
Jalan Pattimura Pasar Sarinah, Rimbo Bujang . Telp. 0747-31112, Fax. 0747-

KP2KP Muara Tebo
Jalan Sultan Thaha Saifuddin, Muara Bungo . Telp. -, Fax. -

Kanwil DJP Jakarta Pusat
Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 , Jakarta Selatan 12190 . Telp. 021-5250208,ext.,2268,2279,2281, Fax. 021-52904844

KPP Madya Jakarta Pusat
Jalan Ridwan Rais No. 5/7A, Gambir, Jakarta Pusat . Telp. 021-, Fax. 021-

KPP Pratama Jakarta Gambir Satu
Jalan Gunung Sahari Raya No. 25 ABC (eks Gedung Probes), Jakarta Pusat 10720 . Telp. 021-6281311, Fax. 021-6281522

KPP Pratama Jakarta Gambir Dua
Jalan K.H. Hasyim Ashari No. 6-12 Lt. 1 s.d 4 bagian kiri, Jakarta Pusat 10310 . Telp. 021-6343438-40, Fax. 021-6334255

KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga
Jalan K.H. Hasyim Ashari No. 6-12 Lt. 3 - , Jakarta Pusat 10130 . Telp. 021-6340905,6340906, Fax. 021-6340908

KPP Pratama Jakarta Gambir Empat
Jalan Batu Tulis Raya No. 53-55 , Jakarta Pusat 10120 . Telp. 021-3457925,3813613, Fax. 021-3849381

KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu
Jalan Kartini VIII No. 2, Jakarta Pusat 10750 . Telp. 021-6495194,6492341,6492380,6258468, Fax. 021-6492446

KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua
Ged. Probest Jalan Gunung Sahari Raya No. 25 ABC, Jakarta Pusat 10720 . Telp. 021-6244158,6245819, Fax. 021-6281119

KPP Pratama Jakarta Kemayoran
Jalan Merpati Blok B. 12 No. 6 Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat 10610 . Telp. 021-6541870,6541868, Fax. 021-6541869

KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih
Jalan Kwini No. 7, Jakarta Pusat 10410 . Telp. 021-3502624,3452657, Fax. 021-3454434

KPP Pratama Jakarta Menteng Satu
Jalan Cut Mutia No. 7 Menteng , Jakarta Pusat 10350 . Telp. 021-3924225,3923378, Fax. 021-3924219

KPP Pratama Jakarta Menteng Dua
Jalan M.I. Ridwan Rais No. 5A-7 Gambir, Jakarta Pusat 10110. Telp. 021-3442471,3505079, Fax. 021-3442719

KPP Pratama Jakarta Menteng Tiga
Jalan Kwini No. 7 , Jakarta Pusat 10410 . Telp. 021-3845211,3442745, Fax. 021-3840718

KPP Pratama Jakarta Senen
Jalan Kramat Raya No. 136 , Jakarta Pusat 10430 . Telp. 021-3909025,31927111, Fax. 021-3909944

KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu
Jalan Penjernihan I No. 36, Jakarta Pusat . Telp. 021-5734727,5735606/7, Fax. 021-5734738

KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua
Jalan K.H Mas Mansyur No. 71 , Jakarta Pusat . Telp. 021-31925825,3192628, Fax. 021-31925855

KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga
Jalan K.H Mas Mansyur No. 71, Jakarta Pusat . Telp. 021-31925571, Fax. 021-5734738

Kanwil DJP Jakarta Barat
Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 , Jakarta Selatan 12190 . Telp. 021-5736091, Fax. 021-5736095

KPP Madya Jakarta Barat
Jalan Ridwan Rais No. 5/7A, Gambir, Jakarta Pusat . Telp. 021-, Fax. 021-

KPP Pratama Jakarta Palmerah
Jalan S. Parman No. 99, Jakarta Barat . Telp. 021-5665681,,5665682,5665683, Fax. 021-5634550

KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan
Gedung Sucofindo, Jalan Letjen. S. Parman No. 102, Jakarta Barat . Telp. 021-5605995,5605994,5653313,5660527, Fax. 021-5650139

KPP Pratama Jakarta Tamansari Satu
Jalan Mangga Besar Raya No. 52, Jakarta Barat 11150 . Telp. 021-6294547,6397235,6397362,6397431,,,Ext,101,,6267636, Fax. 021-6294548

KPP Pratama Jakarta Tamansari Dua
Jalan Gajah Mada No. 149 ABC, Jakarta Barat 11130 . Telp. 021-6251588,6260373,6260777,,,Ext,301, Fax. 021-6292525

KPP Pratama Jakarta Tambora
Jalan Kali Besar Barat No. 14-15, Jakarta Barat 11230. Telp. 021-6912512,6912121,,,Ext,110, Fax. 021-6928564

KPP Pratama Jakarta Cengkareng
Jalan Lingkar Luar Barat No. 10A Cengkareng Timur, Jakarta Barat 11730 . Telp. 021-5402764,5402604, Fax. 021-5402604

KPP Pratama Jakarta Kalideres
Jalan Raya Duri Kosambi No. 36-37, Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat . Telp. 021-5405998,5406029,5406043,,,Ext,201, Fax. 021-5410315

KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu
Jalan Arjuna Selatan (Samping Tol Kebon Jeruk), Jakarta Barat 11530 . Telp. 021-5355761, Fax. 021-5355760

KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua
Jalan K.S. Tubun No. 10, Jakarta Barat 11410 . Telp. 021-5643626, Fax. 021-5655220

KPP Pratama Jakarta Kembangan
Jalan Arjuna Utara No. 87 ex. Gedung Guna Group, Jakarta Barat . Telp. 021-56964391, Fax. 021-56964434

Kanwil DJP Jakarta Selatan
Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta Selatan 12190 . Telp. 021-5262919, Fax. 021-5262919

KPP Madya Jakarta Selatan
Jalan Ridwan Rais No. 5/7A, Gambir, Jakarta Pusat . Telp. 021-3447971, 3447972, 3504170, Fax. 021-3447971

KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu
Jalan Rasuna Said Blok B Kav. 8, Jakarta Selatan 12190 . Telp. 021-5257557, Fax. 021-5207557

KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua
Jalan Rasuna Said Blok B Kav. 8, Jakarta Selatan 12190 . Telp. 021-5252825, Fax. 021-5252825

KPP Pratama Jakarta Tebet
Jalan Tebet Raya No. 9, Jakarta Selatan . Telp. 021-8296901, Fax. 021-8296901

KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu
Jalan Jend. Sudirman Kav. 56, Jakarta Selatan 12190. Telp. 021-52920983, Fax. 021-52921274

KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua
Jalan Ciputat Raya No. 2 Pondok Pinang, Jakarta Selatan 12310 . Telp. 021-75818842, Fax. 021-5271229

KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama
Jalan Ciledug Raya No. 65, Jakarta Selatan 12250 . Telp. 021-5860786, Fax. 021-5860786

KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan
Jalan Raya Pasar Minggu No. 1, Jakarta Selatan 12840 . Telp. 021-7991035, Fax. 021-7991035

KPP Pratama Jakarta Pancoran
Jalan T.B. Simatupang Kav. 5 Kebagusan, Jakarta Selatan . Telp. 021-7804738, Fax. 021-7994253

KPP Pratama Jakarta Cilandak
Jalan T.B. Simatupang Kav. 32, Jakarta Selatan 12560 . Telp. 021-78836258, Fax. 021-78836258

KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu
Jalan T.B. Simatupang Kav. 39, Jakarta Selatan 12510 . Telp. 021-78842440, Fax. 021-78842440

KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga
Jalan Raya Pasar Minggu No. 11, Jakarta Selatan 12520 . Telp. 021-7228376, Fax. 021-7228376

KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga
Jalan K.H. Ahmad Dahlan No. 14 A, Jakarta Selatan 12130 . Telp. 021-7246627, Fax. 021-7246627

Kanwil DJP Jakarta Timur
Menara Selatan Gedung Menara Jamsostek Lt. 3-4, Jalan Gatot Subroto No. 38, Jakarta Selatan . Telp. 021-2525613,2525614, Fax. 021-2526075

KPP Madya Jakarta Timur
Jalan Ridwan Rais No. 5/7A, Gambir, Jakarta Pusat . Telp. 021-, Fax. 021-

KPP Pratama Jakarta Matraman
Jalan Matraman Raya No. 43, Jakarta Timur 13140 . Telp. 021-8566928,8566929, Fax. 021-8566927

KPP Pratama Jakarta Jatinegara
Jalan Slamet Riyadi Raya No. 1, Jakarta Timur 13150 . Telp. 021-8575683,8515689, Fax. 021-8575689

KPP Pratama Jakarta Pulo Gadung
Jalan Pramuka Kav. 31, Jakarta Timur 13120 . Telp. 021-8580021,8583309, Fax. 021-8581881

KPP Pratama Jakarta Cakung Satu
Jalan Pulobuaran VI Blok JJ No. 11 Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur 13930 . Telp. 021-46826683,46826687,46826686, Fax. 021-46826684

KPP Pratama Jakarta Cakung Dua
Jalan Pemuda No. 66 Rawamangun, Jakarta Timur 13220 . Telp. 021-85911027,8591105, Fax. 021-85911056

KPP Pratama Jakarta Kramat Jati
Jalan Dewi Sartika No. 189 A , Jakarta Timur 13630. Telp. 021-8090435, 8093046, Fax. 021-8091753

KPP Pratama Jakarta Duren Sawit
Jalan Matraman Raya No. 43, Jakarta Timur 13140 . Telp. 021-8581002,8506215, Fax. 021-8581450

KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo
Jalan Raya Bogor No. 46 Ciracas, Jakarta Timur 13830 . Telp. 021-87799512, Fax. 021-8400486

Kanwil DJP Jakarta Utara
Menara Jamsostek Tower B Lt. 5-6, Jalan Gatot Subroto No. 38 , Jakarta Selatan 12710 . Telp. 021-2526791,2526792, Fax. 021- 2526793

KPP Madya Jakarta Utara
Jalan Ridwan Rais No. 5/7A, Gambir, Jakarta Pusat . Telp. 021-, Fax. 021-

KPP Pratama Jakarta Penjaringan
Jalan Lada No. 3 , Jakarta Barat 11110 . Telp. 021-6911784,6911783,6922534,6923746, Fax. 021-6904408

KPP Pratama Jakarta Pademangan
Jalan Cempaka No. 2 Tanjung Priok , Jakarta Utara 14310 . Telp. 021-6618426,6618427,6900771, Fax. 021-6618429

KP2KP Kepulauan Seribu,
Jakarta Utara . Telp. , Fax.

KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok
Jalan Enggano No. 2 , Jakarta Utara 14310 . Telp. 021-43930646-,43930649, Fax. 021-4357437

KPP Pratama Jakarta Koja
Jalan Plumpang Semper No. 10A, Jakarta Utara . Telp. 021-43922081,,43922083,,43922084, Fax. 021-

KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading
Jalan Walang Baru No. 10 Semper , Jakarta Utara 14260 . Telp. 021-4373834,4371549,4350935,4373837, Fax. 021-4373836

KPP Pratama Jakarta Sunter
Jalan Walang Baru No. 10 Plumpang Semper , Jakarta Utara 14130 . Telp. 021-4373838-40, Fax. 021-4373842

KPP Pratama Jakarta Pluit
Jalan Lodan No. 3 Ancol, Jakarta Utara . Telp. 021-6900771, Fax. 021-6908454

Kanwil DJP Banten
Jalan Jend. Sudirman No. 34 Kotak Pos 146, Serang 42118 . Telp. 0254-200603, Fax. 0254-200744

KPP Madya Tangerang
Jalan Satria Sudirman (Komp. Perkantoran Kota Tangerang), Tangerang 15111 . Telp. 021-55791487, Fax. 021-55791502

KPP Pratama Cilegon
Gd. Graha Sucofindo Lt. 3, Jalan Jend. A Yani 106, Cilegon 42421 . Telp. 0254-374234,374345,374456, Fax. 0254-374741

KPP Pratama Pandeglang
Jalan Mayor Widagdo No. 6, Pandeglang 42213 . Telp. 0253-206006, Fax. 0253-202144

KP2KP Rangkas Bitung
Jalan M. A. Salmun No. 3, Rangkas Bitung . Telp. 0252-201682, Fax. 0252-201682

KPP Pratama Serang
Jalan Jend. A. Yani No. 141 , Serang 42118 . Telp. 0254-200555,200556, Fax. 0254-223891

KPP Pratama Serpong
Jalan Raya Serpong Sektor VIII Blok 405 No. 4, BSD, Tangerang 15310 . Telp. 021-5373811,5373812, Fax. 021-5373817

KPP Pratama Kosambi
Jalan Perintis Kemerdekaan II, Cikokol, Tangerang 15118 . Telp. 021-55767303,557673, Fax. 021-5532026

KPP Pratama Tigaraksa
Jalan Permata Raya C1 No. 100, Lippo Karawaci, Tangerang . Telp. 021-59494634,59494636,59494639, Fax. 021-59494635

KPP Pratama Tangerang Timur
Jalan Satria Sudirman (Komp. Perkantoran Kota Tangerang), Tangerang 15111 . Telp. 021-,55737559,55737560, Fax. 021-55791479

KPP Pratama Tangerang Barat
Jalan Imam Bonjol No. 47, Tangerang 15113 . Telp. 021-,5525787,5525785, Fax. 021-5525789

Kanwil DJP Jawa Barat I
Jalan Asia Afrika No. 114 , Bandung 40261 . Telp. 022-4232195,4230146,4230391, Fax. 022-4235042 4232198

KPP Madya Bandung
Jalan Soekarno Hatta No. 781, Bandung 40116 . Telp. 022-7332154,7335215,7335216,7335217, Fax. 022-7335218

KPP Pratama Bandung Bojonagara
Jalan Asia Afrika No. 114 , Bandung 40261 . Telp. 022-0,4224537, Fax. 022-4230417

KPP Pratama Bandung Cibeunying
Jalan Purnawarman No. 21, Bandung 40117 . Telp. 022-4207897,4232765,4232523, Fax. 022-4239107

KPP Pratama Bandung Cicadas
Jalan Soekarno Hatta No. 781, Bandung 40116 . Telp. 022-7304525, Fax. 022-7304961

KPP Pratama Bandung Karees
Jalan Ibrahim Adjie No. 372 (d/h Jalan Kiara Condong), Bandung 40275 . Telp. 022-7333355,733318, Fax. 022-7337015

KPP Pratama Bandung Tegallega
Jalan Sukarno Hatta No. 216 , Bandung 40223 . Telp. 022-6030566,6005671, Fax. 022-6012575

KPP Pratama Ciamis
Jalan Drs. H. Soejoed , Ciamis 46213. Telp. 0265-772868, Fax. 0265-776312

KP2KP Banjar
Jalan Kaum No. 1, Banjar 46311 . Telp. 0265-741630, Fax. 0265-741963

KPP Pratama Cianjur
Jalan Raya Cianjur-Bandung Km. 3, Cianjur . Telp. 0263-280073,267194,281030, Fax. 0263-284315

KPP Pratama Cimahi
Jalan Raya Barat No. 574 Kotak Pos 112, Cimahi 40526 . Telp. 022-6654646,6650642,6651911,6650463, Fax. 022-6654569

KPP Pratama Purwakarta
Jalan Raya Ciganea No. 1 Bunder, Purwakarta . Telp. 0264-206652,206655,206654, Fax. 0264-206656

KPP Pratama Soreang
Jalan Raya Cimareme No. 205 Ngamprah, Bandung . Telp. 022-6868787,6868426, Fax. 022-6868427

KPP Pratama Majalaya
Jalan Peta No. 7, Bandung 40232 . Telp. 022-6078538,6078539, Fax. 022-6072125

KPP Pratama Sukabumi
Jalan R. E. Martadinata No. 1 Kotak Pos 47, Sukabumi 43111 . Telp. 0266-221540,221545, Fax. 0266-221540

KP2KP Pelabuhan Ratu
Jalan Bhayangkara Km. 1, Pelabuhan Ratu . Telp. 0266-531336, Fax. 0266-537565

KPP Pratama Sumedang
Jalan Ibrahim Adjie No. 372 (d/h Jalan Kiara Condong), Bandung 40275 . Telp. 022-7333355,733318, Fax. 022-7337015

KPP Pratama Tasikmalaya
Jalan Sutisna Senjaya No. 154 , Tasikmalaya 46114 . Telp. 0265-331851, Fax. 0265-331852

KPP Pratama Garut
Jalan Pembangunan No. 224, Garut 44154 . Telp. 0262-540242,540449, Fax. 0262-234608

Kanwil DJP Jawa Barat II
Jalan Ahmad Yani No. 5 , Bekasi 17141 . Telp. 021-88963315,8896546, Fax. 021-88958778 88959943

KPP Madya Bekasi
Menara Pacific Lt. 5-6 Jalan M. H. Thamrin Kav. 107 Lippo Cikarang, Bekasi 17550 . Telp. 021-8973350-52,,59, Fax. 021-8973355-56

KPP Pratama Bogor
Jalan Ir. H. Juanda No. 64 , Bogor 16122 . Telp. 0251-323424,324452,379039, Fax. 0251-324331

KPP Pratama Cibitung
Gedung Graha Sucofindo Jalan Arteri Tol Cibitung 1, Cibitung, Bekasi 17520 . Telp. 021-88339637, Fax. 021-88339638

KPP Pratama Cikarang Selatan
Jalan Cikarang Baru Raya Office Park No. 10 (Kawasan Jababeka II), Cikarang 17550 . Telp. 021-89112105,89112106,89112107, Fax. 021-89112108

KPP Pratama Cikarang Utara
Jababeka Education Park Jalan Ki Hajar Dewantara Kav. 7 Cikarang Baru, Cikarang 17556 . Telp. 021-89113603,8911356, Fax. 021-89113604

KPP Pratama Kuningan
Jalan Dewi Sartika No. 1 (Eks. Toserba Yogya), Kuningan 45511 . Telp. 0232-875120,871526, Fax. 0232-871184

KPP Pratama Cirebon
Jalan Evakuasi No. 9, Cirebon 45135 . Telp. 0231-485927,487169,485375, Fax. 0231-487168

KPP Pratama Depok
Jalan Pemuda No. 40, Depok 16431 . Telp. 021-7763896,7765604, Fax. 021-7753482

KPP Pratama Indramayu
Jalan Jend. Gatot Subroto, Indramayu . Telp. 0234-275668,271402, Fax. 0234-275669

KPP Pratama Karawang Utara
Jalan Ahmad Yani No. 17 , Karawang 41312 . Telp. 0267-402847,401948, Fax. 0267-402145

KPP Pratama Karawang Selatan
Jalan Interchange Karawang Barat, Kel. Sukaluyu Teluk Jambe, Karawang . Telp. 0267-8604105,,8604105,,8604108, Fax. 0267-8604104

KPP Pratama Subang
Jalan Arief Rahman Hakim No. 8, Cigadog, Subang 41211 . Telp. 0260-417041,417003, Fax. 0260-417041 413680

KPP Pratama Cibinong
Jalan Aman No. 1, Komp. Pemda Kab. Bogor, Cibinong . Telp. 021-8762985,,8753885,87915892, Fax. 021-8753883

KPP Pratama Cileungsi
Jalan Raya Pemda No. 39 , Cibinong . Telp. 021-8760600,,87915619, Fax. 021-8756362

KPP Pratama Ciawi
Jalan Dadali No. 14 Tanah Sareal , Bogor 16161. Telp. 0251-8336195,8380753, Fax. 0251-8336120

KPP Pratama Bekasi Utara
Jalan Sersan Awan No. 407, Margahayu, Bekasi 17113 . Telp. 021-8800253,8808059, Fax. 021-8802525

KPP Pratama Bekasi Selatan
Jalan Cut Meutia, Margahayu, Bekasi Timur, Bekasi 17141 . Telp. 021-8894187-,88,, Fax. 021-8893550

Kanwil DJP Jawa Tengah I
Jalan Imam Bonjol No. 1 D, Semarang 50381 . Telp. 024-3540416,3545075,3544055, Fax. 024-3540416

KPP Madya Semarang
Jalan Puri Anjasmoro Blok H. 5 No. 39, Semarang 50144 . Telp. 024-7615731, Fax. 024-7615731

KPP Pratama Blora
Jalan Sudarman No. 2, Mlangsen, Blora . Telp. 0296-531369, Fax. 0296-

KP2KP Purwodadi
Jalan Letjen Suprapto No. 127, Purwodadi . Telp. 0292-421123, Fax. 0292-421123

KPP Pratama Demak
Jalan Sultan Patah No. 9, Demak . Telp. 0291-685518, Fax. 0291-685518

KPP Pratama Kudus
Jalan Niti Semito, Kudus . Telp. 0291-432046, Fax. 0291-432048

KPP Pratama Jepara
Jalan Raya Ngabul Km. 9 Ngabul Tahunan, Jepara 59624 . Telp. 0291-596403,596410,596423-4, Fax. 0291-596432

KPP Pratama Pati
Jalan P. Sudirman No. 64, Pati 59114. Telp. 0295-381419-381483-381479, Fax. 0295-381621

KP2KP Rembang
Jalan Pemuda Km. 2 No. 45, Rembang . Telp. 0295-691112,6998093, Fax. 0295-691112

KPP Pratama Pekalongan
Jalan Merdeka No. 9, Pekalongan . Telp. 0285-422491, Fax. 0285-423053

KPP Pratama Batang
Jalan Slamet Riyadi No. 25, Batang . Telp. 0285-4493248-9,4493250,4493251,, Fax. 0285-4493244

KP2KP Kendal
Jalan Sukarno Hatta No. 102, Kendal . Telp. 0294-381849, Fax. 0294-

KPP Pratama Salatiga
Jalan Diponegoro No. 163, Salatiga . Telp. 0298-312802, Fax. 0298-312801

KP2KP Ungaran
Jalan Diponegoro No. 190, Ungaran . Telp. 024-6922355, Fax. 024-

KPP Pratama Semarang Barat
Jalan Pemuda No. 1A Semarang, Semarang . Telp. 024-3545421, Fax. 024-3545423

KPP Pratama Semarang Candisari
Jalan Setiabudi No. 3, Semarang . Telp. 024-7472797, Fax. 024-7471983

KPP Pratama Semarang Selatan
Jalan Puri Anjasmoro FI / 12, Semarang . Telp. 024-7613601, Fax. 024-8310354

KPP Pratama Semarang Tengah Satu
Jalan Pemuda No. 2 Lt. 1, Semarang . Telp. 024-3520211, Fax. 024-3520211

KPP Pratama Semarang Tengah Dua
Jalan Pemuda No. 1B Semarang, Semarang . Telp. 024-3544194, Fax. 024-3544194

KPP Pratama Semarang Timur
Jalan Ki Mangun Sarkoro No. 34, Semarang . Telp. 024-8414787, Fax. 024-8414439

KPP Pratama Semarang Gayamsari
Jalan Pemuda No. 2 Lt. 2 dan 4 GKN I, Semarang 1301 . Telp. 024-3561971, Fax. 024-3510796

KPP Pratama Tegal
Jalan Kol. Sugiono No. 5, Tegal . Telp. 0283-356006,353003, Fax. 0283-356897

KP2KP Bumiayu
Jalan Yos Sudarso 8 Brebes, Bumiayu . Telp. 0283-671635, Fax. 0283-671635

Kanwil DJP Jawa Tengah II
Gedung Graha Prioritas Jalan Slamet Riyadi No. 302 Sriwedari, Surakarta . Telp. 0271-713552,730460,739705, Fax. 0271-

KPP Pratama Purwokerto
Jalan Gerilya No. 567, Purwokerto . Telp. 0281-635807,632680,630452,630453,630454, Fax. 0281-630451

KPP Pratama Surakarta
Jalan K. H. Agus Salim No. 1, Surakarta . Telp. 0271-717522,728436,714061,724770, Fax. 0271-728436

KPP Pratama Purbalingga
Jalan Letjen S. Parman , Purbalingga 53116 . Telp. 0281-891419, Fax. 0281-891626

KP2KP Banjarnegara
Jalan Stadion No. 2, Parakancanggah, Banjarnegara 53451 . Telp. 0286-591097,891155, Fax. 0286-891155

KPP Pratama Boyolali
Jalan Raya Solo - Boyolali KM. 24, Mojosongo, Boyolali 57322. Telp. 0276-321057, Fax. 0276-323770

KPP Pratama Temanggung
Jalan Dewi Sartika No. 7 , Temanggung 56218 . Telp. 0293-491336,491979, Fax. 0293-493646

KP2KP Wonosobo
Jalan Bhayangkara No. 8, Wonosobo 56311 . Telp. 0286-321121, Fax. 0286-

KPP Pratama Purworejo
Jalan Jend. Sudirman No. 25 , Purworejo 54114 . Telp. 0275-321350,321351, Fax. 0275-322031

KPP Pratama Klaten
Jalan Veteran No. 82 Bareng Lor , Klaten 57431 . Telp. 0272-321977,321728, Fax. 0272-321728

KPP Pratama Cilacap
Jalan Mayjen D.I. Panjaitan No. 32, Cilacap 53212 . Telp. 0282-532712,532713,533090,536446, Fax. 0282-532714

KP2KP Majenang
-, Majenang . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Karanganyar
Jalan Raya Pelur No. 2 RT 3/2, Ngringo, Jaten Karanganyar, Karanganyar . Telp. 0271-825685,825944,825664,827344,827277,825672, Fax. 0271-

KP2KP Sragen
Jalan Raya Sukowati No. 84, Sragen 57213 . Telp. 0271-891087,893344, Fax. 0271-891087

KPP Pratama Kebumen
Jalan Arungbinang No. 10, Kebumen 54312 . Telp. 0287-382361,381847,381848, Fax. 0287-381846

KPP Pratama Sukoharjo
Jalan Kopral Sayom (Ring Road), Klaten Lor 57431 . Telp. 0272-322889,322487,326064,325642,322716,322946,322939, Fax. 0272-322889

KP2KP Wonogiri
Jalan Mayjen Sutoyo No. 6, Wonogiri . Telp. 0273-321505, Fax. 0273-321505

KPP Pratama Magelang
Jalan Veteran No. 20, Magelang 56117 . Telp. 0293-362430,362280,364516,363925,362481,362420,362439,362148,362482, Fax. 0293-364417

KP2KP Muntilan
Jalan Yasmudi No. 1, Muntilan . Telp. 0293-587047, Fax. 0293-587047

Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta
Jalan Ring Road Utara No. 10 Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta 55282 . Telp. 0274-4333951,4333952,4333953, Fax. 0274-4333954

KPP Pratama Sleman
Jalan Ring Road Utara No. 10 Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta 55282 . Telp. 0274-4333940, Fax. 0274-4333957

KPP Pratama Yogyakarta
Jalan Panembahan Senopati No. 20, Yogyakarta 55121 . Telp. 0274-380415,373403,376810, Fax. 0274-380417

KPP Pratama Wonosari
Jalan Ring Road Utara No. 10 Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta 55282 . Telp. 0274-4333942, Fax. 0274-4333941

KPP Pratama Wates
Jalan Ring Road Utara No. 10 Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta 55282 . Telp. 0274-4333943, Fax. 0274-4333944

KPP Pratama Bantul
Jalan Urip Sumoharjo Gose, Bantul . Telp. 0274-368504,368510,368514, Fax. 0274-368582

Kanwil DJP Jawa Timur I
Jalan Jagir Wonokromo No. 104 Lantai VI dan VIII Kotak Pos 1012 SBY, Surabaya . Telp. 031-8482480,8481128, Fax. 031-8481127

KPP Madya Surabaya
Jalan Jagir Wonokromo No. 100-104, Surabaya . Telp. 031-8482651, Fax. 031-8482557

KPP Pratama Surabaya Genteng
Jalan Kayoon No. 28 (Gedung Belakang), Surabaya 60271 . Telp. 031-5473293,5322584,, Fax. 031-5473302

KPP Pratama Surabaya Gubeng
Jalan Sumatera No. 22-24 , Surabaya 60281 . Telp. 031-5038188,5031905, Fax. 031-5031566

KPP Pratama Surabaya Krembangan
Jalan Indrapura No. 5 , Surabaya 60175 . Telp. 031-3556879, Fax. 031-3556880

KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan
Jalan Indrapura No. 5 , Surabaya 60175 . Telp. 031-3523093-6, Fax. 031-3571156

KPP Pratama Surabaya Rungkut
Jalan Jagir Wonokromo No. 104, Surabaya 60244 . Telp. 031-8481120,8483196, Fax. 031-8483197

KPP Pratama Surabaya Sawahan
Jalan Dinoyo No. 111 , Surabaya 60008 . Telp. 031-5665230-32,,5615385-39, Fax. 031-

KPP Pratama Surabaya Simokerto
Jalan Dinoyo No. 111 , Surabaya 60008 . Telp. 031-5479702,5479707,5479709,5479710,5481470, Fax. 031-5464366

KPP Pratama Surabaya Mulyorejo
Jalan Jagir Wonokromo No. 100 , Surabaya . Telp. 031-8483906-07,8483909, Fax. 031-8483905

KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal
Jalan Bukit Darmo Golf No. 1 , Surabaya 60189. Telp. 031-7347233,7347234, Fax. 031-7347232

KPP Pratama Surabaya Tegalsari
Jalan Dinoyo No. 111 , Surabaya . Telp. 031-5615369,5615385,5615389, Fax. 031-5615367

KPP Pratama Surabaya Wonocolo
Jalan Jagir Wonokromo No. 104, Surabaya 60008 . Telp. 031-8417629, Fax. 031-8411692

KPP Pratama Surabaya Karang Pilang
Jalan Jagir Wonokromo No. 100 , Surabaya . Telp. 031-8483910,8483912-13, Fax. 031-8483914

Kanwil DJP Jawa Timur II
Jalan Raya Juanda, Semambung, Sidoarjo . Telp. 031 -8672483,8672484,8672494,8672262, Fax. 031 -

KPP Madya Sidoarjo
Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Sidoarjo 61254. Telp. 031 -8686123, Fax. 031 -8686124

KPP Pratama Bojonegoro
Jalan Teuku Umar No. 17 , Bojonegoro . Telp. 0353 -883711,8819, Fax. 0353 -881380

KPP Pratama Lamongan
Jalan Simpang Kusumabangsa No. 2, Lamongan . Telp. 0322 -322184, Fax. 0322 -

KPP Pratama Gresik Utara
Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 700, Gresik 61161 . Telp. 031 -3956640,3956641, Fax. 031 -3956585

KPP Pratama Gresik Selatan
Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 700, Gresik 61161 . Telp. 031 -3951229,3950254, Fax. 031 -3950254

KPP Pratama Madiun
Jalan D. I. Panjaitan No. 4 , Madiun 63131 . Telp. 0351 -464131,464914, Fax. 0351 -464914

KP2KP Caruban
Jalan Panglima Sudirman No. 73 Caruban, Madiun 63153 . Telp. 0351 -464828, Fax. 0351 -

KPP Pratama Mojokerto
Jalan Gajah Mada No. 145 , Mojokerto 61314 . Telp. 0321 -322050-51,328481-82, Fax. 0321 -322864

KP2KP Mojosari
Jalan R. A. Basuni KM. 5, Jampirogo, Sooko, Mojokerto . Telp. 321-321442, Fax. 321-321441

KP2KP Jombang
Jalan Merdeka No. 157, Jombang . Telp. 0321-861609, Fax. 0321-874490

KPP Pratama Sidoarjo Barat
Jalan Lingkar Barat Gelora Delta , Sidoarjo 61211. Telp. 031 -8959700, Fax. 031 -8959800

KPP Pratama Sidoarjo Selatan
Jalan Raya Jati No. 6 , Sidoarjo 61217 . Telp. 031 -8942136,8942137, Fax. 031 -8941714

KPP Pratama Sidoarjo Utara
Jalan Pahlawan No. 55 , Sidoarjo 61212 . Telp. 031 -8941013,896289, Fax. 031 -8941035

KPP Pratama Tuban
Jalan Basuki Rachmad No. 151, Tuban, Tuban 62314 . Telp. 0356 -328334,,328350,,328356,,328309, Fax. 0356 -333116

KPP Pratama Ngawi
Jalan Salak No. 42 Madiun, Madiun 63131. Telp. 0351- 459185,459186, Fax. 0351 -464418

KP2KP Magetan
Jalan Karya Dharma No. 8 Ds. Ringin Agung, Magetan . Telp. 0351 -895093, Fax. 0351 -895093

KPP Pratama Ponorogo
Jalan Soekarno Hatta No. 194, Ponorogo, Ponorogo 63911 . Telp. 0352 -481621,462856, Fax. 0352 -462856

KP2KP Pacitan
Jalan Cut Mutia No. 2, Pacitan . Telp. 0357 -881209, Fax. 0357 -881209

KPP Pratama Pamekasan
Jalan R. Abdul Aziz No. 111, Pamekasan 69317 . Telp. 0324 -322170,322924, Fax. 0324 -322983

KP2KP Sumenep
Jalan Trunojoyo No. 135 , Sumenep . Telp. 0328 -662031, Fax. 0328 -662031

KPP Pratama Bangkalan
Jalan Jokotole No. 1 Pamekasan, Pamekasan 69321 . Telp. 0324 -322875,322944, Fax. 0324 -326709

KP2KP Sampang
Jalan Jamaludin No. 2 , Sampang . Telp. 0323 -321615, Fax. 0323 -321615

Kanwil DJP Jawa Timur III
Jalan Letjend. S. Parman No. 100 , Malang 65122 . Telp. 0341-403333,403461, Fax. 0341-403463

KPP Madya Malang
Malang Trade Center Jalan Panji Suroso, Malang . Telp. 0341-402021-3,402225,402226, Fax. 0341-402027

KPP Pratama Banyuwangi
Jalan Adi Sucipto No. 27 A, Banyuwangi 68416 . Telp. 0333-428451,416897, Fax. 0333-428452

KPP Pratama Batu
Jalan Letjend. S. Parman No. 100 , Malang 65122 . Telp. 0341-403411,403541, Fax. 0341-403540

KPP Pratama Singosari
Jalan Raden Intan No. 10 , Malang 65126 . Telp. 0341-481595,481596, Fax. 0341-491082

KPP Pratama Kepanjen
Jalan Panglima Sudirman No. 1, Kepanjen 65163. Telp. 0341-398393, Fax. 0341-398350

KPP Pratama Blitar
Jalan Kenari Kav. 7, Blitar 66134 . Telp. 0342-816316, Fax. 0342-816315

KP2KP Wlingi
Jalan Imam Bonjol No. 9, Blitar . Telp. 0342-801446, Fax. 0342-802266

KPP Pratama Jember
Jalan Karimata No. 54 A, Jember 68121 . Telp. 0331-324907,324908, Fax. 0331-324906

KPP Pratama Kediri
Jalan Brawijaya No.6, Kediri . Telp. 0354-682063,681464,682042, Fax. 0354-682052

KPP Pratama Pare
Jalan Hasanuddin No. 16 , Kediri 64122 . Telp. 0354-680623, Fax. 0354-684369

KP2KP Nganjuk
Jalan Dermojoyo No. 18, Nganjuk . Telp. 0354-322103, Fax. 0354-322103

KPP Pratama Malang Selatan
Jalan Merdeka Utara No. 3 , Malang 65119 . Telp. 0341-361121,361971,365167, Fax. 0341-364407

KPP Pratama Malang Utara
Jalan Letjend. S. Parman No. 100 , Malang 65122 . Telp. 0341-403411,403541,403547, Fax. 0341-403540

KPP Pratama Pasuruan
Jalan Panglima Sudirman No. 29, Pasuruan 67115 . Telp. 0343-410777,424125, Fax. 0343-426930

KP2KP Bangil
Jalan Sultan Agung No. 20, Bangil . Telp. 0343-413777,432222, Fax. 0343-432223

KPP Pratama Probolinggo
Jalan Mastrip No. 169-171 , Probolinggo 67212 . Telp. 0335-420472,420473, Fax. 0335-420470

KP2KP Kraksaan
Jalan P. Sudirman, Probolinggo . Telp. 0335-841661,843371, Fax. 0335-

KP2KP Lumajang
Jalan Achmad Yani No. 6, Lumajang . Telp. 0334-880827, Fax. 0334-881827

KPP Pratama Situbondo
Jalan Basuki Rahmad No. 235 , Situbondo 68322 . Telp. 0338-671969,,672167, Fax. 0338-673701

KP2KP Bondowoso
Jalan Veteran No. 6 - 8, Bondowoso . Telp. 0332-421455, Fax. 0332-422360

KPP Pratama Tulungagung
Jalan Ki Mangun Sarkoro No. 17 Beji Boyolangu, Tulungagung 66212 . Telp. 0355-336668,336692, Fax. 0355-336687

KP2KP Trenggalek
Jalan Abdul Rahman Saleh No. 8, Trenggalek . Telp. 0355-791446, Fax. 0355-791446

Kanwil DJP Kalimantan Barat
Jalan Jenderal A. Yani No. 1 , Pontianak 78124 . Telp. 0561-712692,712635,712785, Fax. 0561-712785 711144

KPP Pratama Ketapang
Jalan Lekol M. Tohir No.10 , Ketapang 78812 . Telp. 0534-32404, Fax. 0534-32404

KPP Pratama Pontianak
Jalan Sultan Abdurachman No. 1 , Pontianak 78116 . Telp. 0561-734580,733476,736340,734075, Fax. 0561-734026

KPP Pratama Mempawah
Jalan Sultan Abdurachman No. 76 , Pontianak 78121 . Telp. 0561-736735, Fax. 0561-732321

KP2KP Mempawah
Jalan G. M. Taufik No. 3 , Mempawah 78912 . Telp. 0561-691065, Fax. 0561-691033

KPP Pratama Sanggau
Jalan Jend. Sudirman No. 45 , Sanggau 78501 . Telp. 0564-23699,23499, Fax. 0564-23299

KP2KP Ngabang
Jalan KM. 2, Desa Mungguk, Kec. Ngabang, Kab. Landak, Ngabang . Telp. -, Fax. -

KP2KP Sekadau
Jalan Terminal RT. 02/RW. 01, Desa Sungai Ringin, Kec. Sekadau Hilir, Sekadau . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Singkawang
Jalan Gusti Sulung Lelanang No. 35 , Singkawang 79123 . Telp. 0562-633510,636958, Fax. 0562-635511

KP2KP Bengkayang
Jalan Sanggau Ledo RT. 01/RW. 01, Kel. Sabelo, Bengkayang . Telp. -, Fax. -

KP2KP Sambas
Jalan Pani Anom No. 16, Sambas 79411 . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Sintang
Jalan Apai Semangai No. 61 , Sintang 78611 . Telp. 0565-21206,24493, Fax. 0565-22800

KP2KP Putussibau
Jalan Komodor Yos Sudarso No. 141 , Putussibau . Telp. 0567-21137, Fax. 0567-21137

KP2KP Nangapinoh
Jalan Provinsi Sidomulyo , Melawi 78672, Nangapinoh . Telp. 0568-22354, Fax. 0568-22354

Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah
Jalan A. Yani Km. 6,7, Banjarmasin 70111 . Telp. 0511-3258989,3272878, Fax. 0511-3272768

KPP Pratama Banjarbaru
Jalan Jend. A. Yani Km. 33,8 Komplek Citra Megah , Banjarbaru 70712 . Telp. 0511-4777748,4782833,4780163, Fax. 0511-4780963

KP2KP Pelaihari
Jalan H. Boejasin No. 34, Pelaihari . Telp. 0512-21125, Fax. 0512-22800

KP2KP Martapura
Jalan Jend. Sudirman No. 25 Kota Baru, Martapura . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Banjarmasin
Jalan Gatot Subroto No 22 (Eks. Gedung BPKP) Banjarmasin, Banjarmasin 70111. Telp. 0511-3254888, Fax.

KP2KP Marabahan
Jalan Putri Junjung Buih No. 34, Marabahan 70513 . Telp. 0511-4799062, Fax. 0511-4799062

KPP Pratama Barabai
Jalan Ir. P. H. M. Noor No. 10, Barabai 71314 . Telp. 0517-41913,41026, Fax. 0517-41752

KP2KP Rantau
-, - . Telp. -, Fax. -

KP2KP Kandangan
Jalan Pahlawan No. 33 , Kandangan 71211 . Telp. 0517-21314, Fax. 0517-21789

KPP Pratama Batulicin
Jalan Raya Batulicin Kampung Baru, Kec. Simpang Empat , Batulicin . Telp. -, Fax. -

KP2KP Kota Baru
Jalan Lintas Sumatera Simpang Empat Kota Baru Dharmasraya, Solok . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Palangkaraya
Jalan Yos Sudarso No. 5 , Palangkaraya 73111 . Telp. 0536-3235368,3235712, Fax. 0536-3221028

KP2KP Kuala Karun
-, - . Telp. -, Fax. -

KP2KP Kuala Kapuas
Jalan Tambun Bungai No. 31 , Kuala Kapuas 73516 . Telp. 0513-21040, Fax. 0513-21040

KP2KP Pulang Pisau
Jalan Darung Bawan No 57 Kelurahan Anjir KEc Callan Ilir Kab Pulang Pisau, - . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Pangkalanbun
Jalan H. M. Rafii, Pangkalan Bun 74112 . Telp. 0532-25940,25939, Fax. 0532-25938

KP2KP Nanga Bulik
-, - . Telp. -, Fax. -

KP2KP Sukamara
-, - . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Tanjung
Jalan Ir. P. H. M. Noor, Mabuun Raya Terminal Tanjung , Pembataan-Tanjung . Telp. 0526-2021125, Fax. 0526-2021250

KP2KP Paringin
Jalan A Yani Kel Paringin Selatan RT 03, Paringin . Telp. 0526-2028793, Fax. -

KP2KP Amuntai
Jalan Norman Umar No. 5 , Amuntai . Telp. 0527-61678, Fax. 0527-61678

KP2KP Balangan
-, - . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Sampit
Jalan Jend. Ahmad Yani No. 7 , Sampit 74322 . Telp. 0531-21172, Fax. 0531-21308

KP2KP Kasongan
Jalan Tjilik Riwut KM 0,5 Kasongan, - . Telp. -, Fax. -

KP2KP Kuala Pambuang
Jalan Mayjen D.I. Panjaitan No. 3 , Kuala Pambuang . Telp. 0531-21224, Fax. 0531-21224

KPP Pratama Muara Teweh
Jalan Jend. Ahmad Yani No. 167 , Muara Teweh 73811 . Telp. 0519-21216, Fax. 0519-24456

KP2KP Buntok
Jalan Pelita Raya No. 7, Buntok 73712 . Telp. 0525-21214, Fax. 0525-21214

KP2KP Tamiang Layang
Jalan A. Yani No. 51, Tamiang Layang, Barito Timur . Telp. -, Fax. -

KP2KP Puruk Cahu
Jalan A. Yani, Murung Raya . Telp. -, Fax. -

Kanwil DJP Kalimantan Timur
Gedung Keuangan Negara Lt. 3 Jalan Jend. A. Yani No. 68-69, Balikpapan 76116 . Telp. 0542-733835,42472, Fax. 0542-421900

KPP Madya Balikpapan
Jalan Kapten Pierre Tendean No. 30, Balikpapan 76115 . Telp. 0542-441260,441483, Fax. 0542-424420 441403

KPP Pratama Penajam
Jalan A. Yani No. 01, Balikpapan 76121 . Telp. 0542-418137, Fax. 0542-730144

KP2KP Tanah Grogot
Jalan Jend. Sudirman No. 26 , Tanah Grogot Pasir 76211 . Telp. 0543-21202, Fax. 0543-21202

KPP Pratama Balikpapan
Jalan Ruhui Rahayu No. 01 Ring Road, Balikpapan 76115 . Telp. 0542-876088, Fax. 0542- 871339

KPP Pratama Bontang
Jalan Jenderal Sudirman No. 54, Bontang 75311 . Telp. 0548-27716, Fax. 0548-27716

KP2KP Sangatta
Jalan Yos Sudarso II No. 01 , Sangatta 75611 . Telp. 0549-22002, Fax. 0549-25540

KPP Pratama Tarakan
Jalan Jend. Sudirman No. 104 , Tarakan 77121 . Telp. 0551-23830, Fax. 0551-51130

KP2KP Nunukan
Jalan R. E. Martadinata RT. 06, Nunukan . Telp. 0556-21020, Fax. 0556-21020

KPP Pratama Samarinda
Jalan M. T. Haryono No. 17 , Samarinda 75117 . Telp. 0541-7040203, Fax. 0541-754313

KPP Pratama Tanjung Redeb
Jalan Jend. Sudirman No. 104 , Tarakan 77121 . Telp. 0551-23826, Fax. 0551-23825

KP2KP Tanjung Selor
Jalan Langsat No. 38, Tanjung Selor . Telp. 0552-21262, Fax. 0552-21262

KP2KP Malinau
Jalan Jend. Sudirman No. 104, Tarakan 77121 . Telp. 0551-23830, Fax. 0551-51130

KPP Pratama Tenggarong
Jalan Basuki Rahmad No. 42, Samarinda 75117 . Telp. 0541-743101, Fax. 0541-741431

KP2KP Sendawar
Jalan Jend. Sudirman Proyok, Sendawar . Telp. 0545-41563,42017, Fax. 0545-41563

Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara
Jalan Urip Sumoharjo Km. 4 GKN II Lt. 5, Makassar 90232 . Telp. 0411-456131,456132, Fax. 0411-456976

KPP Madya Makassar
Jalan Jenderal Sudirman No. 54 B, Makassar 90113 . Telp. 0411-8111882,8111883,8111885,8111886, Fax. 0411-833078

KPP Pratama Makassar Utara
Jalan Urip Sumoharjo Km. 4 GKN I Lt. 1, Makassar 90232 . Telp. 0411-456954,456135, Fax. 0411-456132

KPP Pratama Makassar Barat
Jalan Balaikota No. 15, Makassar 90111 . Telp. 0411-334315,334316, Fax. 0411-336066

KPP Pratama Makassar Selatan
Jalan Urip Sumoharjo Km. 4 GKN I Lt. 1, Makassar 90232 . Telp. 0411-441681,44168, Fax. 0411-441259

KPP Pratama Bulukumba
Jalan Sultan Hasanuddin, Kel. Bintaroe Kec. Ujung Bulukumba, Bulukumba . Telp. 0413-81985,84046, Fax. 0413-82161

KP2KP Benteng
Jalan Ki Hajar Dewantara No. 51, Benteng Selayar 92812 . Telp. 0414-21318, Fax. 0414-21470

KP2KP Sinjai
Jalan Bulo-Bulo Barat No. 1, Komp. Dispenda Sinjai, Sinjai . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Bantaeng
Jalan Andi Mannapiang, Bantaeng . Telp. 0413-21188,21189,21190, Fax. 0413-22049

KP2KP Bontosunggu
Jalan Pahlawan, Kel.Emprong, Kec.Binamu, Jeneponto . Telp. -, Fax. -

KP2KP Sungguminasa
Jalan Mesjid Raya No. 24, Sungguminasa, Gowa . Telp. 0411-861143, Fax. 0411-883710

KP2KP Takalar
Jalan Jend. Sudirman, Takalar . Telp. 0419-21880, Fax. 0419-21880

KPP Pratama Watampone
Jalan Sangir No. 3, Watampone 92732 . Telp. 0481-21047,21167, Fax. 0481-21167

KP2KP Watansoppeng
Jalan Pemuda No. 9, Watansoppeng . Telp. 0484-21023, Fax. 0484-

KP2KP SengkangJalan Nusa Indah No. 2, Sengkang . Telp. 0485-21169, Fax. 0485-

KPP Pratama Maros
Jalan Jend.Sudirman Km. 28, Pettuadae, Turikale, Maros 90552 . Telp. 0411-373069, Fax. 0411-372536

KP2KP Pangkajene
Jalan Ketimun Kel. Mappasaile Kec. Pangkajene, Pangkajene . Telp. 0410-324479, Fax. 0410-324479

KPP Pratama Palopo
Jalan Merdeka No. 55, Palopo . Telp. 0471-23519,21060,22584, Fax. 0471-22582

KP2KP Malili
Jalan Dr. Ratulangi (Depan Rujab Bupati Lueu Timur), Lueu Timur . Telp. -, Fax. -

KP2KP Masamba
Jalan Ahmad Yani No. 24 A , Masamba . Telp. 0473-22261, Fax. 0473-22261

KP2KP Makale
Jalan Pongtiku No. 26, Karassik, Rinding Batu, Kesu, Tana Toraja, Makale 91831 . Telp. 0423-21400, Fax. 0423-21400

KPP Pratama Pare-Pare
Jalan Jend. Sudirman No. 49, Pare Pare 91921 . Telp. 0421-22866,22183, Fax. 0421-22243

KP2KP Enrekang
Jalan Buttu Juppandang No. 85, Enrekang . Telp. -, Fax. -

KP2KP Pinrang
Jalan Sultan Hasanuddin No.19, Barru . Telp. 0427-21778, Fax. 0427-21778

KP2KP Sidrap
Jalan Ganggawa No. 4, Sidrap . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Majene
Jalan Jend.Sudirman No. 81, Majene 91412 . Telp. 0422-22608, Fax. 0422-21097

KP2KP Polewali
Jalan Dr. Ratulangi (Poros Polewali), Kel. Darma, Kec. Polewali, Polewali Mandar . Telp. -, Fax. -

KP2KP Mamasa
Jalan Poros Mamasa, Kel. Osango, Kec. Mamasa, Mamasa . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Mamuju
Jalan Diponegoro Blok C No. 08 Komp. Pasar Regional, Mamuju . Telp. 0426-21332, Fax. 0426-21332

KP2KP Pasangkayu
Jalan Diponegoro Blok C No. 08 Komp. Pasar Regional, Mamuju . Telp. 0426-21332, Fax. 0426-21332

KPP Pratama Kendari
Jalan Sao-Sao No. 188, Bende, Kendari 93117 . Telp. 0401-325550, Fax. 0401-326230

KP2KP Unaaha
Jalan Poros Kendari-Konawe Selatan Desa Aepodu, Kec. Laeya - Andoolo, Konawe Selatan . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Kolaka
Jalan Diponegoro No. 35 , Kendari . Telp. 0401-321014, Fax. 0401-322090

KP2KP Lasusua
Jalan Pahlawan, No. 66, Kolaka . Telp. 0405-21055, Fax. 0405-21055

KP2KP Rumbia
Jalan Beruang No. 2 Desa Lingkungan I Lauru, Bombana . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Bau-Bau
Jalan Beto Ambari No. 35, Bau Bau 93725 . Telp. 0402-2821639,2821204, Fax. 0402-2821204

KP2KP Raha
Jalan Kelinci No. 2, Muna, Raha . Telp. 0403-21180, Fax. 0403-21180

Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara
Jalan 17 Agustus No. 17 , Manado 95119 . Telp. 0431-851803,,851785,851473,851411,850343,861015, Fax. 0431-862742 851803

KPP Pratama Bitung
Jalan 17 Agustus, Manado 95119 . Telp. 0431-851635,854763, Fax. 0431-864497

KP2KP Tondano
Jalan Manguni Wewelan, Tondano . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Manado
Jalan Gunung Klabat , Manado 95117 . Telp. 0431-851621,863597,862280, Fax. 0431-852622

KP2KP Tomohon
Jalan Raya Tomohon Kakaskasen, Tomohon . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Gorontalo
Jalan Arif Rahman Hakim , Gorontalo 96128 . Telp. 0435-830010,831035, Fax. 0435-830009

KP2KP Limboto
Jalan Ade Irma Suryani No. 102 , Limboto 96211 . Telp. 0435-881038, Fax. 0435-

KP2KP Marissa
Desa Teratai Kec. Marissa, Pohuwatu . Telp. -, Fax. -

KP2KP Tilamuta
Desa Iamu, Boalemo, Tilamuta . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Kotamobagu
Jalan Trans Sulawesi Kel. Bitung, Minahasa Selatan . Telp. 0430-22779, Fax. 0430-22780

KP2KP Amurang
Jalan Desa Pondang (Trans Sulawesi), Amurang . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Tahuna
Jalan Tatehe No. 62, Apeng - Sembeka, Tahuna 95811 . Telp. 0432-24473, Fax. 0432-24472

KP2KP Talaud
Melonguane Barat, Talaud, Melonguane . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Luwuk
Jalan Yos Sudarso No. 14 , Luwuk 94715 . Telp. 0461-21052,22207, Fax. 0461-22098

KP2KP Banggai
Jalan Mutiara, Banggai Kepulauan, Banggai . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Palu
Jalan Prof. M. Yamin No. 94 , Palu 94112 . Telp. 0451-421625,421725, Fax. 0451-422730

KP2KP Banawa
Jalan Desa Gunung Bale, Kec. Banawa, Donggala . Telp. -, Fax. -

KP2KP Parigi
Jalan Trans Sulawesi, Parigi Mautong, Parigi . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Poso
Jalan Pulau Kalimantan No. 23 , Poso 94619 . Telp. 0452-21387,21385, Fax. 0452-21224

KP2KP Bungku
Komplek Perkantoran Pemda Morowali, Bungku . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Toli-Toli
Jalan Magamu No. 102 , Tolitoli 94515 . Telp. 0453-23765, Fax. 0453-24296

KP2KP Buol
Jalan Siswa, Buol . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Tobelo
Jalan Yos Sudarso No. 3 , Ternate 97112 . Telp. 0921-22345,21421, Fax. 0921-21721

KP2KP Maba
Jalan Trans Kota Maba, Halmahera Timur, Maba . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Ternate
Jalan Yos Sudarso No. 288 , Ternate 97112 . Telp. 0921-21070,21352, Fax. 0921-22358

KP2KP Sanana
Jalan Desa Waimaha, Ds. Fogi, Kepulauan Sula, Sanana . Telp. -, Fax. -

KP2KP Tidore
Jalan Jend. A. Yani , Soa Sio-Tidore Kepulauan . Telp. 0920-61045, Fax. 0920-61045

KP2KP Labuha
Jalan Usmansyah No.3, Halamahera Selatan, Labuha . Telp. -, Fax. -

KP2KP Soa-sio
-, - . Telp. -, Fax. -

Kanwil DJP Bali
Jalan Kapten Tantular No. 4 GKN II , Denpasar 80235 . Telp. 0361-263893,263894,221455, Fax. 0361-263895

KPP Madya Denpasar
Jalan Raya Puputan No. 29 Renon, Denpasar 80234 . Telp. 0361-227333,,262222, Fax. 0361-226999, 239699(sekre)

KPP Pratama Badung Selatan
Jalan Kapten Tantular No. 4 GKN II , Denpasar 80235 . Telp. 0361-246775,234803,263891,263892, Fax. 0361-234803

KPP Pratama Badung Utara
Jalan A. Yani No. 100 , Denpasar . Telp. 0361-7804483,7804482,226749, Fax. 0361-226749

KP2KP Kerobokan
Jalan Raya Uluwalu No. 4, Br. Kelan Tuban, Kuta, Badung . Telp. 0361-705768,702797, Fax. 0361-702797

KPP Pratama Gianyar
Jalan Dharma Giri Blahbatuh, Gianyar . Telp. 0361-22241, Fax. 0361-22241

KP2KP Amlapura
Jalan Sultan Agung No. 3, Amlapura 80811 . Telp. 0363-21339, Fax. 0363-21339

KP2KP Ubud
Jalan Raya Teges, Goa Gajah, Gianyar . Telp. 0361-978498, Fax. 0361-978498

KPP Pratama Denpasar Barat
Jalan Raya Puputan No. 13 Renon , Denpasar 80234 . Telp. 0361-240375,239985,239638, Fax. 0361-239351

KPP Pratama Denpasar Timur
Jalan Kapten Tantular No. 4 GKN II , Denpasar 80235 . Telp. 0361-221304,221214,221237,221303, Fax. 0361-221285

KPP Pratama Singaraja
Jalan Udayana No. 10 GKN II, Singaraja 81116 . Telp. 0362-22135,27380,,,21949, Fax. 0362-22241

KPP Pratama Tabanan
Jalan Pulau Batam No. 33, Tabanan . Telp. 0361-611104, Fax. 0361-

KP2KP Negara
Jalan Mayor Sugianyar No. 11 , Negara 82217 . Telp. 0365-41121, Fax. 0365-41121

Kanwil DJP Nusa Tenggara
Jalan Jenderal Sudirman No. 36 Rembiga, Mataram 83124 . Telp. 0370-647862,639365,639439,637343,637059,637320,637304, Fax. 0370-647883

KPP Pratama Mataram Timur
Jalan Pajanggik No. 60 , Mataram 83121 . Telp. 0370-631431,632652, Fax. 0370-625848

KPP Pratama Mataram Barat
Jalan Raya Langko No. 74 , Mataram 83114 . Telp. 0370-0,633006, Fax. 0370-633724

KPP Pratama Praya
Jalan Arif Rahman Hakim No. 49 , Mataram 83126 . Telp. 0370-623797,623718, Fax. 0370-622948

KP2KP Gerung
Jalan W. R. Supratman No. 38, Praya . Telp. 0364-654147, Fax. 0364-654147

KP2KP Selong
Jalan Prof. M. Yamin , Selong 83612 . Telp. 0367-213398, Fax. 0367-21651

KPP Pratama Sumbawa Besar
Jalan Garuda No. 109 , Sumbawa Besar 84312 . Telp. 0371-626393,625139, Fax. 0371-21230

KP2KP Taliwang
Jalan Undru, Sumbawa Barat . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Raba Bima
Jalan Soekarno-Hatta No. 177 , Raba Bima 84115 . Telp. 0374-44124,44262,647124, Fax. 0374-43227

KP2KP Dompu
Jalan Beringin No. 45, Dompu 84212 . Telp. 0373-21161, Fax. 0373-21161

KPP Pratama Ende
Jalan El Tari No. 8, Ende 86316 . Telp. 0381-21050, Fax. 0381-21050

KP2KP Bajawa
Jalan S. Parman Kel. Trikora, Bajawa 86414 . Telp. 0384-21216, Fax. 0384-21452

KPP Pratama Ruteng
Jl. Yos Sudarso No. 26 , Ruteng Manggarai NTT . Telp. (0385)22564 , Fax. (0385)22564

KP2KP Labuanbajo
Jalan Pantai Pede No. 3A, Labuanbajo . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Maumere
Jalan El Tari , Maumere 86113 . Telp. 0382-21336,21061,21598, Fax. 0382-21373

KP2KP Larantuka
Jalan Basuki Rahmat No. 45 A , Larantuka 86218 . Telp. 0383-21129, Fax. 0383-21129

KPP Pratama Atambua
Jalan El Tari II GKN Lt. 5, Kupang 85111 . Telp. 0380-825503,823506, Fax. 0380-825110

KP2KP Kalabahi
Jalan Diponegoro No. 19, Kalabahi 85812 . Telp. 0386-21047, Fax. 0386-21048

KPP Pratama Kupang
Jalan Palapa No. 8 , Kupang 85111 . Telp. 0380-821591,833165,821123,821125,833568, Fax. 0380-833211

KP2KP Baa
Jalan Gereja, Baa . Telp. -, Fax. -

KP2KP Soe
Jalan Gajah Mada No. 51, Soe 85111 . Telp. 0388-21345, Fax. 0388-21345

KPP Pratama Waingapu
Jalan Ahmad Yani No. 34, Waingapu 87111 . Telp. 0387-62893,62931, Fax. 0387-62892

KP2KP Waikabubak
Jalan Bhayangkara No. 83 A, Waikabukak . Telp. 0387-21019, Fax. 0387- 21019 21167

Kanwil DJP Papua dan Maluku
Jalan Raya Abepura Kotaraja , Jayapura 99224. Telp. 0967-589177,589178, 589174, Fax. 0967-589175, 589176

KPP Pratama Ambon
Jalan Raya Pattimura 18 GKN , Ambon 97124 . Telp. 0911-344345,,341078, Fax. 0911-344362

KP2KP Namlea
Jalan Namatok, Namlea . Telp. -, Fax. -

KP2KP Masohi
Jalan Geser No. 3 , Masohi 96511 . Telp. 0914-0,2119, Fax. 0914-21160

KP2KP Piru
Jalan Lintas Seram, Piru . Telp. -, Fax. -

KP2KP Bula
Jalan Tangsi, Bula . Telp. -, Fax. -

KP2KP Dobo
Jalan Ali Murtopo, Dobo . Telp. -, Fax. -

KP2KP Tual
Jalan Pahlawan Revolusi , Tual 97611 . Telp. 0916-21189, Fax. 0916-21910

KP2KP Saumlaki
Jalan Poros, Saumlaki . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Jayapura
Jalan A. Yani No. 8 GKN , Jayapura 91111 . Telp. 0967-535720,534360,535719,531981, Fax. 0967-534145

KP2KP Sarmi
Jalan Syamor, Sarmi . Telp. -, Fax. -

KP2KP Wamena
Jalan Yos Sudarso No. 60 , Wamena 99511 . Telp. 0969-31228, Fax. 0969-33567

KPP Pratama Merauke
Jalan Raya Mandala Muli, Merauke . Telp. 0971-321136, Fax. 0971-

KPP Pratama Manokwari
Jalan Yos Sudarso No. 12, Manokwari . Telp. 0986-211549, Fax. 0986-211549

KP2KP Bintuni
Jalan Bintuni Raya, Bintuni . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Sorong
Jalan Jend. Sudirman No. 26 , Sorong 98415 . Telp. 0951-321492,321050,323130,321417, Fax. 0951-322424

KP2KP Fak-Fak
Jalan Jend. A. Yani , Fak Fak . Telp. 0956-22050, Fax. 0956-22050

KP2KP Terminambuan
Jalan Raya Klamono Aimas, Terminambuan . Telp. -, Fax. -

KP2KP Kaimana
Jalan Utarum, Kaimana . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Timika
Jalan Cendrawasih SP. II , Timika 99910 . Telp. 0901-323369,323453,323603, Fax. 0901-323083

KPP Pratama Biak
Jalan Adibai Sumberker Samofa , Biak 98117 . Telp. 0981-25120,25121,25122,21415, Fax. 0981-23681

KP2KP Serui
Jalan Maluku No. 28 , Serui 98211 . Telp. 0983-31737, Fax. 0983-31737

KP2KP Nabire
Jalan Bd. Danomira No. 1, Nabire 98815 . Telp. 0984-21513, Fax. 0984-21513

Kanwil DJP Jakarta Khusus
Jalan Tebet Raya No. 9 , Jakarta Selatan . Telp. 021-, Fax. 021-

KPP Penanaman Modal Asing SatuJalan TMP Kalibata , Jakarta Selatan 12760 . Telp. 021-7893767,7941890,7941891, Fax. 021-7975359

KPP Penanaman Modal Asing Dua
Jalan TMP Kalibata , Jakarta Selatan 12760 . Telp. 021-7948536, Fax. 021-7948191

KPP Penanaman Modal Asing Tiga
Jalan TMP Kalibata , Jakarta Selatan 12760 . Telp. 021-7948462,7948610,7948271,7948588, Fax. 021-7902445

KPP Penanaman Modal Asing Empat
Jalan TMP Kalibata , Jakarta Selatan 12760 . Telp. 021-79192244,79192111,79192211, Fax. 021-79192255 79192424 79191777

KPP Penanaman Modal Asing Lima
Jalan TMP Kalibata , Jakarta Selatan 12760 . Telp. 021-7982388, Fax. 021-7980024

KPP Penanaman Modal Asing Enam
Jalan TMP Kalibata , Jakarta Selatan 12760 . Telp. 021-7974514,7944437,79196748,79197305, Fax. 021-7974516

KPP Badan dan Orang Asing Satu
Jalan TMP Kalibata , Jakarta Selatan 12760 . Telp. 021-7988568,7988571,79181004,79181005, Fax. 021-7980022

KPP Badan dan Orang Asing Dua
Jalan TMP Kalibata , Jakarta Selatan 12760 . Telp. 021-79194852, Fax. 021-79194911 79194873 79194831

KPP Perusahaan Masuk Bursa
Jalan Jend. Sudirman No. 56 , Jakarta Selatan 12190 . Telp. 021-5731687,5704581,5703403,, Fax. 021-5731205

Kanwil DJP Wajib Pajak Besar
Jalan Medan Merdeka Timur 16, Jakarta Pusat 10110 . Telp. 021-3524015, Fax. 021-3520680

KPP Wajib Pajak Besar Satu
Jalan Medan Merdeka Timur 16, Jakarta Pusat 10110 . Telp. 021-3524050, Fax. 021-3524008

KPP Wajib Pajak Besar Dua
Jalan Medan Merdeka Timur 16, Jakarta Pusat 10110 . Telp. 021-3524010, Fax. 021-3521123

KPP Badan Usaha Milik Negara
Jalan TMP Kalibata , Jakarta Selatan 12760 . Telp. 021-7975361,7980021, Fax. 021-7980025

Menurut Anda, informasi apa yang masih perlu untuk ditampilkan di Blog ini ?

Silakan kirim pendapat anda ke :

pelayananpajak@gmail.com

Saran dari anda sangat berguna bagi kita semua.
Terima Kasih.


Hormat Kami,

ttd


Angga Sena

 
Solusi Pajak is proudly powered by Blogger.com