Biaya Promosi dan Penjualan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto - PMK-104/PMK.03/2009

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 104/PMK.03/2009

TENTANG

BIAYA PROMOSI DAN PENJUALAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

Yang dimaksud dengan :

Biaya Promosi adalah biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan, mempromosikan, dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.

Biaya Penjualan adalah biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk menyalurkan barang dan/atau jasa sampai kepada pembeli dan/atau pelanggan (customer) baik langsung maupun tidak langsung, termasuk biaya pengepakan, biaya pergudangan, biaya pengamanan, dan biaya asuransi, dan biaya lainnya yang diperlukan sampai barang diterima oleh pembeli dan/atau pelanggan (customer).

Distributor Utama adalah perantara baik perorangan atau badan usaha yang bertindak atas namanya sendiri, yang ditunjuk langsung oleh pabrikan atau produsen, untuk melakukan penyimpanan, pendistribusian, pemasaran, serta penjualan barang yang diperoleh langsung dari pabrikan atau produsen, dalam partai besar kepada retailer atau konsumen akhir.

Syarat-Syarat


Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memenuhi kriteria berikut :
a. untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan;
b. dikeluarkan secara wajar;
c. menurut adat kebiasaan pedagang yang baik;
d. dapat berupa barang, uang, jasa, dan fasilitas; dan
e. diterima oleh pihak lain.

Untuk Industri Rokok,

Biaya Promosi hanya dapat dibiayakan oleh :
a. produsen;
b. Distributor Utama; dan
c. importir tunggal.

Besarnya Biaya Promosi adalah sebagai berikut :

a. untuk industri rokok yang mempunyai peredaran usaha sampai dengan Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), besarnya Biaya Promosi tidak melebihi 3% (tiga persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);

b. untuk industri rokok yang mempunyai peredaran usaha di atas Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah), besarnya Biaya Promosi tidak melebihi 2% (dua persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

c. untuk industri rokok yang mempunyai peredaran usaha di atas Rp 5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah), besarnya Biaya Promosi tidak melebihi 1% (satu persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp 100.000.0000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Biaya Promosi tersebut, hanya dapat dibiayakan sebanyak 1 (satu) kali oleh :
a. produsen;
b. Distributor Utama; dan
c. importir tunggal.

Dalam hal Biaya Promosi telah dikeluarkan baik oleh produsen maupun Distributor Utama, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi adalah produsen.

Dalam hal rokok tidak diproduksi di Indonesia, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi adalah importir tunggal.


Untuk industri farmasi,


Biaya Promosi hanya dapat dibiayakan oleh :
a. produsen;
b. Distributor Utama; dan
c. importir tunggal.

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah tidak melebihi 2% (dua persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).

Biaya Promosi, hanya dapat dibiayakan sebanyak 1 (satu) kali oleh :
a. produsen;
b. Distributor Utama; dan
c. importir tunggal.

Dalam hal Biaya Promosi telah dikeluarkan baik oleh produsen maupun Distributor Utama, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi adalah produsen.

Dalam hal produk farmasi tidak diproduksi di Indonesia, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi adalah importir tunggal.

Ketentuan Lain

Dalam hal promosi diberikan dalam bentuk sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar nilai harga pokok.

Daftar Nominatif

Industri rokok dan industri farmasi wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan yang dikeluarkan kepada pihak lain.

Daftar nominatif paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan besarnya biaya yang dikeluarkan.

Dalam hal ketentuan untuk membuat daftar nominatif tidak dipenuhi, Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

Surat Setoran Pajak ( SSP ) Baru, berlaku 1 Juli 2009

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 38/PJ/2009

TENTANG

BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK


Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1. Surat Setoran Pajak yang selanjutnya disebut dengan SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
2. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak, yang selanjutnya disebut dengan SSPCP adalah surat yang digunakan untuk melakukan pembayaran dan sebagai bukti pembayaran atau penyetoran penerimaan negara.
3. Kantor Penerima Pembayaran adalah Kantor Pos atau bank Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah atau tempat pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai penerima pembayaran atau penyetoran pajak.

Pasal 2

(1) Bentuk dan isi formulir SSP adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Formulir SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat), dengan peruntukan sebagai berikut:
lembar ke- untuk arsip Wajib Pajak;
lembar ke-2 : untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
lembar ke-3 : untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak;
lembar ke-4 : untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran.

(3) Dalam hal diperlukan, SSP dapat dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukan lembar ke-5 untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
(4) Tata cara pengisian formulir SSP dilakukan berdasarkan Petunjuk Pengisian SSP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(5) Pengisian Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran dalam formulir SSP dilakukan berdasarkan Tabel Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 3

Wajib Pajak dapat mengadakan sendiri formulir SSP dengan bentuk dan isi sesuai dengan formulir SSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

Pasal 4

Satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Masa Pajak atau satu Tahun Pajak/surat ketetapan pajak/Surat Tagihan Pajak dengan menggunakan satu Kode Akun Pajak dan satu Kode Jenis Setoran, kecuali Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (3a) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dapat membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk beberapa Masa Pajak dalam satu SSP.

Pasal 5

(1) Wajib Pajak melakukan penyetoran penerimaan pajak dalam rangka impor, termasuk penyetoran kekurangan pembayaran pajak atas impor selain yang ditagih dengan Surat Tagihan Pajak atau surat ketetapan pajak, dengan menggunakan formulir SSPCP.
(2) Ketentuan mengenai bentuk dan tata laksana pembayaran dan penyetoran dengan menggunakan SSPCP, mengikuti ketentuan Kepabeanan dan Cukai yang berlaku.

Pasal 6

(1) Formulir SSP yang telah dicetak dengan bentuk dan isi sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ./2006 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-102/PJ/2006 tetap dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.
(2) Tata cara pengisian formulir SSP dan pengisian Mata Anggaran Penerimaan (MAP)/Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran pada formulir SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada tata cara pengisian formulir SSP dan pengisian Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalamLampiran I dan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ./2006 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-102/PJ/2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2009.

Download PER-38/PJ/2009
Download Form SSP Baru dan Tatacara Pengisiannya
Download Kode MAP/Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Baru

Saat Penerbitan / Pembuatan Faktur Pajak Standar

Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat:

1. Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan atau penyerahan keseluruhan JKP dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan BKP dan atau penyerahan keseluruhan JKP, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran; atau

2. Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan atau sebelum penyerahan JKP; atau


3. Pada saat penerimaan pembayaran termijn dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau

4. Pada saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.


KETENTUAN DIATAS MERUPAKAN KETENTUAN SESUAI UU PPN LAMA (SEBELUM UU NO 42 TAHUN 2009)

KETENTUAN BARU MENGENAI FAKTUR PAJAK SESUAI UU PPN BARU NO 42 TAHUN 2009 (berlaku mulai 1 April 2010) dapat KLIK DISINI

Penghitungan PPh Pasal 21 Tahun 2009 - Tenaga Ahli

1. Ketentuan Lama PPh Pasal 21 atas Tenaga Ahli

Ketentuan mengenai petunjuk pemotongan PPh Pasal 21 sebelum tahun 2009 diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER - 15/PJ/2006 jo KEP-545/PJ/2000.
Menurut Pasal 9 ayat :
(7) Atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan perkiraan penghasilan neto.
(8) Perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Ayat (7) adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.”
Menurut Pasal 12:
Tarif sebesar 15% (lima belas persen) diterapkan atas perkiraan penghasilan neto yang dibayarkan atau terutang kepada tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan ayat (8).
Sehingga besarnya PPh Pasal 21 atas tenaga ahli adalah sebesar 7,5% (15% x 50%) x Penghasilan Bruto




2. Ketentuan Baru PPh Pasal 21 atas Tenaga Ahli

Ketentuan baru menegnai tenaga ahli diatur dalam PER-31/PJ/2009.
Menurut peraturan tersebut tenaga ahli merupakan salah satu dari bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.

Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.

Dalam hal tenaga ahli tersebut tidak melakukan pekerjaan bebas, misalnya bekerja sebagai pegawai di institusi/ perusahaan tertentu, meskipun profesinya sebagai tenaga ahli, namun dalam menghitung PPh pasal 21 yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaannya mengikuti ketentuan PPh Pasal 21 untuk pegawai.

3. Dasar Pengenaan PPh Pasal 21 Tenaga Ahli

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Tenaga Ahli yang melakukan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud diatas adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari Jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh.

Khusus untuk Dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.

4. Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 Tenaga Ahli

Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas Jumlah Kumulatif dari 50% (lima puluh persen) dari Jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.



contoh penghitungan - klik di Gambar berikut :

Workshop dengan Tema PPh Pasal 21 2009 dan SPT Masa PPh Ps 21 Baru

Workshop yang dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2009 dengan Tema inti "Penghitungan PPh Pasal 21 Baru sesuai PER-31/PJ/2009 dan Tatacara Pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 Baru yang mulai berlaku JULI 2009 sesuai PER-32/PJ/2009" telah sukses digelar.

Hebatnya, acara ini diikuti peserta dari berbagai daerah, selain peserta dari Jakarta juga diikuti oleh beberapa peserta dari luar jawa, yaitu dari Lampung dan Kalimantan (Pontianak). Hal ini menunjukkan bahwa animo para Wajib Pajak untuk ingin mengerti pajak khususnya Penghitungan dan SPT PPh Pasal 21 yang baru sangat tinggi.

Acara dimulai tepat jam 09.00wibb dengan pembukaan dan dilanjutkan pembahasan oleh Trainer. Materi pertama dibahas mengenai pengertian PPh Ps 21, pemotong PPh Ps 21, penerima penghasilan (Pegawai Tetap, Pegawai Tidak Tetap, Tenaga Ahli, Bukan Pegawai, Peserta Kegiaan dan lainnya), dan Dasar Penghitungan PPh Ps 21 beserta tarif.

Pada materi kedua dibahas mengenai pengertian dan tatacara penghitungan dan pemotongan PPh Ps 21 yang Ditanggung Pemerintah (Stimulus PPh Ps 21 untuk Karyawan) beserta contoh Penghitungannya. Karena kebetulan terdapat beberapa Wajib Pajak yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan industri gula.

Pada materi ketiga dibahas mengenai pembahasan soal-soal PPh Pasal 21. Dan pada materi terakhir diisi dengan tatacara pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 Baru yang mulai berlaku masa JULI 2009.

Rencananya masih akan diadakan workshop serupa, yaitu pada tanggal 11 Juli 2009 dan 25 Juli 2009. Bagi anda yang belum sempat mengikutinya, dan berminat untuk mengikutinya, silakan hubungi:

TRAIN4BEST
Consulting, Training dan Assessment
Jl. Duren Tiga Barat 1 No. 1
Jakarta 12760
Phone : 021-98265288 / 96323283 (Dwi / Tuti / Lina)
Fax : 021-7946480
Email : info@train4best.com

Foto pada saat penyerahan penghargaan dan Serifikat kepada salah seorang peserta, Bapak Fuady Rachman dari PT GARUDA INDONESIA.

PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi - PP Nomor 40 Tahun 2009

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2009

(susunan dalam satu naskah)

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2008
TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
DARI USAHA JASA KONSTRUKSI

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:

1. Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

2. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.

3. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

4. Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.

5. Pelaksunaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).

6. Pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.

7. Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap yang memerlukan layanan jasa konstruksi.

8. Penyedia Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi maupun sub-subnya.

9. Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan.

Pasal 2

Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Pasal 3

(1) Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:

a. 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;

b. 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;

c. 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;

d. 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan

e. 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

(2) Dalam hal Penyedia Jasa adalah bentuk usaha tetap, tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk Pajak Penghasilan atas sisa laba bentuk usaha tetap setelah Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Pasal 4

Sisa laba dari bentuk usaha tetap setelah Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang PPh atau sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Pasal 5

(1) Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:

a. dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau
b. disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak.

(2) Besarnya, Pajak Penghasilan yang dipotong atau disetor sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. jumlah pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); atau
b. jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan taril Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dalam hal Pajak Penghasilan disetor sendiri oleh Penyedia Jasa.

(3) Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi.

Pasal 6

(1) Dalam hal terdapat selisih kekurangan Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi dengan Pajak Penghasilan berdasarkan pembayaran yang telah dipotong atau disetor sendiri sebagairnana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), selisih kekurangan tersebut disetor sendiri oleh Penyedia Jasa.

(2) Dalam hal Nilai Kontrak Jasa Konstruksi tidak dibayar sepenuhnya oleh Pengguna Jasa, atas Nilai Kontrak Jasa Konstruksi yang tidak dibayar tersebut tidak terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final, dengan syarat Nilai Kontrak Jasa Konstruksi yang tidak dibayar tersebut dicatat sebagai piutang yang tidak dapat ditagih.

(3) Piutang yang tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPh.

(4) Dalam hal piutang yang, nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditagih kembali, tetap dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Pasal 7

(1) Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Penyedia Jasa dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan ketentuan Undang-Undang PPh.

(2) Penghasilan lain yang diterima atau diperoleh Penyedia Jasa dari luar usaha Jasa Konstruksi dikenakan tarif berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang PPh.

(3) Keuntungan atau kerugian selisih kurs dari kegiatan usaha Jasa Konstruksi termasuk dalam perhitungan Nilai Kontrak Jasa konstruksi yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Pasal 8

Penyedia Jasa wajib melakukan pencatatan yang terpisah atas biaya yang timbul dari penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha selain usaha Jasa Konstruksi.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan, pemotongan, penyetoran, pelaporan, dan penatausahaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.


Pasal 10

Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Agustus 2008, untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008, pengenaan Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:

a. atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari usaha di bidang jasa konstruksi ditentukan sebagai berikut:

1) dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
2) dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi Wajib Pajak yang memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, serta yang mempunyai nilai pengadaan sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

b. atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1) ditentukan sebagai berikut:

1) dikenakan pemotongan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan oleh pengguna jasa dalam hal pengguna jasa adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut pada saat pembayaran uang muka dan termin;
2) dikenakan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dalam hal pemberi penghasilan adalah pengguna jasa lainnya selain sebagaimana dimaksud dalam angka 1).

c. atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2) ditentukan sebagai berikut:

1) dikenakan pemotongan pajak yang bersifat final sesuai dengan ketentuan dalam huruf d oleh pengguna jasa, dalam hal pengguna jasa adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan pada saat pembayaran uang muka dan termin;
2) dikenakan pajak yang bersifat final sesuai ketentuan dalam huruf d, dengan cara menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang pada saat menerima pembayaran uang muka dan termin, dalam hal pemberi penghasilan adalah pengguna jasa lainnya selain yang dimaksud dalam angka 1).

d. Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dan harus dipotong oleh pengguna jasa atau disetor sendiri oleh Wajib Pajak penyedia jasa yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam huruf c ditetapkan sebagai berikut:

1) 4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa perencanaan konstruksi;
2) 2% (dua persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa pelaksanaan konstruksi; atau
3) 4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa pengawasan konstruksi.

Pasal 10A

Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Agustus 2008, untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2008 berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. dalam hal berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa sampai dengan tanggal 31 Desember 2008, pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
b. dalam hal berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa sejak tanggal 1 Januari 2009 atau penyelesaian pekerjaan tidak menggunakan berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan, pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.

Pasal 10B

Terhadap kontrak yang ditandatangani sejak tanggal 1 Agustus 2008, pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.

Pasal 10C

Kerugian dari usaha Jasa Konstruksi yang masih tersisa sampai dengan Tahun Pajak 2008 hanya dapat dikompensasikan sampai dengan Tahun Pajak 2008.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2008.

Workshop
Perhitungan PPh Pasal 21 Tahun 2009
Sesuai PER-31/PJ/2009
dan ;

SPT Masa PPh Ps 21 Baru
sesuai PER-32/PJ/2009 yang berlaku mulai MASA JULI 2009..!!


WAKTU :
Batch 1, 20 Juni 2009
Batch 2, 11 Juli 2009
Batch 3, 25 Juli 2009

TEMPAT :
GrandKemang, Hotel (Tempat Terbatas...!!!)
Jl. Kemang Raya 2H
Kebayoran Baru
Jakarta 12730

HARGA :

Normal Rp 1.300.000,- /peserta, termasuk makan siang, 2 kali snack,
sertifikat, bahan modul,
++ FREE SOFTWARE e-SPT versi TERBARU

KHUSUS :
Peserta 2 orang dari satu perusahaan/instansi : Rp. 1.100.000,-/peserta

LATAR BELAKANG
1. Seiring dengan telah terbitnya 2(dua) Undang-Undang Perpajakan Baru,
sampai saat ini masih banyak kesalahan yang dilakukan oleh Wajib Pajak karena

kurangnya pemahaman mengenai Undang-Undang Baru tersebut.

2. Banyaknya perubahan aturan mengenai Pemotongan PPh Pasal 21 mulai tahun
pajak 2009. Perubahan tersebut antara lain:
- Penghitungan PPh Ps 21 Pegawai Tetap, Pegawai tidak tetap dan Bukan
Pegawai;
- PTKP, Biaya Jabatan, Biaya Pensiun;
- Tarif PPh;
- Tidak ber-NPWP dipotong Tarif lebih tinggi;
- PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (Stimulus PPh untuk karyawan);
- SPT Masa PPh Ps 21 Baru sesuai PER-32/PJ/2009 yang harus dibuat mulai masa JULI 2009.

TARGET :
Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan para peserta :
1. Dapat memahami dengan benar Undang-Undang KUP baru dan Undang-Undang PPh Baru sehingga tidak akan terjadi kesalahan penerapan didalam praktek.
2. Dapat memahami teknis penghitungan PPh Pasal 21 tahun 2009 dan dapat
melakukan pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 yang Baru sesuai PER-32/PJ/2009 dengan.

MATERI :

1. Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang KUP baru (UU Nomor 28 Tahun 2007)
- Penambahan Definisi
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Surat Pemberitahuan (SPT)
- Sanksi Administrasi
- Keberatan dan Banding
- dan sebagainya


2. Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang PPh Baru (UU Nomor 36 Tahun 2008)
- Subjek Pajak dan Objek Pajak
- PTKP, Tarif Pajak
- Biaya Pengurang Penghasilan Bruto
- Norma Penghitungan Penghasilan Neto
- Pemotongan dan Pemungutan (PPh Pasal 21, 22, 23, 26)
- dan sebagainya

3. Penghitungan PPh Pasal 21 Tahun 2009
- Pegawai Tetap (ekspatriat, karyawan meninggal, mulai kerja tengah tahun

dan Lain-lain)
- Pegawai Tidak Tetap/ Lepas (harian, mingguan, borongan, dan lain-lain)
- Bukan Pegawai (distributor, petugas dinas luar asuransi, penjaja barang
dagangan dan lain-lain)
- Tenaga Ahli (dokter, notaris, pengacara dan lain-lain)
- Pesangon

4. Pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 Baru - sesuai PER-32/PJ/2009;
- SPT Induk 1721
- SPT 1721-I
- SPT 1721-II
- SPT 1721-T
- Bukti Potong PPh Ps 21 Final
- Bukti Potong PPh Ps 21 Non Final

5. Diskusi Interaktif


Info Lebih Lanjut Hubungi Kami :

TRAIN4BEST
Consulting, Training dan Assessment
Jl. Duren Tiga Barat 1 No. 1
Jakarta 12760
Phone : 021-98265288 / 96323283 (Dwi / Tuti / Lina)
Fax : 021-7946480
Email : info@train4best.com

Perlakuan PPh atas Penghasilan WNI Yang Bekerja Sebagai Official di PBB - SE-57/PJ/2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 57/PJ/2009

TENTANG

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN WARGA NEGARA INDONESIA
YANG BEKERJA SEBAGAI OFFICIAL PADA BADAN-BADAN INTERNASIONAL
DARI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan perihal perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan Warga Negara Indonesia yang bekerja sebagai official pada badan-badan internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan Section 18 (b) Convention on the Privileges and Immunities of the United Nations, 1946, diatur bahwa official of the United Nations shall be exempt from taxation on the salaries and emoluments paid to them by the United Nations.

2. Berdasarkan Convention on the Privileges and Immunities of the Specialized Agencies, 1947, antara lain mengatur:

1. Section 1, the words "special agencies" mean:

1) The International Labour Organization;
2) The Food and Agriculture Organization of the United Nations;
3) The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization;
4) The International Civil Aviation Organization;
5) The International Monetary Fund;
6) The International Bank for Reconstruction and Development;
7) The World Health Organization;
8) The International Telecomunications Union; and
9) Any other agencies in any relation with the United Nations in accordance with Articles 57 and 63 of the Charter.

2. Section 19 (b), official of the special agencies enjoy the same exemption from taxation in respect of salaries and emoluments paid to them by specialized agencies and on the same condition as are enjoyed by official of the United Nations.

3. Indonesia sudah mengesahkan Convention on the Privileges and Immunities of the United Nations, 1946 dan Convention on the Privileges and Immunities of the Specialized Agencies, 1947 dengan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1969 tentang Pengesahan Convention on the Privileges and Immunities of the United Nations, 1946; Convention on the Privileges and Immunities of the Specialized Agencies,1947; Agreement on the Privileges and Immunities of the International Atomic Energy Agencies, 1959.

4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas ditegaskan bahwa Warga Negara Indonesia yang bekerja sebagai official pada dan hanya memperoleh penghasilan dari badan-badan internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa mendapat perlakuan perpajakan yang sama sebagaimana dinikmati oleh official dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, yaitu atas penghasilan yang diterima bukan merupakan objek pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2009
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

PMK-96/PMK.03/2009 Daftar Penyusutan Aktiva 2009

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 96/PMK.03/2009

TENTANG

JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA
BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN


(1) Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV, untuk kepentingan penyusutan digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3.

(2) Dikecualikan dari ketentuan angka (1)diatas, Wajib Pajak dapat memperoleh penetapan masa manfaat atas jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya.

(3) Untuk memperoleh penetapan , Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menunjukkan masa manfaat yang sesungguhnya jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan.

(4) Dalam hal permohonan penetapan ditolak, Wajib Pajak menggunakan masa manfaat jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan sebagaimana dimaksud pada angka (1).

(5) Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK.138/KMK.03/2002, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

untuk melihat Jenis Aktiva tersebut silakan klik disini...

Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Baru - PER-32/PJ/2009

Sehubungan dengan telah dikeluarkannya peraturan :
PMK-252/PMK.03/2008 dan PER-31/PJ/2009
Mengenai :
Tatacara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi


maka pada tanggal 25 Mei 2009 telah diterbitkan :

Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-32/PJ/2009

Tentang

Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan
Bukti Pemotongan / Pemungutan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26

Mulai berlaku untuk Masa Juli 2009


DOWNLOAD :
- PER-32/PJ/2009

DOWNLOAD SPT MASA 21 - EXCEL VERSION

DOWNLOAD SPT MASA 21 - WORD VERSION


PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26

Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

1. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi, menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas.

2. Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus/Direksi atau Kuasa Wajib Pajak. SPT yang ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.

3. SPT Masa PPh Pasal 21 dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 dan Keputusan Direktur Jendera2l Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001.

4. PPh Pasal 21 dibayarkan/disetorkan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan dilaporkan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007.

5. Pembayaran/penyetoran PPh yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan yang dihitung dari saat jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

6. SPT Masa PPh Pasal 21 yang disampaikan setelah jangka waktu yang ditetapkan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).


PETUNJUK UMUM

SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 menggunakan format yang dapat dibaca dengan mesin scanner, oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:

- Jika Wajib Pajak membuat sendiri formulir SPT ini, jangan lupa untuk membuat tanda ■ (segi empat hitam) di keempat sudut kertas sebagai pembatas agar dokumen dapat di-scan.

- Kertas berukuran F4/Folio (8.5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70 gram.

- Kertas tidak boleh dilipat atau kusut.

- Kolom Identitas:

Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan komputer atau tulis tangan, semua isian identitas harus ditulis di dalam kotak-kotak yang disediakan.
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan mesin ketik, NPWP harus ditulis di dalam kotak-kotak sedangkan nama dan alamat Wajib Pajak dapat ditulis dengan mengabaikan kotak-kotak namun tidak boleh melewati batas kotak paling kanan.

- Kolom-kolom nilai rupiah atau US dollar harus diisi tanpa nilai desimal.
Contoh : dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00)
dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 (BUKAN 125,50)


PETUNJUK KHUSUS

1721
Wajib disampaikan tiap bulan

1721-I
Formulir 1721 – I wajib disampaikan hanya pada Masa Pajak Desember. Pemotong Pajak tidak perlu menyampaikan formulir 1721-A1/A2 sebagai lampiran dari SPT Masa PPh Pasal 21dan/atau Pasal26, namun wajib memberikan bukti pemotongan 1721-A1/A2 kepada Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua/Jaminan Hari Tua maupun kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunannya.

1721-II
Formulir 1721 – II wajib disampaikan hanya pada saat ada Pegawai Tetap yang keluar dan/atau ada Pegawai Tetap yang masuk dan/atau ada Pegawai yang baru memiliki NPWP

1721-T
Formulir 1721 – T wajib dilampirkan pada saat pertama kali Wajib Pajak berkewajiban untuk menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
Dalam hal Wajib Pajak telah berkewajiban untuk menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Formulir 1721 - T wajib dilampirkan pada Masa Pajak Juli 2009.


PPh atas Penghasilan Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

Dasar Hukum

1. PP 29 TAHUN 1996 yang telah dubah terakhir dengan PP-5 TAHUN 2002 tentang Pembayaran PPh Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
2. KMK-394/KMK.04/1996 yang telah diubah terakhir dengan KMK-120/KMK.03/2002 Tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan PPh Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
3. KEP - 227/PJ./2002 Tentang tatacara Pemotongan dan Pembayaran, serta Pelaporan PPh Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
4. KEP - 50/PJ./1996 Tentang Penunjukan WP OP dalam negeri tertentu sebagai pemotong PPh Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

Pengertian

Penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan sehubungan dengan persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, pertokoan, atau pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Objek dan tarif

Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan dan bersifat final

Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanaan dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan


Pemotong PPh

(1) Apabila penyewa adalah badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Pajak Penghasilan yang terutang wajib dipotong oleh penyewa. *)

(2) Apabila penyewa adalah orang pribadi atau bukan Subjek Pajak Penghasilan selain yang tersebut pada butir (1) maka Pajak Penghasilan yang wajib dibayar sendiri oleh pihak yang menyewakan **)

orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
a. Akuntan, arsitek, dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;
b. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan;
yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam negeri.

Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tsb wajib memotong Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan sebagai Pemotong Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri


Saat terutang

PPh atas Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan tsb terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa

Tatacara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan

*) Dalam melaksanakan pemotongan Pajak Penghasilan persewaan tanah dan/atau bangunan tsb pihak penyewa wajib:
a. Memotong Pajak Penghasilan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi;
b. Menyetor Pajak penghasilan yang terutang ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa;
c. Melaporkan pemotongan dan penyetoran Pajak penghasilan yang terutang ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa;

**) Dalam melaksanakan penyetoran sendiri Pajak Penghasilan atas persewaan tanah dan/atau bangunan tsb, pihak yang menyewakan wajib:
a. Menyetor Pajak penghasilan yang terutang ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa;
b. Melaporkan pemotongan dan penyetoran Pajak penghasilan yang terutang ke Kantor pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa;

Lain-Lain

Dalam pembukuan Wajib Pajak yang menyewakan, wajib dipisahkan antara penghasilan dan biaya yang berhubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan dengan penghasilan dan biaya lainnya.

Bagi Wajib Pajak yang semata-mata bergerak di bidang usaha persewaan tanah dan atau bangunan tidak diwajibkan membayar Pajak Penghasilan Pasal 25.

PPh Pasal 22 (Bagian 3)

lanjutan.......dari Bag 2

10. Pemungutan PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Baja

a. Dasar Hukum
KEP - 01/PJ./1996
KMK-254/KMK.03/2001 yang telah diubah terakhir dengan
PMK-210/PMK.03/2008

b. Pemungut PPh Pasal 22
Badan usaha yang bergerak di bidang industri baja yang merupakan industri hulu ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan menggunakan formulir Penunjukan Wajib Pajak sebagai Pemungut

Dalam hal Pemungut Pajak mengolah atau memproses lebih lanjut sebagian atau seluruh hasil produksinya menjadi produk antara dan atau produk hilir sehingga badan usaha tersebut melakukan kegiatan produksi secara "integrated", maka PPh Pasal 22 dipungut atas penjualan produk hulu, produk antara, dan produk hilir.
.
c. Besarnya PPh Ps 22
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut oleh Pemungut Pajak pada saat penjualan hasil produksinya di dalam negeri adalah 0,3% (tiga persepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak PPN dan tidak bersifat final

d. Saat terutang
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi industri semen terutang dan dipungut pada saat penjualan

Pemungut Pajak wajib memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan kertas pada saat penjualan kertas di dalam negeri dilakukan.

e. Tatacara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Ps 22
Pemungut Pajak wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.

Pemungut Pajak, wajib menerbitkan Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangkap 3, yaitu :
a. lembar pertama untuk pembeli;
b. lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada Kantor Pelayanan Pajak;
c. lembar ketiga sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan.

Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 wajib menyampaikan laporan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dan telah disetor setiap bulan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan Pemungut Pajak, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 yang dilampiri Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan lembar ketiga Surat
Setoran Pajak.

f. Dalam hal terjadi Retur
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan produk industri baja yang dikembalikan (retur) setelah Masa Pajak terjadinya penjualan, dapat dikurangkan dari Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian produk tersebut, kecuali apabila dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian, industri baja menggantinya dengan produk yang sama, baik phisik maupun jumlah harganya.

Apabila terjadi pengembalian seperti tersebut diatas, pembeli wajib membuat Nota Retur dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian rangkap 3 (tiga) yaitu :
- lembar pertama dan lembar kedua : untuk Pemungut Pajak;
- lembar ketiga : untuk arsip Wajib Pajak (pembeli).
Nota Retur sekurang-kurangnya harus mencantumkan :
a. Nomor dan tanggal Nota Retur;
b. Nama, alamat, dan NPWP pembeli;
c. Nama, alamat, dan NPWP industri baja;
d. Nomor dan tanggal Faktur Pembelian baja yang dikembalikan;
e. Macam, jenis, kuantum dan harga baja yang dikembalikan;
f. Tanda tangan pembeli.

Pemungut Pajak wajib menyampaikan laporan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dan telah disetor setiap bulan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan Pemungut Pajak, selambat-lambatnya 20 hari setelah Masa Pajak berakhir, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 yang dilampiri Daftar Bukti Pemungutan PPh Pasal 22, lembar kedua Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 , lembar kedua Nota Retur (apabila ada), lembar ketiga Surat Setoran Pajak.


12. Pemungutan PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Otomotif

a. Dasar Hukum
SE - 01/PJ.43/2004
KEP - 32/PJ./1995 telah dirubah terakhir dengan KEP - 65/PJ./1995
KMK-254/KMK.03/2001 yang telah diubah terakhir dengan
PMK-210/PMK.03/2008

b. Pemungut PPh Pasal 22
Badan Usaha yang bergerak dibidang industri otomotif ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih di dalam negeri.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha yang bergerak di bidang industri otomotif yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan kendaraan bermotor, dengan menggunakan formulir Penunjukan Wajib Pajak Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22.

c. Besarnya PPh Ps 22
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang Wajib dipungut atas penjualan semua jenis kendaraan bermotor dimaksud pada Pasal 1 adalah 0,45% dari dasar pengenaan pajak (DPP) PPN.

Dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 penjualan kendaraan bermotor kepada :
a. Instansi Pemerintah;
b. Corps Diplomatik;
c. bukan Subjek pajak.

d. Saat terutang
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan, terutang dan dipungut pada saat penjualan

e. Tatacara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Ps 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan kendaraan bermotor dipungut oleh Pemungut Pajak, pada saat penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri;

Atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 tsb, pemungut pajak wajib menerbitkan Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dibuat dalam rangkap 3 (tiga) yaitu :
- lembar pertama : untuk Wajib pajak (pembeli);
- lembar kedua : disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (dilampirkan pada SPT Masa PPh Pasal 22);
- lembar ketiga : untuk arsip pemungut pajak.

Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut harus disetor ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro oleh pemungut pajak selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.

Atas pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22, pemungut pajak setiap bulan wajib menyampaikan laporan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan pemungut pajak, selambat-lambatnya dua puluh hari setelah Masa Pajak berakhir, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 ( oleh Badan Usaha Industri ) yang dilampiri Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 lembar kedua dan Surat Setoran Pajak lembar ketiga

13. Pemungutan PPh Pasal 22 atas bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas

a. Dasar Hukum
KEP - 417/PJ./2001
KMK-254/KMK.03/2001 yang telah diubah terakhir dengan
PMK-210/PMK.03/2008

b. Pemungut PPh Pasal 22
Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas

c. Besarnya tarif
Besarnya Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi oleh Pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas adalah sebagai berikut:
SPBU Swastanisasi SPBU Pertamina
------------------------------------------------------
Premium 0,3% dari penjualan 0,25% dari penjualan
Solar 0,3% dari penjualan 0,25% dari penjualan
Premix/Super TT 0,3% dari penjualan 0,25% dari penjualan
Minyak Tanah 0,3 % dari penjualan
Gas LPG 0,3 % dari penjualan
Pelumas 0,3 % dari penjualan

Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Pemungut Pajak atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada :
a. penyalur/agen bersifat final;
b. selain penyalur/agen bersifat tidak final

d. Saat Terutang
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang berupa bahan bakar minyak, gas, dan pelumas, dipungut pada saat penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang (delivery order).

e. Tatacara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Ps 22
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas dilaksanakan dengan cara pemungutan dan penyetoran oleh Pemungut Pajak atas nama pembeli ke bank persepsi atau Kantor Pos

Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi dilaksanakan dengan cara penyetoran sendiri oleh Wajib Pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (delivery order) ditebus.

Pelaksanaan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Wajib Pajak menggunakan formulir Surat Setoran Pajak yang berlaku sebagai Bukti Pemungutan pajak.

Pemungut pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir

14. Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul

a. Dasar Hukum
PER - 23/PJ/2009
SE - 02/PJ.03/2009
KMK-254/KMK.03/2001 yang telah diubah terakhir dengan
PMK-210/PMK.03/2008


b. Pemungut PPh Pasal 22
Badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22.

c. Besarnya PPh Pasal 22
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut atas pembelian bahan-bahan oleh pemungut adalah sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

d. Saat Terutang
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul terutang dan dipungut pada saat pembelian

e. Tatacara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Ps 22
Dalam melaksanakan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, badan usaha industri dan eksportir selaku Pemungut Pajak wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dalam rangkap 3 (tiga) yaitu:
-lembar pertama : untuk penjual;
-lembar kedua : untuk disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (dilampirkan pada SPT Masa PPh Pasal 22);
-lembar ketiga : sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan

Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh pemungut dilakukan secara kolektif dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak.

Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.

Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 wajib menyampaikan laporan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dan telah disetor setiap bulan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan Pemungut Pajak, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 yang dilampiri Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan lembar ketiga Surat
Setoran Pajak

15. Pemungutan PPh Pasal 22 atas Barang Sangat Mewah

a. Dasar Hukum
Pasal 22 ayat (1) UU No 36 tahun 2008
PMK-253/PMK.03/2008

b. Pemungut PPh Pasal 22.
Wajib Pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

c. Barang yang tergolong sangat Mewah

1) pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah);

2) kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);

3) rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan luas bangunan lebih dari 500m2 (lima ratus meter persegi);

4) apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan/atau luas bangunan lebih dari 400m2 (empat ratus meter persegi);

5) kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, spart utility vehicle (suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.

d. Saat Terutang
Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib memungut Pajak Penghasilan pada saat melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah

e. Besarnya Tarif PPh Ps 22
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).

Pajak Penghasilan Ps 22 ini dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang melakukan barang yang tergolong sangat mewah.

f. Tatacara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Ps 22
Pemungut Pajak wajib memberikan tanda bukti pemungutan kepada orang pribadi atau badan yang dipungut setiap melakukan pemungutan.

Pemungut Pajak wajib menyetorkan Pajak Penghasilan yang dipungut ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.

Pemungut Pajak wajib melaporkan hasil pemungutannya dengan mengunakan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

T A M A T

PPh Pasal 22 (Bagian 2)

sambungan......

6. Pemungutan Pasal 22 atas Impor

a) Pemungut
Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang

b) Besarnya Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor :
i. yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor;
ii. yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor;
iii. yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang;
iv. Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API sebagaimana dimaksud pada poin (i) sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai impor Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIP) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya dengan dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pabean di bidang impor

c) Saat Terutang dan Pelunasan
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk Dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, maka Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

d) Tatacara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Ps 22 Impor

Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang oleh Pemungut pajak dilaksanakan dengan cara penyetoran oleh importir yang bersangkutan ke bank devisa, atau bank persepsi, atau bendahara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggunakan formulir Surat Setoran Pajak yang berlaku sebagai Bukti Pemungutan pajak.

Pelaksanaan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 tersebut menggunakan formulir Surat Setoran Pajak yang berlaku sebagai Bukti Pemungutan pajak. (khusus untuk DJBC penyetoran paling lambat dilakukan satu hari setelah pemungutan dilakukan) Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 impor merupakan pembayaran pendahuluan yang dapat diperhitungkan dengan pajak terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan.


7. Pemungutan PPh Pasal 22 atas Pembelian Barang oleh Bendaharawan Pemerintah, BUMN dan BUMD

Tarif PPh Pasal 22 :
a) Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik di tingkat Pusat ataupun di tingkat Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang

b) Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan/atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan tersebut pada huruf c

c) Badan-badan berikut :
i. Bank Indonesia (BI),
ii. PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA),
iii. Perum Badan Urusan Logistik (BULOG),
iv. PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom),
v. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN),
vi. PT Garuda Indonesia,
vii. PT Indosat,
viii. PT Krakatau Steel,
ix. PT Pertamina, dan
x. bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN

Besarnya pungutan PPh Pasal 22 atas pembelian barang tersebut sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian

Saat Terutang dan Pemungutan :
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang tersebut diatas terutang dan dipungut pada saat pembayaran


Tatacara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Ps 22
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penyerahan barang oleh Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud diatas dilaksanakan dengan cara pemungutan dan penyetoran oleh Pemungut Pajak atas nama Wajib Pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos

• Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai Nomor 7 huruf (a) dan huruf (b) atas pembelian barang tersebut harus disetor oleh pemungut ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang.
• Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai huruf c atas pembelian barang tersebut harus disetor oleh pemungut ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya.


Pelaksanaan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 tersebut menggunakan formulir Surat Setoran Pajak yang berlaku sebagai Bukti Pemungutan pajak. Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 tersebut merupakan pembayaran pendahuluan yang dapat diperhitungkan dengan pajak terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan




8. Pemungutan PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Kertas

a. Dasar Hukum
KEP - 69/PJ./1995

KMK-254/KMK.03/2001 yang telah diubah terakhir dengan PMK-210/PMK.03/2008

b. Pemungut PPh Pasal 22

Badan usaha yang bergerak dibidang industri kertas atas penjualan semua jenis kertas di dalam negeri.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha yang bergerak dibidang industri kertas yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan kertas di dalam negeri, dengan menggunakan formulir Penunjukan Wajib Pajak Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22.

c. Besarnya PPh Ps 22
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut oleh Industri Kertas pada saat penjualan kertas di dalam negeri adalah 0,1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN.

d. Saat terutang

Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi industri kertas terutang dan dipungut pada saat penjualan
Pemungut Pajak wajib memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan kertas pada saat penjualan kertas di dalam negeri dilakukan.

e. Tatacara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Ps 22

PPh Ps 22 atas hasil penjualan hasil produksi disetor oleh pemungut atas nama wajib pajak ke bank persepsi atau kantor pos paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya dengan menggunakan formulir SSP.

Pemungut Pajak, wajib menerbitkan Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangkap 3, yaitu :
a. lembar pertama untuk pembeli;

b. lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada Kantor Pelayanan Pajak;
c. lembar ketiga sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan.


Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 wajib menyampaikan laporan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dan telah disetor setiap bulan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan Pemungut Pajak, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 yang dilampiri Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan lembar ketiga Surat
Setoran Pajak.

9. Pemungutan PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Semen

a. Dasar Hukum

KEP - 401/PJ./2001
KMK-254/KMK.03/2001 yang telah diubah terakhir dengan PMK-210/PMK.03/2008

b. Pemungut PPh Pasal 22

Badan usaha yang bergerak dibidang industri semen atas penjualan semua jenis semen di dalam negeri.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha yang bergerak dibidang industri semen yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan semen di dalam negeri, dengan menggunakan formulir Penunjukan Wajib Pajak Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22.

c. Besarnya PPh Ps 22
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut oleh Industri Kertas pada saat penjualan kertas di dalam negeri adalah 0,25% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN.

d. Saat terutang

Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi industri semen terutang dan dipungut pada saat penjualan Pemungut Pajak wajib memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan kertas pada saat penjualan kertas di dalam negeri dilakukan.

e. Tatacara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Ps 22
PPh Ps 22 atas hasil penjualan hasil produksi disetor oleh pemungut atas nama wajib pajak ke bank persepsi atau kantor pos paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya dengan menggunakan formulir SSP.

Pemungut Pajak, wajib menerbitkan Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangkap 3, yaitu :
a. lembar pertama untuk pembeli;
b. lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada Kantor Pelayanan Pajak;
c. lembar ketiga sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan.
Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 wajib menyampaikan laporan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dan telah disetor setiap bulan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan Pemungut Pajak, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 yang dilampiri Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan lembar ketiga Surat Setoran Pajak.


(Bersambung...)

anda belum membaca PPh Ps 22 Bagian 1..? klik disini



Perpajakan Untuk Bendaharawan
1. Kewajiban Perpajakan bagi Bendaharawan Bagian 1
2. Pemotongan PPh Ps 21 Bagi Bendaharawan Bagian 2
3. Pemungutan PPh Pasal 22 Bagi Bendaharawan Bagian 3
4. Kewajiban Bendahara Pusat Dan Daerah PENG - 05/PJ.09/2010


Pajak Internasional
1. Tax Treaty

Perpajakan Umum
1. Pemberantasan Mafia Hukum di DJP SE-4/PJ/2010 New..!!!
2. PER-51/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PENETAPAN BESARAN KUPON MAKANAN DAN/ATAU MINUMAN BAGI PEGAWAI, KRITERIA DAN TATA CARA PENETAPAN DAERAH TERTENTU, DAN BATASAN MENGENAI SARANA DAN FASILITAS DI LOKASI KERJA
3. Jenis-Jenis Pajak di Indonesia New..!!!
4. Surat Tagihan Pajak ( STP ) New..!!!
5. Menyelenggarakan Pembukuan sesuai UU KUP Tahun 2007
6. PMK-83/PMK.03/2009 - Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Karyawan
7. Biaya Promosi dan Penjualan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto- PMK-104/PMK.03/2009
8. PMK-96/PMK.03/2009 Daftar Penyusutan Aktiva 2009
9. Reksadana - PP nomor 16 Tahun 2009 New..!!!
10. Perlakuan PPh atas Penghasilan WNI Yang Bekerja Sebagai Official di PBB - SE-57/PJ/2009
11. Perlakuan Pajak untuk Rumah Sederhana dan Rusunami
12. KODE KETETAPAN PAJAK- SE-327/PJ/2002
13. PMK-54/PMK.03/2009 tentang Batasan Jumlah Peredaran usaha , Jumlah Penyerahan dan Jumlah Lebih Bayar Bagi WP Yang Dapt diberikan Restitusi/ Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
14. Jenis Harta Berwujud / Kelompok Aktiva untuk tujuan Penyusutan
15. Penghasilan yang tidak termasuk sebagai objek pajak dan tidak dikenakan Pajak penghasilan
16. PP Nomor 25 Tahun 2009 Ttg PPh Kegiatan Usaha Berbasis Syariah
17. Objek Pajak Penghasilan/ Objek PPh
18. Pengertian Subjek Pajak
19. Karyawan tak ber-NPWP kena pajak lebih besar
20. Apa Kata Dunia..??!!
21. Pokok-Pokok Perubahan UU Pajak Penghasilan
22. UU No 36 Tahun 2008 / UU PPh Baru
23. Beda UU Baru dengan UU Lama
24. Kode MAP, Kode Jenis Setoran Pajak
25. Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri, PER-2/PJ/2009
26. Peraturan Pelaksanaan UU PPh Baru
27. NPWP tidak valid???
28. Sunset Policy diperpanjang s.d 28 Pebruari 2009
29. Tatacara Pendaftaran NPWP bagi anggota keluarga
30. Daftar Persentase Norma Penghitungan
31. Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran/penyetoran pajak
32. Alur Pembayaran Pajak dan Manfaatnya
33. Pajak Warteg (PPN vs Pajak Restoran)
34. Perlakuan Perpajakan bagi Bentuk Usaha Tetap / BUT

PPh Pasal 21
1. PP-68 Tahun 2009 Tentang PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon New..!!!
2. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
3. SE-64/PJ/2009 -Pegawai yang Memperoleh PPh Pasal 21 DTP
4. PPh Pasal 21 - Bukan Pegawai sesuai PER-57/PJ/2009
5. Penghitungan PPh Ps 21 untuk Peserta Kegiatan
6. Penghitungan Ph Pasal 21 2009 atas Tenaga Ahli
7. PER-31/PJ/2009 - Tatacara Pemotongan PPh Pasal 21 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi
8. Daftar Tarif PPh Pasal 21 Baru tahun 2009
9. Stimulus Fiskal Untuk Karyawan / Stimulus PPh Ps 21 Ditanggung Pemerintah
10. Perubahan Penghitungan PPh Ps 21 di Tahun 2009
11. Stimulus PPh Pasal 21 bagi Karyawan

PPh Pasal 22
1. PPh Pasal 22 (Bagian 3)
2. PPh Pasal 22 (Bagian 2)
3. PPh Pasal 22 (Bagian 1)
4. PER-23/PJ/2009 Tentang Perubahan Tarif PPh Pasal 22

PPh Pasal 23/26
1. Tatacara Pemotongan PPh Ps 23 oleh Bendahara New..!!!
2. Daftar Tarif PPh Pasal 23 tahun 2009
3. Perubahan Tarif PPh Pasal 23

PPh Final
1. PPh Bagi Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
2. SE-80/PJ/2009 - Pelaksanaan PPh Final Bagi Perusahaan Yang Bergerak Di Bidang Real Estate New..!!!
3. PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi - PP No 40 Tahun 2009
4. PPh atas Persewaan Tanah dan atau Bangunan
5. PMK-243/PMK.03/2008 - Pelaksanaan Pembayaran PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan
6. Tatacara Pemotongan, penyetoran, pelaporan PPh Jasa Konstruksi - PMK-187/2008
7. PP-51/2008 Jasa Konstruksi
8. PP 71/2008 Tentang PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
9. Fasilitas Pajak Bagi Perumahan (Bagian 1)
10. Fasilitas Pajak Bagi Perumahan (Bagian 2)

PPh Pasal 25/29

1. Penghitungan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25
2. Pengurangan PPh Pasal 25 tahun 2009
3. Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Sari Penghasilan Bruto, berlaku mulai 1 Januari 2009
4. Piutang Yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih (SE-62/PJ/2010)
5. Jual Barang Lewat Internet Kena PPh 25

PPN
1. Tempat terutang PPN sesuai PER-4/PJ/2010 dan UU No 42 tahun 2009 Seri UU PPN Baru
2. PPN MEMBANGUN SENDIRI SEBESAR 0% DI WILAYAH BENCANA ALAM DI SUMATRA BARAT DAN JAMBI
3. Ketentuan Faktur Pajak sesuai UU PPN Baru - UU No 42 tahun 2009 Seri UU PPN Baru
4. Pokok-Pokok Perubahan UU PPN Baru - UU No 42 tahun 2009 Seri UU PPN Baru
5. UU No 42 Tahun 2009, Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Seri UU PPN Baru
6. Saat Pembuatan/Penerbitan Faktur Pajak Standar
7. PMK-45/PMK.03/2009, PMK-46/PMK.04/2009, PMK-47/PMK.04/2009
8. Saat dan Tempat Terutang PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
9. Pencabutan Surat Edaran Penggunaan Metode QQ pada Faktur Pajak Standar
10. Syarat- Syarat Faktur Pajak Sederhana
11. Simulasi saat pembuatan faktur pajak, saat penyetoran dan pelaporan PPN sesuai UU 42 Tahun 2009 Seri UU PPN Baru
12. Jenis Barang dan Jasa Tidak Kena Pajak sesuai UU PPN Baru Seri UU PPN Baru
13. Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak ; PER-10/PJ/2010 Seri UU PPN Baru
14. Aturan Baru Mengenai Faktur Pajak (PMK-38/PMK.03/2010, PER-13/PJ/2010, SE-42/PJ/2010) Seri UU PPN Baru
15. Toko - Toko retail yang berpartisipasi dalam Program Restitusi PPN bagi Turis Asing Seri UU PPN Baru
16. Batasan Pengusaha Kecil PMK-68/PMK.03/2010 Seri UU PPN Baru
17. Faktur Pajak Baru : Persandingan PER-159/PJ/2006 dengan PER-13/PJ/2010 Seri UU PPN Baru
18. Faktur Pajak Lama Masih Bisa Dipakai (SE-56/PJ/2010) Seri UU PPN Baru
19. SPT Masa PPN 1111 dan 1111 DM Seri UU PPN Baru
20. Jasa Angkutan Umum Tidak Dikenakan PPN Seri UU PPN Baru
21. PPN Atas Kegiatan Usaha Perbankan Seri UU PPN Baru
22. Download e-SPT Masa PPN 1111 dan 1111 DM
23. Cara Instalasi eSPT Masa PPN 1111 New..!!!
24. Faktur Pajak Bagi Pedagang Eceran (PER-58/PJ/2010) New..!!!
25. Tatacara Restitusi PPN Bagi Orang Asing New..!!!
26. Pengertian Saat Penyerahan SE-50/PJ/2011 New..!!!


Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) & BPHTB
1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan-BPHTB
2. SSB BPHTB
3. BPHTB

Surat Pemberitahuan (SPT)
1. Kriteria SPT Tahunan 2009 dinyatakan Lengkap – PER-1/PJ/2010 New..!!!
2. SPT Tahunan PPh Badan 2009 - sesuai PER-39/PJ/2009 New..!!!
3. Simulasi / tatacara Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S, 1770S, 1770SS - Contoh Kasus New..!!!
4. PER-53/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat(2), SPT Masa PPh Pasal 15, SPT Masa PPh Pasal 22 dan SPT Masa PPh Pasal 23/26 - berlaku mulai 1 Nopember 2009 New..!!!
5. PER-32/PJ/2009-Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 1721 Baru, Mulai 1 Juli 2009
6. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai / PPN
7. Terlambat Lapor SPT Tahunan 2008 dibebaskan dari sanksi
8. Langkah/ Cara mudah mengisi SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2008
9. Serba-serbi Surat Pemberitahuan (SPT)
10. Tidak Perlu lapor SPT tahunan bagi WP OP
11. Perubahan Form SPT PPh 23/26, 22, 4ayat2
12. Tidak Perlu Lapor SPT Masa
13. Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan 2009
14. Pengumuman Ttg Penyampaian SPT tahunan PPh 2009
15. Pengisian SPT untuk Wanita Kawin SE-29/PJ/2010
16. Lokasi Drop Box 2011
17. SPT Tahunan PPh Badan dan Orang Pribadi 2010
18. SPT Tahunan 2010 - Bahasa Inggris

Surat Setoran Pajak (SSP)
1. Surat Setoran Pajak Baru, berlaku 1 Juli 2009
2. Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Baru sesuai PER-38/PJ/2009

Fiskal Luar Negeri
1. Anggota Keluarga Yang Dapat Ditanggung Fiskal Luar Negeri
2. Tentang Fiskal Luar Negeri 2009
3. FLN Bagi Pilot dan Awak Kapal Laut

Pemeriksaan
1. Hak-Hak Wajib Pajak Pada Saat Dilakukan Pemeriksaan
2. Pemeriksaan Pajak
3. PMK-82/PMK.03/2011 tentang Pemeriksaan Pajak

Berita Pajak
1. Stimulus Fiskal 2010 Masih Dibutuhkan New..!!!
2. Gagal produksi diusulkan bebas PPN
3. Dalam rangka Sunset Policy KPP buka pada hari sabtu
4. Upah Minimum Propinsi mulai 1 Januari 2009
5. Tarif Fiskal Naik 3X lipat

Alamat KPP seluruh Indonesia

Kanwil DJP Nanggroe Aceh Darussalam
Jalan Tgk. Cik Ditiro, GKN Gedung B, Banda Aceh 23241 . Telp. 0651-33254, Fax. 0651-33255

KPP Pratama Banda Aceh
Jalan Tgk. H. M. Daud Beureuh No. 20, Banda Aceh . Telp. 0651-28246, Fax. 0651-22145

KP2KP Jantho
Jalan T. Bahtiar P. Polem, Jantho, Aceh Besar . Telp. -, Fax. -

KP2KP Sigli
Jalan Prof. Majid Ibrahim KM 114, Tijue, Sigli . Telp. 0653-7000336, Fax. 0653-

KP2KP Sabang
Jalan Tinjau Alam No. 6, Kec. Aneuk Laot, Sabang . Telp. 0652-21378, Fax. 0652-21378

KPP Pratama Bireuen
Jalan T. Hamzah Bendahara, Lhokseumawe . Telp. 0645-43139, Fax. 0645-42749

KP2KP Takengon
Jalan K.L. Yos Sudarso No. 252, Blang Kolak II, Takengon . Telp. -, Fax. -

KP2KP Rimba Raya
Jalan Simpang Teritit, Blang Sentang, Bukit, Bener Meriah . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Langsa
Jalan Jend. Ahmad Yani No. 105, Langsa . Telp. 0641-21022,22765, Fax. 0641-23691

KP2KP Karang Baru
Jalan Iskandar Muda No. 4, Kuala Simpang . Telp. 0641-31261, Fax. 0641-

KP2KP Blangkejeran
Jalan Kutacane - Blangkejeran, Blangkejeran . Telp. 0641-21022, Fax. 0641-23691

KP2KP Kuala Simpang
Kuala Simpang . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Lhokseumawe
Jalan Merdeka No. 146, Mon Geudong, Banda Sakti, Lhokseumawe 24312 . Telp. 0645-43027, Fax. 0645-43191

KP2KP Lhoksukon
Jalan Medan-Banda Aceh No. 16, Geumata, Lhoksukon, Aceh Utara . Telp. 0645-31720, Fax. 0645-

KPP Pratama Meulaboh
Jalan Imam Bonjol No. 56, Meulaboh . Telp. 0655-7006049, Fax. 0655-7551026

KP2KP Calang
Jalan Banda Aceh - Meulaboh, Calang . Telp. -, Fax. -

KP2KP Suka Makmur
Jalan Meulaboh - Tapaktuan Sp. Peut Jeuram, Nagan Raya . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Tapak Tuan
Jalan T. Ben Mahmud, Lhok Keutapang, Tapaktuan, Aceh Selatan 23718 . Telp. 0656-21049, Fax. 0656-21049

KP2KP Blangpidie
Jalan Sentral No. 4, Blangpidie, Aceh Barat Daya 23764 . Telp. 0659-91611, Fax. 0659-91611

KP2KP Sinabang
Jalan Tgk. Diujung Desa, Air Dingin, Simeleu Timur, Sinabang . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Subulussalam
Jalan Teuku Umar No. 63, Subulussalam . Telp. 0627-31757, Fax. 0627-

KP2KP Aceh Singkil
Jalan Utama No. 35, Singkil . Telp. -, Fax. -

KP2KP Kutacane
Jalan Iskandar Muda No. 10, Kutacane . Telp. 0629-21028, Fax. 0629-21164

Kanwil DJP Sumatera Utara I
Jalan Diponegoro No. 30 A GKN Lt. IV, Medan 20152 . Telp. 061-4538833, Fax. 061-4538340

KPP Madya Medan
Jalan Putri Hijau No. 20 Gedung Graha Niaga II Lt. 1-6, Medan 20115. Telp. 061-4559763,4560134,4512821, Fax. 061-4561040

KPP Pratama Binjai
Jalan Jambi No. 1, Rambung Barat, Binjai . Telp. 061-8820407,8820406,8821689, Fax. 061-8829724

KPP Pratama Medan Barat
Jalan Asrama No. 7 A, Medan 20123 . Telp. 061-8467967, Fax. 061-8467439

KPP Pratama Medan Belawan
Jalan Kol. Laut Yos Sudarso KM 8,2, Tanjung Mulia , Medan . Telp. 061-6642763,6642764, Fax. 061-

KPP Pratama Medan Kota
Jalan Diponegoro No. 30 A GKN Lt. IV, Medan 20152 . Telp. 061-4529379, Fax. 061-

KPP Pratama Medan Petisah
Jalan Asrama No. 7 A, Medan 20123 . Telp. 061-8467668,8467616, Fax. 061-

KPP Pratama Medan Polonia
Jalan Diponegoro No. 30 A GKN II, Medan 20152 . Telp. 061-4529353, Fax. 061-4529343

KPP Pratama Medan Timur
Jalan Diponegoro No. 30 A GKN I Lt. II, Medan 20152 . Telp. 061-4536897,4512635, Fax. 061-

KPP Pratama Lubuk Pakam
Jalan P. Diponegoro No. 42-44, Lubuk Pakam 20511 . Telp. 061-7951148, Fax. 061-

Kanwil DJP Sumatera Utara II
Gedung KPPN Jalan Brigjen Rajamin Purba No.119, Pematang Siantar 21111 . Telp. 0622-27388,,27594,,27483, Fax. 0622-432466

KPP Pratama Sibolga
Jalan Ade Irma Suryani No. 17, Sibolga . Telp. 0631-23124, Fax. 0631-23120

KP2KP Pandan
Jalan Padang Sidempuan - Sibolga KM 3,8 Sarudik, Tapanuli Tengah . Telp. 0631-21274, Fax. 0631-21274

v KP2KP Gunung Sitoli
Jalan Pancasila No. 18 Gunung Sitoli, Nias . Telp. 0639-21227, Fax. 0639-323602

KPP Pratama Balige
Jalan Somba Debata, Komp. Ruko Ganda Uli , Balige . Telp. 0632-21757,,21759, Fax. 0632-21756

KP2KP Dolok Sanggul
Jalan Siliwangi Ujung No. 118, Dolok Sanggul . Telp. 0633-31926, Fax. 0633-

KP2KP Tarutung
Jalan Guru Mangaloksa , Tarutung . Telp. 0633-21654, Fax. 0633-21654

KPP Pratama Tebing Tinggi
Jalan Mayjen Sutoyo No. 32, Tebing Tinggi 20663 . Telp. 0621-23512,,22334, Fax. 0621-24951

KPP Pratama Kabanjahe
Jalan Sudirman No. 03 Gedung Kabanjahe Plaza Lt. IV, Kabanjahe 22111 . Telp. 0628-324136,,22164, Fax. 0628-22164

KP2KP Sidikalang
Jalan Rumah Sakit Umum No. 28, Sidikalang, Dairi 22200 . Telp. 0627-21891, Fax. 0627-21891

KPP Pratama Kisaran
Jalan Prof. H. M. Yamin No.79, Kisaran 21224 . Telp. 0623-41353, Fax. 0623-41714

KP2KP Tanjung Balai
Jalan Cokroaminoto No. 49 , Tanjung Balai 21316 . Telp. 0623-92070, Fax. 0623-94293

KPP Pratama Padang Sidempuan
Jalan Jend. Sudirman No. 6, Padang Sidempuan 22913 . Telp. 0634-26137,,26138,,26139,,26140,,26141, Fax. 0634-22626

KP2KP Panyabungan
Jalan Wililem Iskandar No. 175B, Panyabungan, Mandailing Natal 22913 . Telp. 0636-321401, Fax. 0636-321401

KP2KP Sibuhuan
Jalan Ki Hajar Dewantara Sibuhuan, Padang Lawas . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Pematang Siantar
Jalan Dahlia No. 12, Pematang Siantar . Telp. 0622-22856, Fax. 0622-24465

KP2KP Perdagangan
Jalan Sudirman No. 293 Perdagangan, Simalungun . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Rantau Prapat
Jalan Ahmad Yani No. 56, Rantau Prapat 21415 . Telp. 0624-23547,,351076, Fax. 0624-21776

KP2KP Kualuh Hulu
Jalan Sisingamangaraja No. 47 , Rantau Prapat . Telp. -, Fax. -

KP2KP Kota Pinang
Jalan Sisingamangaraja No. 47 , Rantau Prapat . Telp. -, Fax. -

Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau
Jalan Jend. Sudirman No. 247, Pekanbaru 28116 . Telp. 0761-28110,28101, Fax. 0761-28202 28107

KPP Madya Batam
Jalan Kuda Laut No. 1, Batam 29432 . Telp. 0778-421616,421919, Fax. 0778-422928

KPP Madya Pekanbaru
Jalan Ring Road II (Jalan SM Amin), Pekanbaru 28293 . Telp. 0761-862181, Fax. 0761-588412

KPP Pratama Batam
Jalan Kuda Laut No. 1 Batu Ampar, Batam 29432 . Telp. 0778-427708,450231,452009, Fax. 0778-427708

KPP Pratama Bengkalis
Jalan Putri Tujuh No. 7, Dumai . Telp. 0765-439459, Fax. 0765-439470

KP2KP Duri
Jalan Raya Dumai Duri Km. 3 , Duri 28884 . Telp. 0765-94531, Fax. 0765-

KP2KP Selat Panjang
Jalan Yos Sudarso No. 1 , Selat Panjang 28753 . Telp. 0763-32066, Fax. 0763-

KPP Pratama Dumai
Jalan Sultan Syarif Qasim No. 18, Dumai 28813 . Telp. 0765-34229,34582, Fax. 0765-34230

KP2KP Bagan Siapiapi
Jalan Pelabuhan Baru No. 9 , Bagan Siapiapi . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Pekanbaru Senapelan
Jalan Jend. Sudirman No. 247, Pekanbaru 28116 . Telp. 0761-28110,28204, Fax. 0761-28205

KPP Pratama Pekanbaru Tampan
Jalan Ring Road II (Jalan SM Amin), Pekanbaru 28293 . Telp. 0761-40846,40836, Fax. 0761-859955

KPP Pratama Bangkinang
Jalan Cut Nyak Dien II No. 4 , Pekanbaru 28116 . Telp. 0761-44827,44825, Fax. 0761-44826

KP2KP Pasir Pangarayan
Jalan Panglima Awang No. 11, Pasir Pangarayan . Telp. 0762-91697, Fax. 0762-91919

KPP Pratama Pangkalan Kerinci
Jalan Pamong Praja Komp. Perkantoran Bakti Praja, Pangkalan Kerinci . Telp. 0761-494601, Fax. 0761-494600

KP2KP Siak Sri Indrapura
Jalan Sutomo No.2E Kampung Dalam, Siak Sri Indrapura . Telp. 0764-20466, Fax. 0764-20466

KPP Pratama Rengat
Jalan Bupati Tulus No. 9, Rengat 29319 . Telp. 0769-22271,21319,21379, Fax. 0769-22272

KP2KP Tembilahan
Jalan Veteran No. 5, Tembilahan 29211 . Telp. 0768-21075,21857, Fax. 0768-

KP2KP Teluk Kuantan
Jalan Perintis Kemerdekaan No. 62, Teluk Kuantan 29362 . Telp. 0760-20063, Fax. 0760-20063

KPP Pratama Tanjung Balai Karimun
Jalan Pramuka No. 42, Tanjung Balai Karimun . Telp. 0777-21240, Fax. 0777-21240

KP2KP Tanjung Batu
Jalan R. A. Kartini No. 25, Tanjung Batu . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Bintan
Jalan Jend. A. Yani No. 22 , Tanjung Pinang 29124 . Telp. 0771-21864,312916, Fax. 0771-20116

KP2KP Dabo Singkep
Jalan Pahlawan No. 8 (Sebelah Kantor Pos), Dabo . Telp. 0776-322608, Fax. 0776-

KPP Pratama Tanjung Pinang
Jalan Diponegoro No. 14, Tanjung Pinang 29111 . Telp. 0771-21505,21867, Fax. 0771-21868

KP2KP Ranai
Jalan Datuk Kaya Wan Mohammad Benteng, Ranai . Telp. -, Fax. -

Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung
Jalan Kapten A. Rivai No. 4 GKN, Palembang 30129 . Telp. 0711-324546,ext,413, Fax. 0711-313119

KPP Madya Palembang
Jalan Jend. Ahmad Yani No. 59, 14 Ulu, Palembang 30264 . Telp. 0711-513898,ext,103, Fax. 0711-519703

KPP Pratama Baturaja
Jalan Dr. Moh. Hatta No. 649, Baturaja 32116 . Telp. 0735-324646, Fax. 0735-324644

KP2KP Muaradua
Desa Pancur Pungah, Muaradua . Telp. -, Fax. -

KP2KP Martapura
Jalan Jend. Sudirman No. 25 Kota Baru, Martapura . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Lahat
Jalan Akasia Kapling Bandar Jaya, Lahat 31414 . Telp. 0731-321672, Fax. 0731-321672

KP2KP Pagar Alam
Jalan Sersan Ali Atas No. 5, Pagar Alam . Telp. 0730-622863, Fax. 0730-622863

KP2KP Tebing Tinggi
Jalan Letda Abubakardin Empat Lawang, Tebing Tinggi . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Lubuk Linggau
Jalan Garuda No. 7 Kayu Ara, Lubuk Linggau 31621 . Telp. 0733-323049, Fax. 0733-321900

KP2KP Tugumulyo
Jalan Yos Sudarso Km. 9 No. 1 Tanah Periuk, Lubuk Linggau . Telp. 0733-323049, Fax. 0733-321900

KPP Pratama Palembang Ilir Barat
Jalan Kapten A. Rivai No. 10, Palembang 30136 . Telp. 0711-320539, Fax. 0711-313376

KPP Pratama Palembang Ilir Timur
Jalan Kapten A. Rivai No. 4 GKN, Palembang 30129 . Telp. 0711-324546,ext,305, Fax. 0711-354389

KPP Pratama Palembang Seberang Ulu
Jalan Jend. Ahmad Yani No. 59, 14 Ulu, Palembang 30264 . Telp. 0711-513393, Fax. 0711-513392

KPP Pratama Kayu Agung
Jalan Jend. Ahmad Yani No. 59, 14 Ulu, Palembang 30264 . Telp. 0711-519700, Fax. 0711-519701

KP2KP Inderalaya
Jalan Rumah Sakit No. 33, Kayu Agung 30614 . Telp. 0712-323624, Fax. 0712-321192

KPP Pratama Prabumulih
Jalan Jend. Sudirman No.19, Prabumulih . Telp. 0713-323611, Fax. 0713-323188

KP2KP Muara Enim
Jalan Pramuka III No. 8, Muara Enim 31315 . Telp. 0734-421275, Fax. 0734-421275

KPP Pratama Sekayu
Jalan Perjuangan No. 321, Sekayu . Telp. 0714-321746, Fax. 0714-322908

KP2KP Pangkalan Balai
Jalan Merdeka No. 57, Pangkalan Balai . Telp. 0711-891451, Fax. 0711-891450

KPP Pratama Tanjung Pandan
Jalan Sriwijaya No. 05, Tanjung Pandan 33411 . Telp. 0719-21527, Fax. 0719-21527

KP2KP Manggar
Jalan Kantor Pajak Manggar, Belitung Timur . Telp. 0719-91610, Fax. 0719-91610

KPP Pratama Pangkal Pinang
Jalan Taman Ican Saleh No. 75, Pangkal Pinang 33121 . Telp. 0717-422844, Fax. 0717-421935

KPP Pratama Bangka
Jalan Raya Sungai Liat Selindung Baru, Pangkal Pinang 33117 . Telp. 0717-421396, Fax. 0717-422285

KP2KP Muntok
Jalan Belakang Tangsi Depan Kantor Camat, Muntok . Telp. -, Fax. -

KP2KP Sungai Liat
Jalan Jend. Sudirman No. 170, Sungai Liat 33215 . Telp. 0717-92151, Fax. 0717-92151

KP2KP Toboali
Jalan Sudirman No. 33, Toboali . Telp. -, Fax. -

KP2KP Koba
Jalan Raya Koba Pangkalan Baru, Koba . Telp. -, Fax. -

Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung
Jalan R. W. Monginsidi No. 223, Bandar Lampung 35401 . Telp. 0721-260535, Fax. 0721-260536

KPP Pratama Tanjung Karang
Jalan dr. Soesilo No. 19, Bandar Lampung 35241 . Telp. 0721-262743,261977, Fax. 0721-253004

KPP Pratama Kedaton
Jalan dr. Susilo No. 41, Bandar Lampung 35401 . Telp. 0721-252019,262574,269401, Fax. 0721-253204

KPP Pratama Teluk Betung
Jalan Yos Sudarso, Sukaraja, Teluk Betung, Bandar Lampung . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Natar
Jalan Raya Candi Mas KM. 24.5, Natar, Lampung Selatan . Telp. -, Fax. -

KP2KP Kalianda
Jalan Indra Bangsawan No.42, Kalianda Lampung Selatan 35513 . Telp. 0727-322144, Fax. 0727-322034

KP2KP Pringsewu
Jalan K. H. Khotib Pringsewu Barat Tanggamus, Pringsewu . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Metro
Jalan A. R. Prawiranegara No. 66, Kota Metro 34111 . Telp. 0725-41541,41543, Fax. 0725-46020

KP2KP Bandar Jaya
Jalan Proklamator No.169 Bandar Jaya, Lampung Tengah 34162 . Telp. 0725-25462, Fax. 0725-25462

KP2KP Sukadana
Jalan Gde Harun No. 12, Kota Metro . Telp. 0725-42355, Fax. 0725-41762

KPP Pratama Kotabumi
Jalan Ahmad Akuan No. 337, Kotabumi . Telp. 0724-21957,22472, Fax. 0724-22472

KP2KP Liwa
Jalan Raden Intan, Wai Mengaku, Liwa . Telp. -, Fax. -
KP2KP Menggala
Jalan Cendana, Menggala . Telp. -, Fax. -

KP2KP Baradatu
Jalan Ahmad Akuan No.144 Rejosari Kotabumi, Lampung Utara 34514 . Telp. 0724-22634, Fax. 0724-21372

KPP Pratama Bengkulu
Jalan Pembangunan No. 6, Bengkulu 38225 . Telp. 0736-20127,21961,345116, Fax. 0736-22506

KP2KP Manna
Jalan Pangeran Duayu No. 31, Ketapang Besar, Pasar Manna, Bengkulu Selatan 38516 . Telp. 0739-21053, Fax. 0739-21053

KP2KP Bintuhan
Jalan Raya Lintas Bintuhan, Desa Air Dingin, Kab. Kaur . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Curup
Jalan S. Sukowati No. 39, Curup . Telp. 0732-24450,324857, Fax. 0732-24450

KP2KP Kepahiang
Jalan Santoso No. 50, Kepahiang . Telp. 0732-391672, Fax. 0732-391672

KPP Pratama Argamakmur
Jalan Sukarno Hatta, Bengkulu 38225 . Telp. 0736-21638,25882, Fax. 0736-346290

KP2KP Muko-Muko
Jalan Desa Ujung Padang Bandar Ratu Pasar, Muko-Muko . Telp. -, Fax. -

Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi
Jalan Pemuda No.49, Padang 25117 . Telp. 0751-33110, Fax. 0751-33167

KPP Pratama Bukittinggi
Jalan Havid Jalil No. 7D Tarok Bungo, Bukittinggi 26117 . Telp. 0752-31825, Fax. 0752-32824

KP2KP Lubuk Basung
Jalan Dr. Moh. Hatta No. 767, Lubuk Basung 26415 . Telp. 0752-76018, Fax. 0752-

KP2KP Lubuk Sikaping
Jalan Prof. Dr. Hamka No. 271, Lubuk Sikaping 26351 . Telp. 0753-20054, Fax. 0753-20054

KP2KP Padang Panjang
Jalan Anas Khaim No. 30 , Padang Panjang 27111 . Telp. 0752-82131, Fax. 0752-82131

KP2KP Simpang Ampat
Jalan Lintas Simpang Empat Mangapoh No. 582 Pasamanan Barat, Bukittinggi . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Payakumbuh
Jalan Sudirman No. 184-A, Payakumbuh 26215. Telp. 0752-92281, Fax. 0752-90773

KP2KP Batu Sangkar
Jalan Lima kaum No.108C, Batu Sangkar . Telp. 0755-20670, Fax. 0755-

KPP Pratama Padang
Jalan Samudra No. 16 E, F, G, Padang . Telp. 0751-22134,,21864,,35933, Fax. 0751-22256

KP2KP Tua Pejat
Jalan KM. 2 Tua Pejat, Sempora, Mentawai . Telp. 0759-32195, Fax. 0759-

KP2KP Painan
Jalan Prof. Moh. Yamin, S.H. No. 8 , Painan 25611 . Telp. 0751-21103, Fax. 0751-21103

KP2KP Pariaman
Jalan Jend. Sudirman No. 165 , Pariaman 25519 . Telp. 0751-91705, Fax. 0751-93838

KPP Pratama Solok
Jalan Solok-Laing, Tembok Raya, Solok 27326 . Telp. 0755-324207, Fax. 0755-324206

KP2KP Kotabaru
Jalan Brigjend. Hasan Basri No. 5 , Kotabaru . Telp. 0518-21215, Fax. 0518-21215

KP2KP Muaro Sijunjung
Jalan Prof. Moh. Yamin No. 69, Muaro Sijunjung, Solok 27511 . Telp. 0754-20054, Fax. 0754-20054

KP2KP Padang Aro
Jalan Raya Lubuk Gadang Padang Aro, Solok Selatan . Telp. 0755-, Fax. 0755-583433

KP2KP Sawahlunto
Jalan Lintas Sumatera Simpang Muaro Kuto Baru, Sawahlunto, Solok . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Bangko
Jalan Jend. Sudirman KM. 3 Pematang Kandis, Bangko . Telp. 0746-21444, Fax. 0746-21559

KP2KP Sungai Penuh
Jalan Hasan Basri No. 14 , Sungai Penuh 37112 . Telp. 0748-21289, Fax. 0748-21289

KP2KP Sarolangun
Pos Penyuluhan Bangko, Jalan Lintas Sumatera Km. 1, Sarolangun, Bangko . Telp. 0746-21171, Fax. 0746-21171

KPP Pratama Jambi
Jalan Jend. A. Thalib Telanaipura, Jambi 36124 . Telp. 0741-62620, Fax. 0741-63280

KP2KP Muara Bulian
Jalan Jend. Sudirman , Muara Bulian 36613 . Telp. 0743-21366, Fax. 0743-21386

KP2KP Sengeti
Jalan H. Kemas Abro No.14A RT. 14 Sekerman Sengeti, Muaro Jambi . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Kuala Tungkal
Jalan Prof. Dr. Sri Soedewi, M.S., Kuala Tungkal . Telp. 0742-7001026,,7001027, Fax. 0742-

KP2KP Muara Sabak
Jalan Simpang Bakik Komplek Perkantoran Bupati Tanjung Jabung Timur, Kuala Tungkal . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Muara Bungo
Jalan Teuku Umar No. 3 Pasir Putih, Muara Bungo 37214 . Telp. 0747-322896, Fax. 0747-21568

KP2KP Rimbo Bujang
Jalan Pattimura Pasar Sarinah, Rimbo Bujang . Telp. 0747-31112, Fax. 0747-

KP2KP Muara Tebo
Jalan Sultan Thaha Saifuddin, Muara Bungo . Telp. -, Fax. -

Kanwil DJP Jakarta Pusat
Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 , Jakarta Selatan 12190 . Telp. 021-5250208,ext.,2268,2279,2281, Fax. 021-52904844

KPP Madya Jakarta Pusat
Jalan Ridwan Rais No. 5/7A, Gambir, Jakarta Pusat . Telp. 021-, Fax. 021-

KPP Pratama Jakarta Gambir Satu
Jalan Gunung Sahari Raya No. 25 ABC (eks Gedung Probes), Jakarta Pusat 10720 . Telp. 021-6281311, Fax. 021-6281522

KPP Pratama Jakarta Gambir Dua
Jalan K.H. Hasyim Ashari No. 6-12 Lt. 1 s.d 4 bagian kiri, Jakarta Pusat 10310 . Telp. 021-6343438-40, Fax. 021-6334255

KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga
Jalan K.H. Hasyim Ashari No. 6-12 Lt. 3 - , Jakarta Pusat 10130 . Telp. 021-6340905,6340906, Fax. 021-6340908

KPP Pratama Jakarta Gambir Empat
Jalan Batu Tulis Raya No. 53-55 , Jakarta Pusat 10120 . Telp. 021-3457925,3813613, Fax. 021-3849381

KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu
Jalan Kartini VIII No. 2, Jakarta Pusat 10750 . Telp. 021-6495194,6492341,6492380,6258468, Fax. 021-6492446

KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua
Ged. Probest Jalan Gunung Sahari Raya No. 25 ABC, Jakarta Pusat 10720 . Telp. 021-6244158,6245819, Fax. 021-6281119

KPP Pratama Jakarta Kemayoran
Jalan Merpati Blok B. 12 No. 6 Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat 10610 . Telp. 021-6541870,6541868, Fax. 021-6541869

KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih
Jalan Kwini No. 7, Jakarta Pusat 10410 . Telp. 021-3502624,3452657, Fax. 021-3454434

KPP Pratama Jakarta Menteng Satu
Jalan Cut Mutia No. 7 Menteng , Jakarta Pusat 10350 . Telp. 021-3924225,3923378, Fax. 021-3924219

KPP Pratama Jakarta Menteng Dua
Jalan M.I. Ridwan Rais No. 5A-7 Gambir, Jakarta Pusat 10110. Telp. 021-3442471,3505079, Fax. 021-3442719

KPP Pratama Jakarta Menteng Tiga
Jalan Kwini No. 7 , Jakarta Pusat 10410 . Telp. 021-3845211,3442745, Fax. 021-3840718

KPP Pratama Jakarta Senen
Jalan Kramat Raya No. 136 , Jakarta Pusat 10430 . Telp. 021-3909025,31927111, Fax. 021-3909944

KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu
Jalan Penjernihan I No. 36, Jakarta Pusat . Telp. 021-5734727,5735606/7, Fax. 021-5734738

KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua
Jalan K.H Mas Mansyur No. 71 , Jakarta Pusat . Telp. 021-31925825,3192628, Fax. 021-31925855

KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga
Jalan K.H Mas Mansyur No. 71, Jakarta Pusat . Telp. 021-31925571, Fax. 021-5734738

Kanwil DJP Jakarta Barat
Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 , Jakarta Selatan 12190 . Telp. 021-5736091, Fax. 021-5736095

KPP Madya Jakarta Barat
Jalan Ridwan Rais No. 5/7A, Gambir, Jakarta Pusat . Telp. 021-, Fax. 021-

KPP Pratama Jakarta Palmerah
Jalan S. Parman No. 99, Jakarta Barat . Telp. 021-5665681,,5665682,5665683, Fax. 021-5634550

KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan
Gedung Sucofindo, Jalan Letjen. S. Parman No. 102, Jakarta Barat . Telp. 021-5605995,5605994,5653313,5660527, Fax. 021-5650139

KPP Pratama Jakarta Tamansari Satu
Jalan Mangga Besar Raya No. 52, Jakarta Barat 11150 . Telp. 021-6294547,6397235,6397362,6397431,,,Ext,101,,6267636, Fax. 021-6294548

KPP Pratama Jakarta Tamansari Dua
Jalan Gajah Mada No. 149 ABC, Jakarta Barat 11130 . Telp. 021-6251588,6260373,6260777,,,Ext,301, Fax. 021-6292525

KPP Pratama Jakarta Tambora
Jalan Kali Besar Barat No. 14-15, Jakarta Barat 11230. Telp. 021-6912512,6912121,,,Ext,110, Fax. 021-6928564

KPP Pratama Jakarta Cengkareng
Jalan Lingkar Luar Barat No. 10A Cengkareng Timur, Jakarta Barat 11730 . Telp. 021-5402764,5402604, Fax. 021-5402604

KPP Pratama Jakarta Kalideres
Jalan Raya Duri Kosambi No. 36-37, Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat . Telp. 021-5405998,5406029,5406043,,,Ext,201, Fax. 021-5410315

KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu
Jalan Arjuna Selatan (Samping Tol Kebon Jeruk), Jakarta Barat 11530 . Telp. 021-5355761, Fax. 021-5355760

KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua
Jalan K.S. Tubun No. 10, Jakarta Barat 11410 . Telp. 021-5643626, Fax. 021-5655220

KPP Pratama Jakarta Kembangan
Jalan Arjuna Utara No. 87 ex. Gedung Guna Group, Jakarta Barat . Telp. 021-56964391, Fax. 021-56964434

Kanwil DJP Jakarta Selatan
Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta Selatan 12190 . Telp. 021-5262919, Fax. 021-5262919

KPP Madya Jakarta Selatan
Jalan Ridwan Rais No. 5/7A, Gambir, Jakarta Pusat . Telp. 021-3447971, 3447972, 3504170, Fax. 021-3447971

KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu
Jalan Rasuna Said Blok B Kav. 8, Jakarta Selatan 12190 . Telp. 021-5257557, Fax. 021-5207557

KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua
Jalan Rasuna Said Blok B Kav. 8, Jakarta Selatan 12190 . Telp. 021-5252825, Fax. 021-5252825

KPP Pratama Jakarta Tebet
Jalan Tebet Raya No. 9, Jakarta Selatan . Telp. 021-8296901, Fax. 021-8296901

KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu
Jalan Jend. Sudirman Kav. 56, Jakarta Selatan 12190. Telp. 021-52920983, Fax. 021-52921274

KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua
Jalan Ciputat Raya No. 2 Pondok Pinang, Jakarta Selatan 12310 . Telp. 021-75818842, Fax. 021-5271229

KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama
Jalan Ciledug Raya No. 65, Jakarta Selatan 12250 . Telp. 021-5860786, Fax. 021-5860786

KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan
Jalan Raya Pasar Minggu No. 1, Jakarta Selatan 12840 . Telp. 021-7991035, Fax. 021-7991035

KPP Pratama Jakarta Pancoran
Jalan T.B. Simatupang Kav. 5 Kebagusan, Jakarta Selatan . Telp. 021-7804738, Fax. 021-7994253

KPP Pratama Jakarta Cilandak
Jalan T.B. Simatupang Kav. 32, Jakarta Selatan 12560 . Telp. 021-78836258, Fax. 021-78836258

KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu
Jalan T.B. Simatupang Kav. 39, Jakarta Selatan 12510 . Telp. 021-78842440, Fax. 021-78842440

KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga
Jalan Raya Pasar Minggu No. 11, Jakarta Selatan 12520 . Telp. 021-7228376, Fax. 021-7228376

KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga
Jalan K.H. Ahmad Dahlan No. 14 A, Jakarta Selatan 12130 . Telp. 021-7246627, Fax. 021-7246627

Kanwil DJP Jakarta Timur
Menara Selatan Gedung Menara Jamsostek Lt. 3-4, Jalan Gatot Subroto No. 38, Jakarta Selatan . Telp. 021-2525613,2525614, Fax. 021-2526075

KPP Madya Jakarta Timur
Jalan Ridwan Rais No. 5/7A, Gambir, Jakarta Pusat . Telp. 021-, Fax. 021-

KPP Pratama Jakarta Matraman
Jalan Matraman Raya No. 43, Jakarta Timur 13140 . Telp. 021-8566928,8566929, Fax. 021-8566927

KPP Pratama Jakarta Jatinegara
Jalan Slamet Riyadi Raya No. 1, Jakarta Timur 13150 . Telp. 021-8575683,8515689, Fax. 021-8575689

KPP Pratama Jakarta Pulo Gadung
Jalan Pramuka Kav. 31, Jakarta Timur 13120 . Telp. 021-8580021,8583309, Fax. 021-8581881

KPP Pratama Jakarta Cakung Satu
Jalan Pulobuaran VI Blok JJ No. 11 Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur 13930 . Telp. 021-46826683,46826687,46826686, Fax. 021-46826684

KPP Pratama Jakarta Cakung Dua
Jalan Pemuda No. 66 Rawamangun, Jakarta Timur 13220 . Telp. 021-85911027,8591105, Fax. 021-85911056

KPP Pratama Jakarta Kramat Jati
Jalan Dewi Sartika No. 189 A , Jakarta Timur 13630. Telp. 021-8090435, 8093046, Fax. 021-8091753

KPP Pratama Jakarta Duren Sawit
Jalan Matraman Raya No. 43, Jakarta Timur 13140 . Telp. 021-8581002,8506215, Fax. 021-8581450

KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo
Jalan Raya Bogor No. 46 Ciracas, Jakarta Timur 13830 . Telp. 021-87799512, Fax. 021-8400486

Kanwil DJP Jakarta Utara
Menara Jamsostek Tower B Lt. 5-6, Jalan Gatot Subroto No. 38 , Jakarta Selatan 12710 . Telp. 021-2526791,2526792, Fax. 021- 2526793

KPP Madya Jakarta Utara
Jalan Ridwan Rais No. 5/7A, Gambir, Jakarta Pusat . Telp. 021-, Fax. 021-

KPP Pratama Jakarta Penjaringan
Jalan Lada No. 3 , Jakarta Barat 11110 . Telp. 021-6911784,6911783,6922534,6923746, Fax. 021-6904408

KPP Pratama Jakarta Pademangan
Jalan Cempaka No. 2 Tanjung Priok , Jakarta Utara 14310 . Telp. 021-6618426,6618427,6900771, Fax. 021-6618429

KP2KP Kepulauan Seribu,
Jakarta Utara . Telp. , Fax.

KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok
Jalan Enggano No. 2 , Jakarta Utara 14310 . Telp. 021-43930646-,43930649, Fax. 021-4357437

KPP Pratama Jakarta Koja
Jalan Plumpang Semper No. 10A, Jakarta Utara . Telp. 021-43922081,,43922083,,43922084, Fax. 021-

KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading
Jalan Walang Baru No. 10 Semper , Jakarta Utara 14260 . Telp. 021-4373834,4371549,4350935,4373837, Fax. 021-4373836

KPP Pratama Jakarta Sunter
Jalan Walang Baru No. 10 Plumpang Semper , Jakarta Utara 14130 . Telp. 021-4373838-40, Fax. 021-4373842

KPP Pratama Jakarta Pluit
Jalan Lodan No. 3 Ancol, Jakarta Utara . Telp. 021-6900771, Fax. 021-6908454

Kanwil DJP Banten
Jalan Jend. Sudirman No. 34 Kotak Pos 146, Serang 42118 . Telp. 0254-200603, Fax. 0254-200744

KPP Madya Tangerang
Jalan Satria Sudirman (Komp. Perkantoran Kota Tangerang), Tangerang 15111 . Telp. 021-55791487, Fax. 021-55791502

KPP Pratama Cilegon
Gd. Graha Sucofindo Lt. 3, Jalan Jend. A Yani 106, Cilegon 42421 . Telp. 0254-374234,374345,374456, Fax. 0254-374741

KPP Pratama Pandeglang
Jalan Mayor Widagdo No. 6, Pandeglang 42213 . Telp. 0253-206006, Fax. 0253-202144

KP2KP Rangkas Bitung
Jalan M. A. Salmun No. 3, Rangkas Bitung . Telp. 0252-201682, Fax. 0252-201682

KPP Pratama Serang
Jalan Jend. A. Yani No. 141 , Serang 42118 . Telp. 0254-200555,200556, Fax. 0254-223891

KPP Pratama Serpong
Jalan Raya Serpong Sektor VIII Blok 405 No. 4, BSD, Tangerang 15310 . Telp. 021-5373811,5373812, Fax. 021-5373817

KPP Pratama Kosambi
Jalan Perintis Kemerdekaan II, Cikokol, Tangerang 15118 . Telp. 021-55767303,557673, Fax. 021-5532026

KPP Pratama Tigaraksa
Jalan Permata Raya C1 No. 100, Lippo Karawaci, Tangerang . Telp. 021-59494634,59494636,59494639, Fax. 021-59494635

KPP Pratama Tangerang Timur
Jalan Satria Sudirman (Komp. Perkantoran Kota Tangerang), Tangerang 15111 . Telp. 021-,55737559,55737560, Fax. 021-55791479

KPP Pratama Tangerang Barat
Jalan Imam Bonjol No. 47, Tangerang 15113 . Telp. 021-,5525787,5525785, Fax. 021-5525789

Kanwil DJP Jawa Barat I
Jalan Asia Afrika No. 114 , Bandung 40261 . Telp. 022-4232195,4230146,4230391, Fax. 022-4235042 4232198

KPP Madya Bandung
Jalan Soekarno Hatta No. 781, Bandung 40116 . Telp. 022-7332154,7335215,7335216,7335217, Fax. 022-7335218

KPP Pratama Bandung Bojonagara
Jalan Asia Afrika No. 114 , Bandung 40261 . Telp. 022-0,4224537, Fax. 022-4230417

KPP Pratama Bandung Cibeunying
Jalan Purnawarman No. 21, Bandung 40117 . Telp. 022-4207897,4232765,4232523, Fax. 022-4239107

KPP Pratama Bandung Cicadas
Jalan Soekarno Hatta No. 781, Bandung 40116 . Telp. 022-7304525, Fax. 022-7304961

KPP Pratama Bandung Karees
Jalan Ibrahim Adjie No. 372 (d/h Jalan Kiara Condong), Bandung 40275 . Telp. 022-7333355,733318, Fax. 022-7337015

KPP Pratama Bandung Tegallega
Jalan Sukarno Hatta No. 216 , Bandung 40223 . Telp. 022-6030566,6005671, Fax. 022-6012575

KPP Pratama Ciamis
Jalan Drs. H. Soejoed , Ciamis 46213. Telp. 0265-772868, Fax. 0265-776312

KP2KP Banjar
Jalan Kaum No. 1, Banjar 46311 . Telp. 0265-741630, Fax. 0265-741963

KPP Pratama Cianjur
Jalan Raya Cianjur-Bandung Km. 3, Cianjur . Telp. 0263-280073,267194,281030, Fax. 0263-284315

KPP Pratama Cimahi
Jalan Raya Barat No. 574 Kotak Pos 112, Cimahi 40526 . Telp. 022-6654646,6650642,6651911,6650463, Fax. 022-6654569

KPP Pratama Purwakarta
Jalan Raya Ciganea No. 1 Bunder, Purwakarta . Telp. 0264-206652,206655,206654, Fax. 0264-206656

KPP Pratama Soreang
Jalan Raya Cimareme No. 205 Ngamprah, Bandung . Telp. 022-6868787,6868426, Fax. 022-6868427

KPP Pratama Majalaya
Jalan Peta No. 7, Bandung 40232 . Telp. 022-6078538,6078539, Fax. 022-6072125

KPP Pratama Sukabumi
Jalan R. E. Martadinata No. 1 Kotak Pos 47, Sukabumi 43111 . Telp. 0266-221540,221545, Fax. 0266-221540

KP2KP Pelabuhan Ratu
Jalan Bhayangkara Km. 1, Pelabuhan Ratu . Telp. 0266-531336, Fax. 0266-537565

KPP Pratama Sumedang
Jalan Ibrahim Adjie No. 372 (d/h Jalan Kiara Condong), Bandung 40275 . Telp. 022-7333355,733318, Fax. 022-7337015

KPP Pratama Tasikmalaya
Jalan Sutisna Senjaya No. 154 , Tasikmalaya 46114 . Telp. 0265-331851, Fax. 0265-331852

KPP Pratama Garut
Jalan Pembangunan No. 224, Garut 44154 . Telp. 0262-540242,540449, Fax. 0262-234608

Kanwil DJP Jawa Barat II
Jalan Ahmad Yani No. 5 , Bekasi 17141 . Telp. 021-88963315,8896546, Fax. 021-88958778 88959943

KPP Madya Bekasi
Menara Pacific Lt. 5-6 Jalan M. H. Thamrin Kav. 107 Lippo Cikarang, Bekasi 17550 . Telp. 021-8973350-52,,59, Fax. 021-8973355-56

KPP Pratama Bogor
Jalan Ir. H. Juanda No. 64 , Bogor 16122 . Telp. 0251-323424,324452,379039, Fax. 0251-324331

KPP Pratama Cibitung
Gedung Graha Sucofindo Jalan Arteri Tol Cibitung 1, Cibitung, Bekasi 17520 . Telp. 021-88339637, Fax. 021-88339638

KPP Pratama Cikarang Selatan
Jalan Cikarang Baru Raya Office Park No. 10 (Kawasan Jababeka II), Cikarang 17550 . Telp. 021-89112105,89112106,89112107, Fax. 021-89112108

KPP Pratama Cikarang Utara
Jababeka Education Park Jalan Ki Hajar Dewantara Kav. 7 Cikarang Baru, Cikarang 17556 . Telp. 021-89113603,8911356, Fax. 021-89113604

KPP Pratama Kuningan
Jalan Dewi Sartika No. 1 (Eks. Toserba Yogya), Kuningan 45511 . Telp. 0232-875120,871526, Fax. 0232-871184

KPP Pratama Cirebon
Jalan Evakuasi No. 9, Cirebon 45135 . Telp. 0231-485927,487169,485375, Fax. 0231-487168

KPP Pratama Depok
Jalan Pemuda No. 40, Depok 16431 . Telp. 021-7763896,7765604, Fax. 021-7753482

KPP Pratama Indramayu
Jalan Jend. Gatot Subroto, Indramayu . Telp. 0234-275668,271402, Fax. 0234-275669

KPP Pratama Karawang Utara
Jalan Ahmad Yani No. 17 , Karawang 41312 . Telp. 0267-402847,401948, Fax. 0267-402145

KPP Pratama Karawang Selatan
Jalan Interchange Karawang Barat, Kel. Sukaluyu Teluk Jambe, Karawang . Telp. 0267-8604105,,8604105,,8604108, Fax. 0267-8604104

KPP Pratama Subang
Jalan Arief Rahman Hakim No. 8, Cigadog, Subang 41211 . Telp. 0260-417041,417003, Fax. 0260-417041 413680

KPP Pratama Cibinong
Jalan Aman No. 1, Komp. Pemda Kab. Bogor, Cibinong . Telp. 021-8762985,,8753885,87915892, Fax. 021-8753883

KPP Pratama Cileungsi
Jalan Raya Pemda No. 39 , Cibinong . Telp. 021-8760600,,87915619, Fax. 021-8756362

KPP Pratama Ciawi
Jalan Dadali No. 14 Tanah Sareal , Bogor 16161. Telp. 0251-8336195,8380753, Fax. 0251-8336120

KPP Pratama Bekasi Utara
Jalan Sersan Awan No. 407, Margahayu, Bekasi 17113 . Telp. 021-8800253,8808059, Fax. 021-8802525

KPP Pratama Bekasi Selatan
Jalan Cut Meutia, Margahayu, Bekasi Timur, Bekasi 17141 . Telp. 021-8894187-,88,, Fax. 021-8893550

Kanwil DJP Jawa Tengah I
Jalan Imam Bonjol No. 1 D, Semarang 50381 . Telp. 024-3540416,3545075,3544055, Fax. 024-3540416

KPP Madya Semarang
Jalan Puri Anjasmoro Blok H. 5 No. 39, Semarang 50144 . Telp. 024-7615731, Fax. 024-7615731

KPP Pratama Blora
Jalan Sudarman No. 2, Mlangsen, Blora . Telp. 0296-531369, Fax. 0296-

KP2KP Purwodadi
Jalan Letjen Suprapto No. 127, Purwodadi . Telp. 0292-421123, Fax. 0292-421123

KPP Pratama Demak
Jalan Sultan Patah No. 9, Demak . Telp. 0291-685518, Fax. 0291-685518

KPP Pratama Kudus
Jalan Niti Semito, Kudus . Telp. 0291-432046, Fax. 0291-432048

KPP Pratama Jepara
Jalan Raya Ngabul Km. 9 Ngabul Tahunan, Jepara 59624 . Telp. 0291-596403,596410,596423-4, Fax. 0291-596432

KPP Pratama Pati
Jalan P. Sudirman No. 64, Pati 59114. Telp. 0295-381419-381483-381479, Fax. 0295-381621

KP2KP Rembang
Jalan Pemuda Km. 2 No. 45, Rembang . Telp. 0295-691112,6998093, Fax. 0295-691112

KPP Pratama Pekalongan
Jalan Merdeka No. 9, Pekalongan . Telp. 0285-422491, Fax. 0285-423053

KPP Pratama Batang
Jalan Slamet Riyadi No. 25, Batang . Telp. 0285-4493248-9,4493250,4493251,, Fax. 0285-4493244

KP2KP Kendal
Jalan Sukarno Hatta No. 102, Kendal . Telp. 0294-381849, Fax. 0294-

KPP Pratama Salatiga
Jalan Diponegoro No. 163, Salatiga . Telp. 0298-312802, Fax. 0298-312801

KP2KP Ungaran
Jalan Diponegoro No. 190, Ungaran . Telp. 024-6922355, Fax. 024-

KPP Pratama Semarang Barat
Jalan Pemuda No. 1A Semarang, Semarang . Telp. 024-3545421, Fax. 024-3545423

KPP Pratama Semarang Candisari
Jalan Setiabudi No. 3, Semarang . Telp. 024-7472797, Fax. 024-7471983

KPP Pratama Semarang Selatan
Jalan Puri Anjasmoro FI / 12, Semarang . Telp. 024-7613601, Fax. 024-8310354

KPP Pratama Semarang Tengah Satu
Jalan Pemuda No. 2 Lt. 1, Semarang . Telp. 024-3520211, Fax. 024-3520211

KPP Pratama Semarang Tengah Dua
Jalan Pemuda No. 1B Semarang, Semarang . Telp. 024-3544194, Fax. 024-3544194

KPP Pratama Semarang Timur
Jalan Ki Mangun Sarkoro No. 34, Semarang . Telp. 024-8414787, Fax. 024-8414439

KPP Pratama Semarang Gayamsari
Jalan Pemuda No. 2 Lt. 2 dan 4 GKN I, Semarang 1301 . Telp. 024-3561971, Fax. 024-3510796

KPP Pratama Tegal
Jalan Kol. Sugiono No. 5, Tegal . Telp. 0283-356006,353003, Fax. 0283-356897

KP2KP Bumiayu
Jalan Yos Sudarso 8 Brebes, Bumiayu . Telp. 0283-671635, Fax. 0283-671635

Kanwil DJP Jawa Tengah II
Gedung Graha Prioritas Jalan Slamet Riyadi No. 302 Sriwedari, Surakarta . Telp. 0271-713552,730460,739705, Fax. 0271-

KPP Pratama Purwokerto
Jalan Gerilya No. 567, Purwokerto . Telp. 0281-635807,632680,630452,630453,630454, Fax. 0281-630451

KPP Pratama Surakarta
Jalan K. H. Agus Salim No. 1, Surakarta . Telp. 0271-717522,728436,714061,724770, Fax. 0271-728436

KPP Pratama Purbalingga
Jalan Letjen S. Parman , Purbalingga 53116 . Telp. 0281-891419, Fax. 0281-891626

KP2KP Banjarnegara
Jalan Stadion No. 2, Parakancanggah, Banjarnegara 53451 . Telp. 0286-591097,891155, Fax. 0286-891155

KPP Pratama Boyolali
Jalan Raya Solo - Boyolali KM. 24, Mojosongo, Boyolali 57322. Telp. 0276-321057, Fax. 0276-323770

KPP Pratama Temanggung
Jalan Dewi Sartika No. 7 , Temanggung 56218 . Telp. 0293-491336,491979, Fax. 0293-493646

KP2KP Wonosobo
Jalan Bhayangkara No. 8, Wonosobo 56311 . Telp. 0286-321121, Fax. 0286-

KPP Pratama Purworejo
Jalan Jend. Sudirman No. 25 , Purworejo 54114 . Telp. 0275-321350,321351, Fax. 0275-322031

KPP Pratama Klaten
Jalan Veteran No. 82 Bareng Lor , Klaten 57431 . Telp. 0272-321977,321728, Fax. 0272-321728

KPP Pratama Cilacap
Jalan Mayjen D.I. Panjaitan No. 32, Cilacap 53212 . Telp. 0282-532712,532713,533090,536446, Fax. 0282-532714

KP2KP Majenang
-, Majenang . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Karanganyar
Jalan Raya Pelur No. 2 RT 3/2, Ngringo, Jaten Karanganyar, Karanganyar . Telp. 0271-825685,825944,825664,827344,827277,825672, Fax. 0271-

KP2KP Sragen
Jalan Raya Sukowati No. 84, Sragen 57213 . Telp. 0271-891087,893344, Fax. 0271-891087

KPP Pratama Kebumen
Jalan Arungbinang No. 10, Kebumen 54312 . Telp. 0287-382361,381847,381848, Fax. 0287-381846

KPP Pratama Sukoharjo
Jalan Kopral Sayom (Ring Road), Klaten Lor 57431 . Telp. 0272-322889,322487,326064,325642,322716,322946,322939, Fax. 0272-322889

KP2KP Wonogiri
Jalan Mayjen Sutoyo No. 6, Wonogiri . Telp. 0273-321505, Fax. 0273-321505

KPP Pratama Magelang
Jalan Veteran No. 20, Magelang 56117 . Telp. 0293-362430,362280,364516,363925,362481,362420,362439,362148,362482, Fax. 0293-364417

KP2KP Muntilan
Jalan Yasmudi No. 1, Muntilan . Telp. 0293-587047, Fax. 0293-587047

Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta
Jalan Ring Road Utara No. 10 Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta 55282 . Telp. 0274-4333951,4333952,4333953, Fax. 0274-4333954

KPP Pratama Sleman
Jalan Ring Road Utara No. 10 Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta 55282 . Telp. 0274-4333940, Fax. 0274-4333957

KPP Pratama Yogyakarta
Jalan Panembahan Senopati No. 20, Yogyakarta 55121 . Telp. 0274-380415,373403,376810, Fax. 0274-380417

KPP Pratama Wonosari
Jalan Ring Road Utara No. 10 Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta 55282 . Telp. 0274-4333942, Fax. 0274-4333941

KPP Pratama Wates
Jalan Ring Road Utara No. 10 Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta 55282 . Telp. 0274-4333943, Fax. 0274-4333944

KPP Pratama Bantul
Jalan Urip Sumoharjo Gose, Bantul . Telp. 0274-368504,368510,368514, Fax. 0274-368582

Kanwil DJP Jawa Timur I
Jalan Jagir Wonokromo No. 104 Lantai VI dan VIII Kotak Pos 1012 SBY, Surabaya . Telp. 031-8482480,8481128, Fax. 031-8481127

KPP Madya Surabaya
Jalan Jagir Wonokromo No. 100-104, Surabaya . Telp. 031-8482651, Fax. 031-8482557

KPP Pratama Surabaya Genteng
Jalan Kayoon No. 28 (Gedung Belakang), Surabaya 60271 . Telp. 031-5473293,5322584,, Fax. 031-5473302

KPP Pratama Surabaya Gubeng
Jalan Sumatera No. 22-24 , Surabaya 60281 . Telp. 031-5038188,5031905, Fax. 031-5031566

KPP Pratama Surabaya Krembangan
Jalan Indrapura No. 5 , Surabaya 60175 . Telp. 031-3556879, Fax. 031-3556880

KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan
Jalan Indrapura No. 5 , Surabaya 60175 . Telp. 031-3523093-6, Fax. 031-3571156

KPP Pratama Surabaya Rungkut
Jalan Jagir Wonokromo No. 104, Surabaya 60244 . Telp. 031-8481120,8483196, Fax. 031-8483197

KPP Pratama Surabaya Sawahan
Jalan Dinoyo No. 111 , Surabaya 60008 . Telp. 031-5665230-32,,5615385-39, Fax. 031-

KPP Pratama Surabaya Simokerto
Jalan Dinoyo No. 111 , Surabaya 60008 . Telp. 031-5479702,5479707,5479709,5479710,5481470, Fax. 031-5464366

KPP Pratama Surabaya Mulyorejo
Jalan Jagir Wonokromo No. 100 , Surabaya . Telp. 031-8483906-07,8483909, Fax. 031-8483905

KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal
Jalan Bukit Darmo Golf No. 1 , Surabaya 60189. Telp. 031-7347233,7347234, Fax. 031-7347232

KPP Pratama Surabaya Tegalsari
Jalan Dinoyo No. 111 , Surabaya . Telp. 031-5615369,5615385,5615389, Fax. 031-5615367

KPP Pratama Surabaya Wonocolo
Jalan Jagir Wonokromo No. 104, Surabaya 60008 . Telp. 031-8417629, Fax. 031-8411692

KPP Pratama Surabaya Karang Pilang
Jalan Jagir Wonokromo No. 100 , Surabaya . Telp. 031-8483910,8483912-13, Fax. 031-8483914

Kanwil DJP Jawa Timur II
Jalan Raya Juanda, Semambung, Sidoarjo . Telp. 031 -8672483,8672484,8672494,8672262, Fax. 031 -

KPP Madya Sidoarjo
Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Sidoarjo 61254. Telp. 031 -8686123, Fax. 031 -8686124

KPP Pratama Bojonegoro
Jalan Teuku Umar No. 17 , Bojonegoro . Telp. 0353 -883711,8819, Fax. 0353 -881380

KPP Pratama Lamongan
Jalan Simpang Kusumabangsa No. 2, Lamongan . Telp. 0322 -322184, Fax. 0322 -

KPP Pratama Gresik Utara
Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 700, Gresik 61161 . Telp. 031 -3956640,3956641, Fax. 031 -3956585

KPP Pratama Gresik Selatan
Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 700, Gresik 61161 . Telp. 031 -3951229,3950254, Fax. 031 -3950254

KPP Pratama Madiun
Jalan D. I. Panjaitan No. 4 , Madiun 63131 . Telp. 0351 -464131,464914, Fax. 0351 -464914

KP2KP Caruban
Jalan Panglima Sudirman No. 73 Caruban, Madiun 63153 . Telp. 0351 -464828, Fax. 0351 -

KPP Pratama Mojokerto
Jalan Gajah Mada No. 145 , Mojokerto 61314 . Telp. 0321 -322050-51,328481-82, Fax. 0321 -322864

KP2KP Mojosari
Jalan R. A. Basuni KM. 5, Jampirogo, Sooko, Mojokerto . Telp. 321-321442, Fax. 321-321441

KP2KP Jombang
Jalan Merdeka No. 157, Jombang . Telp. 0321-861609, Fax. 0321-874490

KPP Pratama Sidoarjo Barat
Jalan Lingkar Barat Gelora Delta , Sidoarjo 61211. Telp. 031 -8959700, Fax. 031 -8959800

KPP Pratama Sidoarjo Selatan
Jalan Raya Jati No. 6 , Sidoarjo 61217 . Telp. 031 -8942136,8942137, Fax. 031 -8941714

KPP Pratama Sidoarjo Utara
Jalan Pahlawan No. 55 , Sidoarjo 61212 . Telp. 031 -8941013,896289, Fax. 031 -8941035

KPP Pratama Tuban
Jalan Basuki Rachmad No. 151, Tuban, Tuban 62314 . Telp. 0356 -328334,,328350,,328356,,328309, Fax. 0356 -333116

KPP Pratama Ngawi
Jalan Salak No. 42 Madiun, Madiun 63131. Telp. 0351- 459185,459186, Fax. 0351 -464418

KP2KP Magetan
Jalan Karya Dharma No. 8 Ds. Ringin Agung, Magetan . Telp. 0351 -895093, Fax. 0351 -895093

KPP Pratama Ponorogo
Jalan Soekarno Hatta No. 194, Ponorogo, Ponorogo 63911 . Telp. 0352 -481621,462856, Fax. 0352 -462856

KP2KP Pacitan
Jalan Cut Mutia No. 2, Pacitan . Telp. 0357 -881209, Fax. 0357 -881209

KPP Pratama Pamekasan
Jalan R. Abdul Aziz No. 111, Pamekasan 69317 . Telp. 0324 -322170,322924, Fax. 0324 -322983

KP2KP Sumenep
Jalan Trunojoyo No. 135 , Sumenep . Telp. 0328 -662031, Fax. 0328 -662031

KPP Pratama Bangkalan
Jalan Jokotole No. 1 Pamekasan, Pamekasan 69321 . Telp. 0324 -322875,322944, Fax. 0324 -326709

KP2KP Sampang
Jalan Jamaludin No. 2 , Sampang . Telp. 0323 -321615, Fax. 0323 -321615

Kanwil DJP Jawa Timur III
Jalan Letjend. S. Parman No. 100 , Malang 65122 . Telp. 0341-403333,403461, Fax. 0341-403463

KPP Madya Malang
Malang Trade Center Jalan Panji Suroso, Malang . Telp. 0341-402021-3,402225,402226, Fax. 0341-402027

KPP Pratama Banyuwangi
Jalan Adi Sucipto No. 27 A, Banyuwangi 68416 . Telp. 0333-428451,416897, Fax. 0333-428452

KPP Pratama Batu
Jalan Letjend. S. Parman No. 100 , Malang 65122 . Telp. 0341-403411,403541, Fax. 0341-403540

KPP Pratama Singosari
Jalan Raden Intan No. 10 , Malang 65126 . Telp. 0341-481595,481596, Fax. 0341-491082

KPP Pratama Kepanjen
Jalan Panglima Sudirman No. 1, Kepanjen 65163. Telp. 0341-398393, Fax. 0341-398350

KPP Pratama Blitar
Jalan Kenari Kav. 7, Blitar 66134 . Telp. 0342-816316, Fax. 0342-816315

KP2KP Wlingi
Jalan Imam Bonjol No. 9, Blitar . Telp. 0342-801446, Fax. 0342-802266

KPP Pratama Jember
Jalan Karimata No. 54 A, Jember 68121 . Telp. 0331-324907,324908, Fax. 0331-324906

KPP Pratama Kediri
Jalan Brawijaya No.6, Kediri . Telp. 0354-682063,681464,682042, Fax. 0354-682052

KPP Pratama Pare
Jalan Hasanuddin No. 16 , Kediri 64122 . Telp. 0354-680623, Fax. 0354-684369

KP2KP Nganjuk
Jalan Dermojoyo No. 18, Nganjuk . Telp. 0354-322103, Fax. 0354-322103

KPP Pratama Malang Selatan
Jalan Merdeka Utara No. 3 , Malang 65119 . Telp. 0341-361121,361971,365167, Fax. 0341-364407

KPP Pratama Malang Utara
Jalan Letjend. S. Parman No. 100 , Malang 65122 . Telp. 0341-403411,403541,403547, Fax. 0341-403540

KPP Pratama Pasuruan
Jalan Panglima Sudirman No. 29, Pasuruan 67115 . Telp. 0343-410777,424125, Fax. 0343-426930

KP2KP Bangil
Jalan Sultan Agung No. 20, Bangil . Telp. 0343-413777,432222, Fax. 0343-432223

KPP Pratama Probolinggo
Jalan Mastrip No. 169-171 , Probolinggo 67212 . Telp. 0335-420472,420473, Fax. 0335-420470

KP2KP Kraksaan
Jalan P. Sudirman, Probolinggo . Telp. 0335-841661,843371, Fax. 0335-

KP2KP Lumajang
Jalan Achmad Yani No. 6, Lumajang . Telp. 0334-880827, Fax. 0334-881827

KPP Pratama Situbondo
Jalan Basuki Rahmad No. 235 , Situbondo 68322 . Telp. 0338-671969,,672167, Fax. 0338-673701

KP2KP Bondowoso
Jalan Veteran No. 6 - 8, Bondowoso . Telp. 0332-421455, Fax. 0332-422360

KPP Pratama Tulungagung
Jalan Ki Mangun Sarkoro No. 17 Beji Boyolangu, Tulungagung 66212 . Telp. 0355-336668,336692, Fax. 0355-336687

KP2KP Trenggalek
Jalan Abdul Rahman Saleh No. 8, Trenggalek . Telp. 0355-791446, Fax. 0355-791446

Kanwil DJP Kalimantan Barat
Jalan Jenderal A. Yani No. 1 , Pontianak 78124 . Telp. 0561-712692,712635,712785, Fax. 0561-712785 711144

KPP Pratama Ketapang
Jalan Lekol M. Tohir No.10 , Ketapang 78812 . Telp. 0534-32404, Fax. 0534-32404

KPP Pratama Pontianak
Jalan Sultan Abdurachman No. 1 , Pontianak 78116 . Telp. 0561-734580,733476,736340,734075, Fax. 0561-734026

KPP Pratama Mempawah
Jalan Sultan Abdurachman No. 76 , Pontianak 78121 . Telp. 0561-736735, Fax. 0561-732321

KP2KP Mempawah
Jalan G. M. Taufik No. 3 , Mempawah 78912 . Telp. 0561-691065, Fax. 0561-691033

KPP Pratama Sanggau
Jalan Jend. Sudirman No. 45 , Sanggau 78501 . Telp. 0564-23699,23499, Fax. 0564-23299

KP2KP Ngabang
Jalan KM. 2, Desa Mungguk, Kec. Ngabang, Kab. Landak, Ngabang . Telp. -, Fax. -

KP2KP Sekadau
Jalan Terminal RT. 02/RW. 01, Desa Sungai Ringin, Kec. Sekadau Hilir, Sekadau . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Singkawang
Jalan Gusti Sulung Lelanang No. 35 , Singkawang 79123 . Telp. 0562-633510,636958, Fax. 0562-635511

KP2KP Bengkayang
Jalan Sanggau Ledo RT. 01/RW. 01, Kel. Sabelo, Bengkayang . Telp. -, Fax. -

KP2KP Sambas
Jalan Pani Anom No. 16, Sambas 79411 . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Sintang
Jalan Apai Semangai No. 61 , Sintang 78611 . Telp. 0565-21206,24493, Fax. 0565-22800

KP2KP Putussibau
Jalan Komodor Yos Sudarso No. 141 , Putussibau . Telp. 0567-21137, Fax. 0567-21137

KP2KP Nangapinoh
Jalan Provinsi Sidomulyo , Melawi 78672, Nangapinoh . Telp. 0568-22354, Fax. 0568-22354

Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah
Jalan A. Yani Km. 6,7, Banjarmasin 70111 . Telp. 0511-3258989,3272878, Fax. 0511-3272768

KPP Pratama Banjarbaru
Jalan Jend. A. Yani Km. 33,8 Komplek Citra Megah , Banjarbaru 70712 . Telp. 0511-4777748,4782833,4780163, Fax. 0511-4780963

KP2KP Pelaihari
Jalan H. Boejasin No. 34, Pelaihari . Telp. 0512-21125, Fax. 0512-22800

KP2KP Martapura
Jalan Jend. Sudirman No. 25 Kota Baru, Martapura . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Banjarmasin
Jalan Gatot Subroto No 22 (Eks. Gedung BPKP) Banjarmasin, Banjarmasin 70111. Telp. 0511-3254888, Fax.

KP2KP Marabahan
Jalan Putri Junjung Buih No. 34, Marabahan 70513 . Telp. 0511-4799062, Fax. 0511-4799062

KPP Pratama Barabai
Jalan Ir. P. H. M. Noor No. 10, Barabai 71314 . Telp. 0517-41913,41026, Fax. 0517-41752

KP2KP Rantau
-, - . Telp. -, Fax. -

KP2KP Kandangan
Jalan Pahlawan No. 33 , Kandangan 71211 . Telp. 0517-21314, Fax. 0517-21789

KPP Pratama Batulicin
Jalan Raya Batulicin Kampung Baru, Kec. Simpang Empat , Batulicin . Telp. -, Fax. -

KP2KP Kota Baru
Jalan Lintas Sumatera Simpang Empat Kota Baru Dharmasraya, Solok . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Palangkaraya
Jalan Yos Sudarso No. 5 , Palangkaraya 73111 . Telp. 0536-3235368,3235712, Fax. 0536-3221028

KP2KP Kuala Karun
-, - . Telp. -, Fax. -

KP2KP Kuala Kapuas
Jalan Tambun Bungai No. 31 , Kuala Kapuas 73516 . Telp. 0513-21040, Fax. 0513-21040

KP2KP Pulang Pisau
Jalan Darung Bawan No 57 Kelurahan Anjir KEc Callan Ilir Kab Pulang Pisau, - . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Pangkalanbun
Jalan H. M. Rafii, Pangkalan Bun 74112 . Telp. 0532-25940,25939, Fax. 0532-25938

KP2KP Nanga Bulik
-, - . Telp. -, Fax. -

KP2KP Sukamara
-, - . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Tanjung
Jalan Ir. P. H. M. Noor, Mabuun Raya Terminal Tanjung , Pembataan-Tanjung . Telp. 0526-2021125, Fax. 0526-2021250

KP2KP Paringin
Jalan A Yani Kel Paringin Selatan RT 03, Paringin . Telp. 0526-2028793, Fax. -

KP2KP Amuntai
Jalan Norman Umar No. 5 , Amuntai . Telp. 0527-61678, Fax. 0527-61678

KP2KP Balangan
-, - . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Sampit
Jalan Jend. Ahmad Yani No. 7 , Sampit 74322 . Telp. 0531-21172, Fax. 0531-21308

KP2KP Kasongan
Jalan Tjilik Riwut KM 0,5 Kasongan, - . Telp. -, Fax. -

KP2KP Kuala Pambuang
Jalan Mayjen D.I. Panjaitan No. 3 , Kuala Pambuang . Telp. 0531-21224, Fax. 0531-21224

KPP Pratama Muara Teweh
Jalan Jend. Ahmad Yani No. 167 , Muara Teweh 73811 . Telp. 0519-21216, Fax. 0519-24456

KP2KP Buntok
Jalan Pelita Raya No. 7, Buntok 73712 . Telp. 0525-21214, Fax. 0525-21214

KP2KP Tamiang Layang
Jalan A. Yani No. 51, Tamiang Layang, Barito Timur . Telp. -, Fax. -

KP2KP Puruk Cahu
Jalan A. Yani, Murung Raya . Telp. -, Fax. -

Kanwil DJP Kalimantan Timur
Gedung Keuangan Negara Lt. 3 Jalan Jend. A. Yani No. 68-69, Balikpapan 76116 . Telp. 0542-733835,42472, Fax. 0542-421900

KPP Madya Balikpapan
Jalan Kapten Pierre Tendean No. 30, Balikpapan 76115 . Telp. 0542-441260,441483, Fax. 0542-424420 441403

KPP Pratama Penajam
Jalan A. Yani No. 01, Balikpapan 76121 . Telp. 0542-418137, Fax. 0542-730144

KP2KP Tanah Grogot
Jalan Jend. Sudirman No. 26 , Tanah Grogot Pasir 76211 . Telp. 0543-21202, Fax. 0543-21202

KPP Pratama Balikpapan
Jalan Ruhui Rahayu No. 01 Ring Road, Balikpapan 76115 . Telp. 0542-876088, Fax. 0542- 871339

KPP Pratama Bontang
Jalan Jenderal Sudirman No. 54, Bontang 75311 . Telp. 0548-27716, Fax. 0548-27716

KP2KP Sangatta
Jalan Yos Sudarso II No. 01 , Sangatta 75611 . Telp. 0549-22002, Fax. 0549-25540

KPP Pratama Tarakan
Jalan Jend. Sudirman No. 104 , Tarakan 77121 . Telp. 0551-23830, Fax. 0551-51130

KP2KP Nunukan
Jalan R. E. Martadinata RT. 06, Nunukan . Telp. 0556-21020, Fax. 0556-21020

KPP Pratama Samarinda
Jalan M. T. Haryono No. 17 , Samarinda 75117 . Telp. 0541-7040203, Fax. 0541-754313

KPP Pratama Tanjung Redeb
Jalan Jend. Sudirman No. 104 , Tarakan 77121 . Telp. 0551-23826, Fax. 0551-23825

KP2KP Tanjung Selor
Jalan Langsat No. 38, Tanjung Selor . Telp. 0552-21262, Fax. 0552-21262

KP2KP Malinau
Jalan Jend. Sudirman No. 104, Tarakan 77121 . Telp. 0551-23830, Fax. 0551-51130

KPP Pratama Tenggarong
Jalan Basuki Rahmad No. 42, Samarinda 75117 . Telp. 0541-743101, Fax. 0541-741431

KP2KP Sendawar
Jalan Jend. Sudirman Proyok, Sendawar . Telp. 0545-41563,42017, Fax. 0545-41563

Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara
Jalan Urip Sumoharjo Km. 4 GKN II Lt. 5, Makassar 90232 . Telp. 0411-456131,456132, Fax. 0411-456976

KPP Madya Makassar
Jalan Jenderal Sudirman No. 54 B, Makassar 90113 . Telp. 0411-8111882,8111883,8111885,8111886, Fax. 0411-833078

KPP Pratama Makassar Utara
Jalan Urip Sumoharjo Km. 4 GKN I Lt. 1, Makassar 90232 . Telp. 0411-456954,456135, Fax. 0411-456132

KPP Pratama Makassar Barat
Jalan Balaikota No. 15, Makassar 90111 . Telp. 0411-334315,334316, Fax. 0411-336066

KPP Pratama Makassar Selatan
Jalan Urip Sumoharjo Km. 4 GKN I Lt. 1, Makassar 90232 . Telp. 0411-441681,44168, Fax. 0411-441259

KPP Pratama Bulukumba
Jalan Sultan Hasanuddin, Kel. Bintaroe Kec. Ujung Bulukumba, Bulukumba . Telp. 0413-81985,84046, Fax. 0413-82161

KP2KP Benteng
Jalan Ki Hajar Dewantara No. 51, Benteng Selayar 92812 . Telp. 0414-21318, Fax. 0414-21470

KP2KP Sinjai
Jalan Bulo-Bulo Barat No. 1, Komp. Dispenda Sinjai, Sinjai . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Bantaeng
Jalan Andi Mannapiang, Bantaeng . Telp. 0413-21188,21189,21190, Fax. 0413-22049

KP2KP Bontosunggu
Jalan Pahlawan, Kel.Emprong, Kec.Binamu, Jeneponto . Telp. -, Fax. -

KP2KP Sungguminasa
Jalan Mesjid Raya No. 24, Sungguminasa, Gowa . Telp. 0411-861143, Fax. 0411-883710

KP2KP Takalar
Jalan Jend. Sudirman, Takalar . Telp. 0419-21880, Fax. 0419-21880

KPP Pratama Watampone
Jalan Sangir No. 3, Watampone 92732 . Telp. 0481-21047,21167, Fax. 0481-21167

KP2KP Watansoppeng
Jalan Pemuda No. 9, Watansoppeng . Telp. 0484-21023, Fax. 0484-

KP2KP SengkangJalan Nusa Indah No. 2, Sengkang . Telp. 0485-21169, Fax. 0485-

KPP Pratama Maros
Jalan Jend.Sudirman Km. 28, Pettuadae, Turikale, Maros 90552 . Telp. 0411-373069, Fax. 0411-372536

KP2KP Pangkajene
Jalan Ketimun Kel. Mappasaile Kec. Pangkajene, Pangkajene . Telp. 0410-324479, Fax. 0410-324479

KPP Pratama Palopo
Jalan Merdeka No. 55, Palopo . Telp. 0471-23519,21060,22584, Fax. 0471-22582

KP2KP Malili
Jalan Dr. Ratulangi (Depan Rujab Bupati Lueu Timur), Lueu Timur . Telp. -, Fax. -

KP2KP Masamba
Jalan Ahmad Yani No. 24 A , Masamba . Telp. 0473-22261, Fax. 0473-22261

KP2KP Makale
Jalan Pongtiku No. 26, Karassik, Rinding Batu, Kesu, Tana Toraja, Makale 91831 . Telp. 0423-21400, Fax. 0423-21400

KPP Pratama Pare-Pare
Jalan Jend. Sudirman No. 49, Pare Pare 91921 . Telp. 0421-22866,22183, Fax. 0421-22243

KP2KP Enrekang
Jalan Buttu Juppandang No. 85, Enrekang . Telp. -, Fax. -

KP2KP Pinrang
Jalan Sultan Hasanuddin No.19, Barru . Telp. 0427-21778, Fax. 0427-21778

KP2KP Sidrap
Jalan Ganggawa No. 4, Sidrap . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Majene
Jalan Jend.Sudirman No. 81, Majene 91412 . Telp. 0422-22608, Fax. 0422-21097

KP2KP Polewali
Jalan Dr. Ratulangi (Poros Polewali), Kel. Darma, Kec. Polewali, Polewali Mandar . Telp. -, Fax. -

KP2KP Mamasa
Jalan Poros Mamasa, Kel. Osango, Kec. Mamasa, Mamasa . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Mamuju
Jalan Diponegoro Blok C No. 08 Komp. Pasar Regional, Mamuju . Telp. 0426-21332, Fax. 0426-21332

KP2KP Pasangkayu
Jalan Diponegoro Blok C No. 08 Komp. Pasar Regional, Mamuju . Telp. 0426-21332, Fax. 0426-21332

KPP Pratama Kendari
Jalan Sao-Sao No. 188, Bende, Kendari 93117 . Telp. 0401-325550, Fax. 0401-326230

KP2KP Unaaha
Jalan Poros Kendari-Konawe Selatan Desa Aepodu, Kec. Laeya - Andoolo, Konawe Selatan . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Kolaka
Jalan Diponegoro No. 35 , Kendari . Telp. 0401-321014, Fax. 0401-322090

KP2KP Lasusua
Jalan Pahlawan, No. 66, Kolaka . Telp. 0405-21055, Fax. 0405-21055

KP2KP Rumbia
Jalan Beruang No. 2 Desa Lingkungan I Lauru, Bombana . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Bau-Bau
Jalan Beto Ambari No. 35, Bau Bau 93725 . Telp. 0402-2821639,2821204, Fax. 0402-2821204

KP2KP Raha
Jalan Kelinci No. 2, Muna, Raha . Telp. 0403-21180, Fax. 0403-21180

Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara
Jalan 17 Agustus No. 17 , Manado 95119 . Telp. 0431-851803,,851785,851473,851411,850343,861015, Fax. 0431-862742 851803

KPP Pratama Bitung
Jalan 17 Agustus, Manado 95119 . Telp. 0431-851635,854763, Fax. 0431-864497

KP2KP Tondano
Jalan Manguni Wewelan, Tondano . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Manado
Jalan Gunung Klabat , Manado 95117 . Telp. 0431-851621,863597,862280, Fax. 0431-852622

KP2KP Tomohon
Jalan Raya Tomohon Kakaskasen, Tomohon . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Gorontalo
Jalan Arif Rahman Hakim , Gorontalo 96128 . Telp. 0435-830010,831035, Fax. 0435-830009

KP2KP Limboto
Jalan Ade Irma Suryani No. 102 , Limboto 96211 . Telp. 0435-881038, Fax. 0435-

KP2KP Marissa
Desa Teratai Kec. Marissa, Pohuwatu . Telp. -, Fax. -

KP2KP Tilamuta
Desa Iamu, Boalemo, Tilamuta . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Kotamobagu
Jalan Trans Sulawesi Kel. Bitung, Minahasa Selatan . Telp. 0430-22779, Fax. 0430-22780

KP2KP Amurang
Jalan Desa Pondang (Trans Sulawesi), Amurang . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Tahuna
Jalan Tatehe No. 62, Apeng - Sembeka, Tahuna 95811 . Telp. 0432-24473, Fax. 0432-24472

KP2KP Talaud
Melonguane Barat, Talaud, Melonguane . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Luwuk
Jalan Yos Sudarso No. 14 , Luwuk 94715 . Telp. 0461-21052,22207, Fax. 0461-22098

KP2KP Banggai
Jalan Mutiara, Banggai Kepulauan, Banggai . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Palu
Jalan Prof. M. Yamin No. 94 , Palu 94112 . Telp. 0451-421625,421725, Fax. 0451-422730

KP2KP Banawa
Jalan Desa Gunung Bale, Kec. Banawa, Donggala . Telp. -, Fax. -

KP2KP Parigi
Jalan Trans Sulawesi, Parigi Mautong, Parigi . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Poso
Jalan Pulau Kalimantan No. 23 , Poso 94619 . Telp. 0452-21387,21385, Fax. 0452-21224

KP2KP Bungku
Komplek Perkantoran Pemda Morowali, Bungku . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Toli-Toli
Jalan Magamu No. 102 , Tolitoli 94515 . Telp. 0453-23765, Fax. 0453-24296

KP2KP Buol
Jalan Siswa, Buol . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Tobelo
Jalan Yos Sudarso No. 3 , Ternate 97112 . Telp. 0921-22345,21421, Fax. 0921-21721

KP2KP Maba
Jalan Trans Kota Maba, Halmahera Timur, Maba . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Ternate
Jalan Yos Sudarso No. 288 , Ternate 97112 . Telp. 0921-21070,21352, Fax. 0921-22358

KP2KP Sanana
Jalan Desa Waimaha, Ds. Fogi, Kepulauan Sula, Sanana . Telp. -, Fax. -

KP2KP Tidore
Jalan Jend. A. Yani , Soa Sio-Tidore Kepulauan . Telp. 0920-61045, Fax. 0920-61045

KP2KP Labuha
Jalan Usmansyah No.3, Halamahera Selatan, Labuha . Telp. -, Fax. -

KP2KP Soa-sio
-, - . Telp. -, Fax. -

Kanwil DJP Bali
Jalan Kapten Tantular No. 4 GKN II , Denpasar 80235 . Telp. 0361-263893,263894,221455, Fax. 0361-263895

KPP Madya Denpasar
Jalan Raya Puputan No. 29 Renon, Denpasar 80234 . Telp. 0361-227333,,262222, Fax. 0361-226999, 239699(sekre)

KPP Pratama Badung Selatan
Jalan Kapten Tantular No. 4 GKN II , Denpasar 80235 . Telp. 0361-246775,234803,263891,263892, Fax. 0361-234803

KPP Pratama Badung Utara
Jalan A. Yani No. 100 , Denpasar . Telp. 0361-7804483,7804482,226749, Fax. 0361-226749

KP2KP Kerobokan
Jalan Raya Uluwalu No. 4, Br. Kelan Tuban, Kuta, Badung . Telp. 0361-705768,702797, Fax. 0361-702797

KPP Pratama Gianyar
Jalan Dharma Giri Blahbatuh, Gianyar . Telp. 0361-22241, Fax. 0361-22241

KP2KP Amlapura
Jalan Sultan Agung No. 3, Amlapura 80811 . Telp. 0363-21339, Fax. 0363-21339

KP2KP Ubud
Jalan Raya Teges, Goa Gajah, Gianyar . Telp. 0361-978498, Fax. 0361-978498

KPP Pratama Denpasar Barat
Jalan Raya Puputan No. 13 Renon , Denpasar 80234 . Telp. 0361-240375,239985,239638, Fax. 0361-239351

KPP Pratama Denpasar Timur
Jalan Kapten Tantular No. 4 GKN II , Denpasar 80235 . Telp. 0361-221304,221214,221237,221303, Fax. 0361-221285

KPP Pratama Singaraja
Jalan Udayana No. 10 GKN II, Singaraja 81116 . Telp. 0362-22135,27380,,,21949, Fax. 0362-22241

KPP Pratama Tabanan
Jalan Pulau Batam No. 33, Tabanan . Telp. 0361-611104, Fax. 0361-

KP2KP Negara
Jalan Mayor Sugianyar No. 11 , Negara 82217 . Telp. 0365-41121, Fax. 0365-41121

Kanwil DJP Nusa Tenggara
Jalan Jenderal Sudirman No. 36 Rembiga, Mataram 83124 . Telp. 0370-647862,639365,639439,637343,637059,637320,637304, Fax. 0370-647883

KPP Pratama Mataram Timur
Jalan Pajanggik No. 60 , Mataram 83121 . Telp. 0370-631431,632652, Fax. 0370-625848

KPP Pratama Mataram Barat
Jalan Raya Langko No. 74 , Mataram 83114 . Telp. 0370-0,633006, Fax. 0370-633724

KPP Pratama Praya
Jalan Arif Rahman Hakim No. 49 , Mataram 83126 . Telp. 0370-623797,623718, Fax. 0370-622948

KP2KP Gerung
Jalan W. R. Supratman No. 38, Praya . Telp. 0364-654147, Fax. 0364-654147

KP2KP Selong
Jalan Prof. M. Yamin , Selong 83612 . Telp. 0367-213398, Fax. 0367-21651

KPP Pratama Sumbawa Besar
Jalan Garuda No. 109 , Sumbawa Besar 84312 . Telp. 0371-626393,625139, Fax. 0371-21230

KP2KP Taliwang
Jalan Undru, Sumbawa Barat . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Raba Bima
Jalan Soekarno-Hatta No. 177 , Raba Bima 84115 . Telp. 0374-44124,44262,647124, Fax. 0374-43227

KP2KP Dompu
Jalan Beringin No. 45, Dompu 84212 . Telp. 0373-21161, Fax. 0373-21161

KPP Pratama Ende
Jalan El Tari No. 8, Ende 86316 . Telp. 0381-21050, Fax. 0381-21050

KP2KP Bajawa
Jalan S. Parman Kel. Trikora, Bajawa 86414 . Telp. 0384-21216, Fax. 0384-21452

KPP Pratama Ruteng
Jl. Yos Sudarso No. 26 , Ruteng Manggarai NTT . Telp. (0385)22564 , Fax. (0385)22564

KP2KP Labuanbajo
Jalan Pantai Pede No. 3A, Labuanbajo . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Maumere
Jalan El Tari , Maumere 86113 . Telp. 0382-21336,21061,21598, Fax. 0382-21373

KP2KP Larantuka
Jalan Basuki Rahmat No. 45 A , Larantuka 86218 . Telp. 0383-21129, Fax. 0383-21129

KPP Pratama Atambua
Jalan El Tari II GKN Lt. 5, Kupang 85111 . Telp. 0380-825503,823506, Fax. 0380-825110

KP2KP Kalabahi
Jalan Diponegoro No. 19, Kalabahi 85812 . Telp. 0386-21047, Fax. 0386-21048

KPP Pratama Kupang
Jalan Palapa No. 8 , Kupang 85111 . Telp. 0380-821591,833165,821123,821125,833568, Fax. 0380-833211

KP2KP Baa
Jalan Gereja, Baa . Telp. -, Fax. -

KP2KP Soe
Jalan Gajah Mada No. 51, Soe 85111 . Telp. 0388-21345, Fax. 0388-21345

KPP Pratama Waingapu
Jalan Ahmad Yani No. 34, Waingapu 87111 . Telp. 0387-62893,62931, Fax. 0387-62892

KP2KP Waikabubak
Jalan Bhayangkara No. 83 A, Waikabukak . Telp. 0387-21019, Fax. 0387- 21019 21167

Kanwil DJP Papua dan Maluku
Jalan Raya Abepura Kotaraja , Jayapura 99224. Telp. 0967-589177,589178, 589174, Fax. 0967-589175, 589176

KPP Pratama Ambon
Jalan Raya Pattimura 18 GKN , Ambon 97124 . Telp. 0911-344345,,341078, Fax. 0911-344362

KP2KP Namlea
Jalan Namatok, Namlea . Telp. -, Fax. -

KP2KP Masohi
Jalan Geser No. 3 , Masohi 96511 . Telp. 0914-0,2119, Fax. 0914-21160

KP2KP Piru
Jalan Lintas Seram, Piru . Telp. -, Fax. -

KP2KP Bula
Jalan Tangsi, Bula . Telp. -, Fax. -

KP2KP Dobo
Jalan Ali Murtopo, Dobo . Telp. -, Fax. -

KP2KP Tual
Jalan Pahlawan Revolusi , Tual 97611 . Telp. 0916-21189, Fax. 0916-21910

KP2KP Saumlaki
Jalan Poros, Saumlaki . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Jayapura
Jalan A. Yani No. 8 GKN , Jayapura 91111 . Telp. 0967-535720,534360,535719,531981, Fax. 0967-534145

KP2KP Sarmi
Jalan Syamor, Sarmi . Telp. -, Fax. -

KP2KP Wamena
Jalan Yos Sudarso No. 60 , Wamena 99511 . Telp. 0969-31228, Fax. 0969-33567

KPP Pratama Merauke
Jalan Raya Mandala Muli, Merauke . Telp. 0971-321136, Fax. 0971-

KPP Pratama Manokwari
Jalan Yos Sudarso No. 12, Manokwari . Telp. 0986-211549, Fax. 0986-211549

KP2KP Bintuni
Jalan Bintuni Raya, Bintuni . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Sorong
Jalan Jend. Sudirman No. 26 , Sorong 98415 . Telp. 0951-321492,321050,323130,321417, Fax. 0951-322424

KP2KP Fak-Fak
Jalan Jend. A. Yani , Fak Fak . Telp. 0956-22050, Fax. 0956-22050

KP2KP Terminambuan
Jalan Raya Klamono Aimas, Terminambuan . Telp. -, Fax. -

KP2KP Kaimana
Jalan Utarum, Kaimana . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Timika
Jalan Cendrawasih SP. II , Timika 99910 . Telp. 0901-323369,323453,323603, Fax. 0901-323083

KPP Pratama Biak
Jalan Adibai Sumberker Samofa , Biak 98117 . Telp. 0981-25120,25121,25122,21415, Fax. 0981-23681

KP2KP Serui
Jalan Maluku No. 28 , Serui 98211 . Telp. 0983-31737, Fax. 0983-31737

KP2KP Nabire
Jalan Bd. Danomira No. 1, Nabire 98815 . Telp. 0984-21513, Fax. 0984-21513

Kanwil DJP Jakarta Khusus
Jalan Tebet Raya No. 9 , Jakarta Selatan . Telp. 021-, Fax. 021-

KPP Penanaman Modal Asing SatuJalan TMP Kalibata , Jakarta Selatan 12760 . Telp. 021-7893767,7941890,7941891, Fax. 021-7975359

KPP Penanaman Modal Asing Dua
Jalan TMP Kalibata , Jakarta Selatan 12760 . Telp. 021-7948536, Fax. 021-7948191

KPP Penanaman Modal Asing Tiga
Jalan TMP Kalibata , Jakarta Selatan 12760 . Telp. 021-7948462,7948610,7948271,7948588, Fax. 021-7902445

KPP Penanaman Modal Asing Empat
Jalan TMP Kalibata , Jakarta Selatan 12760 . Telp. 021-79192244,79192111,79192211, Fax. 021-79192255 79192424 79191777

KPP Penanaman Modal Asing Lima
Jalan TMP Kalibata , Jakarta Selatan 12760 . Telp. 021-7982388, Fax. 021-7980024

KPP Penanaman Modal Asing Enam
Jalan TMP Kalibata , Jakarta Selatan 12760 . Telp. 021-7974514,7944437,79196748,79197305, Fax. 021-7974516

KPP Badan dan Orang Asing Satu
Jalan TMP Kalibata , Jakarta Selatan 12760 . Telp. 021-7988568,7988571,79181004,79181005, Fax. 021-7980022

KPP Badan dan Orang Asing Dua
Jalan TMP Kalibata , Jakarta Selatan 12760 . Telp. 021-79194852, Fax. 021-79194911 79194873 79194831

KPP Perusahaan Masuk Bursa
Jalan Jend. Sudirman No. 56 , Jakarta Selatan 12190 . Telp. 021-5731687,5704581,5703403,, Fax. 021-5731205

Kanwil DJP Wajib Pajak Besar
Jalan Medan Merdeka Timur 16, Jakarta Pusat 10110 . Telp. 021-3524015, Fax. 021-3520680

KPP Wajib Pajak Besar Satu
Jalan Medan Merdeka Timur 16, Jakarta Pusat 10110 . Telp. 021-3524050, Fax. 021-3524008

KPP Wajib Pajak Besar Dua
Jalan Medan Merdeka Timur 16, Jakarta Pusat 10110 . Telp. 021-3524010, Fax. 021-3521123

KPP Badan Usaha Milik Negara
Jalan TMP Kalibata , Jakarta Selatan 12760 . Telp. 021-7975361,7980021, Fax. 021-7980025

Menurut Anda, informasi apa yang masih perlu untuk ditampilkan di Blog ini ?

Silakan kirim pendapat anda ke :

pelayananpajak@gmail.com

Saran dari anda sangat berguna bagi kita semua.
Terima Kasih.


Hormat Kami,

ttd


Angga Sena

 
Solusi Pajak is proudly powered by Blogger.com