Seputar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB)

OBJEK BPHTB :
Adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang meliputi :
• Pemindahan Hak karena :
Jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan/badan hokum lainnya, pemisahan hak yg mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yg mempunyai kekuatan hokum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, hadiah.
• Pemberian hak baru karena :
Kelanjutan pelepasan hak, diluar pelepasan hak.
Hak atas tanah yg perolehannya dikenakan BPHTB adalah: hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, hak pengelolaan.

OBJEK YANG TIDAK DIKENAKAN BPHTB :

Perwakilan diplomatik, konsulat berdasar azas perlakuakn timbal balik, negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum., badan/perwakilan organisasi internasional yg ditetapkan oleh menteri keuangan, orang/badan karena KONVERSI HAK atau karena perbuatan hukum lain yg tidak adanya perubahan nama, orang/badan karena wakaf

SUBJEK BPHTB :
Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan

WAJIB PAJAK BPHTB :
Subjek pajak diatas menjadi Wajib Pajak apabila dikenakan kewajiban membayar pajak BPHTB.

CARA MENGHITUNG BPHTB :

NPOP : Nilai Perolehan Objek Pajak
Dasar pengenaan NPOP adalah :
• Harga Transaksi, untuk jenis perolehan : Jual beli
• Nilai Pasar, untuk jenis perolehan : Tukar Menukar, Hibah, Hibah wasiat, waris, pemasukan perolehan dalam perseroan /badan hukum lain, pemisahan hak, peralihan hak krn putusan hakim, pemberian hak baru, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, hadiah
• Harga yg tercantum dalam risalah lelang, untuk Lelang.
Bila NPOP tidak diketahui ataun lebih rendah dari NJOP PBB, maka yg menjadi dasar pengenaan adalah NJOP PBB.

NPOPTKP : Nilai Perolehan Objek PajakTidak Kena Pajak
Besarnya NPOPTKP :
• Dalam Hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yg diterima orang pribadi dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, ditetapkan paling banyak Rp 300.000.000,-
• Dalam hal perolehan hak rumah sederhana sehat (RSH) dan Rumah Sususn Sederhana melalui KPR bersubsidi, ditetapkan sebesar Rp 42.000.000,-
• Selain 2 hal diatas, , ditetapkan paling banayak Rp 60.000.000,-

PENGENAAN BPHTB KARENA WARIS DAN HIBAH WASIAT
Diatur hal-hal sebagai berikut :
• BPHTB terutang sebesar 50 % dari yang seharusnya terutang
• Saat terutang sejak yg bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan
• NPOP adalah nilai pasar saat pendaftaran hak
• NPOPTKP Dalam Hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yg diterima orang pribadi dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, ditetapkan paling banyak Rp 300.000.000,-, dan Maksimum Rp 60.000.000,- jika penerima hibah wasiat selain dari yang diatas.



Surat Keterangan Fiskal

SKF berisi data pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa dan tahun tertentu. SKF dipergunakan untuk memenuhi persyaratan saat hendak melakukan penawaran pengadaan barang dan atau jasa untuk keperluan pemerintah.

Tatacara dan Persyaratan :
Wajib Pajak mengajukan permohonan SKF kepada KPP tempat WP terdaftar sesuai formulir yang telah disediakan di KPP, dengan melampirkan:
- Fotokopi SPT Tahunan PPh beserta tanda terimanya,
a. dalam hal wajib pajak bursa, SPT Tahunan 3 tahun terakhir
b. untuk WP non bursa, SPT Tahunan tahun pajak terakhir.
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Laporan keuangan lengkap yg telah diaudit KAP (untuk WP bursa)
- Daftar Pemegang saham pendiri (untuk WP bursa)
- Fotokopi surat pemberitahuan pajak terutang dan surat tanda terima setoran
pajak bumi dan bangunan tahun terakhir
- Fotokopi SSB BPHTB - (khusus untuk WPyg baru memperoleh hak atas tanah/bangunan)
- Surat Pernyataan bermeterai dari direktur atas kesanggupan melunasi utang pajak
- Surat kuasa, apabila dikuasakan.

Jangka Waktu penyelesaian :
- Paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima KPP




Lowongan PNS Departemen PU

P E N G U M U M A N Nomor : KP.01.03.Mn/ 594
PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM
TINGKAT PASCA SARJANA (S2), SARJANA (S1) UNTUK GOLONGAN III
TAHUN ANGGARAN 2008

Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia membuka kesempatan kepada para Pasca Sarjana dan Sarjana bagi yang Berwarga Negara Indonesia baik pria maupun wanita, sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum yang akan ditempatkan baik di Pusat maupun di Daerah dengan ketentuan:
I. JUMLAH YANG DIBUTUHKAN : 265 orang

Pasca Sarjana (S2), Sejumlah : 30 Orang
1 S.2 Teknik Sipil (Jalan & Jembatan, Pengairan, Konstruksi, Transportasi) 20 Orang
2 S.2 Planologi/Perencana an Wilayah Kota/Studi Pembangunan 5 Orang
3 S.2 Teknik Lingkungan 4 Orang
4 S.2 Kimia/Farmasi 1 Orang
Sarjana (S1), Sejumlah : 235 Orang
1 S.1 Teknik Sipil (Jalan & Jembatan, Pengairan, Konstruksi, Transportasi) 55 Orang
2 S.1 Teknik Arsitektur 14 Orang
3 S.1 Planologi/Perencana an Wilayah Kota/Desa 15 Orang
4 S.1 Teknik Lingkungan 15 Orang
5 S.1 Pertanian (Agronomi, Teknik Pertanian, Teknologi Pangan, Ilmu Tanah, Sosial Ekonomi Pertanian, Penyuluhan dan Komunikasi Pertanian) 12 Orang
6 S.1 Geologi 5 Orang
7 S.1 Geografi /Geohidrologi/ Hidrologi 4 Orang
8 S.1 Geodesi 10 Orang
9 S.1 Teknik Industri/Manajemen Industri 2 Orang
10 S.1 Teknik Mesin (Otomotif dan Industri) 4 Orang
11 S.1 Kimia 3 Orang
12 S.1 Teknik Fisika/Fisika Instrumen 2 Orang
13 S.1 Informatika/ Telekomunikasi (Teknik/Manajemen/ Sistem Informatika, Teknik/Ilmu Komputer, Telekomunikasi) 20 Orang
14 S.1 Ekonomi (Akuntansi, Manajemen, Ekonomi/Studi Pembangunan) 23 Orang
15 S.1 Hukum (Hukum Perdata/Tata Negara) 15 Orang
16 S.1 Sosial (Hubungan Internasional, Adm. Negara, Adm. Publik, Sosiologi, Antropologi) 20 Orang
17 S.1 Komunikasi/Publisis tik (Humas, Komunikasi Publik/Massa, Publisistik, Jurnalistik) 10 Orang
18 S.1 Perpustakaan 2 Orang
19 S.1 Pendidikan (Pendidikan Teknik Sipil/Teknologi Pendidikan/Manajeme n Pendidikan) 4 Orang

II. PERSYARATAN UMUM:

1. Warga Negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani.
2. Tidak sedang terikat perjanjian / kontrak kerja dengan instansi pemerintah / swasta lain.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS / PNS / Anggota TNI / Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS / PNS / Calon Anggota TNI / Polri serta Anggota TNI / Polri.
5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
6. Minimal mengerti / mengetahui penggunaan dasar komputer (microsoft office) dan internet (browsing & surat elektronik)

III. PERSYARATAN KHUSUS BAGI PELAMAR UMUM

1. Berijazah Pasca Sarjana (S2) dan atau Sarjana (S1) dari Perguruan Tinggi Negeri / Perguruan Tinggi Swasta yang telah mendapat akreditasi (minimal B) atau dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan dari Departemen Pendidikan Nasional, dengan persyaratan Indeks Prestasi Komulatif (IPK): untuk S1 minimal 2,75 (dua koma tujuh lima), dan S2 minimal 3,25 (tiga koma dua lima). Bagi pelamar berpendidikan S2 wajib melampirkan ijazah dan transkrip nilai jenjang S1.
2. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang tersedia yang ditetapkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
3. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) yang dibuktikan dengan hasil test kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku. Hasil Tes yang diperbolehkan adalah sebagai berikut:
* EPT yang diterbitkan oleh Lembaga Bahasa dan Pendidikan Profesional (LBPP) LIA dengan nilai minimal: 450 untuk S1 dan 475 untuk S2;
* International TOEFL®IBT (Internet Based TOEFL) dengan nilai minimal 53 untuk S1, dan 64 untuk S2;
* IELTS yang diterbitkan oleh Yayasan Pendidikan Australia (IDP) atau oleh British Council dengan nilai minimal 4.5 untuk S1 dan 5.5 untuk S2.
4. Ketentuan usia adalah sebagai berikut:
* Lahir pada 1 Desember 1980 atau sesudahnya bagi S1 (usia maksimum 28 tahun pada tanggal 1 Desembar 2008).
* Lahir pada tanggal 1 Desember 1978 atau sesudahnya bagi S2 (usia maksimum 30 tahun pada tanggal 1 Desember 2008).

IV. PERSYARATAN KHUSUS BAGI PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT) DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM:

1. Merupakan Pegawai yang tercatat dalam Database Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum. Bagi pegawai yang tidak tercatat, maka secara otomatis diperhitungkan sebagai pelamar umum.
2. Berijazah Pasca Sarjana (S2) dan atau Sarjana (S1) dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi atau dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan dari Departemen Pendidikan Nasional. Bagi pelamar berpendidikan S2 wajib melampirkan ijazah dan transkrip nilai jenjang S1.
3. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang tersedia yang ditetapkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
4. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) yang dibuktikan dengan hasil tes kemampuan bahasa inggris yang masih berlaku. Hasil Tes yang diperbolehkan untuk dilampirkan adalah sebagai berikut:
* EPT yang diterbitkan oleh Lembaga Bahasa dan Pendidikan Profesional (LBPP) LIA dengan nilai minimal: 450 untuk S1 dan 475 untuk S2;
* International TOEFL®IBT (Internet Based TOEFL) dengan nilai minimal 53 untuk S1, dan 64 untuk S2;
* IELTS yang diterbitkan oleh Yayasan Pendidikan Australia (IDP) atau oleh British Council dengan nilai minimal 4.5 untuk S1 dan 5.5 untuk S2;
* TOEFL Prediction dari Perguruan Tinggi Negeri dengan nilai: 450 untuk S1 dan 475 untuk S2.
5. Ketentuan usia adalah sebagai berikut:
* Lahir pada 1 Desember 1973 atau sesudahnya (usia maksimum 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2008) baik untuk S1 dan S2.
6. Mempunyai pengalaman bekerja/magang di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum sejak tahun 2000 atau sebelum 1 April 2007 yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Pimpinan Unit Kerja/UPT yang bersangkutan dan diketahui oleh Pejabat Eselon II.a (Sekretaris Satminkal/Direktur/ Kepala Biro/Kepala Pusat).

V. PENDAFTARAN :

1. Pendaftaran Pelamar dilakukan hanya melalui website Departemen Pekerjaan Umum di http://www.pu. go.id.
2. Bagi Pelamar yang telah melakukan pendaftaran, melengkapi data, dan secara sistem dinyatakan memenuhi syarat maka akan diberikan nomor berkas yang harus dicetak. Berkas tersebut untuk selanjutnya dikirimkan bersama persyaratan lain yang ditentukan.
3. Periode pendaftaran secara online dibuka mulai tanggal 17 September s.d. 17 Oktober 2008.
4. Kelengkapan Berkas dapat dikirimkan mulai tanggal 22 September 2008 dan paling lambat sudah diterima panitia tanggal 17 Oktober 2008 pukul 15.00 WIB.
5. Kelengkapan Berkas disampaikan melalui Pos Tercatat atau jasa pengiriman yang ditujukan ke salah satu alamat di bawah ini:

Panitia Pengadaan PNS 2008
Departemen Pekerjaan Umum Gedung I Lantai II
Ruang Sekretariat Pusat Jabatan Fungsional Bidang Pekerjaan Umum
Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru Jakarta 12110 Kotak Pos 265
JKTM 12700

6. Kelengkapan lamaran bagi Pelamar Umum :
1. Hasil cetak Nomor Berkas sesuai yang diperoleh pada saat pendaftaran secara online, dibubuhi materai dan ditandatangani.
2. Dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa:
1. 1 (satu) lembar fotokopi ijazah S2 (berikut ijazah S1) atau S1 berikut transkrip dari Perguruan Tinggi Negeri / Swasta yang sudah dilegalisir sesuai persyaratan:
* Universitas / Institut, oleh Rektor / Dekan / Pembantu Dekan Bidang Akademik.
* Sekolah Tinggi, oleh Ketua / Pembantu / Ketua Bidang Akademik.
* Ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Luar Negeri oleh Pejabat yang berwenang di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional.
2. 1 (satu) lembar fotokopi yang sudah dilegalisir atau Duplikat Sertifikat Tes Kemampuan Bahasa Inggris sesuai persyaratan.
3. 3 (tiga) lembar pas foto ukuran 3 x 4 cm (berwarna) dan nama pelamar dituliskan di bagian belakang;
4. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
5. Fotokopi Akte Kelahiran.
6. Surat Pernyataan bahwa yang bersangkutan bersedia ditempatkan di seluruh daerah di Indonesia.
7. Surat Pernyataan bersedia membayar ganti rugi pengunduran diri (bagi yang diterima dan mengundurkan diri) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) bermaterai Rp. 6.000,- sesuai dengan contoh dalam website.
8. Khusus PTT menyertakan Surat Pernyataan dari Pimpinan Unit Kerja/UPT yang bersangkutan dan diketahui oleh Pejabat Eselon II.a (Sekretaris Satminkal/Direktur/ Kepala Biro/Kepala Pusat) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (sesuai format terlampir).
3. Berkas lamaran disusun rapi dalam map snelhecter dan dimasukkan dalam amplop berwarna coklat. Warna Map untuk pelamar umum: S1 (kuning), S2 (biru). Untuk Pegawai Tidak Tetap : S1 (merah), S2 (coklat).
4. Tempelkan informasi pelamar pada amplop yang telah disediakan oleh sistem pada saat selesai pendaftaran online.
5. Berkas lamaran yang tidak lengkap atau terdapat perbedaan data antara database pelamar dengan berkas yang disampaikan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

VI. TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI

Seleksi dilakukan dengan sistem gugur sebagai berikut:
1. Seleksi Administratif dengan melihat pemenuhan persyaratan di atas, dan yang tidak memenuhi persyaratan akan gugur.
2. Bagi pelamar yang lulus Seleksi Administrasi diharuskan untuk mengambil Tanda Peserta Tes pada waktu dan lokasi yang akan ditentukan.
3. Tanda Peserta Seleksi Ujian Tertulis diambil sendiri oleh calon peserta (tidak dapat diwakilkan) dengan membawa dokumen asli berupa: ijazah, TOEFL, transkrip nilai, dan akte kelahiran untuk diperlihatkan kepada panitia.
4. Ujian tertulis meliputi Tes Pengetahuan Umum (TPU) yang terdiri dari: Pengetahuan Ke-PU-an, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris (Khusus bagi PTT), Pancasila, Tata Negara, Sejarah dan Kebijakan Pemerintah. Tes Bakat Skolastik (TBS), Tes Skala Kematangan (TSK), dan Pengetahuan Khusus/Substansi pada tanggal 1 November 2008.

VII.TEMPAT DAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI

1. Hanya mereka yang dinyatakan lulus seleksi administratif yang akan dipanggil untuk mengikuti ujian tulis.
2. Pemanggilan peserta yang dinyatakan lulus administratif akan diumumkan melalui website Departemen Pekerjaan Umum dan papan pengumuman Departemen Pekerjaan Umum.
3. Penyelenggaraan tes akan dilaksanakan secara terpusat di Jakarta dan akan ditentukan kemudian.
4. Hasil Ujian tulis akan diumumkan melalui website Departemen Pekerjaan Umum dan papan pengumuman Departemen Pekerjaan Umum.

VIII. LAIN–LAIN

1. Seleksi masuk Calon Pegawai Negeri Sipil Departemen Pekerjaan Umum tidak dipungut biaya.
2. Departemen PU tidak bertanggungjawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum–oknum yang mengatasnamakan Departemen Pekerjaan Umum atau Panitia sehingga peserta diharapkan tidak melayani tawaran–tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Calon PNS.
3. Panitia membuka jalur pelayanan telephone (hotline) bagi para pelamar pada hari dan jam kerja (17 September s.d. 17 Oktober 2008, Senin – Jumat, 09:00 – 15:00 WIB):
Informasi Persyaratan Administratif Informasi Sistem Online

0838 894 7207 (Sdri. Wenny) 0838 894 7209 (Sdr. Sam)
0838 894 7208 (Sdri. Dewi)

4. Lamaran tanpa nomor berkas lamaran dianggap tidak berlaku dan tidak akan diperiksa oleh panitia. Panitia hanya memeriksa 1 (satu) berkas lamaran untuk 1 (satu) Nomor Berkas.
5. Surat Keterangan Kelulusan / Ijazah sementara dapat diterima, dengan syarat Pelamar dapat menyertakan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Pimpinan Universitas yang menyatakan bahwa pihak Universitas sudah dapat mengeluarkan ijazah asli yang bersangkutan pada saat yang bersangkutan mengambil Nomor Peserta Ujian. Bagi Pelamar yang tidak dapat menunjukkan Ijazah asli, maka yang bersangkutan tidak dapat mengambil Nomor Peserta Ujian.
6. Bagi Pelamar lulusan luar negeri yang memiliki transkrip nilai tidak berskala 4,0 harap melampirkan konversi transkrip nilai dengan skala 4,0 yang disahkan oleh Ditjen Dikti Depdiknas.
7. Berkas lamaran yang diterima panitia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.
8. Hal–hal lain yang berkaitan dengan pengadaan dan seleksi PNS Departemen Pekerjaan Umum Tahun 2008 dapat dilihat pada website Departemen PU (http://www. pu.go.id) dan para pelamar disarankan untuk terus memonitor perkembangannya.

Jakarta, 15 September 2008
A.N MENTERI PEKERJAAN UMUM
Sekretaris Jenderal
Departemen Pekerjaan Umum

IR. AGOES WIDJANARKO, MIP
NIP. 110023320

Informasi Pengadaan PNS Departemen Pekerjaan Umum Tahun 2008 berupa pengumuman, persyaratan dan formulir yang diperlukan dapat dilihat (download) pada Website Departemen Pekerjaan Umum dengan alamat http://www.pu. go.id dan papan pengumuman di Kantor Pusat Departemen Pekerjaan Umum. Jika belum memiliki User-Id dan Password, silakan mendaftarkan terlebih dahulu dengan menekan tombol "registrasi pelamar" dibawah ini. Silakan mengisi User-Id dan Password anda kemudian tekan tombol pendaftaran
User-Id :
Password :

PETUNJUK/CATATAN :

Sebelum melakukan registrasi pelamar, lakukan hal–hal sebagai berikut :
1. Baca secara seksama persyaratan pengadaan PNS Dep. PU dan tatacara pendaftaran.
2. Siapkan alamat surat elektonik (e-mail) pribadi/perorangan.
3. Siapkan ijazah, transkrip nilai, KTP, Sertifikat kemampuan berbahasa Inggris (EPT/TOEFL/IELTS) , dan pasfoto digital berwarna (file dalam format jpg), dengan resolusi maksimum 480x640 pixels, atau besar file maksimum 70kB.
2. Isi seluruh data dan informasi yang diminta secara benar dan lengkap.
3. Pastikan Saudara memasukkan data dengan benar, karena data yang sudah disampaikan kepada Panitia tidak dapat diubah.
4. Selalu aktif memonitor informasi yang akan disampaikan kepada pelamar hanya melalui website Departemen Pekerjaan Umum.
5. Website ini akan lebih optimal dibuka menggunakan browser Internet Explorer versi 6 atau yang lebih baru. Jika browser tidak dilengkapi dengan Adobe Reader (diperlukan untuk membuka file berkas registrasi berbentuk PDF), bisa didapatkan dari www.adobe.com/ products/ reader/.

Pencabutan Surat Edaran Penggunaan Metode QQ pada Faktur Pajak Standar


Telah terbit Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/PJ/2008 tanggal 29 Agustus 2008 tentang Pencabutan Surat Edaran Jenderal Pajak dan Surat Penegasan tentang Penggunaan Metode QQ pada Faktur Pajak Standar, yang mengatur hal-hal sebagai berikut :
1. Mencabut Surat Edaran :

SE-25/PJ.32/1989 TENTANG PPN BERKAITAN DENGAN EKSPOR YANG MENGGUNAKAN NAMA/QUOTA EKSPORTIR LAIN

SE-19/PJ.32/1990 TENTANG PPN ATAS JASA HANDLING EXPORT

SE-09/PJ.531/2000 TENTANG PENGGUNAAN METODE Q.Q. PADA FAKTUR PAJAK STANDAR

2. Seluruh surat-surat penegasan yang diterbitkan yang memberi ijin kepada Pengusaha Kena Pajak untuk dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar dengan metode QQ yang didasarkan pada Surat Edaran sebagaimana tersebut diatas dinyatakan tidak berlaku dan dicabut sejak surat edaran nomor SE-47/PJ/2008 ini berlaku.

Artinya, bahwa kepada wajib pajak yang selama ini melakukan transaksi ekspor atau melakukan transaksi dalam negeri dengan menggunakan metode QQ sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dan 2 diatas, maka terhitung sejak 29 Agustus 2008 transaksi tersebut tidak diperkenankan lagi.

Pokok-Pokok Perubahan UU Pajak Penghasilan

Berikut pokok-pokok perubahan dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) yang baru disahkan oleh DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2008).

BUNGA OBLIGASI YANG DITERIMA REKSADANA

Ketentuan Lama:
Pasal 4 ayat (3) huruf j: bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha dikecualikan sebagai objek PPh

Keputusan Perubahan:
Ketentuan tersebut di atas dicabut

SURPLUS BANK INDONESIA

Ketentuan Lama:
Surplus Bank Indonesia Ditafsirkan sebagai bukan objek pajak

Keputusan Perubahan:
Penegasan bahwa Surplus Bank Indonesia merupakan objek pajak

DIVIDEN YANG DITERIMA WP OP

Ketentuan Lama:
Dividen Yang Diterima WP OP tidak termasuk dalam Objek PPh Pasal 4 ayat (2)

Keputusan Perubahan:
Dividen Yang Diterima WP OP Dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) final setinggi-tingginya sebesar 10%.

PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

Ketentuan Lama:
KMK Nomor: 137/PMK.03/2005
• Diri Sendiri Rp.13,2 juta
• Tambahan WP Kawin Rp. 1,2 juta
• Tambahan Istri Bekerja Rp.13,2 juta
• Tambahan Tanggungan Rp. 1,2 juta
(Maksimal 3 orang)

Keputusan Perubahan :• Diri Sendiri Rp.15,84 juta
• Tambahan WP Kawin Rp. 1,32 juta
• Tambahan Istri Bekerja Rp.15,84 juta
• Tambahan Tanggungan Rp. 1,32 juta
(Maksimal 3 orang)

NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO

Pasal 14 UU No. 17 Tahun 2000:
WP orang pribadi yang memiliki peredaran usaha kurang dari Rp 600 juta dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan neto

Keputusan Perubahan:
Batas peredaran usaha untuk dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan neto bagi WP orang pribadi dinaikkan menjadi Rp. 4,8 milyar

TARIF WP ORANG PRIBADI

Pasal 17 UU No. 17 Tahun 2000
No. Lapisan Penghasilan Tarif
1. S.d Rp 25.000.000,- 5%
2. Di atas Rp25.000.000,- s.d. Rp 50.000.000,- 10%
3. Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000 15%
4. Di atas Rp100.000.000,- s.d.Rp200.000.000,- 25%
5. Di atas Rp200.000.000,- 35%

Keputusan Perubahan:
No. Lapisan Penghasilan Tarif
1. S.d. Rp 50.000.000,- 5%
2. Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 250.000.000 15%
3. Di atas Rp250.000.000,- s.d.Rp 500.000.000,- 25%
4. Di atas Rp500.000.000,- 30%

Tarif tertinggi PPh OP sebesar 35% turun menjadi 30% pada tahun pajak 2009.


TARIF WP BADAN

Ketentuan UU No. 17 Tahun 2000:
Lapisan Penghasilan Tarif
s.d Rp 50.000.000,- 10%
Di atas Rp 50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000,- 15%
Di atas Rp 100.000.000,- 30%

Keputusan Perubahan:• Tarif tunggal 30%
• Diturunkan menjadi 28% pada tahun 2009, dan menjadi 25% pada tahun 2010.
• Untuk WP Badan Masuk Bursa diberikan tarif 5% lebih rendah dari tarif yang berlaku.

TARIF PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN

Jenis Pot/Put Tarif Non-NPWP
dibandingkan
Tarif NPWP
Pasal 21 20% lebih tinggi
Pasal 22 100% lebih tinggi
Pasal 23 100% lebih tinggi


PPh Pasal 23

Ketentuan Lama :
Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, atau disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo pembayaran oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari :
perkiraan penghasilan neto atas:
1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Perubahan :
Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, atau disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo pembayaran oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2 % (dua persen) dari jumlah bruto atas :
1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21

PPh PASAL 25 ayat (7) huruf c WP OP TERTENTU

Ketentuan Lama:
KMK-84/KMK.03/2002 dan KEP-171/PJ./2002:
Tarif 2% dari jumlah peredaran bruto berdasarkan pembukuan atau pencatatan setiap bulan

Keputusan Perubahan:
Diangkat menjadi Batang Tubuh UU PPh Pasal 25 ayat(7)
Tarif paling tinggi 0,75% dari jumlah peredaran bruto berdasarkan pembukuan atau pencatatan setiap bulan

FISKAL LUAR NEGERI PPh PASAL 25 ayat (8)

Ketentuan UU No. 17 Tahun 2000:
Bagi WP orang pribadi yang bertolak ke luar negeri wajib membayar Fiskal Luar Negeri sebagai pembayaran pajak dimuka.
Sesuai PP No. 41 Tahun 2001, besarnya Fiskal Luar Negeri adalah:
a) Sebesar Rp.1.000.000,- transportasi melalui udara,
b) Sebesar Rp.500.000,- transportasi melalui darat dan laut.

Keputusan Perubahan:
a) Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki NPWP tidak membayar Fiskal Luar Negeri.
b) Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun yang bertolak ke LN, wajib membayar Fiskal Luar Negeri sebagai pembayaran pajak dimuka yang ketentuannya diatur dengan PP.

USAHA MIKRO, KECIL, MENENGAH

Keputusan Perubahan:
Untuk pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah diberikan fasilitas perpajakan berupa pengurangan tarif 50% lebih rendah dari tarif normal yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.



Baca Juga :
Perbedaan Undang-Undang Yang Lama dengan Undang-Undang Yang Baru - klik disini
Download Undang-Undang Yang Baru mau?? Klik disini




Gagal produksi diusulkan bebas PPN

Pengusaha kena pajak (PKP) yang mengalami gagal produksi diusulkan untuk tidak kena pajak pertambahan nilai (PPN).
Darussalam, pakar perpajakan dari Tax Centre Universitas Indonesia, menilai pasal tersebut telah menyalahi prinsip dasar PPN karena pada jenis pajak ini dikenakan atas pengeluaran konsumsi.
Dengan begitu Pasal 9 Ayat (6a) RUU PPN & PPnBM seharusnya dihapus. "Jika gagal berproduksi secara prinsip tidak ada PPN yang harus mereka pungut dan setorkan, karena pembelian barang modal untuk produksi, bukan konsumsi," tegasnya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pansus RUU PPN PPnBM di DPR, kemarin.
Menurut dia, pengusaha kena pajak yang membeli barang untuk tujuan produksi bukan pihak yang dibebani PPN, melainkan pihak yang diberi kewajiban untuk memungut dan menyetorkan PPN sebesar nilai lebih pajak keluaran atas pajak masukan.
"Kalau peraturan ini diterapkan, orang yang akan berinvestasi ke Indonesia dengan risiko bisnis yang tinggi akan berpikir ulang untuk menanamkan modal," ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh pakar perpajakan UI lainnya Haula Rosdiana. Menurut dia, ketentuan itu akan menyebabkan beban pajak yang besar jika PKP merugi dan terpaksa harus menjual aktivanya (termasuk barang modal). Kondisi ini akan menyebabkan PKP terkena PPN Pasal 16D dari pengalihan aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan.
Untung Sukardji, Widyaiswara Utama Pusdiklat Perpajakan (BPPK), mengatakan gagal produksi merupakan keadaan force majeur. Dia yakin tidak ada pengusaha yang melakukan investasi menghabiskan modal miliaran rupiah kemudian dengan penuh kesengajaan membuat perusahaan gagal produksi.
"Seharusnya tidak perlu dilakukan koreksi atau penyesuaian terhadap pajak masukan yang telah dikreditkan atau telah dikembalikan," katanya.
Di pihak lain, anggota Komisi XI dari F-PKS Andi Rahmat menyatakan sependapat dengan usulan penghapusan Pasal 9 Ayat (6a) tersebut. Menurut dia, gagal produksi merupakan kondisi force majeur sehingga alasan pengenaan pajak bagi PKP yang gagal berproduksi adalah tidak logis. "Saya yakin DPR akan loloskan ini dan semua fraksi saya pikir akan menyetujui itu," katanya.

Usulan REI

Dewan Pengurus Pusat Realestat Indonesia (REI) mengusulkan agar rumah sederhana sehat (RSH), rumah susun sederhana (rusuna) dan rumah susun sederhana milik (Rusunami) dibebaskan dari PPN atas penyerahannya.
Ketua Umum REI Teguh Satria berpendapat RSH dan Rusunami merupakan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sehingga dalam penyerahannya harus dibebaskan dari PPN.
"Ini sejalan dengan jaminan yang telah diberikan UU No.4/1992 tentang perumahan dan permukiman, dalam pasal 5 ayat 1. Setiap warga negara mempunyai hak untuk menempati dan atau menikmati dan atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur," jelasnya.
Teguh juga mengusulkan agar rumah susun sederhana (rusuna) dan rusunami berada dalam batasan yang sama sehingga PPN keduanya bisa dihilangkan termasuk jasa kontraktornya.
Lebih jauh, Teguh meminta UU PPN menegaskan hunian, baik berupa rumah maupun rumah susun (apartemen) bukanlah barang mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat 1 UU PPN.
Menurut dia, mewah atau mahalnya suatu bangunan banyak dipengaruhi oleh komponen finishing dan furnitur, yang sebagian besar dari komponen tersebut sudah dikenai PPnBM.
Usulan berbagai pihak terkait dengan revisi UU PPN dan PPnBM ini merupakan permintaan DPR sebelumnya. Parlemen memberikan batas waktu satu pekan kepada masyarakat untuk memberikan masukan.
Ketua Panitia Kerja RUU PPN dan PPnBM Vera Febyanthy berharap publik ikut memberi masukan atas daftar inventarisasi masalah RUU itu sebelum dimulai pembahasan. "Jangan sampai setelah diketok ada lagi yang teriak, satu lagi ada yang nyanyi," kata Vera.

Bisnis Indonesia, Kamis, 04/09/2008

PP-51 Tahun 2008 - "PPh Atas Penghasilan Atas Usaha Jasa Konstruksi"


Mulai Berlaku :
1 Januari 2008

--> Download PP No 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi

nb. PP-51 Tahun 2008 telah dirubah terakhir dengan PP Nomor 40 Tahun 2009 - Klik Disini

Pengertian:
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan konstruksi.

Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yg profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yg mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.

Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yg p[rofesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yg mampu menyelenggarakan kegiatannya utk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dlm model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).

Pengawasan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yg profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yg mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.

Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap yang memerlukan layanan jasa konstruksi.

Penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa kontruksi baik sebagai perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi maupun sub-subnya

Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam suatu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan













--> Download PP No 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi


Baca juga :
TATACARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, PELAPORAN DAN PENATAUSAHAAN
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI
(PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 187/PMK.03/2008)