Penghitungan PPh Ps 21 tahun 2009

Kepada teman2 diingatkan kembali, bahwa untuk tahun pajak 2009 ini terdapat beberapa perubahan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh ) Pasal 21.
Perubahan itu meliputi :


1. Perubahan Biaya Jabatan
Dasar Hukum : Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 250/PMK.03/2008

a. Besarnya Biaya Jabatan yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebesar 5% dari penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) setahun atau Rp 500.000,- (limaratus ribu) sebulan . Sebelumnya sebesar 5% dari penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 1.296.000,- setahun atau Rp 108.000,- sebulan.

Besarnya Biaya Pensiun yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto untuk pensiunan sebesar 5% dari penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 2.400.000,- (dua juta empar ratus ribu rupiah) setahun atau Rp 200.000,- (dua ratus ribu) sebulan. Sebelumnya sebesar 5% dari penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 432.000,- setahun atau Rp 36.000,- sebulan


2. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Dasar Hukum : Pasal 7 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008

Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:
a. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
d. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluhribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

3. Tarif PPh Ps 21
Dasar Hukum : Pasal 17 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak sampai dengan Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) adalah 5% (lima persen)

di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) adalah 15% (lima belas persen

di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) adalah 25% (dua puluh lima persen)

di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) adalah 30% (tiga puluh persen)

4. Tidak ada lagi SPT Tahunan PPh Ps 21 untuk tahun pajak 2009
Dasar Hukum : Pasal 13 ayat (5) PMK No. 252/PMK.03/2008

Besarnya PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk masa pajak terakhir (Masa Pajak terakhir adalah masa Desember atau masa pajak tertentu dimana pegawai tetap herhenti bekerja ) adalah selisih antara Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan kena pajak selama 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun pajak dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa-masa sebelumnya dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Sebelum tahun pajak 2009, selisih antara Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan kena pajak selama 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun pajak dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa-masa sebelumnya dalam tahun pajak yang bersangkutan dilaporkan di SPT Tahunan PPh Ps 21.

Untuk SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun pajak 2008 masih ada.....

Dasar Hukum : PER-39/PJ/2008
Dan disampaikan ke KPP paling lambat 31 maret 2009.
Apabila ada kekurangan bayar , harus dilunasi sebelum SPT disampaikan.

Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana

di awal tahun pajak 2009 ini , mari kita segarkankan kembali pengetahuan kita tentang faktur pajak sederhana

Dasar Hukum tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana:

Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 524/PJ./2000

Perubahan pertama KEP-425/PJ./2001

Perubahan kedua KEP-128/PJ./2004

Perubahan ketiga PER-94/PJ./2005

SYARAT-SYARAT FAKTUR PAJAK SEDERHANA

Pasal 1

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan :
penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, atau
penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang nama, alamat atau nomor pokok wajib pajak nya tidak diketahui.
Pasal 1 ini sesuai Kep-128/PJ./2004( perubahan kedua KEP-524/PJ./2000)

Pasal 2

Faktur Pajak Sederhana paling sedikit harus memuat :
a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak;
b. Jenis dan kuantum Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan;
c. Jumlah Harga Jual atau Penggantian yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;
d. Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.

Pasal 3

(1) Tanda bukti penyerahan atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak tersebut di bawah ini sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diperlakukan sebagai Faktur Pajak Sederhana, yaitu :
a. bon kontan,
b. faktur penjualan,
c. segi cash register,
d. karcis,
e. kuitansi, atau
f. tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.

(2) Faktur Pajak Sederhana yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan Faktur Pajak yang tidak lengkap.
(3)Faktur Pajak Standar yang diisi tidak lengkap bukan merupakan Faktur Pajak Sederhana.

Pasal 4

(1) Faktur Pajak Sederhana harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak atau pada saat pembayaran, apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.
(2) Faktur Pajak Sederhana dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 (dua) yaitu:
-Lembar ke-1 : untuk pembeli BKP atau penerima JKP
-Lembar ke-2 : untuk PKP yg menerbitkan FP sederhana
(3) Faktur Pajak Sederhana dianggap telah dibuat dalam rangkap 2 (dua) atau lebih dalam hal Faktur Pajak Sederhana tersebut dibuat dalam 1 (satu) lembar yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih bagian atau potongan yang disediakan untuk disobek atau dipotong.
(4) Faktur pajak sederhana lembar ke-2 sebagaimana ayat 2, dapat berupa rekaman FP sederhana dalam bentuk media elektroni yaitu sarana penyimpanan data antara lain: disket, digital data storage, digital audio tape dan compact disk.
Pasal 4 ini sesuai PER-94/PJ./2005( perubahan ketiga KEP-524/PJ./2000)

Pasal 5

Faktur Pajak Sederhana tidak dapat digunakan oleh pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak sebagai dasar untuk pengkreditan Pajak Masukan.



Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008



Sehubungan degan telah berlakunya UU PPh Yang Baru (UU No 36 Tahun 2008) telah keluar beberapa Peraturan Menteri Keuangan sebagai Juklaknya (Petunjuk Pelaksanaan dari UU Ph tsb).

Yang berlaku mulai 1 Januari 2009

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 244/PMK.03/2008 Jenis Jasa Lain sebagaimana dimkasud dalam Pasal 23 ayat 1 huruf C angka 2 UU Nomor 36 tahun 2008 - DOWNLOAD

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 245/PMK.03/2008 Tentang Badan-Badan Dan Orang Pribadi Yang Menjalankan usaha Mikro dan Kecil Yang Menerima Harta Hibah, Bantuan atau Sumbangan Yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan - DOWNLOAD

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 246/PMK.03/2008 Tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan - DOWNLOAD

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 247/PMK.03/2008 Tentang Bantuan atau Santunan Yang Dibayarkan Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kepada Wajib Pajak Tertentu Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan - DOWNLOAD

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 248/PMK.03/2008 Tentang Amortisasi atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Tak Berwujud dan Pengeluaran Lainnya Untuk Bidang usaha Tertentu - DOWNLOAD

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 249/PMK.03/2008 Tentang Penyusutan Atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Berwujud Yang Dimiliki dan Digunakan Dalam Bidang Usaha Tertentu - DOWNLOAD

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 250/PMK.03/2008 Tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan - DOWNLOAD
1. Besarnya Biaya Jabatan yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebesar 5% dari penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) setahun atau Rp 500.000,- (limaratus ribu) sebulan . Sebelumnya sebesar 5% dari penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 1.296.000,- setahun atau Rp 108.000,- sebulan
2. Besarnya Biaya Pensiun yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto untuk pensiunan sebesar 5% dari penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 2.400.000,- (dua juta empar ratus ribu rupiah) setahun atau Rp 200.000,- (dua ratus ribu) sebulan. Sebelumnya sebesar 5% dari penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 432.000,- setahun atau Rp 36.000,- sebulan



Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 251/PMK.03/2008 Tentang Penghasilan atas Jasa Keuangan Yang dilakukan oleh Badan Usaha yang Berfungsi sebagai Penyalur Pinjaman dan/atau Pembiayaan Yang Tidak dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 - DOWNLOAD

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252/PMK.03/2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan , Jasa dan Kegiatan Orangt Pribadi - DOWNLOAD

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.03/2008 Tentang Wajib Pajak Badan tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan barang Yang Tergolong Sangat Mewah - DOWNLOAD

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 254/PMK.03/2008 Tentang Penetapan bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawaai Tidak tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan - DOWNLOAD

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 255/PMK.03/2008 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Usaha Tertentu. - DOWNLOAD

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 256/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Saat Diperolehnya Deviden oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal Pada Badan usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek - DOWNLOAD

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 257/PMK.03/2008 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap - DOWNLOAD

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 258/PMK.03/2008 Tentang Pemotngan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan Dari Penjualan atau Pengalihan Saham Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasl 18 Ayat 3c Undang-Undang Pajak Penghasilan Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar negeri - DOWNLOAD

PENG - 01/PJ.09/2009 - PENJELASAN FISKAL LUAR NEGERI




PENGUMUMAN
PENG - 01/PJ.09/2009

TENTANG

PENJELASAN FISKAL LUAR NEGERI





Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari masyarakat menyangkut Fiskal Luar Negeri (FLN), maka kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

Mulai 1 Januari 2009 sampai dengan 31 Desember 2010, tarif FLN adalah sebesar Rp 2.500.000,00 untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara dan Rp 1.000.000,00 dengan menggunakan angkutan laut.

Dikecualikan dari kewajiban membayar FLN bagi orang yang bertolak ke luar negeri adalah :

a. Bebas secara langsung (langsung menuju ke konter fiskal sebelum imigrasi dengan menunjukkan paspor dan boarding pass) :
Orang Pribadi yang berusia kurang dari 21 tahun.
Orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan.
Pejabat Perwakilan Diplomatik.
Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional.
WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain (termasuk pelajar/mahasiswa yang belajar di luar negeri dengan menunjukkan kartu identitas, misalnya student card) sepanjang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
Jemaah Haji yang penyelenggarannya dilakukan oleh instansi yang berwenang.
Pelintas batas jalan darat.
Tenaga Kerja Indonesia dengan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

b. WP OP dalam Negeri yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dengan ketentuan sebagai berikut :

b.1. WP OP Dalam Negeri yang memiliki NPWP berstatus WNI termasuk anggota keluarga yang masih menjadi tanggungan sepenuhnya dengan menyerahkan fotokopi NPWP, fotokopi paspor, fotokopi kartu keluarga, Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua (dalam hal nama orang tua tidak tercantum di dalam kartu keluarga) dan boarding pass.
b.2. WP OP Dalam Negeri yang memiliki NPWP berstatus WNA termasuk anggota keluarga yang masih menjadi tanggungan sepenuhnya dengan menyerahkan fotokopi NPWP, fotokopi paspor, fotokopi Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang (SKSKP) atau dokumen lain yang menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
Bagi yang berangkat mulai tanggal 16 Januari 2009 dan seterusnya berlaku persyaratan kepemilikan NPWP sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum tanggal keberangkatan.

c. Bebas dengan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) :

Mahasiswa asing dengan surat rekomendasi dari Perguruan Tinggi di Indonesia.
Orang asing yang melaksanakan penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan, program kerjasama teknik dan anggota misi keagamaan dan kemanusiaan.
Tenaga Kerja WNA, pendatang yang bekerja di Pulau Batam, Bintan dan Karimun sepanjang penghasilannya telah dipotong PPh Pasal 21 atau Pasal 26.
Penyandang cacat atau orang sakit yang akan beroboat ke Luar Negeri (LN) atas biaya organisasi sosial termasuk seorang pendamping.
Anggota misi kesenian, kebudayaan, olahraga atau misi keagamaan yang mewakili pemerintah RI ke LN.
Mahasiswa atau pelajar yang akan belajar di LN dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar.
Tenaga Kerja Indonesia yang menggunakan Surat Persetujuan Menakertrans.


Untuk menghindari antrian panjang maka kami anjurkan agar calon penumpang yang akan ke luar negeri dan berhak memiliki SKBFLN dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Jl. Ridwan Rais No. 5a-7, Jakarta Pusat 13110, telp 021-3442442, 021-3504735, fax 021-3442289 dan untuk kota lain dapat dilihat pada wabsite www.pajak.go.id. Apabila tidak dapat menghubungi KPP, disarankan calon penumpang datang lebih awal untuk menghindari antrian panjang. Flowchart tata cara pelaksanaan FLN dapat dilihat di website http://www.pajak.go.id/
Untuk informasi lebih lanjut hubungi Kring Pajak 500200 atau 021-5251234, pojok pajak di pusat-pusat keramaian, mobil pajak keliling, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) setempat.

Demikian disampaikan agar masyarakat dapat mengetahui dan memahaminya.





Jakarta, 13 Januari 2009
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan HUmas

ttd.

Djoko Slamet Surjoputro


Baca Juga Artikel Lain Mengenai FISKAL LUAR NEGERI :

1. Siaran Pers Direktur Jenderal Pajak tentang Fiskal Luar Negeri (31 Des 2008)

2. NPWP Karyawan Tidak Valid (7 Januari 2009)

3. Tatacara Pendaftaran NPWP bagi Anggota Keluarga (31 Des 2008)

4. Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi WNI Yang bekerja di LN

5. Fiskal Buat Awak Pesawat dan Awak Kapal (13 Januari 2009)

6. Penjelasan Tentang Fiskal Luar Negeri (13 Januari 2009) – Terbaru

7. Tatacara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak OP Dalam Negeri Yang Akan Bertolak ke Luar Negeri (31 Des 2008)

NPWP Karyawan Tidak Valid?????

Kemarin kami dapat kiriman link berupa berita NPWP tidak valid dari pembaca setia Blog Pelayanan Pajak

Pembaca setia tersebut takut (mungkin Anda juga..) apabila hal tersebut menimpa mereka....
sudah punya NPWP tetapi ternyata dinyatakan tidak valid saat akan bertolak ke luar negeri (harus bayar fiskal deh...)



Menurut Kami kebenaran berita tersebut perlu diklarifikasi terlebih dahulu.

Kalo menurut Kami secara pribadi (tidak bermaksud menanggapi berita tsb..)
NPWP merupakan identitas WP yang dipakai dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga NPWP tidak hanya berlaku untuk pajak penghasilan (Pph) dari hasil gaji yang diterima oleh pegawai tersebut saja tetapi bisa berfungsi lain, salah satunya sebagai sarana bebas fiskal. Gampangnya, NPWP bisa untuk semua urusan pajak...

Kenapa bisa valid??
banyak kemungkinan yang terjadi, salah satunya adalah sangat banyaknya permintaan penerbitan NPWP dari masyarakat indonesia pada akhir tahun 2008, bersamaan dengan berakhirnya Sunset Policy (kebiasaan orang Indonesia adalah mendaftar pada saat-saat terakhir...) sehingga menyebabkan kemungkinan terjadi kesalahan sistem atau kesalahan manusiawi. atau mungkin sebab lain, tapi yang pasti bukan faktor kesengajaan..

Terlepas dari hal tersebut, kita harus sikapi dengan kepala dingin.
Lebih baik kita tunggu pernyataan resmi dari Instansi yang berwenang.. OK??

Setidaknya kita sudah berusaha menjadi Warga Negara Indonesia yang baik dengan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)


Baca Juga Artikel Lain Mengenai FISKAL LUAR NEGERI :

1. Siaran Pers Direktur Jenderal Pajak tentang Fiskal Luar Negeri (31 Des 2008)

2. NPWP Karyawan Tidak Valid (7 Januari 2009)

3. Tatacara Pendaftaran NPWP bagi Anggota Keluarga (31 Des 2008)

4. Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi WNI Yang bekerja di LN

5. Fiskal Buat Awak Pesawat dan Awak Kapal (13 Januari 2009)

6. Penjelasan Tentang Fiskal Luar Negeri (13 Januari 2009) – Terbaru

7. Tatacara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak OP Dalam Negeri Yang Akan Bertolak ke Luar Negeri (31 Des 2008)

Fiskal Luar Negeri Bagi Awak Pesawat Terbang dan Awak Kapal Laut



Awak Pesawat Terbang dan Awak Kapal Laut yang melakukan penerbangan dan pelayaran ke luar negeri dikecualikan dari Pembayaran Fiskal Luar Negeri.

Dengan cara :

1. Awak Pesawat Terbang

Menunjukkan Sertifikat Pilot, Perjanjian Kerja dan Surat Tugas ke konter FLN.

2. Awak Kapal Laut

Menunjukkan Buku Pelaut, Perjanjian Kerja Pelaut yang disahkan pemerintah, Perjanjian Kerja Bersama antara perusahaan dengan serikat pekerja yang disahkan pemerintah dan surat panggilan dari perusahaan tempat bekerja ke konter FLN.

sesuai : S-023/PJ.3/2009 tanggal 13 Januari 2009


Baca Juga Artikel Lain Mengenai FISKAL LUAR NEGERI :

1. Siaran Pers Direktur Jenderal Pajak tentang Fiskal Luar Negeri (31 Des 2008)

2. NPWP Karyawan Tidak Valid (7 Januari 2009)

3. Tatacara Pendaftaran NPWP bagi Anggota Keluarga (31 Des 2008)

4. Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi WNI Yang bekerja di LN

5. Fiskal Buat Awak Pesawat dan Awak Kapal (13 Januari 2009)

6. Penjelasan Tentang Fiskal Luar Negeri (13 Januari 2009) – Terbaru

7. Tatacara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak OP Dalam Negeri Yang Akan Bertolak ke Luar Negeri (31 Des 2008)

Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri, PER-2/PJ/2009

Banyak temen2 kita yg sedang bekerja di Luar Negeri bertanya-tanya bagaimana perlakuan penghasilan yang diperoleh di luar negeri...
nah Dirjen Pajak telah meresponnya dengan mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak nomor 2 tahun 2009 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri)

Begini isinya :

Pekerja Indonesia di Luar Negeri adalah :
Orang Pribadi WNI yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalanm jangka waktu 12 bulan.
Pekerja Indonesia di Luar Negeri ini termasuk Subjek Pajak Luar Negeri

Atas Penghasilan yang diperoleh di luar negeri sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri tidak dikenai pajak penghasilan di indonesia.

Dalam hal Pekerja Indonesia di Luar tersebut memperoleh penghasilan dari Indonesia maka atas penghasilan tersebut dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan pajak yang berlaku.

(Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-2/PJ/2009 tanggal 12 Januari 2009 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri)

Kalo ingin download - klik disini ya....


Baca Juga Artikel Lain Mengenai FISKAL LUAR NEGERI :

1. Siaran Pers Direktur Jenderal Pajak tentang Fiskal Luar Negeri (31 Des 2008)

2. NPWP Karyawan Tidak Valid (7 Januari 2009)

3. Tatacara Pendaftaran NPWP bagi Anggota Keluarga (31 Des 2008)

4. Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi WNI Yang bekerja di LN

5. Fiskal Buat Awak Pesawat dan Awak Kapal (13 Januari 2009)

6. Penjelasan Tentang Fiskal Luar Negeri (13 Januari 2009) – Terbaru

7. Tatacara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak OP Dalam Negeri Yang Akan Bertolak ke Luar Negeri (31 Des 2008)


Perubahan Tarif PPh Pasal 23

Buat temen2 accounting/tax divison, diingatkan kembali bahwa dengan berlakunya UU PPh No 36 Tahun 2008, berlaku pula tarif PPh Pasal 23 yang baru....
dan bagi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif normal.
Selengkapnya kami cuplikkan Pasal 23 UU No 36 Tahun 2008



Pasal 23

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama
dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan,
disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo
pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak
badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk
usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri
lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk
usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib
membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto
atas:
1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf g;
2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf f;
3. royalti; dan
4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya
selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) huruf e;

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
1. sewa dan penghasilan lain sehubungan
dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan
penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta yang telah dikenai Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2); dan
2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa
manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan,
dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21.

(1a) Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau
memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak,
besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100%
(seratus persen)
daripada tarif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.

(3) Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat
ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk
memotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dilakukan atas:
a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada
bank;
b. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan
dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh
orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (2c);
d. dihapus;
e. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) huruf i;
f. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh
koperasi kepada anggotanya;
g. dihapus; dan
h. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada
badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi
sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan
yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.



Daftar Lengkap Tarif PPh Pasal 23 Baru Tahun 2009

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
3. royalti; dan
4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,
kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2); dan
2. imbalan sehubungan dengan:
• jasa teknik,
• jasa manajemen,
• jasa konstruksi,
• jasa konsultan,
• Jasa penilai (appraisal);
• Jasa aktuaris;
• Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
• Jasa perancang (design);
• Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan
gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
• Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
• Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
• Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
• Jasa penebangan hutan;
• Jasa pengolahan limbah;
• Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
• Jasa perantara dan/atau keagenan;
• Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang
dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
• Jasa custodian/penyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
• Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
• Jasa mixing film;
• Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan,
pemeliharaan dan perbaikan;
• Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas,
AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang
ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau
sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
• Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik,
telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau
bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya
di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai
pengusaha konstruksi;
• Jasa maklon;
• Jasa penyelidikan dan keamanan;
• Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
• Jasa pengepakan;
• Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar
ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
• Jasa pembasmian hama;
• Jasa kebersihan atau cleaning service;
• Jasa catering atau tata boga.

Dalam hal penerima imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tariff pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif normal



TATA CARA PENDAFTARAN NPWP BAGI ANGGOTA KELUARGA

Ada info lagi nih tentang kepemilikan NPWP bagi anggota keluarga, maaf telat...

Bagi yang ingin mendownload PER-51/PJ/2008 beserta lampirannya klik disini

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 51/PJ/2008, Tanggal 31-12-2008

TENTANG
TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
BAGI ANGGOTA KELUARGA


Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1. Subjek Pajak orang pribadi dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat
tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari
(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau
orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan
mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah Subjek Pajak orang pribadi
dalam negeri yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3. Penanggung Biaya Hidup adalah kepala keluarga yang telah terdaftar pada tata
usaha KPP dan telah diberikan NPWP serta menanggung sepenuhnya biaya
hidup anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
4. Anggota Keluarga adalah isteri, keluarga sedarah dan semenda dalam garis
keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya
Penanggung Biaya Hidup dan diakui oleh Penanggung Biaya Hidup
berdasarkan hukum yang berlaku.
5. Anak yang belum dewasa adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas)
tahun dan belum pernah menikah.
6. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut dengan KPP adalah Kantor
Pelayanan Pajak dimana Penanggung Biaya Hidup terdaftar.
7. Permohonan pendaftaran NPWP adalah permohonan yang dibuat oleh Wajib
Pajak atau Penanggung Biaya Hidup dengan cara mengisi Formulir
Pemohonan Pendaftaran Wajib Pajak Bagi Anggota Keluarga yang
disampaikan ke KPP.
8. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan NPWP adalah
nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib
Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, yang terdiri dari
15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan Kode Wajib
Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan.
9. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan Kartu NPWP
adalah kartu yang diterbitkan oleh KPP yang berisikan NPWP dan identitas
lainnya.
10. Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disebut dengan SKT adalah surat
keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai
pemberitahuan bahwa Wajib Pajak terdaftar pada KPP yang berisikan antara
lain NPWP.
11. Kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak atau
Penanggung Biaya Hidup untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban
perpajakan tertentu dari Wajib Pajak atau Penanggung Biaya Hidup sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.



Pasal 2

Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang dapat mendaftarkan diri untuk
memperoleh NPWP bagi anggota keluarga adalah:
a. Anggota keluarga yang diakui oleh Penanggung Biaya Hidup, termasuk anak
yang belum dewasa serta memiliki penghasilan dari mana pun sumber
penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya.
b. Wanita kawin yang:
1. menjalankan usaha dan/atau melakukan pekerjaan bebas; dan/atau
2. tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas dan
memiliki penghasilan sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah
melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak,
dan tidak terikat perjanjian pisah harta, serta tidak menghendaki untuk
menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Pasal 3

(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mendaftarkan diri untuk
memperoleh NPWP ke KPP.
(2) Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
yang tidak mengajukan permohonan NPWP harus melampirkan fotokopi NPWP
Penanggung Biaya Hidup dan Kartu Keluarga serta Surat Pernyataan Susunan
Anggota Keluarga untuk diserahkan kepada pemberi kerja atau pihak lain yang
berkepentingan.
(3) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2
telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk memperoleh NPWP dan
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan untuk dirinya sendiri sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, NPWP bagi
anggota keluarga yang telah diberikan kepadanya menjadi tidak berlaku.
(4) Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
wajib mendaftarkan diri kembali untuk memperoleh NPWP baru untuk dirinya
sendiri sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
(5) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP baru,
kepadanya akan diberikan NPWP secara jabatan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.

Pasal 4

(1) Wajib Pajak yang mendaftarkan diri atau Penanggung Biaya Hidup atau orang
yang diberi kuasa khusus yang mendaftarkan Wajib Pajak untuk memperoleh
NPWP wajib mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan
pendaftaran NPWP ke KPP.
(2) Berdasarkan permohonan pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) KPP menerbitkan Kartu NPWP dan SKT paling lama 1 (satu) hari kerja
terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3) Atas penerbitan NPWP dan SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak
perlu dilakukan konfirmasi lapangan untuk membuktikan kebenaran pengisian
formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5

Tata cara penulisan dan penomoran NPWP pada kartu NPWP dan SKT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Nama.
Nama Wajib Pajak ditulis sesuai dengan nama sebagaimana tercantum dalam
permohonan pendaftaran NPWP (misalnya nama orang tua, mertua, anak
kandung, anak angkat atau isteri).
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
a. dua belas digit pertama NPWP yang diberikan sama dengan dua belas digit
pertama NPWP Penanggung Biaya Hidup;
b. tiga digit terakhir merupakan kode cabang, yang dimulai dari 999 untuk
anggota keluarga yang pertama, 998 untuk yang kedua dan seterusnya.
3. Alamat.
Alamat yang ditulis sama dengan alamat yang tertera pada kartu NPWP dan
SKT Penangung Biaya Hidup.

Pasal 6

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 yang telah terdaftar pada Kantor
Direktorat Jenderal Pajak dan telah memiliki NPWP sebelum berlakunya Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini, tidak perlu mendaftarkan diri lagi.

Pasal 7
Tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP bagi anggota keluarga adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 8

Formulir Permohonan Pendaftaran NPWP serta formulir lain yang digunakan dalam
pendaftaran Wajib Pajak adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku maka:
a. Tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP bagi wanita kawin tidak pisah harta
yang tidak sesuai dengan ketentuan ini dinyatakan tidak berlaku; dan
b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-78/PJ.41/1990 tentang
Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Kepada Isteri Wajib Pajak yang
Melakukan Kegiatan Usaha dan Atau Pekerjaan Bebas dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Dokumen pendukung yang perlu disiapkan oleh Wajib Pajak untuk
mengisi formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak Bagi Anggota
Keluarga antara lain sebagai berikut:

- Kartu Keluarga.
- Surat Pernyataan Susunan Anggota Keluarga.
- Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia atau paspor
bagi orang asing.
- NPWP Penanggung Biaya Hidup


Baca Juga Artikel Lain Mengenai FISKAL LUAR NEGERI :

1. Siaran Pers Direktur Jenderal Pajak tentang Fiskal Luar Negeri (31 Des 2008)

2. NPWP Karyawan Tidak Valid (7 Januari 2009)

3. Tatacara Pendaftaran NPWP bagi Anggota Keluarga (31 Des 2008)

4. Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi WNI Yang bekerja di LN

5. Fiskal Buat Awak Pesawat dan Awak Kapal (13 Januari 2009)

6. Penjelasan Tentang Fiskal Luar Negeri (13 Januari 2009) – Terbaru

7. Tatacara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak OP Dalam Negeri Yang Akan Bertolak ke Luar Negeri (31 Des 2008)

PER-53/PJ/2008, 31-12-2008



PER-53/PJ/2008
31-12-2008
Tentang Tatacara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak OP Dalam Negeri Yang Akan Bertolak ke Luar Negeri





Pengecualian Pembayaran Fiskal Luar Negeri :

1. Orang asing yg tidak betempat tinggal di Indonesia dengan menunjukkan visa kunjungan/singgah

2. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat

3. Pejabat dari perwakilan organisasi international

4. WNI yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yg memiliki dokumen resmi sebagai penduduk negeri tersebut, dengan menunjukkan tanda pengenal resmi yg masih berlaku sebagai penduduk luar negeri berikut ini : green card, identity card, student card, pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, tertulis resmi di paspor oleh kantor imigrasi negara setempat. Meskipun seseorang mempunyai salah satu tanda pengenal resmi diatas tetapi dalam kenyataannya tidak tinggal di negara tersebut tetapi tinggal di indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, yang bersangkutan wajib membayar FLN saat akan bertolak ke LN.

5. Jamaah Haji yang penyelenggaraannya dilakukan Instansi berwenang

6. Orang Pribadi yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah Republik Indonesia melalui darat.

7. Para pekerja WNI yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program pengiriman TKI dengan menunjukkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) atau persetujuan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi

8. Mahasiswa Negara Asing di Indonesia dalam rangka belajar dengan nrekomendasi dari PT tempat mereka belajar.

9. Orang asing yang berada di Indonesia yang tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia yang melaksanakan penelitian, program kerjasama teknik dan tugas misi keagamaan dan kemanusiaan

10. Tenaga kerja WNA, pendatang yang bekerja di pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun sepanjang dipotong Pphnya oleh pemberi kerja

11. Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke LN atas biaya organisasi sosial termasuk 1 orang pendamping

12. Anggota misi kesenian, kebudayaan, olahraga dan keagamaan yang mewakili Pemerinta RI

13. Mahasiswa atau pelajar yang telah berusia 21 tahun yang akan belajar di LN dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar yang diselenggarakan pemerintah

ditambah 2 orang yang tidak wajib bayar FLN sesuai SE-88/PJ/2008 Tentang Penegasan Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi WP Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri :

1. Orang Pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi persyaratan objektif (penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib bayar Fiskal Luar Negeri, dengan melampirkan Surat Pernyataan Penghasilan dibawah PTKP (contoh pada lampiran I SE-88/PJ/2008)

2. WP orang pribadi yang akan bertolak ke LN dan tidak memiliki NPWP tidak wajib bayar fiskal, dengan melampirkan Surat Pernyataan untuk membuat NPWP (contoh ada di Lampiran II SE-88/PJ/2008), tetapi hanya berlaku s.d 15 januari 2008.

Isi Selengkapnya PER-53/PJ/2008 tersebut dapat Anda download disini

Isi Selengkapnya SE-88/PJ/2008 tersebut dapat Anda download disini

Baca Juga Artikel Lain Mengenai FISKAL LUAR NEGERI :

1. Siaran Pers Direktur Jenderal Pajak tentang Fiskal Luar Negeri (31 Des 2008)

2. NPWP Karyawan Tidak Valid (7 Januari 2009)

3. Tatacara Pendaftaran NPWP bagi Anggota Keluarga (31 Des 2008)

4. Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi WNI Yang bekerja di LN

5. Fiskal Buat Awak Pesawat dan Awak Kapal (13 Januari 2009)

6. Penjelasan Tentang Fiskal Luar Negeri (13 Januari 2009) – Terbaru

7. Tatacara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak OP Dalam Negeri Yang Akan Bertolak ke Luar Negeri (31 Des 2008)