Sunset Policy


Akhir-akhir ini begitu gencar kita dengar kata”Sunset Policy”
Buat orang awam seperti kita tentu bertanya-tanya, makhluk apa gerangan..??
Nah ini mungkin bisa sedikit menjawab ketidaktahuan kita tersebut....

Apa Yang Dimaksud “Sunset Policy”?
Adalah kebijakan pemberian fasilitas perpajakan yang berlaku “hanya” di tahun 2008, dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang diatur dalam Pasal 37A UU KUP Nomor 28 Tahun 2007

Apa Yang melatarbelakangi Sunset Policy ?
UU KUP memberi kewenangan kepada DJP untuk menghimpun data perpajakan dan mewajibkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain untuk memberikan data kepada DJP. Ketentuan ini memungkinkan DJP mengetahui ketidakbenaran pemenuhan kwajiban perpajakan yang telah dilaksanakan oleh masyarakat. Untuk menghindarkan masyarakat dari sanksi perpajakan yang timbul apabila masyarakat tidak melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar, DJP di tahun 2008 ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela dan melaksanakannya dengan benar.

Sampai Kapan Sunset Policy Berlaku ?
Hanya berlaku dalam tahun 2008, yaitu mulai 1 Januari 2008 sampai 31 Desember 2008.

Siapa yang dapat memanfaatkan Sunset Policy ?
1. Orang Pribadi yg blm memiliki NPWP, yang dalam th 2008 secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2007 dan tahun2 sebelumnya paling lambat 31 Maret 2009
2. Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang telah memiliki NPWP sebelum 2008, yang menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2006 dan tahun2 pajak sebelumnya untuk melaporkan penghasilan yg belum diperhitungkan dalam pelaporan SPT Tahunan yg telah disampaikan.

Bagaimana Orang Pribadi yg belum memiliki NPWP dapat memanfaatkan Sunset Policy?
1. Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP secara langsung ke KPP orang tersebut berdomisili atau melalui e-Registration. Dalam tahun 2008.
2. Mengisi SPT Tahunan tahun pajak 2007 dan tahun-taun sebelumnya (sejak memperoleh penghasilan di atas PTKP)
3. Melunasi pajak yg harus dibayar berdasarkan SPT Tahunan ke Bank atau Kantor Pos dengan menggunakan SSP
4. Menyampaikan SPT Tahunan tersebut dilampiri SSP ke Kantor Pajak Terdaftar paling lambat 31 Maret 2009

Apa Keuntungan memanfaatkan Sunset Policy?
Keuntungannya adalah mendapatkan penghapusan sanksi administrasi. Selain itu SPT tahunan yg disampaikan dianggap sudah benar shg tidak akan dilakukan pemeriksaan, kecuali SPT Tahunan tsb menyatakan Lebih Bayar.

Contoh 1 :
Tuan A mempunyai usaha dan telah beroperasi sejak 2004. Saat ini belum mempunyai NPWP. Tuan A membuat NPWP di tahun 2008 ini agar dapat memanfaatkan sunset policy. Selanjutnaya melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2004, 2005, 2006, dan 2007. dengan terlebih dahulu melunasi pajak kurang dibayar pada tgl 15 Agustus 2008 dengan menggunakan SSP. Menurut SPT Tahunan 2004 pajak kurang dibayar 500ribu, tahun 2005 1juta, 2006 sebesar 1,5juta dan 2007 sebesar 2juta.
Apabila tidak memanfaatkan sunset policy, sanksinya sebesar :
2004 (2% x 41 bulan x 500ribu) sebesar Rp 410.000,-
2005 (2% x 29 bulan x 1juta) sebesar Rp 580.000,-
2006 (2% x 17 bulan x 1,5juta) sebesar Rp 510.000,-
2007 (2% x 5 bulan x 2juta) sebesar Rp 200.000,-
Total sanksi sebesar Rp 1.700.000,-

Dengan sunset policy, sanksi tersebut dihapuskan. (wah..lumayan...)

Contoh 2:
PT A (atau orang pribadi boleh juga..) sudah memiliki NPWP sebelum 2008, dan telah melaporkan SPT Tahunan 2006 dan tahun2 sebelumnya. Cara memanfaatkan sunset policy dengan cara membuat pembetulan atas SPT Tahuanan PPh tahun pajak 2006 dan tahun2 sebelumnya apabila masih terdapat kekurangan pajak yg harus dibayar. Melunasi pajaknya di bank dan melaporkannya ke KPP terdaftar.

Contoh 3:
PT A (atau Bapak B) sudah memiliki NPWP sebelum 2008 tetapi belum melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2006 dan tahun2 pajak sebelumnya. Cara memanfaatkan sunset policy dengan cara mengisi SPT, melunasinya dan melaporkannya ke KPP. Paling Lambat 31 Desember 2008.

Sunset Policy tidak berlaku untuk siapa?
Tidak berlaku untuk pebetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2007.

Apa Keuntungan Sunset Policy ?
• Tidak dikenai sanksi administrasi
• Tidak dilakukan pemeriksaan (kecuali SPT lebih bayar) atau dikemudian hari ditemukan data lain yg belum dilaporkan di SPT
• Apabila WP sedang diperiksa dan belum disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) maka pemeriksaan akan dihentikan
• Data yg tercantum dalam SPT Tahunan terkait dengan pemandaatan Sunset Policy tidak dapat digunakan untuk dasar penerbitan surat ketetapan pajak.

Bagaimana jika tidak memanfaatkan Sunset Policy ?
DJP berwenang melakukan pemeriksaan. Dan apabila terbukti menunjukkan adanya pajak yg kurang dibayar, maka akan ditekenai sanksi administrasi.

Apa sih NPWP ??

Kemarin ada yang bertanya, apa sih NPWP itu? Nah buat yang belum tau, boleh baca artikel ini.. (buat yang udah tau baca juga gak apa2..)

Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Oleh karena itu, kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain itu, Nomor Pokok Wajib Pajak juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya. Terhadap Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Siapa yang diwajibkan ber NPWP ?

Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak. Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

Subjek Pajak dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan, sedangkan Subjek Pajak luar negeri sekaligus menjadi Wajib Pajak, sehubungan dengan penghasilan yang diterima dari sumber penghasilan di Indonesia atau diperoleh melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Dengan perkataan lain Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif. Sehubungan dengan pemilikan NPWP, Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan di bawah PTKP tidak diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh OP.
Bagaimana cara membuat / mendaftar NPWP ?
Ada dua cara :
- ke kantor pajak (baca disini)
- dari rumah / warnet (baca disini)

Artikel Terkait :
- Tatacara Pendaftaran NPWP
- Tatacara Pendaftaran NPWP - Penyempurnaan
- Karyawan tidak ber-NPWP kena Pajak lebih besar
- Penghapusan NPWP

Instalasi e-SPT

System Requirement
Setiap aplikasi software memiliki kebutuhan requirement sendiri-sendiri agar aplikasi yang dibuat dapat dijalankan pada PC User. Requirement untuk aplikasi eSPT dapat dijalankan pada PC mana saja yang memiliki minimal Pentium III.
Minimal requirement untuk dapat menjalankan aplikasi eSPT, PC yang akan digunakan untuk menjalankan aplikasi ini harus mempunyai minimal :
1. H/W Requirements :
• Pentium III 600 Mhz or Faster
• 32 Mb RAM
• 40 Mb Harddisk space
• CD-ROOM Drive
• VGA dengan minimal resolusi layar 1024 x 768
• Mouse
• Keyboard
2. S/W Requirements :
• Microsoft Windows 98 or later

INSTALASI e-SPT

1. Copy “Folder Program e-SPT PPh tahunan/PPh Masa/PPN” ke computer anda
2. buka folder installer
3. Klik “setup.exe”


4. Klik “OK”
5. Pilih dan Klik gambar Komputer

6. Pilih dan klik “continue”
7. Muncul kata “Do you want to keep this file?”
Pilih dan klik “No to all”
8. Muncul Pilihan “Do you want to ignore the error?”
Pilih “Ignore”
9. Muncul kata " Do you want to ignore the error ?"
Pilih “Yes”
10. Setiap muncul pilihan “Abort , Retry, Ignore”
Selalu pilih “ignore”
11. Akan muncul kata " e-SPT was completed succesfully "
Pilih “OK”


SETTING DATABASE
1. Klik Start dari Desktop
2. Pilih dan klik Control Panel

3. Pilih dan klik Administrasi Tool
4. Pilih dan klik Data Source (ODBC)

5. Pilih System DSN

6. Klik Add
7. Pilih dan klik Microsoft Access Driver (mdb)

8. Data Source Nama diisi
• ”dbpphmasa” untuk e-SPT PPh Masa
• ”dbetaxpph2003” untuk e-SPT PPh Tahunan
• ”dbetaxppn” untuk e-SPT PPN

9. Klik icon Select untuk menentukan tempat database masing-masing menu e-SPT
• e-SPT PPh Masa : C\program file\eSPTPPhMasa\Database\eSPT.mdb
• e-SPT PPh Tahunan : C\program file\eSPTPPhTahunan2007\Database\eSPTPPhThn.mdb
• e-SPT PPN : C\program file\eSPTPPN\Database\eSPT.mdb

10. Klik “OK”

klik "OK"

SETTING REGIONAL DAN LANGUAGE
1. Klik Control Panel
2. Klik Regional & Language
3. Pilih Setting “indonesia”


AKTIVASI APLIKASI e-SPT

Buka program e-SPT yang telah ter install.

Isikan NPWP perusahaan Anda, dan Isi Kode Aktivasinya*)

*)Kode aktivasi dapat diperoleh di KPP perusahaan anda terdaftar atau kirim NPWP perusahaan anda ke pelayananpajak@gmail.com, maka kami akan membantu anda.
LOGIN APLIKASI


• Untuk e-SPT PPh Masa
Username : Administrator
Password : 123
Atau
Username : admin
Password : admin

• Untuk e-SPT PPh Tahunan
Username : Administrator
Password : 123

• Untuk e-SPT PPN
Username : Administrator
Password : 123

Jika User baru pertama kali mengaktifkan aplikasi ini maka akan ditampilkan kotak konfirmasi Profile Wajib Pajak Harus Di Set Terlebih Dahulu




Mudah bukan....??!!


Silahkan download aplikasi aplikasi berikut :

eSPT PPh Tahunan
eSPT Masa PPh
eSPTMasa PPN
eSPT Masa PPh Ps 21(Sesuai PER-32/PJ/2009)
Patch "Update Aplikasi" E-SPT Masa PPh Ps 21(Sesuai PER-32/PJ/2009)
Setelah melakukan instalasi E-SPT Masa PPh Ps 21, masih perlu dilakukan instalasi Patch "Update Aplikasi" agar E-SPT Masa PPh Ps 21 dapat berjalan sempurna

E-SPT Masa PPh (Sesuai PER-53/PJ/2009) berlaku mulai tanggal 1 Nopember 2009 :
- eSPT PPh 4(2) PER-53 PJ 2009 (30102009) Installer
- eSPT PPh 15 PER-53 PJ 2009 (30102009) Installer
- eSPT PPh 22 PER-53 PJ 2009 (30102009) Installer
- eSPT PPh 23-26 PER-53 PJ 2009 (30102009) Installer



Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi:
(021) 52904806 ext 3446

- Cara Installasi e-SPT
- Cara Pelaporan e-SPT


Apa Kata Dunia..??!!!


Takut..!! Itu kata kebanyakan orang kalo mau ke kantor pajak. Padahal apa ya yang ditakuti? Orangnya serem2? Enggak juga, orang-orang pajak sekarang banyak kok yang masih muda, ganteng-ganteng dan cantik-cantik lho.. Gak percaya?? Coba sekali kali main kesana deh.

Apalagi di koran2 sudah rame diberitakan kalo kantor pajak sekarang udah modern (??). Apa ya maksudnya?? Ya maksudnya semua sudah dimodernisasikan, dari Perangkatnya, Sistem Pelayanannya, Orang2nya (tentu saja beserta mentalnya...). Trus apa ngaruhnya?? O..ya pasti ada lah... dengan sistem yang modern sekarang pelayanan tambah cepat, gak ada pungutan biaya, orangnya ramah2, ruangannya nyaman dan...pokoknya yg enak2 lah.

Jadi sekarang udah mau nih ke kantor pajak? Eiiittt...tunggu dulu..!!! Sebelum kesana harus ada persiapan dulu lho..
• Pertama : Tentukan tujuannya mau ngapain? Mau bikin NPWP ato ngajuin Pbk ato yang lain yg berhubungan dgn pajak. Kalo Cuma mau jalan2 ya mending ke ancol....
• Kedua : kalo udah tau tujuannya, baca dulu artikel di blog ini. Misalnya anda mau bikin NPWP. Baca dulu pendaftaran NPWP, maksudnya biar sebelum kesana anda udah nyiapin syarat2nya kaya fotokopi KTP dsb... biar gak bolak-balik..

Nah sebelum berurusan dengan orang pajak mendingan mampir dulu kesini.

Oiya..apalagi sekarang ada SUNSET POLICY lho...!! Ingat, sunset policy cuma sampai dengan tahun ini saja.

Selamat menikmati...

Sampaikan Pertanyaan, Komentar, Saran dan Apa Saja yang perlu disampaikan

Balik Nama / Mutasi Nama SPPT PBB

Balik Nama / Mutasi nama SPPT PBB adalah proses merubah nama subjek pajak di SPPT PBB.

Tatacara dan Persyaratan :
Mengajukan Permohonan tertulis dengan melampirkan L
1. Asli SPPT dan Asli Surat Pelunasan PBB (STTS) tahun yang bersangkutan
2. Fotokopi Sertifikat atau Akta Jual Beli atas nama Wajib Pajak yang baru
3. Fotokopi SSB BPHTB
4. Mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan LSPOP dengan data benar dan lengkap
5. Fotokopi KTP

Keterangan Tambahan :
1. Proses mutasi tersebut dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama / Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
2. Dalam rangka ekstensifikasi, bagi WP orang pribadi yang belum memiliki NPWP, akan diberikan NPWP secara jabatan.
3. Apabila mutasi nama tersebut dilakukan atas seluruh objek, maka tidak akan dilakukan verifikasi lapangan*. Akan tetapi apabila mutasi nama tersebut atas sebagian objek (karena pemecahan objek pajak) atau ada perbedaan data atau terjadi perbedaan luas maka akan dilakukan pemeriksaan lapangan/ verifikasi lapangan** terlebih dahulu.

Batas Waktu Penyelesaian :
1. 3(tiga) hari sejak berkas permohonan mutasi diterima lengkap (apabila tidak dilakukan verifikasi lapangan)
2. 5(lima) hari sejak berkas permohonan mutasi diterima lengkap (apabila dilakukan verifikasi lapangan**)

BACA JUGA mengenai SSB BPHTB

Sampaikan Pertanyaan, Komentar, Saran dan Apa Saja yang perlu disampaikan







Permohonan Pemindahbukuan (Pbk)

Pemindah Bukuan (Pbk) merupakan salah satu cara dalam melakukan pembayaran pajak. Pemindahbukuan dapat dilakukan antar jenis pajak yg sama atau berlainan, dari masa atau tahun pajak yang sama atau berlainan, untuk WP yang sama atau berlainan, dalam KPP yang sama atau berlainan.

Tatacara dan Syarat :
WP mengajukan surat permohonan pemindahbukuan yang ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus Perusahaan yang berhak atau kuasanya dengan melampirkan :
1. Asli SSP lembar ke-1 yang dimohonkan untuk dipindahbukukan
2. Asli Pemberitahuan Impor Barang / PIB dalam hal Pbk untuk pembayaran PPh Ps 22 atau PPN Impor)
3. Daftar Nominatif WP yang menerima pemindahbukuan (untuk pemecahan SSP oleh bendaharawan/pemotong/pemungut)
4. Surat pernyataan bahwa atas kelebihan pembayaran yang akan dipindahbukukan belum pernah dikompensasikan ke utang pajak atau ke jenis pajak lain (dalam hal alas an Pbk karena kelebihan setor/bayar)

Jangka Waktu Penyelesaian :
1. Setelah persyaratan dipenuhi oleh WP
2. Setelah diperoleh jawaban klarifikasi data dari pihak ketiga (Bank Persepsi, KPP Lokasi, Bea Cukai)




Sampaikan Pertanyaan, Komentar, Saran dan Apa Saja yang perlu disampaikan

Pelaporan SPT

Jangka Waktu Pelaporan :
• SPT Masa : paling lambat tgl 20 bulan berikutnya (misal : untuk spt masa Januari 2008, lapor paling lambat tgl 20 Pebruari 2008)
• SPT Tahunan Orang Pribadi : paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya (contoh : pelaporan SPT tahunan orang pribadi tahun pajak 2008, paling lambat lapor tanggal 31 Maret 2009)
Dapat melakukan perpanjangan (lihat perpanjangan SPT Tahunan)
• SPT Tahunan WP Badan : paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya (contoh : pelaporan SPT tahunan PPh Badan tahun pajak 2008, paling lambat lapor tanggal 30 April 2009)
Dapat melakukan perpanjangan (lihat perpanjangan SPT Tahunan)

Kelengkapan SPT :
SPT dianggap tidak lengkap apabila :
• Apabila SPT tidak ditandatangani
• Tidak dilampiri sepenuhnya dokumen/data pendukungnya
• SPT disampaikan setelah DJP melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak
• Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis

Sampaikan Pertanyaan, Komentar, Saran dan Apa Saja yang perlu disampaikan

Penggunaan Nilai Buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha

Merupakan permohonan WP untuk melakukan metode pencatatan sebesar nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengalihan usaha/metode pooling of interest

Persyaratan
• mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan alasan dan tujuan melakukan merger dan pemekaran usaha
• melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait
• memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test) **)

**)Wajib Pajak memenuhi persyaratan business purpose test apabila :
a. tujuan utama dari merger dan pemekaran usaha adalah menciptakan sinergi usaha yang kuat dan memperkuat struktur permodalan serta tidak dilakukan untuk penghindaran pajak;
b. kegiatan usaha Wajib Pajak yang mengalihkan harta masih berlangsung sampai dengan tanggal efektif merger;
c. kegiatan usaha Wajib Pajak yang mengalihkan harta sebelum merger terjadi wajib dilanjutkan oleh Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta paling singkat 5 (lima) tahun setelah tanggal efektif merger;
d. kegiatan usaha Wajib Pajak yang menerima harta dalam rangka merger tetap berlangsung paling singkat 5 (lima) tahun setelah tanggal efektif merger;
e. kegiatan usaha Wajib Pajak yang menerima harta dalam rangka pemekaran usaha wajib berlangsung paling singkat 5 (lima) tahun setelah tanggal efektif pemekaran usaha; dan
f. harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang menerima harta setelah terjadinya merger atau pemekaran usaha tidak dipindahtangankan oleh Wajib Pajak yang menerima harta paling singkat 2 (dua) tahun setelah tanggal efektif merger atau pemekaran usaha.


Tatacara :
• Permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pemohon terdaftar paling lama 6 (enam) bulan setelah tanggal efektif merger atau pemekaran usaha dilakukan
• menggunakan surat permohonan sesuai dengan format sebagaimana sesuai dengan ditetapkan dalam Lampiran I
• melampirkan surat pernyataan yang mengemukakan alasan dan tujuan melakukan merger atau pemekaran usaha dengan disertai bukti pendukung sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II
• melampirkan daftar isian dan surat pernyataan dalam rangka business purpose test sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III
• melampirkan laporan keuangan telah diaudit KAP, surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak, fotokopi berita acara RUPS untuk masing2 badan usaha, fotokopi perjanjian pendahuluan penggabungan/ peleburan usaha, fotokopi akte pendirian dan perubahan masing2 badan usaha, fotokopi surat persetujuan penggabungan/peleburan usaha dari BKPM bagi WP PMA atau surat keputusan ijin prinsip penggabungan/peleburan dari departemen keuangan bagi WP bank, surat keterangan pendaftaran tanah yg diterbitkan Kantor pertanahan kotamadya/kabupaten dimana tanah/bangunan tsb berada, fotokopi sertifikat tanah, fotokopi pengumuman merger di media masa, fotokopi dan asli surat keputusan revaluasi aktiva tetap yg dikeluarkan dengan mengalihkan kompensasi kerugian, surat kuasa apabila dikuasakan.

Jangka Waktu penyelesaian
paling lambat 1 bulan setelah permohonan diterima lengkap.
Apabila jangka waktu telah lewat dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima dan kepadanya diterbitkan surat keputusan persetujuan.

Sampaikan Pertanyaan, Komentar, Saran dan Apa Saja yang perlu disampaikan

Pengurangan Angsuran PPh Ps 25

Pengurangan angsuran PPh Ps 25 untuk tahun berjalan jika keadaan usaha WP terjadi penurunan yang menunjukkan PPh terutang untuk tahun pajak berjalan kurang dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar perhitungan besarnya angsuran PPh Ps 25

Tatacara :
Permohonan dapat diajukan sesudah 3 bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak denga melampirkan besarnya perhitungan Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya PPh Ps 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak bersangkutan

Jangka waktu penyelesaian
Paling lambat 1 bulan sejak diterimanya surat permohonan

Sampaikan Pertanyaan, Komentar, Saran dan Apa Saja yang perlu disampaikan

Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan/ revaluasi aktiva tetap

Merupakan permohonan WP untuk melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan/revaluasi aktiva tetap
sesuai peraturan terakhir :
PMK-79/PMK.03/2008, 23 Mei 2008 dan
PER-12/PJ./2009, 23 Pebruari 2009


Syarat :

- Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk Usaha Tetap (BUT), tidak termasuk perusahaan yang memperoleh ijin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat, dan

- Telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali, dan

- Mendapat persetujuan Diretur Jenderal Pajak.

Cara :

Permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Perusahaan terdaftar (KPP Domisili), dengan menggunakan formulir Lampiran I PER-12/PJ/2009.

Permohonan harus dilengkapi dengan:

1. Fotocopy surat ijin usaha perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh ijin dari Pemerintah, yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat ijin usaha tersebut;

2. Laporan penilaian Perusahaan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai yang memperoleh ijin dari Pemerintah;

3. Daftar Penilaian Kembali Aktita Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II PER-12/PJ/2009

4. Laporaan Keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali tetap perusahaan yang telah diaudit akuntan publik.

Jangka waktu penyelesaian

Paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan perusahaan


Mengangsur Pembayaran PPh Final atas Revaluasi

Perusahaan yang dalam kondisi keuangannya tidak memungkinkan untuk melunasi sekalgus pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang dalam rangka penilalan kembali aktiva tetap dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran paling lama untuk 12 (dua belas) bulan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP dengan menggunakan formulir Lampiran V PER-12/PJ/2009 .

Dasar Hukum
PMK-79/PMK.03/2008, 23 Mei 2008
TentangPENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PERUSAHAAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
selengkapnya......

PER-12/PJ./2009, 23 Pebruari 2009
Tentang
Tata Cara Pengajuan Permohonan Dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk tujuan Perpajakan
selengkapnya......


Mengenai teknis bagaimana tatacara melakukan revaluasi / penilaian kembali aktiva tersebut dapat di baca disini

Surat Keterangan Tidak Memiliki Tunggakan Pajak

Merupakan permohonan WP untuk memperoleh surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak sebagai salah satu persyaratan untuk melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan.

Tatacara :
WP mengajukan permohonan kepada Kepala KPP untuk memperoleh keterangan memiliki tunggakan pajak dan Telah melunasi seluruh tunggakan pajak

Jangka waktu penyelesaian:
Paling lambat tiga hari sejak permohonan diterima

Sampaikan Pertanyaan, Komentar, Saran dan Apa Saja yang perlu disampaikan

Pembukuan dalam bahasa asing

untuk permohonan pembukuan dalam bahasa asing saja, cukup hanya memberitahukan ke KPP terdaftar saja dengan surat.

Sampaikan Pertanyaan, Komentar, Saran dan Apa Saja yang perlu disampaikan

Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang asing

Yang diperkenankan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah
1. Wajib Pajak Penanaman Modal Asing;
2. Wajib Pajak dalam rangka kontrak karya pertambangan;
3. Wajib Pajak dalam rangka kontrak bagi hasil;
4. Wajib Pajak yang berafiliasi dengan perusahaan induk di luar negeri;
5. Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Cara :
WP menyampaikan surat permohonan paling lambat 3 bulan sebelum tahun buku/pajak yang pertama dimulainya penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah, atau 3 bulan sejak tangal pendirian bagi WP baru dengan menjelaskan alasan permohonan dan tahun buku dimulainya pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah. Permohonan dilampiri:
• Fotokopi SPT PPh Badan tahun terakhir
• Atau Fotokopi NPWP dan fotokopin akta pendirian (untuk WP baru)

Jangka waktu penyelesaian :
Paling lama 30 hari sejak permohonan diterima

Sampaikan Pertanyaan, Komentar, Saran dan Apa Saja yang perlu disampaikan

Perubahan Metode Pembukuan dan atau tahun buku kedua , dst

Cara dan syarat :
Sama dengan perubahan tahun buku pertama, dengan dilengkapi :
• Fotokopi surat keputusan perubahan tahun buku pertama dari KPP
• Hasil RUPS terakhir
• Profil perusahaan induk yang mencantumkan alasan perubahan tahun buku ke-2, dst
• Bukti pengiriman / tanda terima SPT tahun pajak terakhir
• Surat pernyataan WP mengenai alasan perubahan dibuat diatas kertas bermeterai dan ditandatangani oleh direktur

Sampaikan Pertanyaan, Komentar, Saran dan Apa Saja yang perlu disampaikan

Perubahan Metode Pembukuan dan atau tahun buku

Cara dan syarat :
WP menyampaikan surat permohonan perubahan metode pembukuan dan atau tahun buku dengan menyebutkan identitas wajib pajak dan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku untuk tahun buku yang ke berapa, dengan persyaratan :
• SPT Tahunan PPh tahun terakhir telah dimasukkan
• Apabila ada utang pajak, maka utang pajak yang telah jatuh tempo pembayarannya harus sudah dilunasi oleh WP. Keterlambatan pelunasan utang pajak akan mengakibatkan tertundanya penerbitan SK persetujuan
• Alasan perubahan periode tahun buku/pajak. Alasan yang dapat dipertimbangkan untuk disetujuinya permohonan harus memenuhi syarat berikut :
1. perubahan tahun buku/pajak dikehendaki oleh pemegang saham, dimana apabila tahun buku/pajak tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan dan atau kerugian bagi perusahaan
2. perubahan tahun buku/pajak tsb baru pertama kali diajukan dan tidak ada niat untuk melakukan perubahan lagi pada tahun2 akan datang.
3. tidak ada maksud bahwa perusahaan dengan engaja berusaha untuk melakukan penggeseran laba/rugi guna meringankan beban pajak
4. alasan tersebut harus dituangkan dalam bentuk surat pernyataan dari WP

Jangka Waktu
Paling lambat 2 bulan setelah permohonan diterima lengkap

Sampaikan Pertanyaan, Komentar, Saran dan Apa Saja yang perlu disampaikan

e-Filling


e-Filling adalah suatu cara penyampaian SPT yang dilakukan melalui sitem online yang real time melalui satu atau beberapa perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP) yang ditunjuk oleh DJP

Cara :
WP harus mempunyai electronic filling identification number (e-FIN) terlebih dahulu dan memperoleh sertifikat digital (digital sertificate) dari DJP

Pendaftaran e-FIN :
• WP mengajukan permohonan tertulis dengan formulir
• Dengan melampirkan fotokopi kartu NPWP/SKT dan pengukuhan PKP
• Permohonan eFIN disetujui apabila :
1. alamat yang tercantum dalam permohonan sama dengan alamat di Masterfile DJP
2. telah menyampaikan SPT PPh OP atau PPh Badan Tahun terakhir, SPT PPh Ps 21 tahun pajak terakhir, SPT Masa PPN enam masa terakhir
e-FIN akan disampaikan dalam jangka 2 hari kerja sejak permohonan lengkap diterima

Pendaftaran ke ASP
- Setelah memperoleh E-Fin WP harus mendaftar melalui website pada salah satu ASP yang ditunjuk oleh DJP.
- Setelah mendaftar, WP akan mendapatkan Digital Certificate dari DJP via ASP
- Selanjutnya ASP akan membantu WP dan selalu membeikan informasi terkait e-Filling

tatacara Penyampaian e-Filling :
• setelah memiliki e-FIN dan sertifikat, WP sudah bisa melakukan e-Filling (petunjuk penggunaan e-Filling)
• WP akan diberikan bukti penerimaan secara elektronik yang dibubuhkan pada bagian bawah induk SPT yang telah disanpaikan secara e-Filling dan dinyatakan lengkap oleh DJP
• Bukti penerimaan tsb berisi informasi NPWP, tanggal, jam, nomor transaksi penyampaian SPT (NTPS) dan nomor transaksi pengiriman ASP (NTPA) serta nama perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP)
(ASP yang telah ditunjuk DJP sampai saat ini adalah:
http://www.laporpajak.com/
http://www.layananpajak.com/
http://www.spt.co.id/ )
• Penyampaian SPT secara e-Filling dapat dilakukan selama 24 jam dan 7 hari seminggu..!!! dengan standar waktu indonesia bagian barat.
• SPT yang disampaikan melalui e-Filling pada akhir batas waktu penyampaian yang jatuh pada hari libur dianggap disampaikan tepat waktu.
• Mulai 1 Maret 2009, WP yang sudah melaporkan SPT via e-Filling tidak perlu lagi melaporkan Hardcopy SPT ke KPP (sesuai PER-47/PJ/2008)

Dengan berlakunya PER-47/PJ/2008 maka KEP-05/PJ/2005 dan KEP-88/PJ/2004 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Download:
Petunjuk e-Filling

PER-47/PJ/2008 berlaku mulai 1 Maret 2009 - download










Sampaikan Pertanyaan, Komentar, Saran dan Apa Saja yang perlu disampaikan

e-SPT


Tatacara penggunaan e-SPT:
1. WP melakukan instalasi aplikasi e-SPT pada sistem komputer (aplikasi dapat diperoleh dari Account Representative masing-masing atau dapat di copy dari installer e-spt
2. WP menggunakan aplikasi e-spt untuk merekam data-data antara lain identitas WP, bukti potong, daktur pajak, dan data perpajakan lain.
3. WP yang telah memiliki sisem administrasi keuangan/perpajakan sendiri dapat melakukan proses data impor dari sitem yang dimiliki ke dalam aplikasi e-spt dengan berpedoman kepada format data yang sesuai dengan aplikasi e-spt.
4. WP mencetak bukti pemotongan/pemungutan dengan menggunakan aplikasi e-spt dan menyampaikannya ke pada pihak yang dipotong atau dipungut.
5. WP mencetak formulir Induk SPT menggunakan aplikasi e-spt
6. WP menandatangani formulir hasil cetakan aplikasi e-spt
7. WP membentuk dile data e-spt dengan menggunakan aplikasi e-spt dan disimpan dalam media komputer (disket/CD/USB)
8. WP melaporkan SPT dengan menggunakan media elektronik ke KPP dengan membawa Formulir induk SPT hasil cetakan e-spt yang telah ditandatangani beserta file data SPT yang tersimpan dalam media komputer.

Apabila anda memerlukan petunjuk cepat instalasi dan installer aplikasi e-spt anda dapat mendownload di blog ini.

Elektronik SPT atau disebut e-SPT adalah aplikasi (software) yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT

Kelebihan e-SPT :

• Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman, karena lampiran dalam bentuk media CD/disket.
• Data Perpajakan Terorganisasi dengan baik
• Sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis
• Penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer
• Kemudahan dalam membuat Laporan Pajak
• Data yang disampaikan WP selalu lengkap, karena penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer.
• Menghindari pemborosan penggunaan kertas
• berkurangnya pekerjaan-pekerjaan klerikal perekaman SPT yang memakan sumber daya yang cukup banyak.

Silahkan download aplikasi aplikasi berikut :

eSPT PPh Tahunan
eSPT Masa PPh
eSPTMasa PPN
eSPT Masa PPh Ps 21(Sesuai PER-32/PJ/2009)
Patch "Update Aplikasi" E-SPT Masa PPh Ps 21(Sesuai PER-32/PJ/2009)
Setelah melakukan instalasi E-SPT Masa PPh Ps 21, masih perlu dilakukan instalasi Patch "Update Aplikasi" agar E-SPT Masa PPh Ps 21 dapat berjalan sempurna

E-SPT Masa PPh (Sesuai PER-53/PJ/2009) berlaku mulai tanggal 1 Nopember 2009 :
- eSPT PPh 4(2) PER-53 PJ 2009 (30102009) Installer
- eSPT PPh 15 PER-53 PJ 2009 (30102009) Installer
- eSPT PPh 22 PER-53 PJ 2009 (30102009) Installer
- eSPT PPh 23-26 PER-53 PJ 2009 (30102009) Installer



Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi:
(021) 52904806 ext 3446

- Cara Installasi e-SPT
- Cara Pelaporan e-SPT




Sampaikan Pertanyaan, Komentar, Saran dan Apa Saja yang perlu disampaikan

Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan


Tatacara dan Syarat :

• mulai tahun pajak 2008 :
Syarat :
1. Disampaikan secara tertulis
2. Disampaikan ke KPP sebelum batas waktu penyampaian SPT tahunan berakhir, atau via pos, atau cara lain (expedisi atau e-filling)
3. Ditandatangani oleh WP / Kuasa (dengan surat kuasa)
4. Mencantumkan penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang
5. SSP lembar k-3 apabila SPT sementara menyatakan kurang bayar
6. Laporan keuangan sementara

Keterangan :• Batas waktu penyampaian SPT tahunan WP OP : Maksimal 3 bulan setelah akhir tahun pajak
• Batas waktu penyampaian SPT tahunan WP Badan : Maksimal 4 bulan setelah akhir tahun pajak
• Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan dianggap bukan merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dan DJP wajib memberitahukannya kepada WP

Sampaikan Pertanyaan, Komentar, Saran dan Apa Saja yang perlu disampaikan

Penghapusan NPWP / Pencabutan PKP

Cara dan syarat :
Wajib pajak mengisi formulir dan melampirkan :
1. Fotokopi akte pembubaran dan neraca likuidasi bagi WP badan yang telah dibubarkan
2. Fotokopi pencabutan surat persetujuan BKPM (untuk WP PMA)
3. Foto kopi Exit Permit Only (EPO) bagi WP OP WNA
4. Surat pernyataan berakhirnya kegiatan usaha
5. Surat keterangan meninggal dari pihak berwenang
6. Bukti pelunasan utang pajak
7. Asli surat kuasa (bila diwakili kuasa)
8. Fotokopi KTP pemegang kuasa

Jangka Waktu Penyelesaian :
Paling lambat 12 bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap, kecuali pencabutan PKP dalam hal PKP pindah ke KPP lain.
Permohonan diselesaikan melalui proses pemeriksaan pajak.

Sampaikan Pertanyaan, Komentar, Saran dan Apa Saja yang perlu disampaikan




Perpindahan Wajib Pajak



TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK


(1) Dalam hal Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lain, Wajib Pajak dan/atau PKP wajib mengajukan permohonan pindah ke KPP Lama atau KPP Baru dengan mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah.

(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a) KPP Lama wajib menerbitkan Surat Pindah untuk disampaikan kepada Wajib Pajak dan ditembuskan ke KPP Baru; atau
b) KPP Baru meneruskan permohonan pindah ke KPP Lama sebagai dasar penerbitan Surat Pindah, paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

(3) KPP Baru wajib menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya Surat Pindah dari KPP Lama dan ditembuskan ke KPP Lama.

(4) KPP Lama menerbitkan Surat Pencabutan SKT, Surat Penghapusan NPWP, dan/atau Surat Pencabutan SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya tembusan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP dari KPP Baru.



Dalam hal terjadi pemindahan sebagaimana dimaksud diatas, KPP Lama harus mengirim berkas Wajib Pajak dan/atau berkas PKP yang bersangkutan berikut uraian singkat mengenai hal-hal yang dianggap perlu kepada KPP Baru yang berisi, antara lain:
- jumlah tunggakan pajak yang masih harus ditagih;
- tindakan penagihan yang telah dilaksanakan atas tunggakan pajak;
- permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau keberatan Wajib Pajak atau PKP yang belum diselesaikan.

Dasar Hukum :

PER-44/PJ/2008 - yang telah diubah terakhir dengan PER-62/PJ/2010

Download Lampiran PER-62/PJ/2010


Perubahan Identitas Wajib Pajak

Tatacara dan Persyaratan :
Mengisi formulir yang telah disediakan di KPP, menandatanganinya dan melampirkan :
1. Asli SKT, Pengukuhan PKP dan Kartu NPWP
2. Fotokopi akte perubahan dan surat persetujuan BKPM untuk perubahan nama perusahaan, jenis usaha dan pengurus (untuk PMA)
3. Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang untul perubahan alamat
4. Asli surat kuasa (bagi pengurus yang diwakili kuasanya)
5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (formulir terlampir) karena pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama

Jangka Waktu Penyelesaian :
SKT, SK Pengukuhan PKP dan Kartu NPWP yang baru diterbitkan paling lama pada hari kerja berikutnya sejak permohonan dan persyaratan diterima KPP secara lengkap.

Sampaikan Pertanyaan, Komentar, Saran dan Apa Saja yang perlu disampaikan




Pendaftaran NPWP

Untuk WP Badan :
Mengisi formulir pendaftaran dan menandatanganinya, dengan melampirkan:
1. Fotokopi Akte Pendirian dan perubahan terakhir (kalo ada)
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (formulir terlampir) dari salah seorang pengurus efektif
3. Surat pernyataan tempat kegiatan usaha dari salah seorang pengurus aktif (formulir terlampir)
4. Fotokopi surat persetujuan dari BKPM (untuk perusahaan PMA)
5. Asli surat kuasa dengan meterai (bagi pengurus yang diwakilkan oleh kuasanya)
6. Fotokopi KTP yang diberi kuasa
7. Fotokopi NPWP salah satu pengurus (syarat tambahan)

Untuku Orang Pribadi Karyawan :
Mengisi formulir pendaftaran dan menandatanganinya, dengan melampirkan:
1. Fotokopi KTP ditambah Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (formulir terlampir)
2. Fotokopi KITAS/KIMS (bagi WNA)
3. Fotokopi IKTA/IMTA (Working Permit) bagi WNA
4. Fotokopi pemberi kerja/sponsor (bagi WNA)
5. Asli surat kuasa dengan meterai secukupnya (apabila diwakili oleh kuasa)
6. Fotokopi yang diberi kuasa
Atau melalui perusahan pemberi kerja secara kolektif dengan prosedur sbb:
1. Perusahaan pemberi kerja membuat daftar nominatif atas karyawannya dilampiri fotokopi karyawan dan menyerahkannya ke KPP
2. KPP akan meneruskan nominatif tersebut ke Direktorat Informasi Perpajakan untuk diterbitkan NPWP dan SKT
3. NPWP dan SKT tersebut akan diserahkan ke karyawan melalui pemberi kerja.

Untuku Orang Pribadi yang melakukan pekerjaan bebas :
Mengisi formulir pendaftaran dan menandatanganinya, dengan melampirkan:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi KITAS/KIMS (bagi WNA)
3. Surat pernyataan tinggal /domisili dari ybs apabila WNA (formulir terlampir)
4. Surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau usaha pekerjaan bebas dari Wajib Pajak (formulir terlampir)
5. Fotokopi kontrak sewa tempat usaha
6. Asli surat kuasa dengan meterai secukupnya (apabila diwakili oleh kuasa)
7. Fotokopi yang diberi kuasa

Tempat Pendaftaran :
Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak.
(untuk semua wajib pajak baru)

Atau dapat mendaftar secara Online di : e-Registration dengan membaca petunjuk pengisian terlebih dahulu.

Jangka Waktu Penyelesaian :
Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lama pada hari kerja berikutnya sejak permohonan dan persyaratan diterima KPP secara lengkap..
Dan tanpa biaya apapun alias Gratis...!!

Artikel Terkait :
- Tatacara Pendaftaran NPWP - Penyempurnaan
- Karyawan tidak ber-NPWP kena Pajak lebih besar
- Penghapusan NPWP
- PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 51/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI ANGGOTA KELUARGA


ANDA INGIN DOWNLOAD UNDANG-UNDANG / PERATURAN BARU? FORM SPT TAHUNAN? FORM SPT MASA? ATAU YANG LAIN?? KLIK DISINI..!!

Sampaikan Pertanyaan, Komentar, Saran dan Apa Saja yang perlu disampaikan