Akhir-akhir ini begitu gencar kita dengar kata”Sunset Policy”
Buat orang awam seperti kita tentu bertanya-tanya, makhluk apa gerangan..??
Nah ini mungkin bisa sedikit menjawab ketidaktahuan kita tersebut....
Apa Yang Dimaksud “Sunset Policy”?
Adalah kebijakan pemberian fasilitas perpajakan yang berlaku “hanya” di tahun 2008, dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang diatur dalam Pasal 37A UU KUP Nomor 28 Tahun 2007
Apa Yang melatarbelakangi Sunset Policy ?
UU KUP memberi kewenangan kepada DJP untuk menghimpun data perpajakan dan mewajibkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain untuk memberikan data kepada DJP. Ketentuan ini memungkinkan DJP mengetahui ketidakbenaran pemenuhan kwajiban perpajakan yang telah dilaksanakan oleh masyarakat. Untuk menghindarkan masyarakat dari sanksi perpajakan yang timbul apabila masyarakat tidak melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar, DJP di tahun 2008 ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela dan melaksanakannya dengan benar.
Sampai Kapan Sunset Policy Berlaku ?
Hanya berlaku dalam tahun 2008, yaitu mulai 1 Januari 2008 sampai 31 Desember 2008.
Siapa yang dapat memanfaatkan Sunset Policy ?
1. Orang Pribadi yg blm memiliki NPWP, yang dalam th 2008 secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2007 dan tahun2 sebelumnya paling lambat 31 Maret 2009
2. Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang telah memiliki NPWP sebelum 2008, yang menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2006 dan tahun2 pajak sebelumnya untuk melaporkan penghasilan yg belum diperhitungkan dalam pelaporan SPT Tahunan yg telah disampaikan.
Bagaimana Orang Pribadi yg belum memiliki NPWP dapat memanfaatkan Sunset Policy?
1. Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP secara langsung ke KPP orang tersebut berdomisili atau melalui e-Registration. Dalam tahun 2008.
2. Mengisi SPT Tahunan tahun pajak 2007 dan tahun-taun sebelumnya (sejak memperoleh penghasilan di atas PTKP)
3. Melunasi pajak yg harus dibayar berdasarkan SPT Tahunan ke Bank atau Kantor Pos dengan menggunakan SSP
4. Menyampaikan SPT Tahunan tersebut dilampiri SSP ke Kantor Pajak Terdaftar paling lambat 31 Maret 2009
Apa Keuntungan memanfaatkan Sunset Policy?
Keuntungannya adalah mendapatkan penghapusan sanksi administrasi. Selain itu SPT tahunan yg disampaikan dianggap sudah benar shg tidak akan dilakukan pemeriksaan, kecuali SPT Tahunan tsb menyatakan Lebih Bayar.
Contoh 1 :
Tuan A mempunyai usaha dan telah beroperasi sejak 2004. Saat ini belum mempunyai NPWP. Tuan A membuat NPWP di tahun 2008 ini agar dapat memanfaatkan sunset policy. Selanjutnaya melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2004, 2005, 2006, dan 2007. dengan terlebih dahulu melunasi pajak kurang dibayar pada tgl 15 Agustus 2008 dengan menggunakan SSP. Menurut SPT Tahunan 2004 pajak kurang dibayar 500ribu, tahun 2005 1juta, 2006 sebesar 1,5juta dan 2007 sebesar 2juta.
Apabila tidak memanfaatkan sunset policy, sanksinya sebesar :
2004 (2% x 41 bulan x 500ribu) sebesar Rp 410.000,-
2005 (2% x 29 bulan x 1juta) sebesar Rp 580.000,-
2006 (2% x 17 bulan x 1,5juta) sebesar Rp 510.000,-
2007 (2% x 5 bulan x 2juta) sebesar Rp 200.000,-
Total sanksi sebesar Rp 1.700.000,-
Dengan sunset policy, sanksi tersebut dihapuskan. (wah..lumayan...)
Contoh 2:
PT A (atau orang pribadi boleh juga..) sudah memiliki NPWP sebelum 2008, dan telah melaporkan SPT Tahunan 2006 dan tahun2 sebelumnya. Cara memanfaatkan sunset policy dengan cara membuat pembetulan atas SPT Tahuanan PPh tahun pajak 2006 dan tahun2 sebelumnya apabila masih terdapat kekurangan pajak yg harus dibayar. Melunasi pajaknya di bank dan melaporkannya ke KPP terdaftar.
Contoh 3:
PT A (atau Bapak B) sudah memiliki NPWP sebelum 2008 tetapi belum melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2006 dan tahun2 pajak sebelumnya. Cara memanfaatkan sunset policy dengan cara mengisi SPT, melunasinya dan melaporkannya ke KPP. Paling Lambat 31 Desember 2008.
Sunset Policy tidak berlaku untuk siapa?
Tidak berlaku untuk pebetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2007.
Apa Keuntungan Sunset Policy ?
• Tidak dikenai sanksi administrasi
• Tidak dilakukan pemeriksaan (kecuali SPT lebih bayar) atau dikemudian hari ditemukan data lain yg belum dilaporkan di SPT
• Apabila WP sedang diperiksa dan belum disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) maka pemeriksaan akan dihentikan
• Data yg tercantum dalam SPT Tahunan terkait dengan pemandaatan Sunset Policy tidak dapat digunakan untuk dasar penerbitan surat ketetapan pajak.
Bagaimana jika tidak memanfaatkan Sunset Policy ?
DJP berwenang melakukan pemeriksaan. Dan apabila terbukti menunjukkan adanya pajak yg kurang dibayar, maka akan ditekenai sanksi administrasi.